Strategi Hukum Upah Proses Mencapai 15 Bulan Upah, Rekor Perkara PHI

LEGAL OPINION
Question: Meski ada putusan Mahkamah Konstitusi yang bilang kalau Upah Proses itu sejumlah banyaknya bulan hingga sengketa di pengadilan inkracht (berkekuatan hukum tetap), tapi praktik di Mahkamah Agung itu hanya maksimal bisa dapat Upah Proses 6 bulan saja, ya?
Brief Answer: Terdapat dua jenis Upah Proses, yakni Upah Proses yang mana sengketa gugatan berakhir pada amar “putusnya hubungan kerja”, atau Upah Proses dimana putusan terhadap sengketa berakhir dengan amar “hubungan kerja terus berlanjut” (alias PHK dibatalkan).
Upah Proses dengan hilir amar putusan pengadilan yang menyatakan hubungan kerja berakhir, maka Upah Proses paling banyak dapat diberikan sebesar 6 (enam) bulan Upah—dan bisa saja kurang dari itu sebagaimana banyak putusan Mahkamah Agung RI—mengingat sengketa di PHI hanya berlangsung paling lama 2 bulan, belum termasuk lama waktu untuk perundingan bipartit dan tripartit.
Namun terhadap putusan yang amarnya menyatakan hubungan kerja tetap berlangsung dan memerintahkan Pemberi Kerja untuk kembali menerima sang Pekerja untuk bekerja seperti biasa, maka Upah Proses sebesar jumlah hitungan bulan efektif sejak terjadi “PHK sepihak” hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Pertimbangan kedua, dalam konteks Upah Proses berujung PHK, berlaku asas “no work, no paid”. Namun terhadap konteks putusan yang berujung amar perintah untuk dipekerjakan kembali, tidak berlaku asas “no work, no paid”. Singkat kata, semua itu bergantung pada strategi pokok tuntutan pada gugatan, apakah menghendaki kompensasi berupa pesangon dengan konsekuensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dikukuhkan pengadilan, ataukah menuntut agar dipekerjakan kembali—dengan konsekuensi hubungan kerja tidak mungkin lagi berlangsung harmonis pasca saling menggugat.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS merujuk preseden berupa putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 383 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 30 Juli 2015, perkara antara:
- PT. KERTAS LECES (PERSERO), sebagai Kasasi, semula selaku Tergugat; melawan
- ASMAWI, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat merupakan Pekerja pada PT. Kertas Leces (Persero), sejak tahun 1989. Pada tanggal 3 Oktober 2012, Penggugat yang merupakan pengurus Serikat Pekerja, hadir di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo dalam rangka memenuhi undangan Disnaker terkait dengan pemasalahan salah seorang anggota Serikat Pekerja, dimana dalam hal ini Penggugat ditunjuk oleh Organisasi sebagai Ketua Tim Advokasi Sekar Leces. Setelah menghadiri acara, Penggugat kembali ke tempat kerja.
Yang dilakukan oleh penggugat saat menghadiri undangan Disnaker, adalah dalam rangka “izin meninggalkan tempat kerja”, bukan “dispensasi tidak masuk kerja atau pulang kerja sebelum waktunya”, menimbang juga setelah acara selesai Penggugat kembali ke tempat kerja.
Dispensasi adalah tidak masuk kerja atau meninggalkan pekerjaan (meninggalkan jam kerja dan tidak kembali ke tempat kerja pada hari yang dimaksud). Sementara yang dilakukan Penggugat adalah “ijin meninggalkan tempat kerja” dimana setelah acara selesai Penggugat kembali lagi ke tempat kerja, sehingga dalam hal ini cukup dengan ijin dari atasan (tidak perlu pengajuan dispensasi). Penggugat berpendirian, tidak perlu mengajukan dispensasi, tapi cukup meminta ijin kepada atasan untuk melaksanakan tugas kepengurusan Serikat Pekerja.
Tergugat menjatuhkan sanksi kepada Penggugat, dengan menyebutkan: “Sering datang terlambat atau sering pulang sebelum waktunya atau sering meninggalkan tempat kerja tanpa ijin pimpinan unit kerja atau tanpa alasan tugas”. Sekalipun itu benar keliru, namun pelanggaran demikian hanya termasuk dalam kategori pelanggaran ringan, sehingga yang paling arif ialah tindakan disipliner berupa pemberian “surat peringatan”, bukan PHK. Mengingat yang dilakukan oleh Penggugat adalah dalam rangka tugas Serikat Pekerja, bukan kepentingan pribadi, dan tidak sering intensitasnya.
Terkait dengan tuduhan pelanggaran tersebut Penggugat tidak pernah menerima surat peringatan. Tergugat juga menolak untuk melakukan perundingan bipartit uang dmohonkan Penggugat. Penggugat kemudian mendapat surat dari Tergugat, yang isinya Larangan Masuk Kerja (skorsing) sejak tanggal 21 Maret 2013. Penggugat kembali menerima surat dari Tergugat, yang isinya perpanjangan Larangan Masuk Kerja (skorsing) sejak tanggal 21 Juni 2013.
Tanggal 19 Agustus 2014, Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo memanggil Para Pihak yang berselisih untuk dilakukan Mediasi pada tanggal, namun Tergugat tidak hadir, sehingga Mediator menerbitkan Anjuran tertulis, dengan substansi sebagai berikut:
“Manajemen PT. Kertas Leces (Persero) untuk mengajukan penetapan kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Pengadilan Hubungan Industrial) atas SK. Direksi Nomor ... tanggal 12 September 2013 tentang Pemberhentian Karyawan Sdr. Asmawi, dan dalam hal belum ada putusan penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (2) baik pengusaha maupun pekerja / buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.”
Terhadap gugatan sang Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya kemudian menjatuhkan putusan Nomor 94/G/2014/PHI.Sby., tanggal 24 Desember 2014, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan hal–hal sebagaimana tersebut diatas maka menurut Majelis dalam perkara aquo adalah benar Penggugat telah melakukan kesalahan / pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Karyawan, namun sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran / kesalahan tersebut belumlah tepat apabila berupa Pemutusan Hubungan Kerja;
“Menimbang, bahwa sedangkan terhadap anggapan kesalahan / pelanggaran sebagaimana angka (1), (2), dan (3) tersebut menurut Majelis haruslah dicermati secara tepat, karena tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Penggugat sebagaimana tersebut adalah merupakan kegiatan dalam rangka melaksanakan fungsi serikat pekerja, sehingga manakala terdapat persepsi pandang yang berbeda dalam menilai tindakan tersebut seharusnya masih dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah yang sehat dan obyektif, bukan justru saling menyalahkan diantara kedua belah pihak sehingga mengganggu keharmonisan hubungan industrial;
“Menimbang, bahwa oleh karena hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak terputus maka Penggugat tetap berhak atas upah dan hak lainnya yang belum dibayar oleh Tergugat, terhitung sejak bulan Oktober 2013;
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Keputusan Direksi PT. Kertas Leces (Persero) Nomor 135/Kpts-Up/S/Br/IX/2013, Tentang Pemberhentian Karyawan adalah bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah tidak terputus dan tetap berlangsung;
- Menghukum Tergugat untuk memanggil secara patut dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan Jabatan semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat hak atas upah yang belum terbayar terhitung sejak bulan April 2013 sampai dengan bulan Desember 2014 sejumlah Rp.2.192.214,00 X 15 bulan = Rp.32.883.210,00;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Dihukum memekerjakan kembali sang Pekerja, disertai perintah membayar Upah Proses sebesar 15 bulan Upah, Pihak Pengusaha merasa berkeberatan sehingga mengajukan upaya hukum kasasi, dengan salah satu pokok keberatan ialah merujuk norma Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, terhadap upah dalam penyelesaian perselisihan menuju pemutusan hubungan kerja (PHK), memiliki rincian jangka waktu limitatif sebagai berikut:
i. sesuai ketentuan Pasal 3 penyelesaian perselisihan di tingkat bipartit selama 30;
ii. sesuai ketentuan Pasal 15 penyelesaian perselisihan di tingkat mediasi selama 30 hari;
iii. sesuai ketentuan Pasal 103 penyelesaian perselisihan di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial selama 50 hari.
Sehingga jumlah keseluruhan upah dalam penyelesaian perselisihan menuju PHK, adalah 110 hari atau 3,5 (tiga setengah) bulan. Apabila Pengadilan Hubungan Industrial menjatuhkan amar hukuman hingga 15 bulan upah Penggugat yang belum terbayar, merupakan amar putusan yang kelewat batas.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 27 Januari 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 9 Februari 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 161 Undang-Undang Nomor13 Tahun 2003, sehingga pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat adalah batal demi hukum dan hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat tetap berlangsung;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. KERTAS LECES (PERSERO), tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. KERTAS LECES (PERSERO), tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.