Pidana sebagai Sarana Sempurna untuk Cuci Dosa

LEGAL OPINION
Question: Maksudnya apa, dibilang kalau pidana itu bisa jadi alat bagi pelaku untuk “cuci dosa”?
Brief Answer: Sebagaimana terminologi Tindak Pidana Pencucian Uang, dikenal istilah “cuci uang” (money laundring). Latar belakang tindak pidana Pencucian Uang, ialah untuk membuat dana hasil kejahatan menjadi tampak legal untuk digunakan. Tidak banyak yang memahami sisi buruk penal pidana, dimana lumrah kita jumpai komentar agar kita mempidana saja pelaku yang telah melakukan tindak pidana yang merugikan warga. Namun, fakta mengatakan sebaliknya, pidana menjadi antiklimaks yang justru dapat dimanfaatkan pihak pelaku—setidaknya untuk merasa bebas dari “dosa”.
Begitupula untuk membuat seorang pelaku tindak pidana, agar dirinya dapat hidup dengan merasa bebas dari tekanan sosial, maka hukuman sanksi pidana akan dihadapi olehnya, namun dengan hukuman yang sangat ringan, tidak sebanding dengan bobot kesalahan / pelanggaran yang dilakukan olehnya.
Ketika pelaku telah dihukum pidana, maka secara moril keluarga korban tidak lagi dapat menuntut rasa bersalah ataupun tanggung jawab moril dari pelaku—yang dapat berkilah bahwa dirinya telah menjalani masa hukuman dan telah mendapat sanksi secara hukum oleh hakim di pengadilan.
PEMBAHASAN:
Secara sempurna dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan dalam kasus konkret, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara “kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa” register Nomor 268 K/PID/2016 tanggal 21 Juni 2016, dimana pihak Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas, dengan disertai jatuhnya korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut norma Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berawal saat Terdakwa mengendarai mobil arah Barat ke Timur, dan sesampainya di tempat kejadian, tiba-tiba datang sepeda motor dari arah berlawanan sehingga Terdakwa membanting kemudi mobil ke arah kanan dan mengambil lajur jalan lawan.
Pada saat mobil yang dikemudikan Terdakwa mengambil lajur jalan lawan, datang dari arah berlawanan sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor Polisi yang dikemudikan korban IRVAN berboncengan dengan saksi ULIL AMRI sehingga mengakibatkan sepeda motor menabrak bagian depan mobil sebelah kanan.
Berdasarkan surat Visum Et Reveretum yang diterbitkan oleh Puskesmas Banyorang tanggal 04 Agustus 2015, berkesimpulan korban IRVAN diperiksa dalam keadaan mayat dan mengalami:
- Kepala : terdapat satu luka memar pada pelipis kanan berbentuk bulat tidak beraturan, ukuran diameter 2,5 cm;
- Bahu : terdapat satu buah luka memar berbentuk bulat tidak beraturan, pada bahu kanan ukuran diameter 4 cm;
- Anggota gerak bawah : pada pangkal paha kanan sebelah luar terdapat dua buah luka gores;
- Pada lutut kanan sebelah luar terdapat dua buah luka lecet;
- Tulang-tulang : terdapat patah tulang tertutup pada paha kanan.
Sementara dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa karena mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terhadap tuntutan pihak Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 80/Pid.Sus/2015/PN.Ban tanggal 07 Oktober 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1) Menyatakan Terdakwa ... telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang’;
2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
3) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4) Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
5) Memerintahkan agar barang bukti berupa:
a. 1 unit mobil ... No. Pol ...;
b. 1 lembar STNK mobil ... No. Pol ...;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Dalam tingkat banding, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 342/PID.SUS/2015/PT.MKS tanggal 18 November 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng, tanggal 07 Oktober 2015 Nomor 80/Pid.Sus/2015/PN.Ban., yang dimintakan banding tersebut.”
Pihak Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan Penuntut Umum tidak sependapat dengan Putusan tersebut yang menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari, Penuntut Umum merasa hukuman tersebut masih terlampau ringan dan tidak sesuai dengan akibat yang ditimbulkan yaitu mengakibatkan korban IRFAN meninggal dunia dan saksi ULIL AMRI mengalami luka ringan.
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari, juga dinilai tidak menimbulkan rasa keadilan bagi keluarga korban IRFAN serta saksi ULIL MARI, maupun keadilan di tengah masyarakat.
Dimana terhadap keberatan yang diajukan pihak Kejaksaan, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan secara sumir saja, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
a. Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak dalah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 342/Pid/2015/PT.Mks tanggal 18 Nopember 2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 80/Pid.Sus/2015/PN.Ban. (Laka Lantas) tanggal 7 Oktober 2015 yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudi kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar;
b. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan Terdakwa terbukti lalai mengemudikan mobil Daihatsu yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dengan motor Yamaha Mio yang dikendarai korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban yang dibonceng luka-luka ringan dan kendaraan rusak;
c. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur yang terkandung dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat 2 Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum yang berkenaan dengan penjatuhan berat ringan pidana tidak dapat dibenarkan karena hal itu merupakan kewenangan Judex Facti, bukan alasan formal dan objek pemeriksaan kasasi, bukan wewenang Judex Juris kecuali bila Judex Facti kurang memiliki pertimbangan hukum dalam pemidanaan dan/atau melanggar prinsip-prinsip dan aturan pemidanaan. Judex Facti telah mempertimbangkan pemidanaan Terdakwa secara tepat dan benar dengan mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan secara proporsional;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa / Penuntut Umum tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BANTAENG tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.