Kreditor Pemegang Hak Tanggungan (Kredit yang Pelunasannya telah Dijamin Agunan), Tidak Berhak Mempailitkan Debitor

LEGAL OPINION
Question: Memangnya dibolehkan oleh hukum, jika ada kreditor yang sudah punya agunan aset milik debitor sebagai jaminan pelunasan piutangnya yang diikat Hak Tanggungan maupun Fidusia, masih juga mau mempailitkan debitornya, sementara upaya hukum seperti eksekusi Hak Tanggungan saja belum pernah mereka lakukan, tapi secara serta-merta mau mempailitkan debitornya?
Brief Answer: Kepailitan merupakan “the last resort”, dimana Mahkamah Agung RI dalam berbagai putusannya telah membakukan kaedah preseden, bahwasannya kepailitan sebagai “ultimum remedium” (karena juga berimbas terhadap kepentingan kreditor lain yang mungkin menghendaki agar sang debitor tidak dipailitkan), dalam pengertian bahwa kepailitan tidak dapat ditempuh sebagai solusi, sepanjang upaya hukum lain sebagai alternatifnya belum ditempuh, semisal dengan terlebih dahulu menempuh upaya hukum biasa seperti melelang mengeksekusi Sertifikat Hak Tanggungan yang dimiliki sang kreditor.
Ketika kreditor pemegang Hak Tanggungan justru mempailitkan debitornya, sementara terhadap agunan yang sebelumnya telah diberikan oleh sang debitor sebagai jaminan pelunasan piutang, tidak juga dilelang eksekusi Hak Tanggungan oleh kreditor bersangkutan, maka itikad buruk apa dibalik niat untuk mempailitkan debitornya tersebut?
Secara yuridis-logis, yang paling berkepentingan untuk mempailitkan seorang / suatu debitor, ialah Kreditor Konkuren maupun Kreditor Preferen yang tidak memegang agunan sebagai jaminan pelunasan piutang, bukan Kreditor Pemegang Jaminan Kebendaan yang sewaktu dapat melakukan parate eksekusi ketika debitornya wanprestasi.
PEMBAHASAN:
Sifat kepailitan sebagai “ultimum remedium”, tampak tertuang dalam berbagai preseden / yurisprudensi Mahkamah Agung RI, antara lain putusan Mahkamah Agung RI sengketa Homologasi dalam perkara PKPU register Nomor 83 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 tanggal 23 Oktober 2015, antara:
- MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Kreditor lainnya; melawan
1. PT. BAKRIE TELECOM Tbk., selaku Termohon Peninjauan Kembali semula Termohon PKPU; dan
2. PT. NETWAVE MULTI MEDIA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali II dahulu Pemohon PKPU.
Terhadap perkara tersebut, telah terjadi homologasi sehingga kepailitan tidak sampai terjadi. Namun pihak pemerintah justru menghendaki agar sang sang debitor dinyatakan pailit. Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan yang penting untuk disimak, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa dalam perkara PKPU bila perdamaian berhasil dilakukan, maka semua pihak yang telah menyatakan diri ikut sebagai pihak ‘penagih’ wajib tunduk pada isi putusan damai tersebut;
- Bahwa dengan tercapainya voting suara, maka pihak yang kalah wajib tunduk pada isi perdamaian tersebut, sekalipun dalam pemungutan suara yang bersangkutan kalah suara, berbeda bila perdamaian tidak tercapai, maka akan dilanjutkan dengan ‘pernyataan Pailit’ bagi debitur;
- Bahwa sesungguhnya tidak demikian fakta yang terjadi dalam perkara ini karena justru perdamaian yang melibatkan 375 kreditur termasuk Pemohon Peninjauan Kembali, telah berhasil barulah pihak Pemerintah i.c. Kominfo menyatakan tidak dapat menerima isi perdamaian tersebut dan meminta agar Termohon dinyatakan pailit;
- Bahwa sangat tidaklah adil bila karena kesalahan yang tidak fatal sekali tersebut menyebabkan 344 orang kreditur akan sangat dirugikan karena mereka tidak lagi memungkinkan untuk menerima pembayaran piutang secara penuh;
- Bahwa selaku pihak Pemerintah seharusnya pihak Pemohon Peninjauan Kembali-lah yang mempunyai kewajiban moril untuk mendorong pihak-pihak agar terjadi perdamaian dalam suatu perkara perdata incloud beberapa putusan Kepailitan di Mahkamah Agung, bukan sebaliknya;
- Bahwa filsafat kepailitan yang lazim dalam menjatuhkan putusan, yang amarnya untuk menyatakan seseorang / Badan Hukum ‘Pailit’ sebisa mungkin harus dihindari dikarenakan penjatuhan pailit adalah merupakan langkah terakhir / ultimatum remidium;
- Bahwa lagi pula novum tidak bersifat menentukan, sehingga permohonan Peninjauan Kembali ditolak karena tidak terdapat suatu kekhilafan dan ataupun suatu kekeliruan yang nyata;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA tersebut.”
Dalam perkara terpisah, kaedah preseden demikian juga dapat dijumpai dalam putusan Mahkamah Agung Ri sengketa kepailitan 4 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 tanggal 12 Mei 2016, perkara antara:
1. ANDI MIRIAM AMIRUDDIN, S.Psi.; 2. lr. SUJATNO POLINA, M.BA, sebagai Pemohon Kasasi I dan II, semula selaku Pemohon Pailit I dan II; melawan
- PT. LIFESTYLE RESIDENTIAL, selaku Termohon Kasasi dahulu Termohon Pailit.
Singkatnya, Pemohon Pailit merupakan konsumen produk property yang dibangun oleh Termohon Pailit, namun karena property tidak kunjung dibangun dan diserahkan, sekalipun konsumen telah membayar, maka kepailitan ini diajukan terhadap sang perusahaan developer, akan tetapi permohonan pailit ternyata ditolak oleh Pengadilan Niaga, sehingga kasasi ini diajukan oleh sang konsumen. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa hubungan hukum antara Pemohon dengan Termohon berupa pengikatan atas jual beli atas bangunan rumah yang tidak dapat diselesaikan oleh Termohon, pertimbangan Judex Facti telah tepat karena yang timbul dalam hubungan kedua belah pihak adalah wanprestasi biasa yang dapat diselesaikan dengan mengajukan gugatan biasa, pengajuan melalui kepailitan adalah ultimum remedium sifatnya, lagipula pembuktian perkara ini tidaklah sederhana;
M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: I. ANDI MIRIAM AMIRUDDIN, S.Psi. dan II. lr. SUJATNO POLINA, M.BA. tersebut.”
Catatan Penutup SHIETRA & PARTNERS :
Bercermin dari dua kaedah preseden diatas, Mahkamah Agung RI telah secara konsisten berpendirian bahwa sikap “fatalistis” yang seketika mempailitkan suatu debitor, adalah suatu kesewenangan-wenangan yang menyerupai penyalah-gunaan lembaga hukum kepailitan.
Jika masih terdapat langkah hukum nonkepailitan, namun pihak kreditor seketika itu juga mencoba mempailitkan sang debitor, maka itikad apakah yang tersembunyi dibalik niat / motif demikian? Sehingga fakta hukum tersebut secara implisit terkandung pesan moril yang sangat jelas: ada unsur kesengajaan untuk “mematikan” sang debitor.
Untuk itu, kita tidak dapat memandang rezim hukum kepailitan semata berdasarkan paradigma Undang-Undang tentang Kepailitan semata, namun juga terkait erat dengan berbagai peraturan perundang-undangan lain yang saling relevan kait-mengkait. Salah satunya ialah keberlakuan Undang-Undang tentang Hak Tanggungan.
Ketika suatu kreditor telah terjamin pelunasan piutangnya sekalipun sang debitor wanprestasi (ingkar janji) melunasi, dengan mengikat agunan lewat instrumen Sertifikat Hak Tanggungan, maka selain merupakan salah-kaprah, juga menjadi sebentuk kesewenangan-wenangan yang memiliki imbas bagai “efek berantai” bagi kreditor lainnya, terutama bagi kalangan Kreditor Konkuren yang sama sekali tidak di-cover pelunasan hutangnya oleh suatu bentuk agunan.
Terlepas dari apapun motif terselubung manuver bisnis sang kreditor yang berniat mempailitkan debitornya, Mahkamah Agung telah membuat pendirian secara sangat eksplisit, bahwa “kepailitan merupakan ultimum remedium”, dan tidak dapat ditafsirkan berbeda dari itu, terutama ketika suatu kreditor pemegang jaminan kebendaan bahkan sama sekali belum mencoba memulihkan haknya dengan upaya hukum biasa seperti mengeksekusi agunan lewat lelang eksekusi Hak Tanggungan.
Salah satu kaedah paling penting yang ditegaskan secara tersurat oleh Mahkamah Agung dalam ilustrasi kasus konkret diatas, ialah bahwa kepailitan dapat berimbas terhadap banyak kreditor lainnya. Jangan hanya karena satu pihak kreditor, banyak pihak kreditor lainnya terancam kepentingannya. Bila kepailitan semata diajukan karena sang kreditor pemohon pailit merupakan kreditor dengan jumlah piutang terbesar, maka hal tersebut menjelma rezim diktatoriat kreditor dengan jumlah piutang terbesar.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.