Objek Kendaraan Jaminan Fidusia Tidak Boleh Dialihkan ataupun Dipinjamkan Kepada Pihak Lain Tanpa izin Kreditor

LEGAL OPINION
Question: Biasanya untuk gampangnya, fidusia dibuat “dibawah tangan” saja. Apa ada resikonya?
Brief Answer: Fidusia yang tidak diikat sempurna, dalam artian hanya berupa Akta Jaminan Fidusia tanpa disempurnakan menjadi Sertifikat Fidusia, atau bahkan fidusia “dibawah tangan”, memiliki 2 potensi resiko yang sangat besar: Pertama, tidak dapat dilelang eksekusi jika sewaktu-waktu debitor ingkar janji.
Kedua, debitor tidak dapat dituntut secara pidana bila objek pembiayaan digelapkan / dialihkan kepada pihak ketiga. Sementara bila sang debitor dapat dijerat pidana fidusia, kendaraan objek pembiayaan pada gilirannya akan disita oleh pihak berwajib dari pihak ketiga tersebut, untuk kemudian kembalikan kepada pihak kreditor pemegang jaminan fidusia.
PEMBAHASAN:
Sebagai cerminan yang representatif, tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana fidusia register Nomor 458 K/PID.SUS/2017 tanggal 12 September 2017, dimana Terdakwa didakwa karena melanggar norma pidana Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur:
“Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu oleh penerima fidusia ...”
Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 150/Pid.B/2016/PN.Ptk. tanggal 1 Juni 2016, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa ROY LENDI bin MARGIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin mengalihkan objek yang menjadi jaminan fidusia, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROY LENDI bin MARGIONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
3. Menjatuhkan pula kepada Terdakwa pidana denda sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan.”
Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 86/Pid.Sus/2016/PT.PTK tanggal 11 Oktober 2016, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa yang menyerahkan objek jaminan fidusia kepada saksi Rilwan untuk dipakai bukanlah merupakan salah satu perbuatan sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu: menjual, menyewakan atau menggadaikan, maka menurut Pengadilan Tinggi unsur mengalihkan, menyewakan, atau menggadaikan tidak terpenuhi;
MENGADILI :
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 1 Juni 2016 Nomor 150/Pid.B/2016/PN.Ptk. yang dimintakan banding;
“MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa Roy Lendy bin Margiono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.”
Pihak Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang terungkap di persidangan, memang ternyata Terdakwa sebagai pemberi jamiann fidusia telah menyerahkan objek jaminan fidusia berupa sebuah mobil kepada Rilwan, untuk dipakai tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima jaminan fidusia, namun perbuatan menyerahkan untuk dipakai tersebut menurut Pengadilan Tinggi bukanlah merupakan perbuatan mengalihkan, menyewakan atau menggadaikan.
Sementara bila merujuk kaedah bagian penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, disebutkan: yang dimaksud mengalihkan antara lain termasuk menjual atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya. setelah dilakukan 10 kali penagihan terhadap pembayaran angsuran oleh pihak PT. BCA FINANCE pada Terdakwa, tanpa sepengetahuan pihak PT. BCA FINANCE ternyata objek fidusia berupa 1 unit mobil telah dipindah-tangankan oleh Terdakwa pada pihak lain yakni RILWAN.
Sementara menurut keterangan Ahli Fidusia YUDI YULIADI, S.H., M.H. (PNS pada Direktorat Perdata Kementerian Hukum dan HAM) saat proses pembuktian di persidangan, disampaikan: “Terhadap 1 unit mobil Nissan Juke warna merah Nomor Polisi KB 1066 CG tidak dapat dipindah-tangankan dan/atau dialihkan kepada pihak lain sebelum Sdr. ROY LENDI melunaskan pembiayaannya kepada PT. BCA FINANCE Cabang Pontianak dan baru dapat dipindah-tangankan apabila sepengetahuan (dan seizin) dari PT. BCA FINANCE Cabang Pontianak, dikarenakan kendaraan tersebut masih berstatus kredit pada PT. BCA FINANCE Cabang Pontianak dan terhadap orang / badan hukum yang menerima pengalihan objek jaminan tersebut harus dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang baru.”
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum. Judex Facti tidak mempertimbangkan dengan benar mengenai hal-hal yang relevan secara yuridis sehingga Judex Facti telah membebaskan Terdakwa dari dakwaan tunggal Penuntut Umum tanpa alasan yang sah menurut hukum;
“Bahwa menurut fakta yang terungkap di persidangan, yang mengadakan perjanjian kredit / pembiayaan mobil adalah PT. BCA Finance dan Terdakwa, dengan demikian pihak yang terikat dalam perjanjian a quo adalah PT. BCA Finance dan Terdakwa. Namun ternyata Terdakwa melanggar perjanjian tersebut karena dari seharusnya sudah lunas sebanyak 24 (dua puluh empat) kali angsuran ternyata Terdakwa hanya membayar 9 (sembilan) kali, dan sebagai jaminan adalah mobil Nissan Juke type Juke 1,5 AT Nomor Polisi ... yang diikat dalam bentuk jaminan fidusia, dengan ketentuan selama angsuran tersebut belum lunas maka Pemberi Fidusia (Terdakwa) tidak boleh mengalihkan, menggadaikan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
“Bahwa menurut fakta yang terungkap di persidangan, setelah 10 (sepuluh) kali penagihan oleh pihak PT. BCA Finance, objek jaminan fidusia tersebut tidak ada lagi di tangan Terdakwa; sedangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pemberi Fidusia (Terdakwa) dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (PT. BCA Finance);
“Bahwa pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Pontianak) yang membebaskan Terdakwa dengan alasan keberadaan mobil Nissan Juke Nomor Polisi ... yang merupakan objek jaminan fidusia di tangan orang lain (saksi Rilwan anak Cuan Hi) hanya ‘dipinjam’ bukanlah merupakan bentuk pengalihan menurut Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, tidaklah dapat dibenarkan karena dalam keadaan objek a quo tidak ada di tangan Terdakwa saja sudah merupakan bentuk pengalihan, lebih-lebih dalam kasus a quo sejak semula mobil tersebut sudah dialihkan ke tangan saksi Rilwan anak Cuan Hi, dan hal itu merupakan resiko dan tanggung jawab Terdakwa kepada PT. BCA Finance;
“Bahwa berdasarkan fakta di atas, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana;
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Pemohon Kasasi / Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 253 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) maka berdasarkan Pasal 254 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 86/Pid.Sus/2016/PT.PTK tanggal 11 Oktober 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 150/Pid.B/2016/PN.Ptk. tanggal 1 Juni 2016, untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
“Menimbang bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota dengan pendapat sebagai berikut:
“Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Pontianak yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kemudian membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut, sudah tepat karena putusan tersebut telah didasarkan pada pertimbangan dan penerapan hukum yang benar, sehingga Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum;
“Bahwa sebagaimana fakta hukum persidangan, Terdakwa sebenarnya hanya dipinjam namanya oleh saksi Rilwan anak Cuan Hi untuk mengajukan kredit guna pembelian mobil melalui PT. BCA Finance dengan jumlah kredit sebesar Rp136.500.000,00 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah); [Note SHIETRA & PARTNERS: Praktik pinjam nama merupakan bentuk itikad tidak baik, tidak jujur, bertendensi mengecoh hukum, sekaligus ‘causa yang tidak sahih’.]
“Bahwa lagi pula yang membayar angsuran selama ini adalah saksi Rilwan anak Cuan Hi, sehingga kalau Terdakwa menyerahkan mobil tersebut kepada saksi Rilwan anak Cuan Hi tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan mengalihkan kepada pihak lain, sebab pihak PT. BCA Finance pun sebenarnya mengetahui, bahkan pernah akan diselesaikan oleh Terdakwa dan saksi Rilwan anak Cuan Hi, tetapi pihak PT. BCA Finance yang tidak mau dengan alasan sistem sudah ditutup dari kantor pusat;
“Bahwa dengan demikian pertimbangan dan putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Pontianak sudah tepat dan benar, oleh karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut harus ditolak;
“Menimbang bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai Pasal 182 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Majelis Hakim setelah bermusyawarah mengambil keputusan dengan suara terbanyak, yaitu mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak tersebut;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 86/Pid.Sus/2016/PT.PTK tanggal 11 Oktober 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 150/Pid.B/2016/PN.Ptk tanggal 1 Juni 2016;
“MENGADILI SENDIRI
1. Menyatakan Terdakwa ROY LENDI anak MARGONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Tanpa izin mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp2.500.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa: ... 1 unit Nissan Juke A/T 1,5 warna merah nomor mesin ... dan nomor rangka ... tahun 2011 dengan Nomor Polisi ... pemilik atas nama JULIANA; 1 buah STNK NISSAN Juke A/T 1.5 nomor mesin ... dan nomor rangka ... tahun 2011 warna merah dengan Nomor Polisi KB-1066-CG pemilik atas nama JULIANA; Dikembalikan kepada PT. BCA FINANCE.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.