Kejadian Bersifat Masif, FORCE MAJEURE MUTLAK

LEGAL OPINION
Question: Kebun kami gagal panen buah-buahnya, gara-gara cuaca panas ekstrim, kekeringan yang melanda satu wilayah secara merata. Buyer (pembeli) menyatakan kalau kami telah ingkar janji untuk memasok, padahal itu murni force majeur (keadaan kahar). Pemilik kebun lainnya juga mengalami paceklik yang tidak berbeda dengan kondisi kebun kami, kering kerontang, gimana mau panen, apanya yang mau dipanen dan dikirim ke pemesan? Mereka tidak mau percaya dengan apa yang kami jelaskan.
Brief Answer: Keadaan kahar dapat dibuktikan secara sederhana dengan berbagai pihak lain yang juga mengalami nasib / keadaan serupa, sehingga bukanlah lagi keadaan yang dapat dihindari secara sederhana. Bila pihak-pihak lainnya mengalami kejadian serupa, itu artinya tiada faktor niat batin untuk secara sengaja melanggar hak pihak lain. Contoh kasus pada bab pembahasan di bawah ini dapat menjadi cerminan konkret, karena cukup relevan.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 47 K/Pdt/2015 tanggal 31 Maret 2015, perkara antara:
- PT. VOPAK TERMINAL MERAK, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan
- PT. BANGUN PUTRA REMAJA, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Penggugat perusahaan pengelola pelabuhan yang merupakan pemilik sah dan pengelola Terminal Vopak. Untuk menjalankan usahanya, pada Terminal Vopak Penggugat menyediakan layanan, yang salah satunya fasilitas dermaga khusus. Tanggal 26 Desember 2010, terjadi insiden penubrukan dimana kapal milik Tergugat yaitu KMP Rosmala yang sedang berada di perairan sekitar Terminal Vopak larat ke arah selatan dan kemudian menubruk mooring dolphin Nomor 1 pada Dermaga Nomor 2 dan mooring dolphin Nomor 4 pada Dermaga Nomor 1 Terminal Vopak.
Pada saat yang bersamaan di Dermaga Nomor 2 Terminal Vopak terdapat kapal M/T Duta Bangsa, yang sedang berlabuh dan melakukan proses pemuatan kargo minyak pelumas. Karena kapal KMP Rosmala menubruk mooring dolphin Nomor 1 pada Dermaga Nomor 2 dan mooring dolphin Nomor 4 pada Dermaga Nomor 1 Terminal Vopak, tali sandar (mooring) pengait kapal M/T Duta Bangsa tertarik kapal M/V Rosmala dan mengakibatkan kerusakan pada 3 (tiga) fender dari Dermaga Nomor 2 Terminal Vopak.
Penubrukan demikian dinilai sebagai kesalahan Tergugat karena sebagai pemilik KMP Rosmala, Tergugat telah lalai dan tidak berhati-hati sehingga kapal KMP Rosmala yang seharusnya berada dalam pengawasan Tergugat larat dan tidak dapat dikendalikan dengan baik sehingga akhirnya menubruk fasilitas dermaga khusus milik Penggugat.
Ternyata juga, barulah diketahui bahwa KMP Rosmala tidak memiliki izin operasi, sebagaimana terungkap lewat Surat Keterangan Nomor UM.003/9/14/DK-12 tanggal 31 Oktober 2012 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan cq. Direktur Jenderal Perkapalan dan Kepelautan, yang menerangkan bahwa berdasarkan database yang ada di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tidak terdapat kapal bernama Rosmala. Hal ini membuktikan bahwa status hukum KMP Rosmala tidak jelas, sementara menurut ketentuan Pasal 154 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, status hukum kapal ditentukan dengan melalui proses pendaftaran kapal.
Kelalaian Tergugat yang menyebabkan terjadinya penubrukan fasilitas dermaga khusus milik Penggugat, merupakan suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yakni atas dasar:
- Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: “Seorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.”
- Pasal 1366 KUHPerdata: “Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.”
- Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Ketentuan tubrukan kapal diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), antara lain diatur sebagai berikut:
- Pasal 544a KUHD: “Terhadap benturan atau sentuhan kapal dengan barang bergerak atau barang tetap, ketentuan-ketentuan bab usaha berlaku pula. Kapal yang membentur atau menyentuh barang lain yang tetap atau dipautkan kerugian, kecuali bila ternyata bahwa benturan atau sentuhan tidak disebabkan pada sesuatu yang tetap, yang diterangi secukupnya, bertanggung-jawab untuk oleh kesalahan kapal.”
- Pasal 536 KUHD: “Bila tubrukan kapal itu adalah akibat kesalahan dari salah sebuah kapal yang bertubrukan, atau kesalahan kapal lain, pengusaha kapal yang telah melakukan kesalahan bertanggung-jawab untuk seluruh kerugian.”
Dari hasil pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan oleh investigator, akibat kejadian penubrukan tersebut Penggugat mengalami kerugian atas rusaknya fasilitas dermaga khusus milik Penggugat. Adapun kerusakan pada fasilitas dermaga khusus milik Penggugat tersebut antara lain:
a. Kerusakan total pada mooring dolphin bagian paling utara (MD Nomor 4) pada dermaga Nomor 1;
b. Kerusakan total pada mooring dolphin bagian paling selatan (MD Nomor 1) pada dermaga Nomor 2 dan;
c. Kerusakan pada fender yakni fender pada berthing dolphin Nomor 1 dan Nomor 2 pada dermaga Nomor 2.
Sesuai dengan Final Report Impact Damage Claim, untuk kerusakan fasilitas dermaga khusus milik Penggugat tersebut di atas, Penggugat mengalami kerugian sebesar US$ 1,252,684.67 dan Rp138.600.000,00. Namun Tergugat tidak menunjukkan itikad baiknya untuk memenuhi tanggung-jawabnya memberikan ganti-rugi kepada Penggugat, sehingga Penggugat mengirimkan Surat Somasi. Akan tetapi Tergugat tidak mengindahkan somasi dan bahkan sama sekali tidak menanggapi undangan pertemuan yang disampaikan oleh Penggugat.
Sementara merujuk Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Syahbandar dapat menahan kapal yang terkait dengan perkara perdata atas perintah tertulis pengadilan, dengan bunyi ketentuan selengkapnya sebagai berikut:
(1) Syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan alasan:
a. Kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
b. Kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara perdata.”
Untuk menghindari kerugian lebih lanjut, untuk itu Penggugat meminta agar pengadilan memerintahkan Syahbandar Pelabuhan Merak untuk menahan KMP Rosmala, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata ini. Terhadap gugatan pihak pengelola pelabuhan, Pengadilan Negeri Serang kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 71/PDT.G/2012/PN.SRG tanggal 16 Januari 2014, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Bahwa dengan demikian tubrukan antara Kapal dengan Dermaga sebagaimana dalam kasus ini jelas bukan merupakan wewenang dalam kompetensi Mahkamah Pelayaran, sehingga pihak yang memiliki fasilitas Dermaga yang ditubruk oleh kapal lain, tentu saja mempunyai hak untuk meminta ganti-rugi atas tubrukan tersebut, terhadap pemilik kapal yang menubruk terlebih lagi dermaga bukanlah benda bĂ©rgerak;
“Bahwa upaya antisipasi dari Tergugat untuk menghindar dan cuaca buruk tersebut telah diupayakan sebelumnya, hal ini tergambar sebagaimana bukti surat T-22 dan T-23, dimana menunjukkan KMP Rosmala telah menghidupkan mesin (standby) sebelum gelombang besar datang;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan Putusan Nomor 33/PDT/2014/PT.BTN tanggal 5 Mei 2014.
Pihak pemilik dermana mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa penubrukan tersebut terjadi karena Tergugat telah lalai dan terlambat untuk mengambil tindakan kehati-hatian ketika berlayar menghadapi perubahan cuaca sehingga menyebabkan KMP Rosmala larat ke arah selatan dan kemudian menubruk struktur Terminal Vopak.
Mooring dolphin merupakan fasilitas terminal milik Penggugat, berupa struktur bangunan terbuat dari beton yang didirikan di tengah laut dekat terminal serta berfungsi sebagai tempat bagi kepada kapal-kapal yang berlabuh di terminal Pemohon Kasasi untuk mengikatkan atau menambatkan tambang / tali sandar (mooring). Dengan kata lain, mooring dolphin adalah struktur bangunan yang letaknya tetap dan tidak bergerak atau dengan kata lain mooring dolphin adalah benda yang tidak dapat menghindari atau dipindahkan untuk menghindari tubrukan.
Penggugat berhak atas penggantian kerugian terhadap seluruh biaya-biaya perbaikan kerusakan dan kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat tubrukan. Penggugat berpendirian, tubrukan bukan diakibatkan oleh force majeure oleh sebab informasi tentang perubahan cuaca yang sudah diterima 1 (satu) hari sebelum insiden tubrukan terjadi.
Lagipula alasan force majeure hanya dapat dibenarkan apabila Nakhoda dan Anak Buah Kapal KMP Rosmala telah melakukan tindakan-tindakan sebaik-baiknya dan melakukan segala daya upaya semaksimal mungkin agar bahaya dapat terhindarkan. Namun demikian, Nakhoda dan Anak Buah Kapal KMP Rosmala telah melakukan kelalaian dalam melaksanakan standar profesi kepelautan, dan kesalahan dalam melakukan olah gerak kapal, antara lain dengan memposisikan KMP Rosmala melintang melawan arah angin dan tidak menyiapkan mesin dalam keadaan standby mengakibatkan terjadinya insiden tubrukan, atau dengan kata lain Anak Buah Kapal KMP Rosmala belum melakukan tindakan sebaik-baiknya dan belum melakukan daya upaya semaksimal mungkin untuk memitigasi resiko, sehingga alasan force majeure tidak relevan.
Dimana terhadap keberatan demikian, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan yang penting untuk disimak, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya act of god / peril of sea yang tidak bisa dihindari oleh Tergugat, dan Tergugat bukan satu-satunya yang kapalnya larut ketika itu, sehingga Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
“Bahwa lagipula keberatan-keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. Vopak Terminal Merak tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. VOPAK TERMINAL MERAK tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.