Saling Sandera, Sama-Sama Wanprestasi, Tiada Melahirkan Hak Gugat-Menggugat

LEGAL OPINION
Question: Gimana jika pihak penyedia jasa mengerjakan tidak secara tuntas seperti isi kontrak karena satu atau lain sebab, sementara pihak pengguna jasa juga tidak membayar, itu gimana nanti jadinya jika satu sama lain saling bersengketa di pengadilan?
Brief Answer: Prinsipnya, bila suatu pihak telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap suatu perikatan perdata kontraktual, maka pihak yang telah ingkar janji tidak dapat menuntut pihak lain untuk menaati janji. Sebaliknya, hak menggugat wanprestasi baru akan terbit ketika pihak penggugat telah melaksanakan prestasi (seperti telah membayar), sementara pihak rekanan belum / tidak melaksanakan janjinya untuk mengerjakan / menyerahkan sesuatu—sehingga terjadi ketimpangan dan ada kerugian pada salah satu pihak, dimana tujuan dari “gugatan wanprestasi” (secara falsafahnya) ialah untuk memulihkan kerugian pihak yang telah beritikad baik melaksanakan prestasi.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret yang cukup relevan berikut dapat menjadi cerminan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa jasa konstruksi register Nomor 856 K/Pdt/2015 tanggal 10 Juli 2015, perkara antara:
- AL ARIE TRIWIDAYANTO W., sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan
- DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN MAGELANG, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Penggugat merupakan pengusaha jasa konstruksi yang memenangkan tender pengadaan jasa pihak pemerintah, untuk merehabilitasi sebuah Sekolah Dasar. antara Penggugat dengan Tergugat sepakat Pembayaran pekerjaan dilakukan dengan cara Termin:
(1) Termin I sebesar 50 persen dibayarkan setelah progres pekerjaan mencapai 60 persen;
(2) Termin II sebesar 45 persen dibayarkan setelah progres pekerjaan mencapai 100 persen dan pekerjaan telah diserahkan kepada pengguna jasa, yang akan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kesatu, sedangkan sisa nilai Kontrak sebesar 5 persen, merupakan retensi selama masa pemeliharaan, dan dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir.
Tanggal 28 Desember 2012 pihak pemerintah selaku pengguna jasa, bersama Konsultan Pengawas Lapangan tanpa didampingi pihak Penggugat, melakukan pemeriksaan di lapangan untuk menghitung progres pekerjaan, ditindak-lanjuti dengan dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan, dengan hasil pemeriksaan progres di lapangan : kemajuan pekerjaan telah mencapai 58,75 persen. [Note SHIETRA & PARTNERS: Bandingkan dengan fakta hukum penting tersebut, dengan isi amar putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi.]
Tidak selesainya pekerjaan sampai 100 persen dan/atau keterlambatan pekerjaan sesuai kontrak yang wajib dilaksanakan oleh Penggugat, dikarenakan beberapa hal sebagaimana berikut:
- Penggugat tidak bisa mulai melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal yang telah disampaikan dengan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pekerjaan teranggal 15 Oktober 2012 kepada Kepala Sekolah SDN Salaman 4, SDN Sriwedari Salaman, SDN Krasak 2 Salaman dan SDN Kaliabu Salaman. Sesuai masukan dari Kepala Sekolah dengan diketahui oleh PPKom dan Konsultan Pengawas bahwa: realisasi pelaksanaan pekerjaan baru bisa dilaksanakan mulai tanggal 29 Oktober 2012, dikarenakan bertepatan dengan pelaksanaan ujian / test sesuai jadwal kurikulum Pendidikan Dasar di Kabupaten Magelang;
- Sebelum dilaksanakannya pemeriksaan, Penggugat menemukan perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan pekerjaan dengan gambar rencana pada pembangunan SDN Krasak 2 Salaman, dimana kondisi tembok lama pada 3 (tiga) Ruang kelas yang akan dibangun rentan roboh manakala kuda-kuda kayu bengkirai dipasang sesuai gambar rencana, maka diperlukan penambahan kolom perkuatan untuk menahan kuda-kuda, dengan demikian perlu dilakukannya perubahan pada gambar rencana (review design);
- Penggugat terkendala dalam melakukan mobilisasi dan demobilisasi material serta pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dilakukan serempak, mengingat tidak setiap SD Negeri yang menjadi lokasi pengerjaan memiliki kelas cadangan.
Beberapa faktor penyebab tidak selesainya pekerjaan sesuai Kontrak yang menjadi kewajiban Penggugat, telah disampaikan / dibicarakan pihak dengan Tergugat, namun tidak ada tanggapan dan atau keputusan yang bisa ditindak-lanjuti, mengakibatkan ketidak-jelasan kearah penyelesaian masalah, sehingga letak kelalaian ialah dari pihak pemberi kerja.
Tanggal 29 Desember 2012, Tergugat menerbitkan Surat, yang ditujukan kepada Penggugat tentang “Pemberitahuan tidak diusulkan pengajuan SPP”. Sampai dengan tanggal 14 Januari 2013, Penggugat diberitahukan secara lisan, langsung oleh Tergugat, bahwa pekerjaan rehab berat SD SILPA DAK Tahun 2011 paket 1 lokasi: SDN Salaman 4, SDN Sriwedari Salaman, SDN Krasak 2 Salaman dan SDN Kaliabu Salaman, tidak dapat dilanjutkan sampai 100 persen. Sehingga, Tergugat-lah yang telah “menjegal” proses pengerjaan, sehingga tidak dapat Penggugat selesaikan.
Atas kewajiban Penggugat yang belum dapat menyelesaikan pekerjaan sampai pada saat akhir Kontrak, Tergugat tidak melakukan penelitian guna mengambil keputusan apakah memberikan waktu keterlambatan atau tidak memberikan waktu keterlambatan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Terhadap gugatan pihak kontraktor maupun gugatan-balik pihak Tergugat (rekonpensi), Pengadilan Negeri Mungkid kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 17/Pdt.G/2013/PN.Mkd, tanggal 27 November 2013, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang yang dimaksud dengan Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK menurut Pasal 1 Angka 7 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir Perubahan Kedua dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa;
“Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti surat bertanda P.7 / T.2 diadakan Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Kontruksi : REHAB BERAT SD SILPA DAK TAHUN 2011 PAKET 1 Nomor ... yang ditanda-tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen yaitu HARI TRIPRIYONO AP,S.Pd yang bertindak untuk dan atas nama DISDIKPORA Kabupaten Magelang dengan Penyedia Jasa CV. SEMESTA MENDUKUNG yang ditanda-tangani oleh AL ARIE TRIWIDAYANTO.W, selaku Direktur CV SEMESTA MENDUKUNG dengan nilai kontrak Rp.738.000.000,00 untuk pekerjaan REHAB BERAT SD SILPA DAK TAHUN 2011 PAKET 1 yang meliputi SDN Salaman 4, SDN Sriwedari 1 Salaman, SDN Krasak 2 Salaman dan SDN Kaliabu Salaman;
“Menimbang bahwa untuk pokok permasalahan kedua apakah perbuatan Tergugat menghentikan pekerjaan secara sepihak dengan tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas kelanjutan kontrak, serta tidak menyatakan adanya Peristiwa Kompensasi yang berakibat pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian, dan perbuatan TERGUGAT yang tidak memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk dapat melanjutkan pekerjaannya pada tahun anggaran berikutnya dan perbuatan Tergugat tidak membayar termin I, merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
“Menimbang bahwa berdasarkan SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK), telah disepakati tanggal mulai kerja adalah tanggal 8 Oktober 2012 dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 75 hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 21 Desember 2012;
“Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P.8, CV SEMESTA MENDUKUNG telah berkirim surat yang pada pokoknya CV SEMESTA MENDUKUNG akan mulai bekerja pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2013;
“Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi DWIKA PUTRANTO bahwa Proyek tersebut terlambat dikerjakan, karena seharusnya dikerjakan pada akhir bulan September, tetapi baru dimulai pada pertengahan bulan Oktober 2012, sehingga pengerjaannya terlambat sekitar 2 Minggu;
“Menimbang berdasarkan saksi ANDI IRYOKO juga menyatakan bahwa saksi membuat laporan kalau tidak ada aktivitas yaitu pada laporan Minggu pertama kosong, untuk Minggu ke 2 hanya laporan material dan karena keterlambatan mulai pekerjaan dan kurangnya tenaga kerja, maka saksi lalu usul supaya ditambah tenaganya untuk mengejar ketertinggalan, tetapi tidak ada tanggapan dari penyedia jasa;
“Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi KODIYAH, saksi WINPUJI, saksi SUDIYONO dan saksi NURYANTO yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada pertengahan bulan Oktober 2012 baru menerima pemberitahuan dari Penyedia Jasa bahwa proyek rehab akan dilaksanakan, oleh karena itu Penyedia Jasa meminta kepada ke empat saksi tersebut untuk mengosongkan kelas yang akan di-rehab.
“Bahwa atas permintaan penyedia jasa tersebut, ke empat saksi tersebut yaitu saksi KODIYAH, saksi WINPUJI, saksi SUDIYONO dan saksi NURYANTO melakukan pengosongan kelas untuk kelancaran pengerjaan proyek rehab.
“Bahwa saksi KODIYAH, saksi WINPUJI, saksi SUDIYONO dan saksi NURYANTO memberikan kesaksian bahwa setelah pengosongan tersebut, penyedia jasa tidak segera melakukan proyek rehab dan setelah kurang lebih 2 minggu baru penyedia jasa menjalankan proyeknya;
“Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi KODIYAH, saksi WINPUJI, saksi SUDIYONO dan saksi NURYANTO rata-rata tenaga pekerja yang mengerjakan di sekolahan tersebut 2 sampai 6 orang saja;
“Menimbang bahwa saksi HARI TRI PRIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak pernah di beritahu baik secara lisan ataupun tulisan oleh Penyedia Jasa / Penggugat berkaitan dengan keterlambatan pelaksanaan proyek rehab tersebut yang mundur selama kurang lebih 2 minggu dari tangggal 8 Oktober 2012 sebagaimana SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK).
“Bahwa saksi HARI TRI berkaitan dengan mulai pekerjaan saksi tidak tahu, saksi tahu adanya keterlambatan setelah tanggal 27 Desember 2012 membaca laporan Mingguan dari Konsultan;
“Menimbang bahwa HARI TRI PRIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen, setelah menanda-tangani kontrak tidak ada penyerahan lokasi, dan permintaan penyerahan lokasi dari CV SEMESTA MENDUKUNG juga tidak ada, jadi langsung perintah pelaksanaan pekerjaan.
“Bahwa yang pernah diminta oleh CV SEMESTA MENDUKUNG melalui Komisarisnya yaitu Sdr. Agung untuk dilakukan cek lokasi;
“Menimbang bahwa menurut saksi Ahli NURYANTO, ST., MT., kalau tidak ada penyerahan lapangan, maka Penyedia jasa harus minta penyerahan dan kalau tidak ada permintaan dari penyedia jasa tidak ada permasalahan. Bahwa untuk MC. 0, dituangkan dalam SPMK. Dan penyedia jasa mencocokkan kontrak, kalau ada perubahan dituangkan dalam MC.O, dan jika penyedia jasa tidak mengajukan, itu tanggung jawab Penyedia jasa;
“Menimbang bahwa dengan tidak ada permintaan MC.0 dari Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa tidak dapat membuktikan alasan keterlambatan dan tidak dapat membuktikan adanya permintaan tertulis untuk MC-0 dari Penyedia Jasa kepada PPK, sehingga PPK tidak bisa melakukan addendum kontrak, oleh karenanya pekerjaan harus dilaksanakan sesuai kontrak;
“Menimbang bahwa selama waktu pelaksanaan pekerjaan, PPK tidak pernah melakukan penghentian kontrak maupun pemutusan kontrak, sehingga Penyedia Jasa wajib memenuhi prestasi sesuai dengan ketentuan Surat Perjanjian / kontrak, yaitu sampai dengan tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir di tanggal 21 Desember 2012, penyedia jasa tidak dapat memenuhi prestasi secara keseluruhan;
“Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi ANDI IRYOKO dan sebagaimana bukti surat bertanda P.12/T.13 bahwa rekapitulasi pekerjaan rehab sampai minggu ke – 10 adalah:
1. SDN Salaman 4 , dengan progres pekerjaan = 52,925%.
2. SDN Sriwedari 1 Salaman, dengan progres pekerjaan = 79,609 %.
3. SDN Krasak 2 Salaman, dengan progres pekerjaan = 53,376 %.
4. SDN Kaliabu Salaman, dengan progres pekerjaan = 83.325 %.
Sehingga total progress pekerjaan 4 gedung adalah 67,309 %;
“Menimbang bahwa Berdasarkan bukti surat bertanda P.10/T.9 berupa Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan tanggal 28 Desember 2012, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan melakukan pemeriksaan di lapangan dengan hasil pemeriksaan progress di lapangan mencapai 58,75%. Dengan rincian sebagai berikut:
1. SDN Salaman 4, dengan progress pekerjaan = 49,95%.
2. SDN Sriwedari 1 Salaman, dengan progress pekerjaan = 71,47%.
3. SDN Krasak 2 Salaman, dengan progress pekerjaan = 49,60%.
4. SDN Kaliabu Salaman, dengan progress pekerjaan = 63,98%.
Total Progres pekerjaan 4 gedung = 235%. Total Hasil Pekerjaan : 235% : 4 Gedung = 58,75%.
Bahwa dengan hasil pekerjaan yang hanya mencapai 58,75%;
“Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi SUGENG dan saksi MUCHLASIN, S.Pd. selaku Ketua dan Sekretaris Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, yang memberikan keterangan bahwa penilaian dari PPHP adalah 58,75%, dan oleh karena team PPHP tidak punya keahlian di bidang bangunan, maka Team PPHP meminta dilakukan pemeriksaan ulang yang dilakukan oleh instansi yang mempunyai kompetensi teknis yaitu Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Magelang untuk minta dihitungkan progress proyek rehab 4 SD tersebut, dan selanjutnya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Magelang menunjuk saksi IMAM SUPARTO Staff bagian Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Magelang;
“Menimbang bahwa dalam perhitungan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum sebagaimana bukti surat T.10, dengan mendasarkan pada Gambar dan Daftar Rekapitulasi (bukti surat bertanda T-16), Bill of Quality (bukti surat bertanda T.15) dan Kontrak (bukti surat bertanda P.7/T.2, bahwa prestasi pekerjaan sampai dengan akhir pekerjaan:
- SD Negeri Kaliabu : 40,22%.
- SD Negeri Krasak 2 : 19,34%.
- SD Negeri Sriwedari 1 : 44,56%.
- SD Negeri Salaman 4 : 34,45%.
“Menimbang bahwa terhadap laporan mingguan sebagaimana bukti surat P.12/T.13, dan dikuatkan keterangan saksi ANDI TRIYOKO, Majelis Hakim mencermati bukti tersebut tidak ditanda tangani oleh pihak PPK maupun Penyedia Jasa, dan berdasarkan keterangan saksi HARI bukti P.12/T.13 tersebut baru diserahkan ke PPK pada tanggal 27 Desember 2012;
“Menimbang bahwa terhadap bukti surat bertanda surat bertanda P.10 / P.15 / T.9 berupa Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan tanggal 28 Desember 2012, ternyata ditanda-tangani oleh Konsultan Pengawas dalam hal ini Direkturnya yaitu Ir. SUPRATMAN, dan Pejabat Pembuat Komitmen yaitu saksi HARI TRIPRIYONO., AP., S.Pd, tanpa di tanda tangani oleh Penyedia Jasa;
“Menimbang bahwa oleh karena berdasarkan hasil audit dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Magelang bahwa prestasi kerja Penyedia Jasa untuk rehab 4 SD hasilnya adalah, untuk:
- SD Negeri Kaliabu : 40,22%.
- SD Negeri Krasak 2 : 19,34%.
- SD Negeri Sriwedari 1 : 44,56%.
- SD Negeri Salaman 4 : 34,45%.
Atau dengan kata lain prestasi kerja dari Penyedia jasa dibawah 60%;
“Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan kontrak Paket Pekerjaan Kontruksi : REHAB BERAT SD SILPA DAK TAHUN 2011 PAKET 1 Nomor ... untuk pekerjaan REHAB BERAT SD SILPA DAK TAHUN 2011 PAKET 1 yang meliputi SDN Salaman 4, SDN Sriwedari 1 Salaman, SDN Krasak 2 Salaman dan SDN Kaliabu Salaman yang mensyaratkan bahwa untuk Angsuran ke I (Termin I) sebesar 50% dari nilai Kontrak atau sebesar 50% x Rp. 738.000.000,00 = Rp. 369.000.000,00 dibayarkan setelah progress (kemajuan) fisik pekerjaan mencapai 60%;
“Menimbang bahwa Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dan melihat lokasi waktu Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa progress pembangunan fisik SDN Salaman 4, SDN Sriwedari 1 Salaman, SDN Krasak 2 Salaman dan SDN Kaliabu Salaman dibawah 60%, oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi Tergugat untuk membayarnya;
“Menimbang bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat pembayaran sebagaimana ditentukan dalam angka 2 Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi REHAB BERAT SD SILPA DAK TAHUN 2011 PAKET 1 Nomor ... , PPK tidak melakukan pembayaran dan tidak dapat diberikan senilai prestasi yang dicapai oleh Penggugat;
“Menimbang bahwa PPK tidak pernah melakukan penghentian kontrak maupun pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK sampai dengan habisnya masa pelaksanaan pekerjaan;
“Menimbang bahwa setelah tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir pada tanggal 21 Desember 2012, maka perjanjian berakhir, sebagaimana Ketentuan pasal 87 ayat (1) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang berbunyi
1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang / Jasa dapat melakukan perubahan pada Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(1a) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.
“Menimbang bahwa dalam Pasal 93 Ayat (1) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
a. kebutuhan barang / jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang / Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang / Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
b. Penyedia Barang / Jasa lalai / cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang / Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
“Menimbang bahwa dari Pasal 87 Ayat 1 jo. Pasal 93 Ayat 1 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah tersebut, adalah merupakan hak dari PPK untuk melakukan perubahan atau pemutusan kontrak setelah mencermati syarat-syarat yang dipersyaratkan dalam kedua pasal tersebut.
“Menimbang bahwa dengan PPK tidak melakukan perubahan kontrak maupun pemutusan kontrak, Majelis Hakim berpendapat bukan merupakan perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan inti pokok persengketaan yang telah dikemukan diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang petitum-petitum gugatan Penggugat, dan dalam hal menilai petitum dimaksud, Majelis Hakim akan berpijak pada inti pokok persengketaan;
“Menimbang bahwa terhadap petitum ketiga yang pada pokoknya menyatakan yang menghentikan pekerjaan secara sepihak dengan tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas kelanjutan kontrak, serta tidak menyatakan adanya Peristiwa Kompensasi yang berakibat pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian, merupakan Perbuatan Melawan Hukum, telah Majelis Hakim pertimbangkan bahwa perbuatan Tergugat bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu petitum ketiga Penggugat ditolak;
DALAM REKONVENSI:
“Menimbang Majelis Hakim selanjutnya membaca dengan teliti gugatan rekonvensi dari Tergugat;
“Menimbang bahwa Tergugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonvensi, dan Penggugat Konvensi sebagai Tergugat Rekonvensi;
“Menimbang bahwa dalam rekonvensi Penggugat Rekonvensi mendalilkan bahwa:
2. Bahwa telah diakui secara tegas dalam posita gugatan, CV. Semesta Mendukung yang diwakili oleh Tergugat Rekonvensi telah ditunjuk sebagai Penyedia Jasa untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Rehab Berat SD DAK SILPA Tahun 2011 Paket 1, akan tetapi Tergugat Rekonvensi tidak dengan itikad baik melaksanakan Paket Pekerjaan Rehab Berat SD DAK SILPA Tahun 2011 Paket 1 tersebut, sesuai ketentuan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan hal itu merupakan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata yang merugikan Penggugat Rekonvensi secara materiil dan imateriil, dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil : Bahwa sebelum dilaksanakan Paket Pekerjaan Rehab Berat SD DAK SILPA Tahun 2011 Paket 1, bangunan masih dapat berfungsi dan mempunyai nilai, akan tetapi setelah dilaksanakan pekerjaan, bangunan justru menjadi tidak berfungsi dan nilainya menjadi 0 (nol), sehingga Penggugat Rekonvensi dirugikan senilai Rp.1.198.191.000,00 sebagaimana perhitungan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Magelang, dengan mendasarkan perhitungan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pembangunan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Kantor dan Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012.
- Kerugiaan imateriil : Bahwa dengan tidak berfungsinya bangunan gedung sekolah akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat Rekonvensi, siswa dan guru harus menempati ruangan sementara yang tidak memadahi bahkan menggunakan tenda untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Hal itu mengakibatkan proses kegiatan belajar mengajar menjadi terganggu dan tidak dapat dilaksanakan, yang jika dinilai sebesar Rp.10.000.000.000,00.
“Menimbang bahwa terhadap gugatan rekonvensi tersebut, Penggugat / Tergugat rekonvensi menjawab bahwa:
7. Bahwa yang menjadi dasar tidak adanya pembayaran termin I kepada TERGUGAT Rekonvensi adalah karena berdasarkan perhitungan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh PENGGUGAT Rekonvensi, baru mencapai 58.75%, Dimana hasil perhitungan tersebut tidak melibatkan TERGUGAT Rekonvensi, sehingga patut dipertanyakan terkait adanya kekurangan perhitungan 1.25% untuk mencapai progress 60% sangat tidak wajar, yang berakibat pembayaran termin I tidak bisa direalisasi. Dengan demikian yang mengalami kerugian adalah TERGUGAT Rekonvensi dimana pekerjaan telah dilakukan dan hampir mencapai 60% namun tidak terbayarkan sampai dengan saat ini.
8. Bahwa kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAT Rekonvensi didalihkan karena bangunan yang masih dapat berfungsi dan mempunyai nilai akan tetapi setelah dilaksanakan pekerjaan, bangunan justru menjadi tidak berfungsi dan nilainya menjadi 0 (nol) hal tersbeut sangatlah tidak benar. Apabila dilihat fakta di lapangan, pekerjaan TERGUGAT Rekonvensi ada yang telah terpakai atau dimanfaatkan.
9. Bahwa berdasarkan SSKK dalam Syarat Umum pada angka 15 huruf c menjelaskan jika keterlambatan semata-mata disebabkan oleh peristiwa kompensasi maka TERGUGAT dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Sehingga jelas bahwa yang seharusnya memberikan ganti rugi adalah pihak TERGUGAT.
“Menimbang apakah dari hubungan hukum tersebut Penggugat Rekonvensi / Tergugat asal mengalami kerugian akibat perbuatan Tergugat Rekonvensi / Penggugat asal, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
“Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi KODIYAH selaku Kepala Sekolah SD Kaliabu Kabupaten Magelang menerangkan bahwa Bahwa ada Rehab gedung untuk 2 kelas, dan mulai dikerjakan akhir Oktober 2012, bahwa sepengetahuan saksi Kayu yang lama dipakai untuk bagian atas, dan genting sudah terpasang tetapi bukan genting dari Kebumen, bahwa kerugian sekolah dengan adanya rehab yang tidak selesai adalah untuk siswa baru jumlahnya menurun, siswa belajarnya tidak nyaman, aliran listrik menggunakan dari sekolah dan tidak ada penggantian dari proyek, prestasi anak menurun;
“Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi dua WINPUJI BUDI HARTO selaku Kepala Sekolah S.D. Salaman 4 yang memberikan keterangan bahwa yang bekerja di proyek tersebut ada 6 orang, terdiri dari 2 tukang dan 4 orang pelayan; tetapi kadang-kadang berkurang. Bahwa untuk hasil pekerjaan tidak bisa digunakan, karena gedung tidak ada atapnya, dan saksi tahu kayu yang dipasang adalah kayu yang dipasang kayu lama dan sekarang karena tidak ada atapnya, kayu jadi lapuk;
“Menimbang bahwa terhadap kegiatan belajar mengajar mulai Januari 2013, anak-anak belajar dibawah tenda, dan sejak Bulan Nopember 2013 anak-anak masuk pagi dan Sore;
“Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi tiga SUDIYONO selaku Kepala Sekolah SD. Sriwedari I memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
- Bahwa tenaganya untuk proyek awalnya 10 orang, dan pekerjaan selanjutnya yang bekerja hanya 4-6 orang saja, dan menurun 3 orang termasuk tukang dan pembantunya;
- Bahwa hasil dari pembangunan gedung Sriwedari I adalah Hasilnya jelek, karena pembangunan belum selesai, eternit, pintu jendela tidak ada, genting ada tetapi bukan dari sokka Kebumen, karena waktu anak-anak main dengan bola plastik dan mengenai genting, gentingnya pecah, kalau dari kebumen, tidak mungkin pecah;
- Bahwa mengenai kayu yang dipasang untuk kayu kuda-kuda dan usuk semua yang dipasang kayu lama, yang baru cuma bagian depan saja;
- Bahwa kalau dibandingkan bangunan sebelumnya maka hasilnya adalah Lebih baik sebelum direhab;
- Bahwa kerugian adanya pembangunan tidak selesai adalah Prestasi anak-anak menurun;
- Bahwa kuda-kuda sudah dipasang semua, tetapi kayunya kayu yang lama;
“Menimbang bahwa berdasarkan ketarangan saksi empat NURYANTO selaku Kepala Sekolah di SD Krasak 2:
- Bahwa proyek itu mulai dikerjakan sekitar pertengahan Nopember 2012, atap yang semula dari seng, setelah dibongkar dibiarkan berserakan, sehingga mengganggu anak-anak bermain;
- Bahwa orang yang mengerjakan bangunan proyek tersebut kurang lebih antara 5 – 6 orang termasuk tukangnya;
- Bahwa Material sering terlambat;
- Bahwa tidak ada bongkaran kayu karena bangunan lama tidak pakai kayu;
- Bahwa kerugian sekolah dengan adanya bangunan yang tidak selesai adalah Hasil ujian anak-anak menurun, tembok karena tidak ada atapnya menjadi berlumut, dan aliran listrik dan air menggunakan fasilitas sekolah, dan tidak ada penggantian biaya;
“Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi lima MUCHLASIN, S.Pd. selaku KUPT:
- Bahwa penyediaan material tidak tersedia dengan cukup, dan sering terlambat datangnya, dan untuk SD. Krasak 2 kayu-kayunya sudah tersedia;
- Bahwa Untuk SD. Salaman 4, pelaksanaan pekerjaannya mulai dikerjakan pertengahan Oktober 2012, tetapi pelaksanaannya sangat lamban, bahkan tidak hanya di SD. Salaman 4 saja, di SD. Sriwedari 1, Krasak 2 dan Kaliabu juga lamban dan kwalitasnya jelek, kayu yang dipasang jelek dan tidak layak;
- Bahwa di SD. Krasak 2 pekerjaan sangat lamban dan tidak niat untuk diselesaikan;
- Bahwa kondisi bangunan yang lama sebelum dibongkar tidak terlalu parah;
- Bahwa untuk genting yang dipasang bukan dari Kebumen, karena genting tidak kuat, dan kayu yang dipasang juga kayu bekas dan campuran kayu kruing dan kayu putih;
“Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat bertanda T.14, Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah kabupaten Magelang telah melakukan perhitungan bahwa bangunan SD Salaman 4 dibangun tahun 1979 diperkirakan berumur 33 tahun, SD Krasak dibangun tahun 1984 diperkirakan berumur 29 tahun, SD Kaliabu dibangun tahun 1922 diperkirakan berumur 91 tahun dan SD Sriwedari I dibangun tahun 1964 diperkirakan berumur 49 tahun, sehingga nilai penyusutan yang dipakai untuk SD Salaman 4 sebesar 66%, SD Krasak 2 sebesar 58%, SD Kaliabu 20% dan Sriwedari 20%. Total dari nilai bangunan adalah Rp.1.198.191.000,00;
“Menimbang bahwa berdasarkan pengamatan visual Majelis Hakim saat melakukan pemeriksaan setempatke empat SDN tersebut;
“Menimbang bahwa Majelis Hakim melihat secara langsung kondisi dua kelas di SDN Salaman 4 tidak berfungsi karena atap tidak ada, sehingga proses belajar mengajar murid SDN tersebut di tenda bantuan UNICEF;
“Menimbang bahwa Majelis hakim melihat secara langsung kondisi dua kelas di SDN Krasak 2 yang sudah tidak bisa digunakan lagi karena tidak ada atapnya. Menurut Penggugat tidak dapat dilakukan pemasangan kuda-kuda karena tembok di kelas SDN Krasak 2 tidak ada slopp beton sehingga tembok tidak akan mempunyai kekuatan apabila di pasang kuda-kuda kemudian diberi atap;
“Menimbang bahwa Majelis Hakim secara langsung di SDN Sriwedari dan SDN Kaliabu melihat bahwa rehab yang dilakukan penyedia jasa/Penggugat belum selesai. Bahwa kelas di kedua SDN tersebut bisa digunakan untuk belajar mengajar hanya saja karena rehab tidak selesai, kondisi kelas cukup memprihatinkan;
“Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas dihubungkan dengan bukti surat bertanda T.14, maka Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian sejumlah Rp.1.198.191.000,00 akibat dari tidak selesainya / terbengkelainya proyek yang dijalankan oleh Penyedia Jasa yaitu CV SEMESTA MENDUKUNG dengan Direkturnya Penggugat AL ARIE TRIWIDAYANTO, oleh karena itu Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Tergugat Rekonvensi / Penggugat asal telah melakukan perbuatan melawan hukum;
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Gugatan Penggugat Rekonvensi harus dikabulkan sebagian dan menolak gugatan selebihnya;
MENGADILI :
Dalam Konvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPPBJ) Nomor ... , tanggal 27 September 2012. yang menunjuk Penggugat sebagai Penyedia, atas proyek Pekerjaan Rehab Berat SD DAK SILPA tahun 2011 Paket 1, Tahun Anggaran 2012 Kabupaten Magelang;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Asal telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat asal untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.198.191.000,00;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Asal untuk membayar uang paksa sebesar Rp500.000,00 setiap hari Tergugat Rekonvensi tidak melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Penggugat Asal selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, Putusan Pengadilan Negeri Mungkid diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusannya Nomor 83/PDT/2014/PT. SMG, tanggal 6 Mei 2014.
Selanjutnya, pihak kontraktor mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa pekerjaan sesuai dengan kontrak telah dilaksanakan oleh Penggugat tetapi tidak sesuai dengan perjanjian / kontrak dan Penggugat dalam pelaksanaan tugas pekerjaannya baru mencapai 58,75 persen, sehingga tidak mencapai progress 60 persen, oleh karena itu Tergugat tidak dapat dikatakan wanprestasi ataupun melawan hukum;
“Bahwa disisi lain ternyata belum ada pembayaran kepada kontraktor, dengan alasan pekerjaan tidak mencapai progress 60 persen;
“Bahwa mengenai kerugian yang dituntut oleh Penggugat Rekonvensi tidak disertai bukti-bukti yang cukup sehingga haruslah ditolak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat, bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi AL ARIE TRIWIDAYANTO W serta membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 83/PDT/2014/PT,SMG, tanggal 6 Mei 2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 17/Pdt.G/2013/PN.Mkd, tanggal 27 November 2013 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi AL ARIE TRIWIDAYANTO W tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 83/PDT/2014/PT.SMG, tanggal 6 Mei 2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 17/Pdt.G/2013/PN.Mkd, tanggal 27 November 2013;
“MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konvensi:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.