Tiada Urgensi Sita Marital Harta Gono-Gini

LEGAL OPINION
Question: Katanya di Pengadilan Negeri kalau ngajuin gugatan perceraian, tidak boleh dijadikan satu dengan masalah harta gono-gini. Lalu apa ngak beresiko untuk harta bersama antara kedua belah pihak bila ada yang gelapkan harta itu nantinya saat proses perceraian masih berlangsung?
Brief Answer: Saat proses gugatan perceraian berlangsung, sita jaminan terhadap harta bersama dapat diajukan sala salah satu / para pihak kepada Pengadilan Negeri. Jenis sita terhadap harta terkait perkawinan demikian, dalam hukum diistilahkan sebagai “Sita Marital” (marital beslaag).
Namun SHIETRA & PARTNERS memiliki pandangan cukup berbeda, Sita Marital terhadap benda tidak bergerak seperti hak atas tanah, tidak perlu diajukan, sebab prosedur hukum pertanahan nasional tidak memungkinkan salah satu pihak suami atau istri untuk mengalihkan hak atas tanah tanpa persetujuan tertulis pasangannya.
Begitupula bila status pernikahan ternyata ialah “siri”, maka tiada relevansinya Sita Marital diajukan—bahkan juga tidak butuh gugat perceraian. SHIETRA & PARTNERS menilai, tidak perlu dilakukan Sita Marital sama sekali, kecuali salah satu dari pasangan “nekad” untuk melakukan tindak pidana penggelapan terhadap harta bersama perkawinan, sekalipun objek harta “atas nama” pihak pasangan yang hendak diceraikan.
Sekalipun pernikahan telah dinyatakan “putus karena perceraian”, dan meski KTP masing-masing “mantan” telah dinyatakan tidak lagi berstatus diikat hubungan pernikahan, namun status “harta bersama” masih melekat terhadap setiap harta gono-gini yang didapat semasa mahlagai pernikahan berlangsung, sehingga tetap dibutuhkan persetujuan sang “mantan” bila harta gono-gini hendak dijual / dialihkan haknya kepada pihak ketiga atau dibagikan antar para pihak yang saling bercerai. Ketika salah satu “mantan” tidak kooperatif, barulah gugatan harta gono-gini dapat diajukan.
Perlu dipahami, bahwa mengajukan permohonan Sita Jaminan berarti harus bersentuhan dengan pihak aparat birokrasi pengadilan yang akan melihatnya sebagai ajang “pungutan liar” (pungli). Sebisa mungkin, hindari berurusan dengan Juru Sita Pengadilan, karena itulah jabatan yang dikenal sangat “arogan” dan penuh “pungli”. Absurditas kedua, Pengadilan Negeri akan pula membebani biaya pencabutan Sita Jaminan yang nilainya sangat mahal untuk setiap buah objek sita.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret, dapat SHIETRA & PARTNERS angkat sebagai sebuah cerminan dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa perceraian register Nomor 1992 K/Pdt/2016 tanggal 24 November 2016, perkara antara:
- ANTON NUGROHO, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat; melawan
- DEWI UTAMI SIMOWIDYARTI, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara resmi terdaftar pada Kantor Catatan Sipil, sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Perkawinan. Dalam gugatannya Penggugat menyebutkan, selain dilahirkan dan atau diperoleh anak tiga, juga diperoleh “harta bersama”, karena ada indikasi Tergugat ada keinginan untuk mengalihkan harta bersama pada pihak ketiga, maka atas dasar tersebut dan untuk menyelamatkan harta bersama, maka mohon Pengadilan Negeri Surakarta untuk meletakan Sita Marital atas “harta bersama”.
T         erhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surakarta kemudian menjatuhkan putusan Nomor 15/Pdt.G/2015/PN.Skt., tanggal 10 Juni 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Surakarta pada tanggal 23 April 1997, sebagaimana tersebut dalam Akta Perkawinan tanggal 23 April 1997 Nomor 217//1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Surakarta, putus karena perceraian;
3. Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Surakarta yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta untuk dicatat adanya perceraian tersebut dan sekaligus menerbitkan akta cerai atas nama Penggugat dan Tergugat;
4. Menyatakan 3 (tiga) anak hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat, yaitu: ... , di bawah kekuasaan Penggugat;
5. Menyatakan sita marital berdasarkan:
A. Berita Acara Sita Marital Nomor 15/Pdt.G/2015/PN Skt., tanggal 27 April 2015 yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surakarta terhadap tanah:
1. Sertifikat Hak Milik Nomor 96 atas nama Anton Nugroho;
2. Sertifikat Hak Milik Nomor 287 atas nama Dewi Utami Simowidyarti;
B. Berita Acara Sita Marital Nomor ... , tanggal 27 April 2015 yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surakarta terhadap tanah:
1. Sertifikat Hak Milik Nomor 91 atas nama Nyonya Dewi Utami Simowidyarti;
2. Sertifikat Hak Milik Nomor 624 atas nama Dewi Utami Simowidyarti;
G. Berita Acara Sita Marital Nomor ... yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Karanganyar terhadap tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1278  atas nama Dewi Utami Simowidyarti;
H. Berita Acara Sita Marital Nomor ... tanggal 23 April 2015 yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Karanganyar terhadap tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1477 atas nama Dewi Utami Simowidyarti.
... diangkat / dicabut,
6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surakarta atau jika berhalangan diganti oleh pejabat yang sah untuk itu mengangkat / mencabut Sita Marital seperti yang tertera dalam: ... .”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Negeri Surakarta tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan putusan Nomor 316/Pdt/2015/PT.Smg., tanggal 22 September 2015.
Sang suami mengajukan upaya hukum kasasi, tidak setuju diceraikan, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa telah terjadi pertengkaran yang terus-menerus antara Penggugat dengan Tergugat, yang sulit untuk dirukunkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ANTON NUGROHO tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ANTON NUGROHO tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.