KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Gugatan Perdata Kumulatif Wanprestasi & Perbuatan Melawan Hukum

LEGAL OPINION
Membayar dengan Cek Kosong, Perbuatan Melawan Hukum.
TELAAH KASUS GUGATAN YANG TIDAK TAHU MALU, BERUJUNG GUGATAN BALIK (Bahaya Termakan Angin Surga Kalangan Pengacara)
Question: Membuat bingung, hutang tak bayar itu namanya ingkar janji, wanprestasi. Tapi jika dibayar pakai cek yang ternyata kosong isinya, tidak bisa dicairkan, apa juga termasuk perbuatan melanggar hukum, jadinya berbentuk gugatan perbuatan melawan hukum?
Brief Answer: Wanprestasi dapat menjelma “perbuatan melawan hukum” jika pelaksanaannya dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Alat pembayaran berupa giro yang ternyata invalid, termasuk dalam kategori “perbuatan melawan hukum” baik secara pidana maupun secara perdata.
Sehingga, perbuatan membayar yang ternyata tidak benar atau tidak jujur pernyataannya, dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, baik dengan nama gugatan wanprestasi ataupun gugatan “perbuatan melawan hukum”—bahkan pernah terdapat jenis ketiga dari gugatan perdata, yang bersifat kumulatif baik wanprestasi maupun “perbuatan melawan hukum”, sebagaimana akan penulis ilustrasikan dalam bagian pembahasan di bawah ini.
Dengan kata lain, ketika suatu pihak telah melakukan ingkar janji, maka cukuplah sebatas melakukan “wansprestasi”, jangan diperberat dengan melakukan “perbuatan melawan hukum” dengan memperberat kesalahan seperti memberikan alat pembayaran berupa bilyet giro / cek yang ternyata invalid / kosong yang tidak dapat dicairkan oleh rekan usaha yang telah menerima janji dan menaruh kepercayaan berdasarkan itikad baik dalam hubungan bisnis.
Adagium berikut sekiranya dapat menjadi saripati pesan dalam suatu hubungan usaha yang dilandasi janji: jangan pernah melakukan kesalahan untuk yang kedua kalinya, setelah melakukan sebuah kesalahan. Jangan membuat kebohongan baru untuk menutupi kebohongan sebelumnya.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah cerminan konkret yang cukup representatif, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan sengketa register Nomor 575 K/Pdt/2012 tanggal 16 Juli 2012, perkara antara:
- BOEDI JULIANTO, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
1. ROSALINA; 2. POUHAN SUGIARTO, selaku Para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat.
Semula antara Penggugat dengan Para Tergugat (suami-isteri) menjalin kemitraan dalam usaha jual beli beras dengan berbagai macam merk kemasan. Antara bulan April 2010 sampai dengan bulan Mei 2010, Tergugat telah melakukan pengiriman atas pembelian beras kepada Penggugat yaitu dengan senilai Rp.1.250.000.000,-.
Sejak terjadi pengiriman atas pembelian beras dimaksud, Penggugat telah melakukan pembayaran kepada para Tergugat dengan senilai Rp.1.016.203.925,-. memakai alat pembayaran berupa Giro Bilyet. Dengan telah diselesaikannya pembayaran atas pembelian beras, maka Penggugat masih mempunyai kekurangan pembayaran atas pembelian beras kepada Para Tergugat, yaitu sebesar Rp.133.796.075,-.
Penggugat berkeberatan ketika Tergugat tidak mengakui pembayaran lewat bilyet giro yang dilakukan oleh Para Tergaugat dengan senilai Rp.1.116.203.925,- tersebut, bahkan para Tergugat kemudian menuduh dan Penggugat telah melakukan kecurangan atas pembelian beras, dengan melaporkan Penggugat di Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan perbuatan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pembelian dan atau penjualan beras, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Akibat perbuatan para tergugat yang tidak mengakui pernah menerima uang pembayaran atas pembelian beras dari Penggugat dengan total senilai Rp.1.116.203.925,- dan menuduh dengan melaporkan penggugat kepada pihak yang berwajib, dengan demikian perbuatan para Tergugat dapat dikategorikan merupakan suatu “perbuatan melawan hukum” (onrechtmatigedaad).
Sementara dalam sanggahannya, pihak Tergugat membantah serta mengajukan gugatan balik (rekonvensi), bahwa kalau pun memang benar ada kekurangan, seharusnya Tergugatlah yang menggugat kepada Penggugat mengenai kekurangan pembayaran. Yang sebenarnya terjadi, pihak Penggugat itu sendiri yang telah melakukan “perbuatan melanggar hukum”, yakni memberikan bilyet giro (BG) kososng dan beras yang tidak dikembalikan oleh Penggugat kepada Tergugat (Pasal 378 jo. 372 KUHP).
Bermula antara Penggugat dengan Tergugat terjalin hubungan bisnis jual beli beras cukup lama, dimana Tergugat sebagai penjual dan Penggugat sebagai pembeli. Dimulai pada tahun 2010, antara tanggal 12 April 2010 sampai dengan tanggal 11 Mei 2010 telah terjadi transaksi jual-beli beras tersebut dengan nominal harga beras sebesar Rp.1.238.568.000,- yang kemudian Tergugat telah mengirim kepada Penggugat sebanyak 10 kontainer.
Beras sebanyak 10 kontainer tersebut telah diterima semuanya oleh Penggugat dan telah dibayar dengan alat pembayaran berupa Giro Bilyet yang Tergugat terima berlandaskan kepercayaan terhadap itikad pihak Pengguagt. Akan tetapi ketika berbagai giro bilyet tersebut jatuh tempo dan akan dicairkan oleh pihak Tergugat, ternyata semuanya kosong alias tidak ada dananya sehingga ditolak oleh pihak bank penerbit BG, hal tersebut kemudian Tergugat beritahukan kepada Penggugat, dan Tergugat meminta agar beras yang telah diterimanya agar dikembalikan, namun Penggugat menolak dan beralasan bahwa beras tersebut telah dijual kepada pihak lain dan belum dibayar, sehingga ia belum dapat membayar harga beras yang dibeli dan telah diterimanya tersebut kepada Tergugat.
Selanjutnya Penggugat menyanggupi akan memenuhi membayar lunas harga beras yang telah diterimanya tersebut, namun kenyataannya sampai sekarang Penggugat tidak pernah menepati janji meskipun berkali-kali telah diingatkan, bahkan kemudian sulit dihubungi. Dengan tidak dibayarnya harga beras mengakibatkan bisnis Tergugat menjadi terganggu, dan berakibat menderita kerugian baik moril maupun materiil.
Oleh karena itu Tergugat menuntut ganti rugi materiil sebesar 2 % x harga beras yang belum dibayar tersebut (2% x Rp.1.238.568.000,- = Rp.24.771.360,-) setiap bulan terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri sampai dengan Penggugat membayar harga beras.
Terhadap gugat-menggugat demikian, Pengadilan Negeri Mojokerto kemudian mengambil putusan sebagaimana tertuang dalam register No. 46/Pdt/2010/PN.Mkt. tanggal 22 Maret 2011, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM KONVENSI:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
1. Mengabulkan gugatan Para Tergugat / Tergugat Konvensi untuk sebagian;
2. Menyatakan Penggugat / Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Penggugat / Penggugat Konvensi untuk membayar harga beras yang belum dibayar sebesar Rp. 1.112.728.100,- kepada Tergugat / Tergugat Konvensi secara tunai selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. Menghukum Penggugat / Penggugat Konvensi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 5.563.640,- (lima juta lima ratus enam puluh tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah) setiap bulan, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto sampai dengan Penggugat/Penggugat Konvensi membayar harga beras tersebut dan dibayar secara tunai selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menolak gugatan Tergugat / Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan No.418/PDT/2011/PT.SBY tanggal 25 Juli 2010. Pihak Penggugat kembali mengajukan upaya hukum berupa kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;
“bahwa pembayaran pembelian beras oleh Penggugat Konvensi kepada Tergugat Konvensi dengan Bilyet Giro dan ternyata tidak dapat dicairkan dan ada penolakan dari BRI Kantor Cabang Kusuma Bangsa dan BCA Kantor Cabang Darmo, merupakan perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Boedi Julianto tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : BOEDI JULIANTO tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.