Aanmaning Pengadilan Negeri Merupakan Tindak Lanjut Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap, Tidak dapat Digugat

LEGAL OPINION
Question: Dapat surat aanmaning dari pengadilan. Surat aanmaning dari Ketua PN itu, masih bisa digugat tidak?
Brief Answer: Aanmaning pengadilan yang terbit dalam konteks “fiat eksekusi” Sertifikat Hak Tanggungan, masih dapat diajukan gugat-perlawanan. Namun, bila konteksnya ialah aanmaning yang terbit sebagai tindak-lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka tidak dapat digugat ataupun diajukan gugat-perlawanan (verzet), karena akan melanggar asas “nebis in idem” (terhadap sebuah perkara yang telah diletakkan status hukum, tidak dapat diadili ulang agar tidak overlaping antar putusan)—oleh sebab aanmaning demikian tidaklah berdiri sendiri, akan tetapi semata “konsekuensi logis” dari putusan yang telah diputus memiliki kekuatan hukum tetap.
Seringkali kalangan masyarakat awam hukum kerap tergiur oleh iming-iming “angin surga” kalangan pengacara untuk mengajukan upaya hukum gugat-perlawanan (verzet) yang sebelumnya telah kalah dalam suatu gugatan perdata. Untuk itu, perlu mulai untuk dipahami, bahwa tiada gugat-perlawanan yang mampu menganulir putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar tidak “termakan” oleh harapan semu yang justru pada gilirannya menguras lebih banyak sumber daya. Menunda eksekusi tidak mengatasi masalah.
PEMBAHASAN:
Terdapat ilustrasi konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa perlawanan terhadap eksekusi putusan perdata, register Nomor 3177 K/Pdt/2016 tanggal 16 Februari 2017, perkara antara:
1. ENDANG WIJIASTUTI; 2. DWI KUNANDIATI; 3. CATUR SRI RAHAYU; 4. LIZ ZUBARKAH HIDATI; 5. DYAH KUSUMAWATI, sebagai Para Pemohon Kasasi semula selaku Para Pelawan; melawan
1. KALSUMI; 2. SOEWANDJI, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Terlawan.
Singkatnya, Para Pelawan mendapat surat teguran (aanmaning) dari pengadilan, dimana gugat-perlawanan ini diajukan dengan maksud untuk menganulir keberadaan aanmaning tersebut. Sementara aanmaning diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam rangka mengeksekusi isi amar putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI perkara Nomor 1804 K/PDT/2010 Tanggal 3 Nopember 2010.
Sementara dalam sanggahannya pihak Terlawan menerangkan, karena perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Termohon Eksekusi (orang tua Para Pelawan) tidak bersedia melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut secara sukarela, maka Para Terlawan, yang kemudian ditindak-lanjuti dengan terbitnya surat aanmaning (tegoran).
Akan tetapi anak-anak Termohon Eksekusi (Para Pelawan) keberatan dengan jalan mengajukan gugat-perlawanan ini. Terhadap gugat-perlawanan demikian, Pengadilan Negeri Kediri kemudian menjatuhkan putusan Nomor 41/Pdt.Plw/2015/PN.Kdr tanggal 27 Agustus 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan Perlawanan Para Terlawan tidak dapat diterima.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Para Pelawan, putusan Pengadilan Negeri tersebut di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya lewat putusannya Nomor 694/Pdt/2015/PT.Sby., tertanggal 22 Februari 2016.
Pihak Pelawan mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi, dan kontra memori Tanggal 19 Juli 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kediri tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Teguran / aanmaning oleh pengadilan Negeri supaya pihak yang kalah melaksanakan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela sesuai dengan amar putusan tersebut, bukanlah merupakan obyek dari gugatan Perlawanan, karena aanmaning tersebut adalah merupakan tugas yang diberikan undang-undang kepada Ketua Pengadilan yang akan mengeksekusi suatu putusan;
- Bahwa dalam perkara sebelumnya Nomor 14/Pdt.G/2009/PN.Kdri, sebagai pihak yang kalah adalah Koesnadir dan Tatik, Putusan telah berkekuatan hukum tetap yang sekarang sedang dalam tahap aanmaning,
- Bahwa atas adanya aanmaning tersebut Para Pelawan selaku anak dari Koesnadir dan Tatik pihak yang kalah dalam perkara terdahulu, mengajukan gugatan keberatan telah keberatan dalam perkara a quo;
- Berdasarkan fakta hukum tersebut maka Para Pelawan tidak mempunyai legal standing / alasan untuk mengajukan keberatan atas pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah berkekuatan hukum tersebut;
- Bahwa lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: ENDANG WIJIASTUTI, dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. ENDANG WIJIASTUTI, 2. DWI KUNANDIATI, 3. CATUR SRI RAHAYU, 4. LIZ ZUBARKAH HIDATI, 5. DYAH KUSUMAWATI tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.