Digugat Perdata Sekaligus Dipidana Penjara akibat Pinjam Hutang dengan Itikad Buruk Tanpa Dilunasi

LEGAL OPINION
Question: Sudah dikasih pinjam hutang dua ratus juta rupiah, katanya untuk dia pakai buat beli bahan bangunan untuk bangun rumah. Setelah rumahnya selesai dibangun, si debitor ini lalu jual rumahnya itu ke orang lain. Anehnya, hutangnya tidak juga dia bayar ataupun lunasi ke saya selaku pemberi pinjaman uang. Harga rumah dan berikut tanah yang kemudian dijualnya, pasti harganya jauh diatas biaya pembangunan yang dibiayai dari dana pinjaman saya. Jika sampai sekarang ia masih juga tidak mau lunasi, apa bisa digugat sekaligus dipenjarakan?
Brief Answer: Meminjam uang (berhutang) dengan dalil untuk membangun rumah, dalil demikian disampaikan untuk meyakinkan / menggerakkan hati pihak pemberi hutang agar meminjamkan sejumlah dana, namun kemudian ketika pihak berhutang memiliki dana yang cukup untuk melunasi namun tidak kunjung membayar seluruh hutangnya, itu sudah merupakan perbuatan konkret (actus reus) yang mengindikasikan adanya niat batin yang buruk (evil minded, mens rea).
Terhadap modus penipuan yang bersumber dari hubungan hukum hutang-piutang demikian, melahirkan hak simultan bagi pihak korban untuk menggugat secara perdata dan/atau mempidana pelakunya secara paralel—dengan kata lain, gugatan perdata tidak menghapus kesalahan / pelanggaran pidana si pelaku. Bila ranah perdata bertujuan untuk memulihkan kerugian, maka ranah pidana lebih bermotif “mendidik” sekaligus “mendisiplinkan kembali” pelakunya.
Penipuan memiliki makna sebagai “menyalahgunakan” kepercayaan yang telah diberikan, atau dengan tipu-muslihat mendorong seseorang untuk memberikan kepercayaan yang sejak semula memang dimaksudkan untuk tidak memenuhi janji yang diberikan, dimana ada kontribusi keterlibatan niat jahat yang cukup signifikan dari penerima pinjaman dana sehinggga terbit kerugian bagi pihak pemberi pinjaman.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang cukup representatif perihal tanggung jawab berganda (digugat dan dipidana), sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana penipuan register Nomor 1645 K/Pid/2015 tanggal 29 Februari 2016, dimana Terdakwa didakwakan karena dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang terhadap korban, sebagaimana diatur dan diancam berdasarkan norma Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berawal dari bisnis kepercayaan yang telah terjalin sejak beberapa tahun sebelumnya antara Terdakwa SOETOPO OEY dengan korban ONG SOEGIARTO, melakukan pinjam meminjam uang dengan jaminan Bilyet Giro yang mana atas pinjaman tersebut diperjanjikan keuntungan bagi pemilik modal / uang sebesar 2%, dengan jangka waktu paling lama satu atau tiga bulan, baik uang pokok bersama keuntungannya dikembalikan kepada saksi korban ONG SOEGIARTO, dimana hal tersebut telah beberapa kali dilakukan diantara mereka.
Memasuki bulan Maret 2013, Terdakwa bermaksud memperbesar pinjamannya kepada korban, mengatakan untuk menambah modal pabrik di Solo dan seperti biasanya dengan menjanjikan akan diberi keuntungan serupa. Karena tergiur oleh apa yang telah dikatakan Terdakwa, maka pihak korban menyanggupinya untuk memberikan pinjaman kepada Terdakwa, secara bertahap dengan total sejumlah Rp7.200.000.000,00.
Korban menerima Bilyet Giro sebagai jaminan pembayaran dari Terdakwa, akan tetapi setiap kali hendak di-kliring oleh pihak korban, Terdakwa selalu menyampaikan “jangan dicairkan dulu nanti diganti dengan Bilyet Giro yang baru yang pencairannya diundur” sehingga sampai dengan diterimanya oleh korban, Bilyet Giro dari Terdakwa juga tidak dapat dikliringkan oleh saksi, baik karena sebagian Bilyet Giro saldonya tidak cukup dan sebagian Bilyet Giro Specimen tidak cocok yang ketika di-kliring pihak korban, pada saat itu ditolak oleh bank dengan alasan tanda-tangan penarik tidak sesuai dengan specimen.
Selanjutnya didatangilah pihak Bank untuk menanyakan perihal tanda tangan yang tidak sesuai dengan specimen tersebut, selanjutnya dari pihak Bank mengatakan tanda tangan dalam Billyet Giro atas nama SOETOPO OEY, telah dirubah menjadi 2 orang yang menandatanganinya yaitu sdr. SOETOPO OEY dan istrinya. Selanjutnya korban menanyakan saldonya “ada atau tidak”-nya, dan dijawab “ada”. Beberapa waktu kemudian korban mencoba meng-kliring kembali, tapi ditolak dengan alasan saldo rekening giro tidak cukup, hingga akhirnya billyet giro tersebut sampai 4 kali dikliring tetap ditolak dengan alasan saldo rekening tidak cukup.
Terdakwa melakukan perubahan specimen tanda tangan dengan tanpa memberitahukan kepada pihak lain termasuk pihak korban yang selama ini menerima jaminan pembayaran hutang dari Terdakwa berupa Bilyet Giro. Terdakwa mengajukan ke Bank melalui surat tertanggal 17 September 2013 dengan permohonan khusus untuk rekening Giro Warkat (cek / bilyet giro), dimana tanggal penerbitan warkat tersebut sama atau lebih melewati tanggal efektif berlakunya specimen tanda tangan yang baru, sehingga klaim kriling ditolak dengan alasan tanda-tangan tidak cocok dengan specimen.
Terdakwa setelah mendapatkan pinjaman dari korban, akan tetapi tanpa sepengetahuan pihak korban lalu meminjamkan kembali dana tersebut kepada pihak lain bernama TEDI SETIADI dengan memberi bunga sebesar 8%, sehingga dengan tidak mengeluarkan modal untuk meminjamkan uang, Terdakwa menikmati keuntungan dari selisih bunga yang dipinjam dengan pinjaman ke TEDI SETIADI sebesar 6%.
Perubahan speciment tanda-tangan yang dilakukan oleh Terdakwa, bertujuan untuk menghapuskan jaminan hutang yang dibuatnya kepada ONG SOEGIARTO sehingga ke-7 Bilyet Giro yang berada di tangan ONG SOEGIARTO, menjadi tidak dapat dikliringkan.
Mulanya, Terdakwa merasa cek atas nama H. TEDI SETIADI yang sebenarnya jaminan hutang yang diminta oleh Terdakwa kepada H. TEDI SETIADI sebagai jaminan pinjaman antara Terdakwa dengan H. TEDI SETIADI berupa Cek yang memang tidak ada dananya dan nilai nominalnya ditulis oleh Terdakwa yang lalu diberikan kepada DEDE KUSUMAH untuk dicairkan dan jika ada dananya diserahkan kepada saksi ONG SOEGIARTO, setelah kedua cek tersebut dikliringkan oleh DEDE KUSUMAH ternyata kedua cek tersebut tidak ada isinya alias kosong. Akibat perbuatan Terdakwa, ONG SOEGIARTO menderita kerugian sebesar Rp7.200.000.000,00.
Sementara dalam Dakwaaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa karena telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, berupa uang, sebagaimana diatur dan diancam sebagaimana dan diatur dan diancam sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP.
Terhadap tuntutan pihak Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 109/Pid.B/2015/PN.Tsm., tanggal 22 Juni 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa SOETOPO OEY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘PENIPUAN’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SOETOPO OEY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 206/Pid/2015/PT.BDG., tanggal 18 Agustus 2015, dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Terdakwa SOETOPO OEY telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut tidak / bukan merupakan suatu tindak pidana;
2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
4. Memerintahkan supaya Terdakwa tersebut segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diberitahukan kepada para pihak (Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa).”
Pihak Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan Ong Soegiarto hanya meminjamkan uang kepada Terdakwa dengan jaminan Bilyet Giro yang diterima dari Terdakwa, dan tidak mengetahui bahwa oleh Terdakwa dana tersebut kemudian dipinjamkan ke orang lain, namun Terdakwa tidak mengembalikan dana pinjaman dengan cara mengulur-ngulur tanggal jatuh tempo dari BG, bahkan 7 (tujuh) BG tidak bisa dicairkan karena ada permintaan Terdakwa ke pihak Bank untuk merubah specimen tanda tangan menjadi dua orang.
Ong Soegiarto baru mengetahui bahwa uang yang dipinjam oleh Terdakwa dipinjamkan kembali ke Tedi Setiadi. Sementara Terdakwa selalu berdalih bahwa ia hanya sebagi perantara dari pinjam-meminjam uang antara Ong Soegiarto dan Tedi Setiadi. Adapun masalah hutang-piutang antara Terdakwa dengan Ong Soegiarto, sudah pernah diadili dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dimana Ong Soegiarto dimenangkan oleh pengadilan dalam perkara perdata.
Pihak Jaksa berkeberatan ketika Pengadilan Tinggi menyatakan dirasakan kurang adil bila disatu sisi Terdakwa harus mengembalikan kerugian yang diderita oleh Ong Soegiarto, juga harus menjalani hukuman pidana. Terdakwa tidak pernah menjelaskan kepada Ong Soegiarto bahwa uang pinjamannya justru digunakan untuk dipinjamkan kepada saksi Tedi Setiadi dengan mengambil keuntungan bunga yang lebih tinggi.
Ong Soegiarto selaku korban melaporkan Terdakwa, setelah mengetahui Terdakwa berupaya untuk menghapuskan hutangnya sebesar Rp7.200.000.000,00 setelah Terdakwa berupaya dengan kebohongannya telah membayar pinjaman tersebut, mendalilkan bahwa dirinya hanya menjadi perantara pinjam-meminjam uang, sehingga jelas mencederai kepercayaan yang diberikan korban, bahkan sampai pada tahap memohon ke bank untuk mengganti specimen tanda-tangan menjadi dua orang tanpa memberitahukan hal tersebut kepada korban yang masih memegang jaminan pelunasan berupa 7 Bilyet Giro.
Menurut Jaksa, adanya gugatan perdata dari pihak korban tidak serta-merta menghapuskan kesalahan pidananya, mengingat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, pada Pasal (1) diatur: “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputus hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”
Meski, secara akrobatik berlaku juga ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 1980 tanggal 23 September 1980: “Bahwa andaikan Hakim hendak mempergunakan lembaga hukum ini, Hakim Pidana ini tidak terikat pada putusan Hakim Perdata yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.” Sehingga dapat kita simpulkan, perkara pidana dapat terus berjalan, ada atau tidak adanya gugatan perdata dari pihak korban kepada sang pelaku.
Dimana terhadap keberatan-keberatan yang diajukan pihak Jaksa, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan korektif yang mengadung kaedah hukum penting, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandung telah salah menerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa antara Terdakwa dengan saksi Ong Sugiarto terjalin hubungan hukum pinjam meminjam uang, dimana Terdakwa sebagai peminjam dan saksi Ong Sugiarto selaku pihak yang meminjamkan, dan untuk menjamin pembayaran hutang Terdakwa, kepada saksi Ong Sugiarto oleh Terdakwa diserahkan Bilyet Giro;
2. Bahwa ternyata Terdakwa sebelum dan sesudah menyerahkan Bilyet Giro tersebut kepada saksi Ong Sugiarto telah mengetahui bahwa Bilyet Giro tersebut tidak dapat dicairkan oleh saksi Ong Sugiarto, karena sesuai keterangan pihak bank, Bilyet Giro tersebut tidak dapat dicairkan oleh saksi Ong Sugiarto karena Bilyet Giro tersebut ada yang sudah jatuh tempo dan tanda-tangan Terdakwa tidak cocok dan telah dirubah, tanda-tangan Terdakwa harus dengan istrinya. Rangkaian kebohongan dan tipu muslihat yang dilakukan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp7.200.000.000,00;
3. Bahwa walaupun saksi Ong Sugiarto telah mengajukan gugatan atas perbuatan Terdakwa tersebut ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tidaklah berarti hal tersebut dapat dijadikan alasan untuk meniadakan atau menghapuskan tanggung-jawab pidana penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban Ong Sugiarto;
“Dengan demikian, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur–unsur delik termuat dalam Pasal 378 KUHP, sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
“Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan pidana Terdakwa telah terbukti, akan tetapi pada Terdakwa tidak didapati adanya alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan dan tidak pula terdapat alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan, sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta dipidana setimpal dengan perbuatannya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tinggi Bandung Nomor 206/Pid/2015/PT.BDG., tanggal 18 Agustus 2015 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 109/Pid.B/2015/PN.Tsm., tanggal 22 Juni 2015, tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung dengan mengambi- alih pertimbangan hukum putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang telah tepat dan benar akan mengadili sendiri perkara tersebut seperti tertera di bawah ini;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya tersebut;
“Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 206/Pid/2015/PT.BDG., tanggal 18 Agustus 2015 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 109/Pid.B/2015/PN.Tsm., tanggal 22 Juni 2015;
MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa SOETOPO OEY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penipuan’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.