Cara Praktis Menjegal Gugatan Kepailitan / PKPU Kreditor

LEGAL OPINION
Question: Saat ini ada salah satu kreditor yang sedang mencoba pailitkan saya. Ia adalah kreditor dengan piutang terbesar yang memang belum bisa saya cicil pelunasan kreditnya sekarang ini. Apa ada cara, agar bisa terhindar dari pailit?
Brief Answer: Sepanjang Majelis Hakim Pengadilan Niaga belum menjatuhkan penetapan “pailit” ataupun “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang” (PKPU), maka langkah paling efektif untuk “menjegal” langkah sang kreditor pemohon pailit ialah dengan secara segera melunasi piutang para kreditor lainnya, sekalipun piutang mereka belum jatuh tempo, tanpa menunda-nunda.
Yang menjadi syarat mutlak agar debitor dapat dipailitkan, ialah minimal terdapat dua kreditor dimana salah satu piutangnya telah jatuh tempo. Salah satu syarat tidak terpenuhi, kepailitan tidak dapat diajukan. Secara argumentum per analogiam, Undang-Undang tentang Kepailitan tidak melarang debitor untuk melunasi para kreditor lainnya saat dirinya sedang dalam proses gugatan pailit oleh satu satu pihak kreditor, maka artinya “manuver” bisnis demikian adalah sah secara yuridis—terutama terhadap kreditor lain yang piutangnya tercatat pada semacam “sistem informasi debitor” yang dapat diakses data-datanya oleh kalangan lembaga pembiayaan maupun lembaga keuangan.
Karena biasanya, kreditor dapat mengetahui keberadaan / eksistensi adanya kreditor lain, ialah bersumber darta dari sistem informasi daring terkait data profil debitor terkait kredit yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Ketika seluruh kreditor lainnya dalam data sistem daring demikian dilunasi piutangnya, maka kreditor pemohon pailit akan mengalami kesukaran dalam mencari dan menemukan adanya kreditor lain yang belum dilunasi piutangnya.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret berikut dapat menjadi cerminan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa kepailitan register Nomor 781 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 tanggal 22 Agustus 2017, perkara antara:
- PT. SEPTIA ANUGERAH, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Pemohon Pailit; melawan
- PT. SADAJIWA NIAGA INDONESIA, selaku Termohon Kasasi dahulu Termohon Pailit.
Bermula pada tanggal 30 April 2015, Termohon Pailit membeli sapi sebanyak 10 ekor dengan senilai Rp241.870.000,00 dan pada tanggal 4 Mei 2015 Termohon Pailit membeli lagi sapi sebanyak 8 ekor dengan nilai Rp204.516.000,00. Selain transaksi pembelian sapi, Termohon Pailit pada bulan Oktober 2015 juga meminjam uang kepada Pemohon Pailit sebesar Rp3.000.000.000,00.
Pembayaran yang telah dilakukan oleh Termohon Pailit berdasarkan kedua pembelian sapi, masih menyisakan utang / kewajiban kepada Pemohon Pailit sebesar Rp251.147.000,00. Setelah dilakukan penagihan terhadap seluruh kewajiban Termohon Pailit, Termohon Pailit tetap tidak melakukan pembayaran atas kewajibannya.
Setelah melakukan serangkaian penagihan-penagihan yang tidak terbayar, dikarenakan tetap tidak ada realisasi pembayaran sisa utang, maka Pemohon Pailit melakukan pencairan cek pemberian sang debitor, senilai Rp3.000.000.000,00 yang kemudian ternyata ditolak oleh pihak perbankan, dengan alasan “Syarat formil cek tersebut tidak terpenuhi yaitu tidak terdapat tanda tangan Penarik (termasuk jika cek tidak dilengkapi dengan nama jelas dan/atau cap / stempel sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian pembukaan rekening giro.”
Pada mulanya Pemohon Pailit merasa yakin terdapat adanya kreditor lain yang juga memiliki piutang terhadap sang debitor. Namun dalam proses acara pembuktian persidangan, pihak Pemohon Pailit gagal membuktikan keberadaan kreditor lainnya tersebut, yang menurut SHIETRA & PARTNERS besar kemungkinan secara seketika telah dilunasi piutangnya oleh sang debitor untuk “menjegal” langkah terjadinya pailit, dan pihak Pemohon Pailit mendapati realita berupa kesukaran dalam mencari adanya kreditor lain diluar itu.
Terhadap permohonan pernyataan pailit demikian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan putusan Nomor 56/Pdt.Sus-PAILIT/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 27 Pebruari 2017, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menolak permohonan Pemohon tersebut.”
Sang kreditor mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 7 Maret 2017 dan kontra memori tanggal 10 April 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo, Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup dan tidak bertentangan dengan hukum, dimana ternyata tidak adanya kreditur lain selain Pemohon dalam perkara a quo, sehingga permohonan Pemohon dalam perkara a quo tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalilitan dan PKPU;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 56/Pdt.Sus-PAILIT/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 27 Pebruari 2017 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. SEPTIA ANUGERAH tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. SEPTIA ANUGERAH tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.