Sukarnya Mempidana Debitor Nakal sebagai Penipuan

LEGAL OPINION
Question: Orang yang minjam uang ke saya sudah berbohong, katanya mau dikembalikan setelah beberapa bulan, akan dicicil seperti kesepakatan, akan diberikan laporan bulanan pembukuan usahanya, tapi sampai sekarang sudah lewat bertahun-tahun, belum ada realisasinya. Jadi itu janji palsu semua, ternyata, yang tujuannya hanya untuk mengecoh dan menipu. Kalau dari awal saya tahu bahwa janji-janjinya hanya palsu, tidak akan dia diberi pinjaman. Bisa dia dipenjara karena sudah nipu?
Brief Answer: Akan lebih mudah menuntut pelaku sebagai telah melakukan tindak pidana penggelapan, daripada tuduhan penipuan, bila konstruksi hukum permulaannya ialah sebuah perjanjian hutang-piutang, terutama ketika pihak peminjam telah menguasai dana sekalipun segala “kesepakatan permulaan” belum diindahkan oleh sang debitor.
Jelas bahwa tidak memenuhi janji merupakan sebuah penipuan yang bisa jadi “terencana” (modus), terutama dalam kasus-kasus seperti bila meminjam dana untuk tujuan modal usaha ternyata digunakan untuk diluar tujuan usaha, dengan sengaja merugi, atau bahkan mencetak keuntungan namun tidak kunjung melunasi hutang-hutangnya. Namun praktik peradilan masih memandang masalah ingkar janji demikian, meski secara disengaja sekalipun, semata menjadi ranah perdata non-pidana.
PEMBAHASAN:
Terdapat ilustrasi konkret yang cukup representatif, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa register Nomor 2280 K/Pid/2012 tanggal 25 Juni 2013, dimana Terdakwa didakwa karena telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mulanya, korban WELLY WAHYUDI diberitahu oleh TAUFAN HIDAYAT berkaitan dengan adanya seseorang yang butuh uang untuk modal kerja dengan keuntungan 5% per bulan, kemudian TAUFAN HIDAYAT memperkenalkan korban dengan Terdakwa. Selanjutnya dalam pembicaraan mereka, Terdakwa bermaksud meminjam uang dari korban untuk modal usaha dagang dan proyek.
Korban menyarankan untuk meminjam dari Bank saja, tetapi Terdakwa mengatakan pinjam di Bank proses dan prosedurnya lama. Setelah berbincang, korban bertanya berapa modal yang dibutuhkan, lalu Terdakwa menjawab sebesar Rp.700.000.000,- dimana akhirnya korban menyanggupinya.
Pada saat itu Terdakwa menjelaskan, pinjaman uang dari korban akan dipergunakan untuk modal usaha dagang dan proyek, dan Terdakwa juga akan memberikan keuntungan yang didapat dari usaha dagang dan proyek tersebut kepada korban. Setelah mendengar apa yang dikatakan Terdakwa bahwa akan diberikan keuntungan yang didapat dari usaha dagang dan proyek tersebut kepada saksi korban, mengakibatkan korban tertarik dan mau memberikan pinjaman uang untuk modal usaha kepada Terdakwa. [Note SHIETRA & PARTNERS: itulah yang disebut ‘mengiming-imingi’.]
Sebelum saksi korban menyerahkan uang pinjaman, korban menanyakan jaminannya berbentuk apa dari Terdakwa, dan Terdakwa menjawab jaminannya adalah sertifikat tanah / rumah, kemudian korban menyarankan Terdakwa untuk membuat perjanjian di Kantor Notaris.
Tiba pada tanggal 19 Juni 2009 bertempat di Kantor Notaris, yang dihadiri oleh Terdakwa beserta istrinya FAFA THEOPILOES. Sebelum menyerahkan sertifikat tanah, Terdakwa meminta cek dari korban untuk membuktikan apakah cek tersebut ada uangnya atau kosong. Untuk itu korban menyerahkan cek Bank senilai Rp.665.000.000,- yang seharusnya Rp.700.000.000,- setelah dipotong 5% untuk keuntungan pertama, lalu korban menyerahkan cek tersebut kepada Terdakwa, dan Terdakwa menyerahkan ceknya kepada istrinya FAFA THEOPILOES untuk dilakukan pengecekan ke Bank, sedangkan Terdakwa menunggu di Kantor Notaris.
Karena saksi korban merasa was-was apabila cek tersebut dikliring-kan / dicairkan dan tidak dikembalikan, sedangkan perjanjian belum dibuat terlebih ditandatangani, korban menyuruh staff-nya untuk mendampingi FAFA THEOPILOES ke Bank, dan tidak lama kemudian korban mendapat informasi dari staf tersebut bahwa cek tersebut ternyata telah dicairkan dimana sebagian dana yang sudah dicairkan tersebut dipakai untuk menebus sertifikat tanah / rumah, dan dengan adanya informasi tersebut akhirnya korban mencoba untuk menguji kebenaran sertifikat tanah tersebut apakah pada saat itu Terdakwa membawa atau mempersiapkan sertifikat yang akan dijadikan jaminan.
Selanjutnya korban menanyakan kepada Terdakwa dimana sertifikat tanah tersebut dan dijawab oleh Terdakwa bahwa sertifikat akan diserahkan setelah istrinya selesai mengecek validitas cek dan kembali ke Kantor Notaris.
Karena korban melihat adanya itikad tidak baik dari Terdakwa dengan tidak memperlihatkan sertifikat tanah miliknya yang semula dijanjikan akan menjadi objek jaminan kepada korban, lalu korban menyatakan “batal saja”, apalagi cek Bank tersebut sudah dicairkan oleh istri Terdakwa yang mana sebetulnya sebelum dibuatkan perjanjian hanya diizinkan untuk dilakukan pengecekan saja terhadap cek Bank tersebut, namun akhirnya Terdakwa menyanggupi bahwa istrinya sebentar lagi akan kembali ke Kantor Notaris.
Korban menyarankan agar segera membuat perjanjian Akta Pinjam Meminjam (Hutang-Piutang) dengan Terdakwa, lalu disarankan juga oleh pengacara korban untuk dibuatkan Hak Tanggungan tapi ditolak oleh Terdakwa, selanjutnya oleh pengacara Terdakwa disarankan untuk dibuat perjanjian ikatan jual beli dan kuasa untuk menjual yang akhirnya disetujui oleh Terdakwa beserta istrinya dan dibuat Akta No.03 tentang Perjanjian Perikatan Jual Beli tanggal 19 Juni 2009 dan Akta No.04 tentang Kuasa untuk Menjual tanggal 19 Juni 2009 yang dibuat di hadapan Notaris.
Adapun kewajiban Terdakwa untuk memberikan keuntungan atas modal kerja yang sudah diberikan saksi korban sampai dengan bulan Januari 2010, tetapi Terdakwa baru melaksanakan kewajibannya sebanyak 2 (dua) kali yakni bulan Juni 2009 sebesar Rp.35.000.000,-.
Setelah terjadinya jual-beli berdasarkan surat kuasa menjual tersebut, lalu ditingkatkan menjadi Akta Jual-Beli serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2058 / Kelurahan Dukuh Sutorejo, sampai dengan saat ini Terdakwa tidak bersedia keluar atau mengosongkan objek tanah / rumah.
Singkatnya, Terdakwa setelah menerima pinjaman uang tunai sebesar Rp.665.000.000,- dari korban, hingga saat kini Terdakwa tidak mengembalikan uang pinjaman dimaksud, dan tidak bersedia mengosongkan rumah setelah jatuh tempo berdasarkan adanya Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli yang dibuat saat dana pinjaman diberikan.
Terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 731/PID.B/2012/PN.Sby. tanggal 24 Mei 2012, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa ANTONIUS SANTOSO KUSUMADJAJA, Dip.TH. tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku-kan tindak pidana ‘PENIPUAN’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 442/PID/2012/PT.SBY. tanggal 14 Agustus 2012, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dalam hubungan tersebut Terdakwa adalah pihak yang berhutang uang Rp.700.000.000,- dengan bunga / keuntungan 5% perbulan dan saksi korban Welly Wahyudi adalah pihak yang berpiutang. Terdakwa hanya dua kali membayar bunga pinjamannya kepada saksi korban Welly Wahyudi sebanyak Rp.70.000.000,- pada bulan Juni dan Bulan Juli 2009 dan tidak pernah melunasi hutang dan bunganya lagi kepada yang berpiutang Welly Wahyudi, sehingga dinyatakan Wanpretasi / ingkar janji;
“Menimbang, bahwa kalau yang berpiutang Welly Wahyudi ingin menuntut haknya sesuai Pasal 163 HIR, seharusnya melalui gugatan perdata pada Pengadilan Negeri karena persoalan antara Terdakwa dengan saksi pelapor adalah hutang-piutang, yang masuk hukum wilayah hukum perdata dan bukan wilayah hukum pidana;
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari penasihat hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Mei 2012 Nomor 731/Pid.B/2012/PN.Sby. yang dimintakan banding;
Dengan Mengadili Sendiri:
1. Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, akan tetapi perbutan itu tidak merupakan suatu tindak pidana pidana;
2. Melepaskan Terdakwa dan segala tuntutan hukum;
3. Memerintah Terdakwa dibebaskan seketika dari rumah tahanan Negara;
4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.”
Pihak Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Terdakwa melakukan penipuan dengan cara yang halus berpura-pura meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk modal membuka usaha. Korban hanya memberi izin untuk mengecek validitas cek, namun cek tersebut justru dikliringkan / dicairkan tanpa mau dikembalikan ketika korban hendak membatalkan pemberian pinjaman akibat sikap lancang pihak istri Terdakwa, sementara pada saat itu perjanjian belum dibuat dan ditandatangani sehingga belum menjadi hak Terdakwa untuk mencairkan cek.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
1. Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar, yaitu hubungan hukum antara Terdakwa dengan Welly Wahyudi adalah hubungan perjanjian pinjam-meminjam uang yang berada dalam domain hukum perdata, sehingga penyelesaiannya harus melalui pengadilan perdata;
2. Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak, karena tidak beralasan menurut hukum;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.