Panggilan Kembali Masuk Kerja lewat Telepon, Panggilan yang Tidak Patut

LEGAL OPINION
Question: Pegawai yang mangkir ngak masuk kerja, sudah staf HRD kami panggil untuk masuk kerja lewat telepon, tapi ternyata kemudian ngak juga masuk kerja, itu artinya mangkir yang dikategorikan mengundurkan diri, kan? Berarti putus hubungan kerja tanpa ada kewajiban kami untuk bayar pesangon ke dia, kan?
Brief Answer: Dalam beberapa preseden yang berangkat dari putusan pengadilan dan Mahkamah Agung RI terkait “mangkir kerja tanpa alasan yang sah”, panggilan untuk kembali masuk bekerja diwajibkan bersifat “dipanggil secara patut”. Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan tidak merinci, apakah dimaksud dengan “secara patut” demikian.
Namun dalam kaedah preseden yang kemudian berkembang, penafsiran terhadap frasa “secara patut” sifatnya masih sangat konvensional, yakni panggilan lewat surat tertulis (secara formil), bukan oleh kurir jasa ekspedisi, namun secara langsung oleh pihak perusahaan ke domisili sang Pekerja—guna memastikan surat panggilan tersebut benar-benar diterima langsung oleh sang Pekerja yang dipanggil untuk kembali masuk bekerja.
Sementara yang dimaksud dengan “domisili” dalam terminologi hukum, dimaknai sebagai tempat kediaman de facto, bukan secara de jure sebagaimana alamat pada Kartu Tanda Penduduk. Konsekuensi logisnya, panggilan kembali masuk bekerja via telepon, via email, via aplikasi messenger, diklasifikasi sebagai panggilan untuk kembali masuk bekerja secara non-formil yang dianggap belum memenuhi kaedah “secara patut”.
Apakah yang menjadi falsafah dibalik paradigma prosedural formil demikian? Kerap terjadi, sebagaimana ilustrasi konkret yang SHIETRA & PARTNERS angkat dalam bagian pembahasan dibawah, seorang Pekerja bisa jadi telah bekerja selama belasan hingga puluhan tahun. Selama belasan hingga puluhan tahun itulah, komitmen telah ditunjukkan secara rutin dan nyata untuk masuk bekerja dengan dedikasi.
Maka, adalah fatalistis bila pengadilan memberlakukan sifat “nila setitik rusak susu sebelanga”. Tidaklah sesuai prinsip kesetimpalan, masa kerja yang telah demikian lama, seketika hangus hak atas pesangon sang Pekerja, hanya karena alasan “mangkir yang mengaibatkan pengunduran diri”. Bila pengadilan mengkategorikan mangkirnya sang Pekerja sebagai benar “mengundurkan diri”, konsekuensi yuridisnya pihak Pengusaha hanya diwajibkan membayar kompensasi berupa Uang Pisah, tanpa Pesangon.
PEMBAHASAN:
Telah terdapat banyak preseden dengan corak perkara serupa, yang telah diputus secara cukup konsisten oleh Mahkamah Agung RI, sehingga tercipta “kepastian hukum” yang menawarkan daya prediktabilitas tinggi bagi masyarakat pencari keadilan—tanpa perlu lagi bagi kita untuk berspekulasi ataupun try and failure yang mahal harganya.
Salah satunya yang cukup relevan, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 474 K/Pdt.Sus-PHI/2017 tanggal 5 Juni 2017, perkara antara:
- ASMIRAL LUBIS, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat; melawan
- INTERNATIONAL BEAUTY AND SPA, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat bekerja pada Tergugat sebagai cleaning service (mengerjakan apa yang disuruh oleh pemilik usaha), dengan masa kerja selama lebih kurang 28 tahun lamanya, sejak tahun 1987, dan diberhentikan sepihak pada tanggal 30 September 2015.
Bermula pada tanggal 30 September 2015, Penggugat merasa terkejut mendapati tindakan Tergugat yang memberhentikan Penggugat secara tiba-titia tanpa alasan yang jelas, dengan menyampaikan kepada Penggugat secara marah-marah atas masalah cash battery genset dan mengatakan kepada Tergugat, “bila tak bisa kerja, pulang saja”. Maka terhadap perkataan tersebut, Penggugat merasa tersinggung sehingga Iangsung pulang ke rumah.
Kemudian Penggugat mencoba menghubungi via telepon kepada Tergugat, menanyakan apakah Penggugat boleh bekerja lagi. Namun dijawab oleh Tergugat, “sudah ada cleaning service yang lain”. Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada Penggugat, tanpa memberikan hak-hak normatif Penggugat.
Penggugat berkeberatan atas tindakan Tergugat yang memberhentikan Penggugat secara sepihak, tanpa memberikan kompensasi hak normatif apapun kepada Penggugat. Lewat gugatan ini, Penggugat menghendaki Tergugat membayar uang pesangon dan hak-hak lainnya yang sesuai dengan masa kerja Penggugat.
Mengingat tatus hukum huhungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, adalah antara majikan dengan pekerja, maka Tergugat bila menghendaki pemutusan hubungan kerja, haruslah tunduk mematuhi dan wajib melaksanakan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Terhadap pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak yang dilakukan Tergugat, Penggugat telah berupaya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Oleh karena perundingan secara bipartit tidak terjadi kesepahaman, maka Penggugat menempuh upaya mediasi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, akan tetapi tidak juga tercapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat.
Karenanya, mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kota Medan kemudian menerbitkan surat anjuran tertulis tertanggal 2 Juni 2016, yang menganjurkan: Agar Tergugat membayar hak-hak Tergugat, yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penggugat menyatakan menyetujui isi anjuran Disnaker, namun Tergugat tidak pernah melaksanakan anjuran tersebut, sampai Penggugat mangajukan gugatan ini. Mengingat Penggugat telah menempuh berbagai upaya, maka guna mempertahankan hak dan kepentingan Penggugat, gugatan ini pun dimajukan ke hadapan Pengadilan untuk memberikan kepastian hukum kepada Penggugat.
Terhadap gugatan sang Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Medan kemudian menjatuhkan putusan Nomor 119/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn. tanggal 24 November 2016, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena PHK sejak dibacakan putusan ini;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pesangon : 2 x 9 x Rp2.037.000,00 = Rp36.666.000,00.
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 10 x Rp2.035.000,00 = Rp20.350.000,00.
= Rp56.980,000,00.
- Uang Penggantian Hak: 15 % x 56.980.000,00 = Rp 8.547.000,00.
Total = Rp65.527.000,00.”
Pihak Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, merasa berkeberatan ketika dihukum membayar pesangon dua kali ketentuan normal, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 8 Desember 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 27 Januari 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan bukti keterangan saksi Tergugat, Cindy yang telah beberapa kali menelpon Penggugat namun Penggugat tidak meresponnya dan tidak masuk kerja, akan tetapi disisi lain Tergugat tidak memanggil Penggugat untuk masuk kerja;
“Bahwa terhadap peristiwa hukum di atas maka patut dan adil diterapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dengan hak-hak yang diperoleh Penggugat sebagai berikut: ...;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: INTERNATIONAL BEAUTY AND SPA tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 119/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn. tanggal 24 November 2016 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: INTERNATIONAL BEAUTY AND SPA tersebut;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Medan Nomor 119/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn. tanggal 24 November 2016;
MENGADILI SENDIRI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena PHK sejak dibacakan putusan ini;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon : 9 X Rp2.037.000,00 = Rp18.333.000,00.
- Uang Penghargaa Masa Kerja : 10 X Rp2.037.000,00 = Rp10.370.000,00.
- Uang Penggantian Hak : 15% X Rp28.703.000,00 = Rp 5.805.450,00
Jumlah = Rp44.508.450,00 (empat puluh empat juta lima ratus delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.