Dipaksa Tanda-Tangan karena Diancam / Adanya Ancaman

LEGAL OPINION
Question: Jika ada faktor pemaksaan atau ancaman, sehingga seseorang sampai merasa terpaksa untuk tanda-tangan suatu surat, secara hukum itu apa ada resikonya bagi yang tanda-tangan karena telah dipaksakan itu?
Brief Answer: Kesepakatan semu yang terbit dari paksaan atau bentuk-bentuk seperti adanya ancaman, maka “cacat kehendak” demikian tidak memenuhi syarat sah perjanjian, karena terbit dari perbuatan melawan hukum. Perjanjian hanya sah, ketika tidak terjadi pelanggaran terhadap norma kepatutan maupun hukum (vide Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
PEMBAHASAN:
Terdapat contoh konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 759 K/Pdt/2017 tanggal 12 Juni 2017, perkara antara:
1. MAKSI SITEPU; 2. SIMA Br. GINTING; 3. MUARA Br. GINTING; 4. RUSTINA Br. GINTING; 5. MALEMTA Br. SURBAKTI; 6. RUKIAH Br. GINTING, sebagai Para Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat I, III, IV, V, VI, IX; melawan
1. MATIUS GINTING; 2. ALBERT GINTING; 3. GANTI M. NURHADI GINTING; 4. ROSTINI Br. GINTING; 5. RODE Br. GINTING, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat; dan
1. SOPIA Br. GINTING; 2. ARMA SINULINGGA; 3. DARIUS SURBAKTI; 4. YANTO PERANGIN-ANGIN; 5. KEPALA DESA NDOKUM SIROGA; 6. CAMAT KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN KARO; 7. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KARO, selaku Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II, VII, VIII, X, XI, XII, XIII.
Penggugat I sampai dengan Penggugat V, berupakan bersaudara / anak kandung dari alm. Mambar Ginting, yang meninggal dunia tahun 1972 dengan istrinya alm. Sadaan Br Barus yang meninggal dunia tahun 1982. Alm. Mambar Ginting adalah anak kandung dari alm. Tampak Ginting yang meninggal dunia tahun 1962 dengan istrinya alm. Rumahi Br Surbakti yang meninggal dunia tahun 1963.
Alm. Mambar Ginting meninggalkan warisan berupa harta tidak bergerak, yaitu tiga bidang tanah perladangan dan pertapakan. Tanah perladangan Juma Simpang dikuasai oleh Tergugat I s.d. VII. Tanah Perladangan Juma Tengah telah dijual Tergugat II kepada Tergugat VIII, di hadapan Tergugat XI dan Tergugat XII tanpa sepengetahuan Penggugat I sampai dengan Penggugat V, dimana selanjutnya berdasarkan Akta Jual-Beli demikian, Tergugat XIII menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat VIII.
Tanah Pertapakan Desa Surbakti, telah dijual Tergugat IX kepada Tergugat X, di hadapan Tergugat XII. Karena Pengugat I sampai dengan Penggugat V adalah anak kandung dari alm. Mambar Ginting, maka dengan ini Para Penggugat memohon kepada Pengadilan agar Para Penggugat dinyatakan berhak atas ketiga bidang tanah warisan tersebut.
Oleh karena tanah-tanah terperkara adalah hak dan kepunyaan Para Penggugat selaku ahli waris, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan agar segala perikatan, pengalihan hak, dan penerbitan surat-surat atas tanah-tanah objek sengketa sepanjang merugikan kepentingan Penggugat-Penggugat, dinyatakan tidak sah atau tidak berkekuatan hukum.
Yang karena tanah-tanah terperkara adalah hak dan kepunyaan Para Penggugat, maka Penggugat memohon agar Pengadilan menghukum Para Tergugat atau orang lain yang memperoleh hak dari Tergugat, untuk menyerahkan tanah-tanah terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, kosong tanpa halangan apapun guna selanjutnya dapat dikuasai dengan bebas oleh Para Penggugat.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Kabanjahe kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 32/Pdt.G/2015/PN.Kbj tanggal 22 Desember 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
2. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat I sampai dengan Penggugat V adalah anak Kandung alm. Mambar Ginting dengan istrinya alm. Sadaan Br Barus sekaligus ahli-waris dari alm. Mambar Ginting;
3. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.235.000,00;
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Para Penggugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan Putusan Nomor 184/PDT/2016/PT.MDN tanggal 24 Oktober 2016, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Bahwa benar saksi mengetahui surat perjanjian penyerahan hak milik sebidang tanah tanggal 12 Februari 1978, dan saksi ikut menanda-tangani karena dipaksa dan takut kepada Nasip Ginting yang memegang parang pada saat itu;
“Bahwa menurut saksi surat perjanjian tersebut diatas adalah tidak sah, karena hanya dibuat oleh pihak-pihak saja, tidak ikut dilibatkan Kepala Desa dan Camat untuk menanda-tanganinya sebagai pihak yang ikut mengetahui;
“Martin Ginting sebagai Penggugat I / Pembanding I belum dewasa menurut hukum pada waktu menanda-tangani surat tersebut karena masih berusia 17 tahun;
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari para pembanding semula Para Penggugat;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Tanggal 22 Desember 2015 Nomor 32/Pdt.G/2015/PN.KBj yang dimohonkan Banding tersebut dengan menambah Petitum Para Penggugat / Pembanding yang harus dikabulkan sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian sebagian;
2. Menyatakan dalam Hukum bahwa Penggugat I sampai dengan Penggugat V adalah anak kandung dari alm. Mambar Ginting dengan isterinya Persadaan Br. Barus sekaligus ahli-waris dari alm. Mambar Ginting;
3. Menyatakan dalam Hukum bahwa Penggugat I sampai dengan Penggugat V ahli-waris dari alm. Mambar Ginting yang berhak mewarisi tanah-tanah Perladangan Terperkara;
4. Menyatakan dalam Hukum bahwa:
- Satu bidang Tanah Perladangan Juma Simpang SMP;
- Satu bidang Tanah Perladangan Juma Tengah;
- Satu bidang Tanah Pertapakan Desa Surbakti adalah Hak;
... kepunyaan Penggugat I sampai dengan Penggugat V;
5. Menyatakan dalam Hukum bahwa perbuatan Tergugat-Tergugat adalah perbuatan melawan Hukum;
6. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X atau orang lain yang memperoleh Hak daripadanya, untuk menyerahkan tanah-tanah terperkara kepada Penggugat-Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa halangan apapun, guna selanjutnya dapat diusahai dengan bebas oleh Penggugat-Penggugat;
7. Menyatakan dalam Hukum bahwa segala perikatan, pengalihan Hak dan penerbitan surat-surat atas tanah-tanah terperkara sepanjang merugikan kepentingan Penggugat-Penggugat dinyatakan tidak sah atau tidak berkekuatan Hukum;
8. Menyatakan dalam Hukum bahwa sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat VIII yang diterbitkan oleh Tergugat XIII, dinyatakan tidak sah atau tidak berkekuatan Hukum;
9. Menghukum Tergugat XI, XII, dan Tergugat XIII untuk mematuhi Putusan ini;
10. Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.”
Para Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan tidak mempertimbangkan keberadaan Sertifikat Hak Milik atas nama Perik Beru Karo Nomor 217 Tanggal 6 Desember 1996 (ibu dari Turut Tergugat I, Tergugat III, IV, V, IX / ibu mertua dari Tergugat I dan Tergugat VI), atas tanah objek perkara Juma Simpang.
Sejak penguasaan orang tua Turut Tergugat I, Tergugat III, IV, V dan IX / ibu mertua Tergugat I dan Tergugat VI sejak tahun 1965 sampai kepada Surat Penyerahan tahun 1978 dan penerbitan sertifikat tanah tahun 1996, sampai dengan sekarang tidak pernah ada pihak-pihak yang keberatan selama jangka waktu ± 20 (dua puluh) tahun terbitnya Sertifikat Hak Milik atas nama Perik beru Karo, sehingga bila merujuk ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997:
“Dalam hal suatu bidang tanah sudah diterbitkan Sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan etiket baik dan secara nyata menguasainya maka pihak lain yang merasa punya hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat itu tidak mengajukan keberatan tertulis kepada pemegang Sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan maupun tidak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan Sertifikat tersebut.”
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan yang penting untuk dicermati, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 19 Desember 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 29 Desember 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Tinggi Medan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa telah diakui oleh Tergugat III, IV, V dan IX pada tahun 1965 telah terjadi pembagian waris Tampak Ginting untuk ketiga anaknya, dan objek sengketa Nomor 1, 2, 3 yaitu 3 bidang tanah adalah bagian warisan untuk Mambar Ginting (orang tua Para Penggugat);
- Bahwa terhadap surat perjanjian penyerahan hak milik atas sebidang tanah tanggal 12 Februari 1978 antara istri Mambar Ginting dan anaknya Penggugat I kepada Nasib Ginting yang dilakukan setelah Mambar Ginting meninggal, dari segi prosedur terdapat ancaman dari pihak Nasib Ginting dengan memegang parang, sehingga membuat takut dan terpaksa menanda-tangai surat tersebut;
- Bahwa dari segi isi surat, berbeda dengan judul surat dimana judul surat adalah ‘Penyerahan hak Milik Atas Sebidang Tanah’, padahal isinya berupa dua bidang tanah dengan batas-batas tanah yang berbeda satu sama lain;
- Bahwa dalam surat tersebut juga tidak dijelaskan alasan penyerahan dua bidang tanah tersebut, tidak dilakukan oleh/di hadapan pejabat Desa atau Camat, serta tidak ada pendukung penerimaan uang seandainya hal tersebut dibeli atau diganti-rugi;
- Bahwa oleh karena itu terbukti penguasaan objek sengketa oleh Para Tergugat I s/d X, adalah tidak sah dan melawan hukum;
- Bahwa, lagipula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: MAKSI SITEPU, dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. MAKSI SITEPU, 2. SIMA Br. GINTING, 3. MUARA Br. GINTING, 4. RUSTINA Br. GINTING, 5. MALEMTA Br. SURBAKTI, 6. RUKIAH Br. GINTING tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.