Sertifikat Hak Atas Tanah Bersifat Inheren Bersyarat Batal

LEGAL OPINION
Question: Kok bisa, yang namanya tanah sudah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan, tapi masih juga dibatalkan dikemudian hari. Bukannya selama ini bila kita mau beli tanah, patokannya hanya dapat mengandalkan dan memercayai keterangan dalam sertifikat tanah yang diterbitkan negara, tapi mengapa bisa dibatalkan itu sertifikat?
Brief Answer: Setiap sertifikat hak atas tanah, selalu mengandung karakter “bersyarat batal”—dalam artian dapat dibatalkan dikemudian hari oleh pihak-pihak yang berkepentingan bila didapatkan fakta bahwa terdapat unsur penipuan ataupun pemalsuan data-data yang diajukan oleh warga pemohon saat permohonan pendaftaran hak atas tanah secara sporadik.
Oleh karena itu, semakin lama umur sertifikat hak atas tanah, semakin kuat keberlakuan pembuktian dan validitas sertifikat tersebut, mengingat asas kepastian hukum tidak memungkinkan produk hukum seumur hidup bersifat “bersyarat batal”. Karenanya, sifat laten “bersyarat batal” biasanya hanya untuk sertifikat-sertifikat hak atas tanah yang relatif masih muda umurnya.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi konkret dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 2805 K/Pdt/2015 tanggal 15 September 2016, perkara antara:
- KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ASAHAN, sebagai 2015; Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat LI; melawan
- PT. INTI PALM SUMATRA,, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan puluhan pihak Tergugat lainnya.
Penggugat adalah badan hukum perseroan yang bergerak dalam bidang Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Sebelum mendapatkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan, Penggugat lebih dulu telah mendapatkan Izin Lokasi untuk keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atas Tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan.
Setelah dilakukan Penelitian di Lapangan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan, Penggugat telah mendapatkan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat diKonversi seluas 6.215,8 Hektare. Selanjutnya terbitlah Surat Keputusan Bupati Asahan tentang Izin Lokasi untuk keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atas Tanah yang semula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan tertanggal 26 Januari 2007 seluas 5.500 Hektare, dirubah menjadi seluas 6.215,8 Hektare. Untuk mendapatkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan, Penggugat terlebih dahulu harus menempuh proses dan telah mendapatkan legalitas, sebagai berikut:
1. Surat Keputusan Bupati Asahan tertanggal 26 Januari 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Inti Palm Sumatra;
2. Surat Keputusan Bupati Asahan tertanggal 13 Februari 2007 tentang Izin Usaha Budidaya Perkebunan kepada PT. Inti Palm Sumatra;
3. Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Asahan tertanggal 22 Januari 2007. Perihal: Rekomendasi Teknis atas Lahan yang dimohonkan PT. Inti Palm Sumatra;
4. Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Asahan tertanggal 13 Februari 2007 Perihal: Advis Teknis Budidaya Perkebunan;
5. Surat Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara tertanggal 23 April 2007. Perihal: Pertimbangan Teknis Usaha Perkebunan PT. Inti Palm Sumatra;
6. Surat Gubernur Sumatera Utara tertanggal 25 Mei 2007. Perihal: Rekomendasi Permohonan Lahan Perkebunan atas nama PT. Inti Palm Sumatra;
7. Surat Kepala Badan Planologi Kehutanan, Kepala Pusat Inventarisasi dan Perpetaan Kehutanan tertanggal 16 Juli 2007. Hal: Pemeriksaan Peta Hasil Penafsiran Citra Landsat;
8. Surat Menteri Kehutanan RI. tertanggal 21 September 2007. Hal : Persetujuan Prinsip Pencadangan Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Inti Palm Sumatra;
9. Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI. tertanggal 27 Januari 2009 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi a/n. PT. Inti Palm Sumatra;
10. Surat Keputusan Bupati Asahan tertanggal 13 Nopember 2009 tentang Izin Lokasi untuk keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atas tanah seluas 6.215,8 Hektare.
Penggugat IPT. Inti Palm Sumatra) yang memiliki kegiatan Usaha yang bergerak dalam bidang Pertanian dan Perkebunan, serta telah mendapatkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan, dengan demikian merupakan subyek hukum yang memenuhi syarat sebagai Pemohon Hak Guna Usaha (HGU).
Untuk menguatkan Hak Penguasaan Penggugat terhadap Fisik Tanah Kawasan Hutan Nantalu sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia tertanggal 27 Januari 2009 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Hak Guna Usaha kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara, dengan Surat Permohonan PT. Inti Palm Sumatra, tertanggal 18 Januari 2010.
Sebagai tindak-lanjutnya, terbitlah Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Mei 2010 tentang Pertimbangan setuju diberikan Hak Guna Usaha kepada PT. Inti Palm Sumatra. Selanjutnya permohonan Hak Guna Usaha Penggugat diatas sebagian areal Fisik Tanah yang telah diberi Izin Pelepasan oleh Menteri Kehutanan RI. tersebut, telah dikabulkan Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal 24 Agustus 2010 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama: PT. Inti Palm Sumatra.
Dari luas tanah + 6.215,8 Hektare dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan tertanggal 27 Januari 2009, Tergugat–LI telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Penggugat (PT. Inti Palm Sumatra) untuk Bidang Tanah seluas 4.089,76 Hektare.
Namun ketika Penggugat melakukan pembersihan lahan dan penyelesaian ganti-rugi tanaman masyarakat yang berada didalam kawasan Hutan Nantalu yang telah dilepaskan Menteri Kehutanan RI. kepada Penggugat dalam rangka memenuhi syarat untuk meningkatkan status Hak Penguasaan terhadap areal izin pelepasan selebihnya seluas 2.126 Hektare yang belum memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha, Penggugat mendapat hambatan dari Para Tergugat (warga setempat) yang mengaku memiliki tanah seluas 149,089 Hektare dalam kawasan Hutan Nantalu yang dilepaskan Menteri Kehutanan kepada Penggugat, sehingga hal demikian menjadi persoalan serius bagi Penggugat sebagai Pemegang Izin Pelepasan Kawasan Hutan Nantalu.
Klaim para warga atas bidang tanah, mengakibatkan kegiatan Penggugat di atas lahan menjadi terganggu, karena mereka kemudian melakukan tindakan yang merugikan, dengan melarang Penggugat melakukan kegiatan diatas lahan. Maka Penggugat berupaya menelusuri Legalitas para warga tersebut yang mengaku memiliki tanah dalam areal kawasan Hutan Nantalu yang mana telah dilepas Menteri Kehutanan RI kepada Penggugat.
Dari penelusuran Penggugat terhadap Legalitas para warga yang mengkalim sebagai pemilik sertifikat tanah, ditemukan indikasi adanya ketidak-wajaran terhadap dokumen–dokumen yang dijadikan alasan bagi mereka dalam mengklaim kepemilikan objak tanah yang berada dalam kawasan Hutan Nantalu, yakni berupa Surat–Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan pihak pejabat Kepala Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kebupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara.
Sebab, sejak tahun 1984, Pemerintah lewat Menteri Dalam Negeri RI. melalui surat edarannya telah memerintahkan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia agar menginstruksikan kepada Para Camat agar tidak lagi memberikan izin membuka tanah dalam bentuk apapun juga.
Terhadap ketidak-wajaran dokumen–dokumen dimaksud, maka Penggugat menindak-lanjutinya secara hukum dengan membuat Pengaduan Pidana di Polres Asahan tentang adanya Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Berdasarkan Penyidikan Polres Asahan, terungkap bahwa dokumen–dokumen asal yang dijadikan para warga sebagai dasar mengklaim fisik objek tanah, adalah berupa Surat Keterangan Kepala Desa Perbangunan yang ditanda-tangani oleh Kami Tua Sihotang.
Apabila dalam memproses Permohonan Balik Nama Sertifikat tersebut Tergugat–LI mempedomani ketentuan hukum yang ada, semestinya Tergugat–LI tidak dapat mengabulkan Permohonan Balik Nama Sertifikat atas tanah obyek perkara yang dimohonkan para warga tersebut, karena Tergugat–LI telah mengetahui Sertifikat Hak Milik atas tanah obyek perkara yang dimohonkan Balik Nama oleh para warga demikian adalah memiliki keterkaitan dengan perkara pidana pemalsuan surat, dimana Mantan Kepala Desa Perbangunan yang menerbitkan dokumen palsu berupa Surat Keterangan Tanah Dokumen Asal terbitnya Sertifikat, telah menjadi Tersangka di Polres Asahan ketika Balik Nama Sertifikat Hak Milik atas tanah obyek perkara dimohonkan para warga tersebut kepada Tergugat-LI.
Apalagi dokumen–dokumen asal (asli surat keterangan tanah) yang diterbitkan sang Mantan Kepala Desa yang semula tersimpan dalam Warkah Tergugat–LI, telah disita penyidik kepolisian sebagai barang bukti dalam perkara pidana, dan dari Hasil Persidangan pidana di Pengadilan Negeri Tanjung Balai telah ditemukan fakta bahwa dokumen–dokumen asal yang menjadi dasar Tergugat–LI menerbitkan Sertifikat Hak Milik di atas Fisik Tanah Kawasan Hutan Nantalu, terbukti dokumen “Palsu” yang tidak memiliki Legalitas.
Karena itu KAMI TUA SIHOTANG selaku Mantan Kepala Desa Perbangunan, kemudian telah dijatuhi Hukuman Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Register Nomor 310/Pid.B/2012/PN.TB., tanggal 25 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijzde), dengan vonis yang berbunyi:
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa ‘Kami Tua Sihotang’ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pemalsuan Surat.’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ‘Kami Tua Sihotang’ oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama ‘1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari’;
3. Menyatakan lamanya masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
Dengan telah adanya Putusan Pidana yang menghukum Kami Tua Sihotang selaku Mantan Kepala Desa Perbangunan karena dinyatakan bersalah menerbitkan Surat Keterangan Tanah “Palsu” yang menjadi dokumen dasar bagi BPN dan Kantor Pertanahan dalam menerbitkan dan membuat Balik-Nama Sertifikat Hak Milik di atas tanah obyek perkara atas permohonan para warga, maka fakta tersebut telah membuktikan bahwa perbuatan mereka yang mengklaim fisik tanah obyek perkara dengan alas Hak Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan Tergugat–LI berdasarkan Surat Keputusan BPN dengan dokumen dasar berupa Surat Keterangan Tanah “Palsu” yang diterbitkan sang mantan Kepala Desa, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
Terhadap gugatan sang pengusaha perkebunan, Pengadilan Negeri Tanjung Balai kemudian menjatuhakn putusan Nomor 33/PDT.G/2012/PN-TB tanggal 19 September 2013, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat–XXXXIX dan Tergugat–LI yang telah memproses dan menerbitkan serta membuat balik-nama sertifikat hak milik di atas tanah obyek perkara berdasarkan Surat Keterangan Tanah Palsu yang dibuat Tergugat–XXXXVII untuk dan atas nama Tergugat–I s/d. Tergugat–XXXXVI adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat–XXXXVIII yang telah membuat Akta Jual Beli Tanah Obyek perkara dari atas nama Tergugat–I s/d. Tergugat–XXIX keatas nama Tergugat–XXXII s/d. Tergugat–XXXXVI tanpa melakukan cek bersih adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat–XXXXVII yang telah membuat Surat Keterangan Tanah Palsu yang dijadikan dokumen Permohonan Sertifikat Hak Milik di atas tanah obyek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan perbuatan Tergugat–XXXII s/d. Tergugat–XXXXVI yang telah menggunakan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan Tergugat–LI berdasarkan Surat Keputusan Tergugat–L untuk mengklaim dan menguasai tanah obyek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas tanah obyek perkara yang diterbitkan Tergugat–LI berdasarkan Surat Keputusan Tergugat–L untuk dan atas nama Tergugat–I s/d. Tergugat–XXXXVI atas dasar dokumen Permohonan Surat Keterangan Tanah Palsu yang dibuat Tergugat–XXXXVII, masing–masing yaitu: ... Adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
8. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik atas tanah obyek perkara yang diterbitkan Tergugat–LI berdasarkan Surat Keputusan Tergugat–L untuk dan atas nama Tergugat–XXXII s/d. Tergugat–XXXXVI, yaitu: ...;
9. Menghukum Tergugat–I s/d. Tergugat–XXXXVI maupun orang–orang yang menggantungkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.”
Dalam tingkat banding atas permohonan para Tergugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan Putusan Nomor 254/PDT/2014/PT.MDN. tanggal 5 Januari 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
− Menerima permohonan banding dari Pembanding I s/d XV semula Tergugat XXXII s/d XXXXVI tersebut;
− Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 33/Pdt.G/2012/PN.TB tanggal 19 September 2013 yang dimohonkan banding sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat–XXXXIX dan Tergugat–LI yang telah memproses dan menerbitkan serta membuat Balik Nama Sertifikat Hak Milik di atas tanah obyek perkara berdasarkan Surat Keterangan Tanah Palsu yang dibuat Tergugat–XXXXVII untuk dan atas nama Tergugat–I s/d. Tergugat–XXXXVI, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat–XXXXVIII yang telah membuat Akta Jual Beli Tanah Obyek perkara dari atas nama Tergugat–I s/d. Tergugat–XXIX keatas nama Tergugat–XXXII s/d. Tergugat–XXXXVI tanpa melakukan cek bersih adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat–XXXXVII yang telah membuat Surat Keterangan Tanah Palsu yang dijadikan dokumen Permohonan Sertifikat Hak Milik di atas tanah obyek perkara, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan perbuatan Tergugat–XXXII s/d. Tergugat–XXXXVI yang telah menggunakan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan Tergugat–LI berdasarkan Surat Keputusan Tergugat–L, untuk mengklaim dan menguasai Tanah Obyek perkara, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas tanah obyek perkara yang diterbitkan Tergugat–LI berdasarkan Surat Keputusan Tergugat–L untuk dan atas nama Tergugat–I s/d. Tergugat–XXXXVI atas dasar dokumen Permohonan Surat Keterangan Tanah Palsu yang dibuat Tergugat–XXXXVII, masing–masing yaitu: ... adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
8. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik atas tanah obyek perkara yang diterbitkan Tergugat–LI berdasarkan Surat Keputusan Tergugat–L untuk dan atas nama Tergugat–XXXII s/d. Tergugat–XXXXVI, yaitu: ...;
9. Menghukum Tergugat–I s/d. Tergugat–XXXXVI maupun orang–orang yang menggantungkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.”
Pihak Kantor Pertanahan mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan dan memperbaiki putusan Tanjungbalai) tidak salah menerapkan hukum, sebab telah benar bahwa sertipikat hak atas tanah adalah tidak sah jika dapat dibuktikan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan atas dasar dokumen atau surat palsu, hal mana telah dibuktikan oleh Penggugat dalam perkara ini yaitu bahwa sertipikat-sertipikat hak milik atas nama Para Tergugat terbit atas dasar Surat Keterangan Tanah palsu yang dibuat oleh Mantan Kepala Desa setempat in casu Desa Perbangunan sehingga telah benar sertpikat-sertipikat tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ASAHAN tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ASAHAN tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.