Perizinan Belum Sempurna, Barang Jual-Beli Belum dapat Disebut sebagai Milik Pembeli

LEGAL OPINION
Question: Apa bisa, jika kepemilikan barang masih diperdebatkan, lalu tiba-tiba dilapor polisi menggelapkan atau bahkan dibilang telah menipu?
Brief Answer: Bila suatu sengketa masih “terikat varibel” terikat berupa pembuktian secara ranah perdata, maka ranah pidana tidak dapat mengintervensi sebelum ranah perdata diselesaikan untuk membuktikan siapa pemilik yuridis atas suatu benda yang saling dipersengketakan.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret berikut cukup representatif, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1462 K/Pid/2015 tanggal 2 Februari 2016, dimana Terdakwa didakwa karena telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bermula pada tanggal 17 Oktober 2012, Terdakwa selaku Direktur PT. NESSA GOLDEN MINING mengadakan kontrak jual beli biji Nikel dengan Presiden Direktur INKE MINING GROUP Co.Ltd sebanyak 50.000 MT (Metrik Ton) yang dituangkan dalam surat kontrak ditandatagani oleh Terdakwa di kantor PT. NESSA GOLDEN MINING. INKE MINING GROUP Co. Ltd. kemudian merealisasikan kontrak tersebut ke PT. NESSA GOLDEN MINING, dengan:
- Pembayaran uang tahap I sebesar USD 400.000 melalui bank Mandiri tanggal 8 November 2012;
- Pembayaran uang tahap II sebesar USD 500.000 tanggal 13 Desember 2012;
- Pembayaran uang tahap III USD 200.000 melalui L/C tanggal 23 Januari 2013.
Sesuai isi kontrak, NKE MINING GROUP Co.Ltd pada bulan Januari 2013 mengirim kapal MV. MAGIC dari China untuk mengambil biji Nikel sebanyak 50.000 MT, dan kapal bersandar di pelabuhan Pomalaa Kabupaten Kolaka selama 2 bulan. Ternyata, biji nikel yang harus disiapkan oleh PT. NESSA GOLDEN MINING tidak ada tersedia.
Akibatnya kapal MV. MAGIC dikenakan Demorrage sebesar USD 660.000 dan kapal kembali ke China. INKE MINING GROUP Co.Ltd dan PT. NESSA GOLDEN MINING pada tanggal 27 Maret 2013 membuat Addendum Kontrak mengenai harga dasar biji nikel menjadi USD 36.000/MT dan mengenai kelebihan waktu berlabuhnya kapal MV. MAGIC selama 2 bulan ditanggung oleh Penjual PT. NESSA GOLDEN MINING USD. 330.000.
Dilanjutkan dengan pembayaran uang tahap IV ke PT. NESSA GOLDEN MINING sebesar USD 100.000 tanggal 3 April 2013, dan Pembayaran uang tahap V sebesar USD 300.000 tanggal 8 April 2013. Kapal MV. Trans Autumn untuk itu berangkat untuk mengangkut biji nikel 50.000 MT, dan kapal sampai di pelabuhan Pomalaa tanggal 7 April 2013. Selanjutnya biji nikel sebanyak 50.000 MT tersebut dimuat di kapal MV. Trans Autumn.
Setelah biji nikel pembelian INKE MINING GROUP Co.Ltd sebanyak 50.000 MT berada di kapal MV. Trans Autumn, ternyata kapal MV. Trans Autumn tidak bisa berangkat. Alasan Terdakwa, ekpornya sudah jatuh tempo (daluarsa), yang untuk itu Terdakwa meminta dana kepada PTINKE MINING GROUP Co.Ltd sebesar USD 50.000 untuk mengurus izin kuota.
Permintaan Terdakwa uang sebesar USD 50.000 sebagai biaya pengurusan izin kuota disetujui oleh PT. INKE MINING GROUP Co. Ltd yang mana pada tanggal 10 Juli 2013 uang USD 50.000 telah diserahkan kepada Terdakwa. Akan tetapi kapal MV. Trans Autumn belum berangkat mengangkut biji nikel pembelian INKE MINING GROUP Co.Ltd menuju China, yang menurut Terdakwa karena belum mempunyai uang untuk membayar pajak ekspor, kompensasi ke petani dan membayar royality kepemilikan IUP yang totalnya sebesar USD 600.000 dan Terdakwa meminta agar INKE MINING GROUP Co.Ltd untuk membayar uang tersebut, namun pihak INKE MINING GROUP Co.Ltd tidak menghiraukan permintaan Terdakwa.
Tanpa sepengetahuan PT INKE MINING GROUP Co.Ltd, Terdakwa menjual biji nikel sebanyak 50.000 MT yang berada di kapal MV. Trans Autumn., kepada Acernus International Energy dengan terbitnya surat kontrak jual beli biji nikel tanggal 24 September 2013 dengan harga USD 1.618.500. [Note SHIETRA & PARTNERS: Dengan dijualnya objek jual-beli kepada pihak ketiga, maka konsekuensi logisnya ialah tidak mungkin dipenuhinya perikatan kontraktual antara Terdakwa dan pihak korban Pelapor. Terdakwa menyadari hal tersebut, dan tetap melakukannya. Maka tindakan Terdakwa yang memperjual-belikan kembali objek barang yang telah terjual, menjadi “conditio sine quanon” dari terjadinya tindak pidana penipuan. Disaat bersamaan, Terdakwa dengan dengan berbagai dalih bemaksud untuk secara disengaja melakukan wanprestasi dengan berbagai dalih yang ternyata mengandung “standar ganda”.]
Setelah biji nikel yang berada dikapal MV. Trans Autumn dijual Terdakwa kepada Acernus International Energy, selanjutnya kapal MV. Trans Autumn tersebut diberangkatkan Terdakwa dari pelabuhan Pomalaa Kabupaten Kolaka pada tanggal 18 Oktober 2013 menuju pelabuhan Lionyungang di China.
Setelah biji nikel tersebut sampai di pelabuhan Lionyungang China, biji nikel sebanyak 50.000 MT diterima oleh petugas Acernus International Energy. Akibat perbuatan Terdakwa, INKE MINING GROUP Co. Ltd. mengalami kerugian sebesar USD 1.550.000.
Sementara dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa karena telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 192/Pid.B/2014/PN.Kka. tanggal 25 Juni 2015, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Maret 2013 dibuat perjanjian tambahan / Addendum atas permintaan penurunan harga nikel ore dari PT. INKE MINING GROUP dimana harga sebelumnya disepakati dari USD.48.00/MT menjadi USD.36.00/MT serta perjanjian seluruh biaya Demurage sebesar USD.660.000,- akan dibagi 2 (dua) antara Penjual dan Pembeli yakni PT. NESSA GOLDEN MINING sebesar USD.330.000,- akan ditanggung oleh Penjual (Terdakwa) dan dikompesasi sebagai pembayaran harga nikel kepada Pembeli dan pihak INKE MINING GROUP sebagai Pembeli akan menanggung sebesar USD.330.000,-;
“Menimbang, bahwa adanya Perjanjian Tambahan atau addendum tersebut, menurut hemat Majelis Hakim adalah merupakan bentuk penerimaan kondisi atau keadaan masing-masing pihak terhadap kapal MV. MAGIC yang kembali dalam keadaan kosong tanpa muatan nikel yang telah dijanjikan oleh terdakwa HENGKY GOSAL berikut segala kerugian demuraagenya oleh karenanya menurut hemat Majelis Hakim, hal tersebut tidak dapat dipermasalahkan lagi baik oleh Penjual (terdakwa) maupun pihak Pembeli (INKE MINING GROUP);
“Menimbang, bahwa pada tanggal 10 Juli 2013 pihak INKE MINING GROUP hanya memberikan uang kepada terdakwa sebesar USD.50.000 guna mengurus ijin kuota, sedangkan kepada pihak-pihak yang lain, pihak INKE MINING GROUP tidak memenuhi dengan alasan karena sudah membayar lebih dari harga nikel yang telah diperjanjikan tersebut;
“Menimbang, bahwa oleh karena pihak INKE MINING GROUP tidak memenuhi Addendum tertanggal 6 Juli 2013, maka dibuat Surat Kesepakatan Pembongkaran Muatan / Cargo Nickel Ore sejumlah 50.000 WMT tanggal 23 Juli 2013 yang ditandatangani oleh YUSTINANGSYAH GULTOM (PT. Pernick Sultra) sebagai Pemegang IUP, terdakwa HENGKY GOSAL dan saksi WANG XINDI (Pembeli) namun upaya pembongkaran tersebut tidak terlaksana karena dilarang oleh pemilik kapal sebagaimana keterangan saksi YUSTINANGSYAH GULTOM yang menerangkan bahwa saksi mendapat laporan dari karyawan saksi bahwa kapten kapal melarang pembongkaran nikel di atas kapal, hal ini bersesuain dengan bukti surat yang diajukan Terdakwa (vide bukti terdakwa T- 6 dan lampiran terjemahannya) dan juga terdakwa dengan alasan siapa yang bertanggungjawab akan pembayaran kelebihan waktu berlabuh pengangkutan senilai kira-kira 1,9 juta USD;
“Menimbang, bahwa karena pembongkaran nikel ore di atas kapal MV. TRANS AUTUMN tidak dapat dilaksanakan dan pihak pembeli dalam hal ini INKE MINING GROUP tidak dapat menyerahkan hasil laporan analisa atau Certificate of Analysis (COA) dari Surveyor CCIC serta biaya kelebihan waktu berlabuh kapal (demoragge) semakin tinggi yang nantinya akan ditanggung oleh Terdakwa sebagai pihak Penjual sebagaimana dalam kontrak maka Terdakwa mengirimkan somasi kepada pihak INKE MINING GROUP sebanyak 2 (dua) kali masing-masing tertanggal 30 Juli 2013 dan tertanggal 01 September 2013 namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak INKE MINING GROUP sedangkan menurut saksi WANG XINDI, pihaknya tidak menanggapi somasi tersebut karena merasa harga nikel sudah lunas;
“Menimbang, bahwa karena tidak mendapat tanggapan maka Terdakwa HENGKY GOSAL dan YUSTINANGSYAH sebagai Pemegang IUP, tanpa seijin atau sepengetahuan pihak INKE MINING GROUP kemudian menjual kargo nikel ore tersebut kepada pihak lain yakni kepada pihak ACERNUS INT’L ENERGY AND MINING pada tanggal 24 September 2013;
“Menimbang, bahwa berdasar fakta-fakta tersebut dihubungkan dengan pengertian ‘dengan sengaja dan melawan hukum’ adalah bahwa setelah terdakwa HENGKY GOSAL telah menerima sejumlah pembayaran dari harga nikel yang diperjanjikan tersebut dari pihak INKE MINING GROUP, Terdakwa HENGKY GOSAL dan YUSTINANGSYAH sebagai Pemegang IUP tanpa seijin atau sepengetahuan pihak INKE MINING GROUP malah menjual kargo nikel ore tersebut kepada pihak lain yakni kepada pihak ACERNUS INT’L ENERGY AND MINING pada tanggal 24 September 2013, bahwa adanya perbuatan menjual kargo nikel oleh terdakwa ke pihak ACERNUS INT’L ENERGY AND MINING tanpa sepengetahuan dan seijin dari Pihak INKE MINING GROUP dihubungkan dengan keterangan Ahli DR. EVA ACHJANI SULFA, SH.,MH., bahwa tindakan Terdakwa yang tidak menyerahkan Nikel kepada PT. INKE MINING GROUP selaku pihak pembeli adalah suatu perbuatan melawan hukum karena adanya kehendak Terdakwa yang sudah menerima sejumlah uang, namun Terdakwa tidak memenuhi kewajiban yang melekat padanya berdasarkan kontrak, bahkan Terdakwa mengalihkan Nikel tersebut kepada pihak lain, sedangkan Terdakwa sepatutnya mengetahui bahwa Nikel tersebut sebagian atau seluruhnya sudah dibayar oleh PT. INKE MINING GROUP, bahwa dari fakta-fakta tersebut, menurut hemat Majelis Hakim perbuatan Terdakwa HENGKY GOSAL tersebut adalah perbuatan yang sangat disadari atau diinsyafi oleh terdakwa dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan kepatutan yang terdapat dalam kehidupan masyarakat terhadap diri orang lain atau barang orang lain dimana Pihak INKE MINING GROUP telah melakukan sejumlah pembayaran atas nikel ore tersebut, dimana sepatutnya Terdakwa HENGKY GOSAL mengembalikan terlebih dahulu sejumlah pembayaran yang telah diterima dari INKE MINING GROUP kemudian menjualnya kepada pihak lain, dimana hal ini telah dipertegas dalam kontrak perjanjian yakni dalam Perjanjian Tambahan atau Addendum tanggal 27 Maret 2013 point 2 huruf C dan juga dalam bukti surat Terdakwa Bukti T-10 berikut terjemahannya dimana pihak INKE MINING GROUP meminta negosiasi ulang harga kalau tidak maka Terdakwa harus mengembalikan semua doposit pembayaran dan kerugian pihak INKE MINING GROUP sebelum Terdakwa menjual kepada pihak ketiga;
“Menimbang, bahwa pengertian ‘Memiliki Sesuatu Barang Yang Seluruhnya atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain Tetapi Yang Ada dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan’ (penggelapan), dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa barang berupa nikel ore yang ada di atas kapal MV. TRANS AUTUMN adalah hasil penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa HENGKY GOSAL atas Kerjasama Penambangan, Pengangkutan dan Penjualan Biji Nikel dengan Direktur Utama PT. PERNICK SULTRA YUSTINANSYAH GULTOM yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dibuat dalam dalam bentuk tertulis dengan Nomor ... tanggal 28 Nopember 2012, dimana dalam Perjanjian Kerjasama tersebut, Terdakwa Hengky Gosal berhak untuk melakukan penambangan, pengangkutan dan penjualan bijih nikel ore kepada pihak pembeli dimana PT. PERNICK SULTRA sebagai Pemegang IUP mempunyai hak Royalti dan Negara berdasarkan aturan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No. 04E/84/DJB/2013 tanggal 4 Juli 2013 tentang Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga berhak atas royalty atau iuran;
“Bahwa menurut Ahli H. SUWARTO, S.MM., barang / nikel ore tidak dapat dijual atau dieksport sebelum membayar royalty atau pajak kepada Negara; sedangkan menurut Ahli PROF. DR. IR. ABRAR SALENG, SH.MH., bahwa sebelum royalti Negara belum dibayarkan maka nikel ore tersebut adalah milik Negara, bukan milik siapa-siapa;
“Menimbang, bahwa pada tanggal 17 Oktober 2012 Terdakwa HENGKY GOSAL dan Komisaris Utama PT. INKE MINING GROUP saksi WANG XINDI kemudian melakukan kontrak jual-beli nikel dengan nomor kontrak ... dimana PT. INKE MINING GROUP sebagai pembeli Nikel dan PT. NESSA GOLDEN MINING sebagai Penjual atas nikel ore sebanyak 50.000 MT dengan ketentuan kurang lebih 10 % diijinkan, harga USD. 48.00/MT dengan asumsi kadar nikel 1,8 % ditambah harga atau bonus USD. 1.00,- /WMT untuk tiap 0,01% atas kandungan Ni (kadar nikel) dari yang diperjanjikan begitupun sebaliknya ketentuan finalty apabila kandungan kadar nikel dibawah 1,8 % dimana kandungan kadar nikel akan ditentukan oleh Surveyor yang ditunjuk oleh PT. INKE MINING GROUP sebagai pembeli yakni Serveyor China Certification and Inspection Group (CCIC) dan harga dari keseluruhan nikel ore akan ditentukan dan dilunasi setelah diatas kapal pengangkut di pelabuhan muat berdasarkan system FOB (Free On Board);
“Menimbang, bahwa setelah ditandatangani Kontrak, PT. INKE MINING GROUP telah melakukan pembayaran secara bertahap kepada Terdakwa HENGKY GOSAL dalam bentuk tunai dan dalam bentuk Letter of Credit (LC);
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan setelah Terdakwa HENGKY GOSAL menerima sejumlah pembayaran dan telah pula memuat nikel ore ke atas kapal MV. TRANS AUTUMN, Terdakwa HENGKY GOSAL dan YUSTINANGSYAH sebagai Pemegang IUP, malah kemudian menjual kargo nikel ore tersebut kepada pihak lain yakni kepada pihak ACERNUS INT’L ENERGY AND MINING pada tanggal 24 September 2013 setelah memenuhi hak Negara berupa pembayaran royalty kepada Negara sebesar Rp. 1.850.596.000,-;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut maka Majelis Hakim menilai bahwa barang berupa nikel ore tersebut berada dalam kekuasaan Terdakwa HENGKY GOSAL adalah bukan karena kejahatan karena atas kerjasama dengan PT. PERNICK SULTRA sebagai Pemegang IUP dan Hak Negara berupa royalty telah dipenuhi;
“Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi WANG XINDI dan saksi YUFENG dari pihak PT. INKE MINING GROUP sebagai Pembeli dan pembayaran harga nikel yang telah dilakukan oleh PT. INKE MINING GROUP dan telah diterima oleh terdakwa HENGKY GOSAL, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa menurut saksi WANG XINDI nikel ore tersebut adalah milik saksi WANG XINDI (INKE MINING GROUP) karena saksi WANG XINDI sudah membayar lebih dari nikel yang diperjanjikan, bahwa nikel yang sudah diatas kapal MV. TRANS AUTUMN yang disewa saksi dari China dan sesuai dengan system FOB (Free On Board) dimana barang / kargo yang sudah dimuat di atas kapal sudah menjadi hak dan tanggung jawab Pembeli serta di dalam Surat Kesepakatan Pembongkaran Muatan tanggal 23 Juli 2013 jelas-jelas disebutkan secara berulangkali bahwa nikel / kargo tersebut adalah milik saksi WANG XINDI dan menurut keterangan Ahli DR. EVA ACHJANI SULFA, SH.,MH., bahwa Terdakwa telah menerima pembayaran sejumlah uang dari PT. INKE MINING GROUP berarti Nikel tersebut dapat diartikan bahwa sebagian dari nikel tersebut sudah menjadi hak PT. INKE MINING GROUP dan pihak penjual berkewajiban menyerahkan barang kepada pembeli atas sebagian barang nikel ore yang sesuai dengan harga atau pembayaran yang telah diterima oleh Penjual;
“Menimbang, bahwa sedangkan menurut terdakwa HENGKY GOSAL, nikel ore yang telah berada di atas kapal MV. TRANS AUTUMN adalah masih milik Terdakwa HENGKY GOSAL karena terdakwa belum menyerahkan nikel ore kepada PT. INKE MINING GROUP sebagai Pembeli, penghitungan kadar dan harga keseluruhan nikel di atas kapal belum selesai dilakukan dimana PT. INKE MINING GROUP tidak menyelesaikan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan dan tidak menyerahkan laporan CCIC dari Surveyor yang ditunjuk dalam kontrak perjanjian berdasarkan system FOB (Free On Board), hak royalty kepada Negara belum dibayarkan karena belum ada hasil analisa dari Surveyor CCIC dan PT. INKE MINING GROUP belum melunasi pembayaran dari harga nikel.
“Bahwa menurut Terdakwa HENGKY GOSAL, bukti bahwa Pihak INKE MINING GROUP belum melunasi harga nikel adalah dengan adanya surat Pernyataan HENRYSON tanggal 5 Juni 2013 bahwa pihak INKE MINING GROUP yang diwakili oleh HENRYSON sebagai pihak buyer menyatakan bahwa sisa pembayaran yang harus dibayar oleh buyer ke PT. NESSA GOLDEN MINING (Terdakwa HENGKY GOSAL) untuk kapal TRANS AUTUMN dapat dibayar langsung oleh pihak buyer kepada PT. PERNICK SULTRA, Pemilik lahan, KSU. Hikmah Jaya, Kepala Desa…, dstnya., (vide bukti Terdakwa T-11) yang bersesuaian dengan keterangan saksi a de charge yakni saksi H. JUHARDIN yang menerangkan bahwa saksi H. JUHARDIN telah bertemu dengan HENRYSON yang mengaku dari pihak Pembeli dan menyampaikan kepada saksi H. JUHARDIN bahwa uang Terdakwa yang ada pada Pembeli (INKE MINING GROUP) masih banyak dan cukup untuk membayar royalty kepada masyarakat pemilik lahan dan juga adanya surat permintaan negoisasi harga dari INKE MINING GROUP tanggal 19 Juni 2013 dimana pihak INKE MINING GROUP meminta negoisasi penurunan harga dari kadar nikel kepada terdakwa (Vide bukti T-10) namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Terdakwa, sedangkan menurut Ahli PROF DR, IR. ABRAR SALENG, SH., MH., mengenai bijih nikel yang ada diatas kapal tetapi belum ditentukan kadarnya oleh Surveyer dan hak kepada Negara belum dipenuhi, maka biji nikel tersebut masih milik Negara dan bukan milik siapa-siapa;
“Menimbang, bahwa adanya hubungan jual beli nikel ore antara Terdakwa HENGKY GOSAL sebagai Kuasa Direktur dari PT. NESSA GOLDEN MINING dan saksi WANG XINDI sebagai Komisaris Utama dari INKE MINING GROUP adalah tidak terlepas dari adanya kontrak perjanjian dengan nomor kontrak ... tanggal 17 Oktober 2012 yang memuat ketentuan-ketentuan yang mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, antara lain: barang berupa nikel ore sebanyak 50.000 MT dengan ketentuan kurang lebih 10 % diijinkan, harga USD. 48.00/MT dengan asumsi kadar nikel 1,8 % ditambah harga atau bonus USD. 1.00,- /WMT untuk tiap 0,01% atas kandungan Ni (kadar nikel) dari yang diperjanjikan begitupun sebaliknya ketentuan finalty apabila kandungan kadar nikel dibawah 1,8 % dimana kandungan kadar nikel akan ditentukan oleh Surveyor yang ditunjuk oleh PT. INKE MINING GROUP sebagai pembeli yakni Serveyor China Certification and Inspection Group (CCIC) dan harga dari keseluruhan nikel ore akan ditentukan dan dilunasi setelah diatas kapal pengangkut di pelabuhan muat berdasarkan system FOB (Free On Board) dimana setelah adanya Perjanjian Tambahan atau Addendum tanggal 27 Maret 2013 disepakati harga nikel turun dari harga USD. 48.00/MT menjadi harga USD. 36/MT;
“Menimbang, bahwa menurut Ahli PROF. DR. IR. ABRAR SALENG, SH. MH., pengertian system FOB (Free On Board) dalam perjanjian jual beli nikel adalah harga disepakati berdasarkan kadar, volume dan kualitas biji nikel setelah berada diatas kapal, dan untuk menentukan kadar, volume dan kualitas biji nikel tersebut diperlukan laporan analisis dari Surveyor yang telah disepakati atau ditunjuk dalam kontrak perjanjian tersebut, dimana Pembeli akan membayar sesuai kadar dalam laporan Surveyor tersebut setelah itu kepemilikan dan tanggung-jawab atas nikel ore beralih kepada Pembeli, hal ini senada dengan keterangan Ahli IR. H. SUWARTO, S.MM., yang menerangkan bahwa pengertian system FOB adalah ekspor barang diterima di kapal pelabuhan keberangkatan, jika kapal sudah lepas atau berangkat maka segala tanggung-jawab beralih kepada pembeli;
“Menimbang, bahwa Terdakwa HENGKY GOSAL menerangkan bahwa Terdakwa belum menyerahkan nikel ore kepada Pihak INKE MINING GROUP karena pihak Pembeli INKE MINING GROUP tidak memberikan Laporan atau Sertifikat Analisis dari CCIC yang ditunjuk dalam kontrak perjanjian sedangkan itu penting guna mengetahui jumlah kadar dan harga dari nikel ore tersebut sedangkan menurut saksi WANG XINDI, Surveyor telah mengambil sampel namun saksi WANG XINDI tidak mendapatkan hasil analisa dari CCIC namun penyampaian Surveyor CCIC kepada saksi WANG XINDI bahwa kadar nikel ore di atas kapal TRANS AUTUMN sudah sesuai dengan kontrak dan tidak ada masalah;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, adanya perbuatan Terdakwa HENGKY GOSAL yang tidak menyerahkan nikel ore kepada pihak INKE MINING GROUP tetapi malah menjualnya kepada pihak lain, menurut hemat Majelis Hakim terjadi karena didahului dengan adanya perselisihan pemenuhan hak dan kewajiban satu sama lain antara pihak INKE MINING GROUP sebagai Pembeli dan pihak NESSA GOLDEN MINING sebagai Penjual sebagaimana dalam kontrak nomor Kontrak ... dimana pihak Penjual (Terdakwa) tidak menyerahkan barang berupa nikel ore kepada Pembeli (saksi WANG XINDI) dengan alasan bahwa harga belum dilunasi oleh Pembeli dan Pembeli dilain sisi tidak memenuhi juga kewajibannya sebagaimana dalam kontrak karena tidak dapat menyerahkan laporan analisis dari CCIC atas kadar nikel ore tersebut;
“Menimbang, bahwa menurut Ahli PROF. DR. IR. ABRAR SALENG, SH. MH., dalam kontrak perjanjian jual beli nikel antara PT. NESSA GOLDEN MINING sebagai Penjual dan PT. INKE MINING GROUP sebagai Pembeli tidak diatur masalah DownPayment (DP) yang telah diserahkan oleh Pembeli dan telah diterima pula oleh Penjual untuk dapat dianggap sebagai pembayaran atas sebagian barang (nikel ore) tersebut dan untuk dapat pula dikatakan bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik orang lain (Pembeli), karena nikel tersebut tidak bisa diperhitungkan berapa persen yang akan menjadi milik pembeli berdasarkan DP yang diserahkan, karena nikel tersebut belum ditentukan atau belum diketahui kadarnya, pembeli belum melaksanakan semua kewajibannya kepada pihak penjual dengan tidak menyerahkan laporan CCIC dan tidak melunasi semua pembayaran kepada penjual, karena dalam sistem pertambangan atau perdagangan dikenal bahwa barang yang diperjualbelikan akan menjadi hak pembeli apabila barang tersebut sudah diserahkan oleh penjual kepada pembeli dan jika semua kewajiban pembeli sudah dilaksanakan, serta menurut Ahli mengenai bijih nikel yang ada diatas kapal tetapi belum ditentukan kadarnya oleh Surveyer dan hak kepada Negara belum dipenuhi, maka biji nikel tersebut masih milik Negara dan bukan milik siapa-siapa, sehingga apabila nikel tersebut diserahkan dan dikirim keluar negeri tanpa laporan hasil analisis dari Surveyor dan hak negara atas pembayaran pajak belum dipenuhi maka Negara akan dirugikan dan penjualan tersebut menjadi illegal;
“Menimbang, ... Majelis Hakim sependapat dengan keterangan Ahli Ahli PROF. DR. IR. ABRAR SALENG, SH. MH., dimana dalam kontrak perjanjian jual beli nikel antara PT. NESSA GOLDEN MINING sebagai Penjual dan PT. INKE MINING GROUP sebagai Pembeli ternyata tidak diatur atau tidak disebutkan bahwa masalah DownPayment (DP) yang telah diserahkan oleh Pembeli dan telah diterima pula oleh Penjual untuk dapat dianggap sebagai pembayaran atas sebagian barang (nikel ore) tersebut dan untuk dapat pula dikatakan bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik orang lain (Pembeli);
“Bahwa keterangan Ahli DR. EVA ACHJANI SULFA, SH.,MH., bahwa Terdakwa telah menerima pembayaran sejumlah uang dari PT. INKE MINING GROUP berarti Nikel tersebut dapat diartikan bahwa sebagian dari nikel tersebut sudah menjadi hak PT. INKE MINING GROUP dan pihak penjual berkewajiban menyerahkan sebagian barang kepada pembeli sesuai dengan harga atau pembayaran yang telah diterima oleh Penjual, maka Majelis Hakim menilai bahwa Demi Kepastian Hukum, maka seberapa besar bagian dari nikel ore tersebut yang menjadi milik pihak INKE MINING GROUP bila disesuaikan dengan harga atau pembayaran yang sudah diterima Penjual dalam hal ini Terdakwa HENGKY GOSAL sedangkan harga itu sendiri ditentukan berdasarkan kadar dari nikel bukan dari satuan barang (nikel) dimana kadar nikel akan dinilai dan ditentukan oleh Surveyor CCIC, yang dalam perkara Terdakwa, justru laporan Surveyor CCIC itulah yang tidak diserahkan oleh pihak INKE MINING GROUP sebagai Pembeli. Begitu pun bahwa untuk menentukan seberapa besar bagian dari nikel yang menjadi milik pihak INKE MINING GROUP, menurut hemat Majelis Hakim hal itu bukanlah menjadi kewenangan hakim pidana melainkan kewenangan hakim perdata;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dimana adanya perselisihan hak kepemilikan atas nikel ore yang berada di atas kapal MV. TRANS AUTUMN, apakah milik Terdakwa HENGKY GOSAL sebagai Penjual atau INKE MINING GROUP sebagai Pembeli ataukah milik Negara karena royaltinya belum dipenuhi, adanya perselisihan pemenuhan kewajiban masing-masing antara pihak Penjual dan Pembeli dimana Terdakwa HENGKY GOSAL sebagai Penjual tidak menyerahkan nikel ore kepada Pembeli dengan alasan harga nikel belum dilunasi oleh Pembeli, dan saksi WANG XINDI sebagai pihak Pembeli tidak menyerahkan laporan Hasil Analisis dari CCIC sebagaimana dalam kontrak serta adanya perselisihan atas seberapa besar dari sebagian dari nikel ore yang telah menjadi milik saksi WANG XINDI sebagai pihak Pembeli berdasarkan kadar nikel karena Terdakwa HENGKY GOSAL telah menerima sejumlah pembayaran; maka menurut Hemat Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa HENGKY GOSAL sudah masuk kedalam ranah perdata yang mana masalah perselisihan-perselihan tersebut diatas bukan-lah menjadi kewenangan hakim pidana untuk memeriksa dan mengadilinya akan tertapi merupakan kewenangan dari hakim dalam perkara perdata dan sudah masuk dalam lingkup perdata yang terkait dengan kontrak perjanjian dimana ada kewajiban pemenuhan atas hak dan kewajiban masing-masing pihak yang membuat kontrak perjanjian tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa HENGKY GOSAL telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif Kesatu yang dibuktikan oleh Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana (onslag van recht vervolging) maka oleh karenanya melepaskan Terdakwa HENGKY GOSAL terdakwa dari tuntutan hukum dalam dakwaan alternative Kesatu;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, saksi YUFENG sebagai Direktur INKE MINING GROUP Perwakilan Indonesia awalnya bertemu dengan Terdakwa HENGKY GOSAL pada sekitar bulan Mei 2012, yang dikenalkan oleh ZALDI dari PT. SULAWESI MOTOR MORINDO kemudian Terdakwa HENGKY GOSAL menyampaikan kepada saksi YUFENG bahwa terdakwa memiliki lokasi tambang seluas ± 27 hektar dan memiliki IUP, kemudian saksi YUFENG juga melihat di lokasi tambang milik PT. NESSA GOLDEN MINING terdapat alat-alat berat, tumpukan stock file di tempat penampungan Ore, dan saksi juga melihat banyak pekerja di lokasi tambang tersebut, bahwa pada saat itu pula Terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa semuanya adalah milik PT. NESSA GOLDEN MINING atau terdakwa kemudian sekitar bulan Agustus 2012 saksi (INKE MINING GROUP) mulai bekerjasama dengan Terdakwa HENGKY GOSAL untuk transaksi Nikel kemudian kerjasama pertama tersebut berjalan dengan lancar dan sukses dan kemudian ditindaklanjuti dengan kontrak kedua dengan Nomor Kontrak ... tanggal 17 Oktober 2012;
“Menimbang, bahwa saksi YUSTINANGSYAH GULTOM menerangkan bahwa saksi selaku Direktur PT. PERNICK SULTRA pernah melakukan kerjasama pengolahan tambang dengan Terdakwa HENGKY GOSAL (Direktur PT. NESSA GOLDEN MINING) Nomor... tanggal 28 November 2012, dimana PT. PERNICK SULTRA selaku pemegang IUP dan pemilik lahan, sedangkan PT. NESSA GOLDEN MINING selaku penerima SPK dan melaksanakan penambangan di atas lahan PT. PERNICK SULTRA yang terletak di Desa Oko-Oko Kec. Poamalaa Kab. Kolaka seluas kurang lebih 108 Ha dan dalam kontrak kerjasama disepakati bahwa PT. NESSA GOLDEN MINING berhak untuk menjual atau mengeksport Nikel dan sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 PT. NESSA GOLDEN MINING telah melakukan pengapalan atau menjual bijih Nikel kurang lebih 10 (sepuluh) kali dan saksi YUSTINANGSYAH GULTOM mengetahuinya berdasarkan data yang disampaikan oleh PT. NESSA GOLDEN MINING kepada saksi karena setiap kegiatan yang dilakukan oleh PT. NESSA GOLDEN MINING harus sepengetahuan dari saksi PT. PERNICK SULTRA selaku pemegang IUP;
“Menimbang, bahwa terhadap fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pemegang IUP (izin Usaha Pertambangan) adalah PT. PERNICK SULTRA bukan Terdakwa atau PT. NESSA GOLDEN MINING, maka menurut hemat Majelis Hakim bahwa penyampaian Terdakwa kepada saksi YUFENG bahwa terdakwa memiliki lokasi tambang seluas ± 27 hektar dan memiliki IUP, tidak dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah mengatakan atau telah berkata-kata bahwa Terdakwa sebagai pemegang IUP tetapi harus diartikan bahwa benar Terdakwa memiliki lokasi tambang seluas ± 27 hektar dimana lokasi tambang tersebut memiliki IUP berdasarkan Perjanjian kerjasama pengolahan tambang dengan PT. PERNICK SULTRA Nomor ... tanggal 28 November 2012, dimana PT. PERNICK SULTRA selaku pemegang IUP dan pemilik lahan, sedangkan PT. NESSA GOLDEN MINING selaku penerima SPK dan melaksanakan penambangan di atas lahan PT. PERNICK SULTRA yang terletak di Desa Oko-Oko Kec. Poamalaa Kab. Kolaka seluas kurang lebih 108 Ha. dan dalam kontrak kerjasama disepakati bahwa PT. NESSA GOLDEN MINING berhak untuk melakukan Penambangan, Pengangkutan dan Penjualan atau mengeksport Nikel;
“Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, maka ucapan terdakwa HENGKY GOSAL kepada saksi YUFENG bahwa terdakwa memiliki lokasi tambang seluas ± 27 hektar dan memiliki IUP, menurut hemat Majelis Hakim tidaklah dapat dikategorikan sebagai rangkaian kata bohong atau tipu muslihat karena memang benar bahwa lokasi yang akan ditambang oleh terdakwa juga benar memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) sebagai syarat sahnya suatu lokasi penambangan, apalagi setelah itu saksi YUFENG juga melihat di lokasi tambang milik Terdakwa / PT. NESSA GOLDEN MINING terdapat alat-alat berat, tumpukan stock file ditempat penampungan Ore, dan saksi juga melihat banyak pekerja di lokasi tambang tersebut, kemudian sekitar bulan Agustus 2012 saksi YUFENG (INKE MINING GROUP) mulai bekerjasama dengan Terdakwa HENGKY GOSAL untuk transaksi Nikel dan kerjasama pertama tersebut berjalan dengan lancar dan sukses, dan kemudian ditindak-lanjuti dengan kerjasama atau kontrak kedua dengan Nomor Kontrak ... tanggal 17 Oktober 2012 di atas lokasi tambang yang dimaksud Terdakwa;
“Menimbang, bahwa terhadap fakta lain yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi YUFENG bahwa terdakwa menyampaikan kepada saksi YUFENG bahwa Nikel sudah siap dimuat dan saksi juga melihat banyak Ore yang ditumpuk di tempat penampungan Ore/stock file milik PT. NESSA GOLDEN MINING, sehingga pada saat itu saksi YUFENG juga menyampaikan informasi tersebut kepada PT. INKE MINING GROUP (WANG XINDI) dan selanjutnya PT. INKE MINING GROUP mengontrak kapal MV. MAGIC dan mengirim ke Pelabuhan Pomalaa dan pada saat kapal MV. MAGIC berlabuh di Pelabuhan Pomalaa pada bulan Januari 2013, saksi YUFENG selalu menanyakan dan mendesak Terdakwa supaya kapal MV. MAGIC segera dimuat Nikel, namun Terdakwa selalu berjanji dengan mengatakan : nanti… tunggu, tunggu dan tunggu… hingga sampai 2 (dua) bulan kapal MV. MAGIC berlabuh di pelabuhan Pomalaa dan akhirnya kembali ke China dalam keadaan kosong. Bahwa kapal MV. MAGIC mengalami Demurrage (biaya kelebihan waktu berlabuh) sebesar USD.660.000,- yang harus ditanggung oleh INKE MINING GROUP;
“Menimbang, bahwa menurut Ahli DR. EVA ACHJANI SULFA, SH.,MH., apabila kapal sudah didatangkan dan ternyata tidak ada stock nikel (tidak ada pemuatan nikel ke atas kapal) sesuai dengan penyampaian terdakwa sehingga menimbulkan demurrage maka hal itu merupakan unsure kebohongan, tipu, muslihat sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana;
“Menimbang, bahwa terdakwa HENGKY GOSAL menerangkan pada saat kapal MV. MAGIC datang di pelabuhan Pomalaa, persediaan nikel di stock file ada, cuma pada saat itu kapal MV. MAGIC tidak dapat di muat karena faktor cuaca yang tidak mendukung sehingga tidak ada kegiatan di lokasi sama sekali, tentang fakta adanya cuaca buruk juga dibenarkan oleh saksi NANA HERIANA yang menerangkan bahwa pada saat itu ada tongkang yang terbalik akibat kencangnya ombak bahkan saksi sendiri hampir jatuh ke laut, hal ini juga bersesuaian dengan bukti yang diajukan Terdakwa (bukti T-12), dan yang kedua karena L/C dari buyer sudah tidak dapat lagi dibuka atau expired dan pembayaran DP belum cukup sesuai kontrak;
“Menimbang, ... maka Majelis Hakim menilai bahwa terlepas adanya fakta telah terjadi cuaca buruk karena hujan (force meujure) namun menurut hemat Majelis Hakim, apakah cuaca buruk tersebut berlangsung cukup lama hingga 2 (dua) bulan lamanya yang mengakibatkan terdakwa sama sekali tidak dapat melakukan loading atau pemuatan nikel ore ke atas kapal MV. MAGIC yang kemudian kapal MV. MAGIC mengalami demuragge yang ditanggung oleh pihak INKE MINING GROUP;
“Menimbang, bahwa terhadap kebohongan terdakwa yang mengakibatkan kerugian bagi INKE MINING GROUP tersebut karena harus membayar biaya demurrage kapal MV. MAGIC sebesar USD.660.000, pihak INKE MINING GROUP dan Terdakwa telah melakukan penyelesaian atas masalah tersebut pada tanggal 27 Maret 2013 dengan melakukan Perjanjian Tambahan / Addendum dengan konsekwensi permintaan penurunan harga nikel ore dari PT. INKE MINING GROUP dimana harga sebelumnya diperjanjikan dari USD.48.00/MT kemudian menjadi USD.36.00/MT serta perjanjian seluruh biaya Demurage sebesar USD.660.000,- akan dibagi 2 (dua) antara Penjual dan Pembeli yakni PT. NESSA GOLDEN MINING (Penjual) akan menanggung sebesar USD.330.000,- dan dikompesasi sebagai pembayaran harga nikel kepada Pembeli dan pihak INKE MINING GROUP sebagai Pembeli akan menanggung sebesar USD.330.000,-;
“Menimbang, bahwa adanya Perjanjian Tambahan atau Addendum tersebut, menurut hemat Majelis Hakim adalah merupakan bentuk penyelesaian masalah yang dipilih oleh para pihak dalam hal ini Terdakwa HENGKY GOSAL dan INKE MINING GROUP, dimana terdapat kebohongan yang dilakukan terdakwa dalam pelaksanaan kontrak namun ternyata keadaan tersebut telah diselesaikan secara keperdataan antara terdakwa dan pihak yang dirugikan yakni pihak INKE MINING GROUP melalui Perjanjian Tambahan (Addendum);
“Menimbang, bahwa sedangkan adanya fakta yang terungkap di persidangan bahwa saksi WANG XINDI telah membayar USD. 50.000,- kepada terdakwa HENGKY GOSAL karena menurut terdakwa HENGKY GOSAL izin kuota sudah jatuh tempo padahal faktanya dan juga dibenarkan terdakwa sendiri bahwa ijin kuotanya masih berlaku, maka menurut penilaian Majelis Hakim bahwa ucapan terdakwa tersebut adalah suatu kebohongan lain namun kebohongan tersebut menurut hemat Majelis Hakim tidaklah dimaksudkan untuk merugikan pihak INKE MINING GROUP, akan tetapi agar pihak INKE MINING GROUP membayar sisa pembayaran harga nikel yang menurut terdakwa belum dilunasi sepenuhnya oleh pihak INKE MINING GROUP yang kemudian dituangkan dalam Consensus Ad Idem tanggal 6 Juli 2013 sebagai bentuk penyelesaian masalah antara terdakwa dan pihak INKE MINING GROUP karena pembayaran USD. 50.000,- tersebut menurut saksi WANG XINDI / pihak INKE MINING GROUP ternyata juga telah dikompensasikan sebagai harga dari nikel ore yang diperjualbelikan dengan Terdakwa;
“Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan-pertimbangan unsur dalam Pasal 378 KUHPidana sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsure dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (penipian), akan tetapi bukan merupakan suatu perbuatan pidana, tetapi menjadi suatu perbuatan perdata, karena adanya peristiwa atau perbuatan-perbuatan perdata yang dilakukan antara terdakwa dan pihak yang dirugikan (Pihak INKE MINING GROUP) yakni adanya Perjanjian Tambahan (Addendum) tanggal 27 Maret 2013 dan adanya penyelesaian masalah yang dituangkan dalam bentuk Consensus Ad Idem tanggal 6 Juli 2013 yang disepakati antara terdakwa dan pihak INKE MINING GROUP serta pembayaran ijin kuota telah dikompensasikan sebagai harga nikel ore oleh saksi WANG XINDI dan disetujui oleh Terdakwa;
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa HENGKY GOSAL tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana;
2. Melepaskan Terdakwa HENGKY GOSAL dari semua tuntutan hukum;
3. Memulihkan Hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, dan Harkat serta Martabatnya.”
Pihak Kejaksaan mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan secara singkat saja namun sarat kaedah hukum penting, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum bahwa putusan Judex Facti yang melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, merupakan putusan yang salah menerapkan hukum, tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa dalam putusan Judex Facti telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar bahwa dalam perkara a quo diperoleh fakta masih terdapat sengketa kepemilikan dari nikel seberat 50.000 WMT yang telah dimuat di atas kapal MV TRANS AUTUMN, apakah milik pembeli PT INKE MINING GROUP atau masih milik penjual PT NESSA GOLDEN MINING (Terdakwa) ataukah milik Negara karena royaltynya belum dipenuhi, hal ini merupakan kewenangan perdata dan bukan merupakan tindak pidana;
- Bahwa disamping itu alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum hanya merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;
- Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti yang melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum merupakan putusan yang benar menurut hukum dan cara mengadili telah sesuai ketentuan undang-undang serta tidak melampaui batas-batas kewenangannya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KOLAKA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.