Menuntut Bonus Kinerja, Bergantung pada Hasil Capaian Target Penghasilan Perusahaan

LEGAL OPINION
Question: Kalau soal upah yang kurang atau tidak dibayarkan, jelas bisa dituntut. Tapi gimana kalau masalahnya, kantor tidak mau bayar bonus target penjualan, bisa dituntut ke pengadilan? Gaji pokok kami selaku tenaga marketing itu kecil, biasanya kami mengandalkan uang bonus untuk menghidupi keluarga.
Brief Answer: Sepanjang tingkat Upah bulanan telah sesuai Upah Minimum Regional maupun Sektoral, maka perjanjian berupa bonus hasil kerja sangat bergantung pada variabel terikat seperti pencapaian hasil target penjualan / penghasilan perusahaan Pemberi Kerja. Terlebih bila gugatan pembayaran “upah bonus” diajukan tatkala Pemberi Kerja sedang mengalami defisit keuangan. Kecuali, bila kesepakatannya ialah bonus penjualan per produk / jasa terjual, bukan terkait target kinerja perusahaan pada keseluruhan.
PEMBAHASAN:
Terdapat ilustrasi konkret yang cukup representatif, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 801 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 3 November 2016, perkara antara:
- I WAYAN SUARTANA, sebagai sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan
- MANAJEMEN HOTEL AYODYA RESORT BALI, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Gugatan ini seputar perselisihan tentang Bonus tahun buku 2014, dimana Tergugat tidak memberikan bonus tahun 2014 yang mana bila merujuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 17.1, bonus tahunan dibagikan selambat-lambatnya bersamaan dengan gaji bulan April tahun berikutnya, dalam hal ini bonus tahun 2014 seyognyanya dibagikan selambatnya bulan April 2015.
Adapun kaedah Pasal 17.2.D.1 PKB mengatur: “dalam hasil keuangan hotel yang sebenarnya pada tahun yang bersangkutan kurang dari 100% dari rencana keuntungan maka besarnya bonus tahunan tergantung dari kebijakan pengusaha.”
Terjadi beberapa kali pembicaraan dan pada rapat bulanan antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 4 Juni 2015, dimana Tergugat menyampaikan bahwa bonus masih menunggu keputusan / kebijakan pihak Owning Company. Karena tidak tercapai titik-temu perihal bonus, maka permasalahan ini dibawa ke hadapan Dinas Tenaga Kerja untuk difasilitasi perundingannya, namun Tergugat menyatakan secara verbal : tidak memberikan Bonus tahun 2014. Karena deadlock, pihak Mediator kemudian menerbitkan surat Anjuran tertanggal 28 Desember 2015 yang menganjurkan agar pihak pengusaha dapat mempertimbangkan memberikan bonus sesuai dengan isi PKB yang besarnya sesuai kebijakan perusahaan.
Tergugat kembali menolak isi dalam Anjuran, dengan alasan: ”dikarenakan tidak adanya pencapaian target di tahun 2014 maka bonus untuk tahun 2014 belum dapat diberikan.” Penolakan Tergugat semata didasarkan pada alasan, pencapaian tahun 2014 tidak mencapai 100% dari rencana keuangan.
Pasal 17.1 PKB memiliki pengaturan: ”Apabila keadaan keuangan hotel mengijinkan, setiap tahun akan dibagikan bonus kepada setiap karyawan tetap. Bonus tahunan akan dibagikan selambat lambatnya bersamaan dengan gaji bulan April tahun berikutnya.” Dikaitkan dengan keberlakuan Pasal 17.2 d 1 yang mengatur: ”Dalam hasil keuangan Hotel yang sebenarnya pada tahun yang bersangkutan kurang dari 100% dari rencana keuntungan maka besarnya bonus tahunan tergantung dari kebijakan pengusaha.”
Argumentasi pihak Penggugat berikut ini cukup menarik: Alasan Tergugat tidak memberikan bonus seperti angka poin 8 adalah sangat tidak bisa diterima karena telah nyata dalam kesepakatan bahwa bila tidak tercapai atau kurang dari 100% rencana keuntungan (GOP), maka besarnya bonus tergantung kebijakan pengusaha, bukan tidak memberikan bonus sama sekali. [Note SHIETRA & PARTNERS: Sehingga isu hukum utama dalam perkara ini ialah: Apakah kebijakan Pengusaha demikian, dapat dipaksakan oleh pihak Pekerja?]
Secara resmi Tergugat menyampaikan bahwa pencapaian GOP tahun buku 2014 adalah 73.31%. Begitu pun untuk tahun 2012 dan 2013, Tergugat tidak memberikan bonus. Namun pihak Penggugat mendalilkan, Perjanjian Kerja Bersama Pasal 17.2 C dapat ditafsirkan, bila GOP mencapai 105% maka bonus yang diberikan adalah sebesar 100%, maka angka optimal demikian menjadi dasar perhitungan besarnya bonus secara proporsional yang pencapaian targetnya kurang dari 100%.
Penggugat kemudian menyampaikan bukti berupa data-data pada saat Tergugat dengan kebijaksanaannya pernah memberikan bonus sekalipun pencapaian kurang dari target (GOP) sebagaimana skema acuan diatas, yakni 100/105 X pencapaian GOP, antara lain sebagai berikut:
- Tahun 2001 pencapaian GOP 94.31%, bonus yang diberikan adalah 150% upah untuk seluruh pekerja yang berhak sesuai PKB (murni sesuai kebijaksanaan);
- Tahun 2004 pencapaian GOP 110.36%, bonus yang diberikan kepada seluruh pekerja yang berhak adalah sebesar 105.10%, dari upah masing masing pekerja dimana Tergugat menggunakan kebijaksanaan dengan perhitungan rumus 100/105 dikalikan 110.36%;
- Tahun 2005 pencapaian GOP 88.03%, setelah melalui mediasi Tergugat memberikan bonus kepada seluruh pekerja yang berhak sebesar 50% upah masing masing pekerja + Rp25.000;
- Tahun 2007 pencapaian GOP 125.90%, bonus diberikan sebesar 119.9 % upah masing masing pekerja dan Tergugat menggunakan kebijaksanaan dengan perhitungan rumus 100/105 dikalikan 125.90%;
- Tahun 2008 pencapaian GOP 135.83%, bonus diberikan sebesar 129.36% upah masing masing pekerja yang berhak berasal dari kebijaksanaan Tergugat dengan perhitungan rumus100/105 dikalikan 135.83%;
- Tahun 2009 pencapaian 80.33% (dibawah 100%) bonus diberikan sesuai kebijaksanaan sebesar 50% upah masing masing pekerja yang berhak walaupun kalau menggunakan kebijaksanaan dengan perhitungan rumus sama seperti saat pencapaian diatas 100% adalah 100/105 dikalikan 80.33% adalah sebesar 76.50%;
- Tahun 2010 pencapaian GOP sebesar 100.94%, bonus diberikan sebesar 80% upah masing masing pekerja yang berhak walaupun kalau menggunakan kebijaksanaan dengan perhitungan sama seperti saat pencapaian diatas 100 % adalah rumus 100/105 dikalikan 100.94% adalah sebesar 96.13%;
- Tahun 2011 pencapaian GOP sebesar 90.24%, bonus yang diberikan sebesar 50% upah masing masing pekerja yang berhak walaupun kalau menggunakan kebijaksanaan Tergugat sama saat pencapaian diatas 100% menggunakan rumus 100/105 dikalikan 90.24% adalah sebesar 85.94%;
- Tahun 2014 pencapaian sebesar 73.31%, sesuai kebijaksanaan dan perhitungan/rumus Tergugat yang biasa digunakan saat pencapaian lebih dari target adalah 100/105 dikalikan 73.31% adalah sebesar 69.82%. Dan demi rasa keadilan dan transparansi kebijakan dalam menghitung bonus, maka yang seharusnya Tergugat berikan kepada Penggugat pada bulan April 2015 yaitu sebesar 69.82% dari upah masing masing pekerja yang berhak.
Kronologi historis demikian menunjukan, bagaimana Tergugat mengartikan kebijaksanaan dengan sikap yang kurang transparan, dimana saat pencapaian melebihi target maka perhitungan yang dipakai jelas dan menggunakan rumus yang ada. Akan tetapi, disaat tidak memenuhi target pencapaian, maka kebijaksanaan yang digunakan “sesuai selera”, dan bahkan bermaksud tidak memberikan sama sekali bonus seperti bonus tahun buku 2014.
Untuk itu, dalam gugatan ini, Penggugat meminta agar Tergugat memberikan dan membayarkan bonus tahun buku 2014 kepada pekerja yang berhak, sebesar 69.82% upah masing masing pekerja. Sementara dalam sanggahannya pihak Perusahaan mendalilkan, lebih khusus diperjanjikan pula apabila target pencapaian keuntungan di bawah 100% pada Pasal 17.2 d 1, yaitu besarnya bonus sesuai dengan kebijaksanaan Pengusaha, dan atau bila melebihi 105% pada Pasal 17.2 d 2, dimana besarnya tambahan bonus akan tergantung dari pada kebijaksanaan pengusaha. [note SHIETRA & PARTNERS: Kami menyebutnya sebagai “aturan gimmick”.]
Berdasarkan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama tersebut, karena target pencapaian keuntungan untuk tahun buku 2014 tidak mencapai 100%, Tergugat mengajukan permohonan kepada Pengusaha (yakni Direksi dan Komisaris PT. Banigati Betegak) agar memberikan kebijaksanaannya untuk memberikan bonus kepada Karyawan Ayodya Resort Bali.
Namun permohonan Tergugat untuk memberikan kebijaksanaan, ternyata “tidak dikabulkan” oleh Pengusaha, oleh karenanya Tergugat tidak bisa memenuhi keinginan Karyawan Tetap Ayodya Resort Bali untuk mendapatkan Bonus untuk Tahun Buku 2014. Pemberian bonus atau pun tidak ada pemberian bonus didalam hal ini, menurut pendapat Tergugat, sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan Pengusaha, dan bukan atas keputusan dari Tergugat, juga tidak didasarkan atas rumusan perhitungan yang baku.
Dalam hal target keuntungan tidak mencapai 100%, maka bonus diberikan atau tidak, diberikan sepenuhnya berdasarkan atas kebijaksanaan Pengusaha. [Note SHIETRA & PARTNERS: Pengaturan yang sumir, realisasinya pun sumir.] Bonus yang pernah diberikan kepada karyawan Ayodya Resort Bali sebagaimana dinyatakan oleh Penggugat yakni untuk tahun buku 2001, 2005, 2009, dan 2011, pada saat mana target saat keuntungan perusahaan tidak mencapai 100%, adalah sepenuhnya atas kebijaksanaan Pengusaha, tidak atas kebijaksanaan Tergugat. [Note SHIETRA & PARTNERS: Secara yuridis, Tergugat merupakan pihak Pengusaha itu sendiri—alias, “akrobatik” kata-kata.]
Terhadap gugatan sang Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar kemudian menjatuhakn putusan Nomor 02/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.DPS tanggal 16 Mei 2016, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“menimbang bahwa berdasarkan pada bukti Tergugat yang diberi tanda T2 dan T3 tersebut diatas dan mengacu pada dalil Penggugat dan Tergugat yang saling mendalilkan dengan menyebutkan pencapaian keuntungan Hotel Ayodya Resort Bali tahun 2014 sebesar 73.31% dari rencana keuntungan, menurut Majelis Hakim telah terbukti kondisi keuangan Hotel Ayodya Resort Bali tahun 2014 tidak mengijinkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat 1 Perjanjian Kerja Bersama Hotel Ayodya Resort Bali yang selengkapnya berbunyi ‘apabila keadaan keuangan hotel mengijinkan setiap tahun akan dibagikan bonus kepada setiap karyawan tetap bonus tahunan akan dibagikan selambat-lambatnya bersamaan gaji bulan April tahun berikutnya’. Keadaan keuangan yang dimaksud dalam hal ini adalah kondisi GOP (pencapaian keuntungan) tahun 2014 kurang dari 100% tepatnya sebesar 73.31 % dari rencana keuntungan;
“Menimbang bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan kedua belah pihak dan fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas dalam kaitanya satu sama lain yang ternyata bersesuaian Majelis Hakim berpendapat telah terbukti ternyata pengusaha tidak selalu memberikan bonus tahunan utamanya pada saat kondisi GOP (pencapaian keuntungan) dibawah 100% dari rencana keuntungan pada tahun bersangkutan dengan demikian pemberian bonus pada saat kondisi GOP (pencapaian keuntungan) dibawah 100% dari rencana keuntungan, bukanlah merupakan kebiasaan yang bisa menjadi hukum melainkan bentuk implementasi Pasal 17.2.d.1 Perjanjian Kerja Bersama Hotel Ayodya Resort Bali dimana esensi pokoknya menyerahkan sepenuhnya kebijaksanaan pengusaha untuk memberikan atau tidak memberikan bonus tahunan dan seterusnya;
MENGADILI :
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.”
Pihak Pekerja mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 30 Mei 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 1 Juli 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa oleh karena pencapaian keuntungan tidak memenuhi target sebesar 100% maka berdasarkan Pasal 17 ayat (17.1) Perjanjian Kerja Bersama (PKB), bonus tahunan tidak dapat diberikan lagi karena keadaan keuangan yang tidak memungkinkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: I Wayan Suartana tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I WAYAN SUARTANA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.