Resiko Pidana Pengosongan Tanah / Rumah secara Premanisme

LEGAL OPINION
ANCAMAN PIDANA INTIMIDASI TERHADAP PEMILIK TANAH DENGAN ANCAMAN KEKERASAN
Question: Ada orang-orang berbadan besar berwajah seram berkulit hitam yang intimidasi keluarga kami, dengan maksud agar kami pergi meninggalkan rumah kami sendiri. itu apa bisa dilapor polisi agar dihukum? Dipidana bisa, maksudnya agar para pelaku intimidasi itu ditangkap dan dipenjara? Setiap hari keluarga kami hidup dalam ketakutan, takut kalau-kalau bisa kena pukul atau dikeroyok dan disakiti mereka, bahkan untuk keluar dan masuk ke dalam rumah kami sendiri, kami jadinya hidup diliputi ketakutan.
Brief Answer: Banyak sekali contoh kasus upaya pengosongan secara ilegal dengan menggunakan jasa preman-preman untuk menakut-nakuti penghuni tanah / rumah, baik di kota besar maupun di daerah—tidak mengherankan bila banyak anggota masyarakat yang menjuluki negeri Indonesia sebagai ‘negeri (dimana) preman (berkeliaran dan berkuasa)” atau “negara yang seolah-olah tanpa hukum”. Fenomena demikian terjadi secara masif, meski sebetulnya ilegal. Fakta hukumnya: Delik “ancaman dengan kekerasan”, tidak harus selalu berupa ancaman kekerasan dengan senjata tajam.
Bentuk-bentuk pengusiran dengan menakut-nakuti akan disakiti atau ancaman secara psikis akan dilakukan kekerasan fisik, sepanjang sifatnya menjurus kepada kekerasan fisik, dengan atau tanpa senjata tajam, semisal dengan bahasa tubuh pihak pelaku mengancam melakukan kekerasan pemukulan, sudah cukup memenuhi kualifikasi unsur-unsur delik pidana “ancaman dengan kekerasan”—yang dalam bahasa awamnya sering diistilahkan sebagai “intimidasi”.
PEMBAHASAN:
Sebelum perlu SHIETRA & PARTNERS garis-bawahi, ilustrasi kasus yang sangat representatif karena kemiripan coraknya berikut, dalam tingkat kasasi diputus oleh Mahkamah Agung RI pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Januari 2014 Nomor 01/PUU-XI/2013, frasa ‘suatu perbuatan lain maupun perlakuan tak menyenangkan’ telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat / artinya tidak berlaku lagi, akan tetapi unsur-unsur lainnya masih tetap berlaku—yakni larangan untuk mengancam dengan kekerasan.
Terlepas perihal putusan MK RI tidak “berlaku surut” terhadap delik yang terjadi sejak sebelum norma pasal dalam KUHP dibatalkan oleh putusan MK RI, kaedah substansielnya tetap relevan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana “ancaman dengan kekerasan” register Nomor 394 K/PID/2013 tanggal 25 Juni 2014, dimana dalam Dakwaan Pertama, Terdakwa didakwakan karena telah sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja menggunakan surat palsu, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian, sebagaimana diatur dan diancani pidana norma Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri (korban) maupun orang lain (anggota keluarga korban), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bermula saat MOH. ZEIN MUSTOFA merasa memiliki harta warisan berupa tambak di Kelurahan Osowilangon, Surabaya, seluas 50.850 M2 dari ayah kandung MOH. ZEIN MUSTOFA yang diketahuinya dari dokumen-dokumen milik ayah kandung MOH. ZEIN MUSTOFA yang telah meninggal. Selanjutnya MOH. ZEIN MUSTOFA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mencari keberadaan tambak tersebut, dan pada tahun 2000 MOH. ZEIN MUSTOFA diberitahu oleh Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD bahwa tambak yang dicari oleh MOH. ZEIN MUSTOFA tersebut saat ini dikuasai oleh korban H. ABDUL RAHMAN, karena MOH. ZEIN MUSTOFA merasa tambak tersebut adalah merupakan harta warisan peninggalan milik alm. ayah kandungnya, dan keyakinan Terdakwa tersebut dikuatkan oleh Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD yang menunjukkan fotocopy Surat Keterangan Riwayat Tanah tertanggal 26 Februari 2005 yang tertulis ditanda-tangani oleh Drs. K.S. WIBOWO kepada MOH. ZEIN MUSTOFA, yang didapatkan oleh Terdakwa I. ANIB Bin MUHAMMAD dari Terdakwa II. MUNARI bin ABDUL ROCHIM, namun asli Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut tidak ada.
Berdasarkan keyakinan demikian, selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2009 MOH. ZEIN MUSTOFA memberikan Surat Kuasa kepada Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD yang kemudian juga menunjuk seorang Pengacara MOH. ZEIN MUSTOFA, yaitu HERRU SUDYANTORO, untuk menguasai tambak di Osowilangon seluas 50.850 M2 tersebut. [Note SHIETRA & PARTNERS: Itulah ironisnya, keterlibatan delik “pidana pengosongan secara premanisme” ini justru diperantai peran seorang advokat yang semestinya merekomendasi sang klien untuk mengajukan eksekusi pengosongan lewat gugatan perdata dan aanmaning / sita eksekusi pengadilan, bukan justru menganjurkan cara “main hakim sendiri”.}
Kemudian atas Surat Kuasa tersebut, pada tanggal 15 Juli 2010, tambak yang dikelola oleh korban H. ABDUL RAHMAN di Osowilangon, Surabaya, didatangi oleh Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD dan Terdakwa II. MUNARI bin ABDUL ROCHIM dan beberapa orang lainnya, dan mengusir saksi KAPET untuk meninggalkan tambak tersebut selanjutnya Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD dan Terdakwa II. MUNARI bin ABDUL ROCHIM beserta teman-temannya memasang papan yang bertuliskan : “berdasar bukti-bukti hukum yang sah tanah tambak ini adalah milik ahli waris alm H. MUSTOPO bin DJEN yang dikuasakan pada LBH KEADILAN RAKYAT & HAM. Karena itu siapapun dilarang memasuki area tambak ini tanpa ijin tertulis dari LBH KEADILAN RAKYAT & HAM yang melanggar akan dituntut berdasar Pasal 167 dan Pasal 551 KUHP serta akan digugat secara perdata. Tertanda HERRU SUDYANTORO, S.H. Direktur LBH”.
Karena menjadi ketakutan, saksi KAPET akhirnya pergi meninggalkan tambak dan melaporkannya kepada korban H. ABDUL RAHMAN, sedangkan Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD dan Terdakwa II. MUNARI bin ABDUL ROCHIM selain memasang papan, Para Terdakwa juga memasang jaring / prayang dan memancing ikan yang ada di dalam tambak tersebut.
Beberapa hari kemudian antara korban H. ABDUL RAHMAN, Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD bertemu dengan saksi CHUSAIRI yang merupakan Lurah Osowilangon di Kantor Kelurahan Osowilangon, Surabaya, dan saat pertemuan tersebut ditanyakan tentang legalitas dari Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD dan Terdakwa II. MUNARI bin ABDUL ROCHIM memasang papan dan mengusir saksi KAPET yang ditugaskan korban untuk menjaga tambak tersebut, namun saat itu Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD hanya mengatakan bahwa tambak tersebut bukanlah milik korban ABDUL RAHMAN melainkan milik MOH. ZEIN MUSTOFA.
Akan tetapi saat ditanya tentang legalitas kepemilikan, Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD tidak dapat menunjukkan legalitasnya, dan dasar yang digunakan oleh Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD hanyalah 1 lembar fotocopy Surat Keterangan Riwayat Tanah tertanggal 26 Februari 2005 yang tertulis ditanda-tangani oleh Drs. K.S. WIBOWO. Kemudian, oleh CHUSAIRI selaku Lurah Di Osowilangon, saat dicek nomor surat tidak pernah ada terdaftar di buku surat keluar Kelurahan Osowilangon, selain itu Drs. K.S WIBOWO yang menanda-tangani Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut yang disebut sebagai Lurah saat itu, pada tanggal surat sudah tidak lagi menjabat sebagai Lurah Osowilangon, karena saksi dan di dokumen surat keluar pada Kelurahan Osowilangon tidak ada nomor surat seperti yang tercantum dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah yang ditunjukkan oleh Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD tersebut, terlagipula pada saat ini atas obyek tanah tambak tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik No. 77 Kelurahan Tambak Osowilangon a.n. H. ACHMAD DJUPRI.
Dasar bagi Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD dan Terdakwa II. MUNARI bin ABDUL ROCHIM melakukan pengusiran terhadap saksi KAPET dan memasang papan tanda larangan, selain berdasarkan 1 lembar fotocopy Surat Keterangan Riwayat Tanah tertanggal 26 Februari 2005 yang tertulis ditanda-tangani oleh Drs. K.S. WIBOWO, karena Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD juga mendapatkan Surat Kuasa dari MOH. ZEIN MUSTOFA tertanggal 12 Desember 2009, yang isinya menyatakan bahwa MOH. ZEIN MUSTOFA adalah pemilik tambak di Osowilangun yang sah dan memberikan Kuasa kepada Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD untuk menduduki, mengelola dan memperbaiki tanah tambak. [Note SHIETRA & PARTNERS: Penerima surat kuasa untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tanggung-jawab resiko pidana tetap pada pemberi dan penerima kuasa. Dalam kasus ini, konteks yang terjadi ialah pelanggaran terhadap hukum pidana dan sekaligus perdata.]
Pada tahun 1991 atas tanah tambak Osowilangon tersebut telah terbit SHM  No. 77/Kel. Tambak Osowilangon atas nama ABDULLAH, selanjutnya pada tanggal 01 Agustus 1991 berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal 06 Maret 1991, tanah tambak tersebut dijual kepada ACHMAD DJUPRI sehingga SHM No. 77/Kel. Tambak Osowilangon beralih nama menjadi atas nama ACHMAD DJUPRI dengan luas tanah sebesar 47.720 M2, dimana sampai saat ini tertulis di buku tanah BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya masih tercatat atas nama H. ACHMAD DJUPRI, dan belum ada perubahan.
Namun berdasarkan pada tanggal 15 Februari 1996 H. ACHMAD DJUPRI telah memberi Kuasa untuk menjual / melepaskan haknya atas SHM No. 77 tersebut kepada saksi SOEGIONO HARTONO sesuai Akta No. 81 tanggal 15 Februari 1996 yang berisi Kuasa untuk menjual / melepaskan hak yang dibuat dihadapan Notaris. Selanjutnya pada tanggal 29 November 1996 dari sebidang tanah tambak seluas 47.720 M2 tersebut, dipisahkan satu bidang seluas 20.000 M2 dan menjadi SHM No. 1.57 Kel. Tambak Osowilangon, sehingga SHM No. 77 sisa luas tanahnya seluas 27.720 M2 dan oleh saksi SOEGIONO HARTONO dijual kepada saksi MUNIROH yang merupakan isteri saksi korban ABDUL BARMAN sesuai dengan Akta Perjanjian No. 88 tertanggal 04 April 2003 dan Akta No. 89 Kuasa untuk menjual tertanggal 04 April 2003 yang dibuat di hadapan Notaris di Surabaya.
Akan tetapi pada tanggal 22 Desember 2008, saksi MUNIROH dan saksi SOEGIONO HARTONO membatalkan Akta Perjanjian No. 88 yang dibuat pada tanggal 04 April 2003 tersebut berdasarkan Akta No. 481 pernyataan pembatalan tanggal 22 Desember 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris di Surabaya, dan pada saat itu juga yaitu pada tanggal 22 Desember 2008 sebidang tanah tambak seluas 27.720 M2 sesuai SHM 77 sisa/Kel. Tambak Osowilangon tersebut oleh saksi SOEGIONO HARTONO dijual kepada saksi SOEGYANTO sesuai dengan Akta Jual Beli No. 666/2008 tertanggal 22 Desember 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris di Surabaya dan pada hari itu juga yaitu tanggal 22 Desember 2008 saksi SOEGYANTO memberi Kuasa kepada korban ABDUL ROHMAN dan isterinya yaitu saksi MUNIROH untuk menjaga, mengelola serta merawat tanah tambak sesuai dengan SHM No. 77 sisa tersebut, sehingga sampai saat itu belum ada perubahan kepemilikan atas nama SHM No. 77 sisa tersebut di buku tanah BPN Kota Surabaya, diamna sampai saat ini masih terdaftar atas nama ACHMAD DJUPRI.
Dengan tujuan untuk memiliki kembali tanah tambak yang dianggap sebagai harta warisan yang hilang dan kemudian ditemukan kembali oleh MOH. ZEIN MUSTOFA, berbekal 1 lembar Surat Petok D No. 459 Persil No. 31 atas nama H. MOESTOPO yang merupakan bapak kandung MOH. ZEIN MUSTOFA dan 1 krawangan No. 459 atas nama H. MOESTOPO atas tanah tambak di Kelurahan Osowilangon, Surabaya seluas 50.850 M2 yang didapatkan dari ABDULLAH (alm.) pada tahun 1980, selanjutnya MOH. ZEIN MUSTOFA memberikan Kuasa kepada Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD dan LBH Keadilan Rakyat & Ham, untuk melarang setiap orang mendekati dan memasuki tanah tambak tersebut dengan cara Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD dan Terdakwa II. MUNARI bin ABDUL ROCHIM bersama dengan LBH Keadilan Rakyat & Ham mengusir saksi KAPET yang disuruh korban ABDUL RAHMAN untuk menjaga tambak, lalu memasang tanda peringatan agar setiap orang dilarang untuk memasuki dan mengolah tambak tersebut, sedangkan Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD dan Terdakwa II. MUNARI bin ABDUL ROCHIM dengan bebas mengambil hasil dari tambak tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD dan Terdakwa II. MUNARI bin ABDUL ROCHIM tanpa seijin dan sepengetahuan dari korban ABDUL RAHMAN.
Akibat perbuatan Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD, Terdakwa II. MUNARI bin ABDUL ROCHIM dan MOH. ZEIN MUSTOFA, korban ABDUL RAHMAN mengalami kerugian karena tidak dapat mengolah tambak dan mengambil hasilnya sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut di atas.
Terhadap tuntutan yang diajukan pihak Kejaksaan, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1086/Pid.B/2012/PN.Sby. tanggal 03 September 2012, dengan amar yang antiklimaks sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD dan Terdakwa II. MUNARI bin ABDUL ROCHIM tersebut di atas terbukti telah melakukan perbuatan seperti yang diuraikan dalam surat dakwaan Jaksa / Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana;
2. Melepaskan Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD dan Terdakwa II. MUNARI bin ABDUL ROCHIM oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechts Vervolging);
3. Memulihkan hak Terdakwa I dan Terdakwa II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.”
Pihak Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung yang biasanya menyatakan ancaman pidana dibawah 1 tahun penjara tidak dapat diajukan kasasi, kini merasa perlu membuat pertimbangan serta amar putusan korektif yang menerobos “kebekuan yuridis” (berhubung putusan “bebas” tidak dapat diajukan upaya hukum “banding” oleh pihak Jaksa), sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti salah menerapkan hukum dalam mengadili Para Terdakwa. Putusan Judex Facti yang menyatakan Para Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa / Penuntut Umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang salah. Judex Facti salah mempertimbangkan ada sengketa kepemilikan antara korban dan saksi Moh. Zein Mustofa bin H. Mustopo (Terdakwa dalam berkas lain) yang menyuruh / memberi Kuasa kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menguasai tanah korban berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa I dan II menguasai tanah korban berdasarkan Surat Kuasa dari Moh. Zein Mustofa bin H. Mustopo tanggal 12 Desember 2009 yang sebelumnya tidak pernah dikuasai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dan saksi Moh. Zein Mustofa bin H. Mustopo;
- Bahwa bukti kepemilikan saksi Moh. Zein Mustofa bin H. Mustopo adalah Petok D No. 459 atas nama H. Mustopo dan 1 lembar Kutipan Leter C No. 459 Persil 31 atas nama H. Mustopo, tetapi korban mempunyai bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 77 atas nama Achmad Djupri dengan luas 27.720 M²;
- Bahwa asal-usul keterangan kepemilikan tanah saksi Moh. Zein Mustofa bin H. Mustopo yang diserahkan penguasaannya kepada Terdakwa I dan Terdakwa II adalah fotokopi Surat Keterangan Riwayat Tanah No. ... tanggal 26 Februari 2005 tidak terdaftar di Buku Surat Kelurahan Osowilangon, dan nama lurah yang menanda-tangani Surat Keterangan tersebut adalah Drs. K.S. Wibowo, sudah tidak menjabat pada waktu Surat Keterangan tersebut dibuat;
- Bahwa asal-usul kepemilikan korban berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 77 jelas, tepat dan benar dan tidak meragukan; [Note SHIETRA & PARTNERS: Mahkamah Agung sebenarnya telah memasuki tahap pembuktian alat bukti yang secara yuridis bukan kewenangan judex juris, selain itu putusan dalam perkara pidana ini menyentuh pula aspek sengketa kepemilikan yang sebetulnya merupakan ranah pembuktian hukum acara perdata.]
- Bahwa atas pengaduan Abdul Rahman Chusairi Lurah Osowilangon menanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa I hanya menunjukkan fotocopy Riwayat Tanah No. ... tanggal 26 Februari 2005 tersebut dan tertulis Drs. K.S. Wibowo dan ternyata tidak ada Surat Keterangan Desa tersebut dan Drs. K.S. Wibowo tidak lagi menjabat sebagai lurah pada tahun 2005;
- Bahwa obyek tambak tersebut telah bersertifikat Hak Milik No. 77 atas nama Achmad Djupri. Mula-mula tambak tersebut tahun 1991 atas nama Abdullah dan tanggal 01 Agustus 1991 dijual ke Achmad Djupri dengan luas tanah 47.720 M² dengan Akta Jual Beli No. ... , pada tanggal 15 Februari 1996 Achmad Djupri melimpahkan pada Soegiono Hartono dengan Akta No. 81 di depan Notaris, dan tanggal 29 November 1996 dilepas 20.000 M² menjadi Sertifikat Hak Milik No. 157 Kel. Tambak lalu dijual pada Muniroh isteri Abdul Rahman namun dibatalkan Muniroh dan Soegiono dan oleh Soegiono dijual ke Soegyanto sesuai Akta No. 666/2008 tanggal 22 November 2008 Soegyanto memberi Kuasa pada Abdul Rahman dan Muniroh untuk menjaga dan mengelola tambak namun sampai saat ini Sertifikat Hak Milik No. 77 itu tetap atas nama Achmad Djupri, bukan dipindahkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas Mahkamah Agung tidak dapat mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1086/Pid.B/2012/PN.Sby. tanggal 03 September 2012 yang menyatakan Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut seperti tertera di bawah ini;
“Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian;
Hal-hal yang meringankan:
- Para Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA tersebut;
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1086/Pid.B/2012/PN.Sby. tanggal 03 September 2012;
M EN G A D I L I  S E N D I R I
- Menyatakan Terdakwa I. ANIB bin MUHAMMAD dan Terdakwa II. MUNARI bin ABDUL ROCHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN’;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 5 buah papan nama terbuat dari kayu triplek bertuliskan ‘berdasar bukti-bukti hukum yang sah tanah tambak ini adalah milik ahli waris alm H. MUSTOPO bin DJEN yang dikuasakan pada LBH KEADILAN RAKYAT & HAM. Karena itu siapapun dilarang memasuki area tambak ini tanpa ijin tertulis dari LBH KEADILAN RAKYAT & HAM yang melanggar akan dituntut berdasar Pasal 167 dan Pasal 551 KUHP serta akan digugat secara perdata Tertanda HERRU SUDYANTORO, S.H. Direktur LBH” ; ... ; Dipergunakan dalam perkara atas nama MOH. ZEIN MUSTOFA bin H. MUSTOPO.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.