Pidana Mucikari & Perdagangan Tubuh Wanita untuk Dieksploitasi

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya kalau ada yang tertangkap sebagai germo atau mucikari, itu diancam pidana berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau Undang-Undang tentang Perdagangan Manusia? Kalau pelaku mucikarinya, seorang wanita, bisa kena juga, kan selama ini yang lazimnya dijerat polisi adalah kaum pria?
Brief Answer: Yang disebut dengan “mucikari” ialah sebuah profesi, bukan terkait gender, sehingga pelakunya bisa saja seorang laki-laki ataupun seorang perempuan. Yang juga perlu dipahami, tidak harus seseorang dipidana sebagai “mucikari” ketika menjadi perantara transaksi ilegal demikian.
Idealnya, bila taat terhadap asas “lex specialis derogat legi generalis”, maka yang diberlakukan ialah Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tidak juga menjadi soal apakah para pekerjanya tersebut dengan senang hati dieksploitasi, karena deliknya ialah berjenis “delik formil”, sehingga perbuatannya (mengeksploitasi) yang dilarang.
PEMBAHASAN:
Untuk mencermati kontradiksi dalam tataran praktik peradilan, pertama-tama SHIETRA & PARTNERS akan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bangil register Nomor 156/Pid.B/2013/PN.Bgl. tanggal 8 Mei 2013, dimana Terdakwa bekerja sebagai penanggung-jawab wisma dan bertindak selaku mucikari yang mempunyai anak-buah yang berprofesi sebagai PSK, yang tentunya, dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Terdakwa mengambil keuntungan dari pekerjaan anak-buahnya tersebut di wisma yang dikelola oleh Terdakwa dengan cara, PSK terlebih dahulu stand by di wisma, Terdakwa menunggu tamu yang mau mem-booking dan apabila ada tamu dan cocok dengan PSK yang diinginkan selanjutnya PSK dibawa keluar dari wisma oleh tamu yang mem-booking.
Terdakwa mengaku bekerja sebagai mucikari sejak 3 bulan yang lalu. Tarif setiap tamu, untuk short time harganya Rp. 250.000,- s/d Rp. 300.000,- sedangkan kalau long time antara Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 600.000,-. Pembagian hasilnya dari setiap tamu, 40% untuk mucikari, 40% untuk PSK, dan 20 % untuk jasa makelarnya.
Terhadap tuntutan Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum serta amar putusan, sebagai berikut:
“Menimbang Terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 506 KUHP;
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan dengan alat bukti keterangan saksi-saksi, barang bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa, maka pembuktian dakwaan pasal 506 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur ‘Barang Siapa’;
2 Unsur ‘menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita.’
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa KUSMINTARTO bin KASNARI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KUSMINTARTO bin KASNARI dengan pidana penjara selama 4 (empat)) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Ternyata, pasal KUHP yang diterapkan dapat berlainan untuk corak karakter delik yang serupa, sebagaimana dapat kita bandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja perkara pidana Nomor 256/Pid.B/2014/PN.Sgr, tanggal 30 Desember 2014, dimana Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 296 KUHP.
“Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 296 KUHP yaitu sebagai berikut:
- Unsur barangsiapa;
- Unsur ‘dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain’;
- Unsur ‘menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan’.
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa pada hari selasa tanggal 30 September 2014 sekira jam 22.00 wita bertempat di... , terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena telah menampung dan mempekerjakan para 3 orang PSK di rumahnya untuk melayani tamu-tamu yang datang.
“Menimbang, berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa telah terungkap bahwa terdakwa adalah selaku mucikari dimana para PSK untuk sehari-harinya tinggal bersama-sama dengan terdakwa dalam satu rumah.
“Bahwa terdakwa juga menyiapkan tempat dan fasilitas untuk para PSK dalam melayani para tamunya. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan saksi II yang merupakan salah satu PSK yang ditampung terdakwa sedang melayani tamu di dalam kamarnya, dimana saksi II adalah salah satu PSK yang bekerja pada terdakwa selaku mucikari.
“Bahwa terdakwa selaku mucikari telah membuat kesepakatan dengan para PSK nya apabila ada tamu maka setiap PSK akan menyetorkan haisl banyarannya kepada terdakwa sebesar Rp. 15.000,-.
“Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa setiap harinya terdakwa rata-rata memperoleh penghasilan Rp. 75.000,- dari para PSK-nya dimana uang hasil setoran para PSKnya tersebut, terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa dan keluarganya.
“Menimbang, bahwa dari masing-masing unsur tersebut diatas dihubungkan dengan fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan unsur dalam dakwaan pertama Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum;
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa PUTU SALIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai percarian’;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
Bandingkan juga dengan putusan Pengadilan Negeri Pamekasan register Nomor 129/Pid.B/2012/PN.Pks. tanggal 24 September 2012, dimana terhadap tuntutan Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum serta amar, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagai berikut:
- Kesatu : melanggar Pasal 296 KUHP;
ATAU :
- Kedua : melanggar Pasal 506 KUHP;
“Menimbang, bahwa dengan memperhatikan penyusunan draft dakwaan oleh Penuntut Umum yang dibuat secara Alternatif, maka hal demikian memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk menentukan pasal dakwaan yang lebih mengarah atau mendekati kepada perbuatan terdakwa yang sesuai dengan pembuktian dipersidangan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan kedua yaitu Pasal 506 KUHP yang lebih mendekati akan perbuatan terdakwa yang memerlukan pembuktian, yang mana unsur-unsur dari pasal dakwaan kedua Penuntut Umum tesebut meliputi:
1. Barang Siapa;
2. Sebagai mucikari mencari keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai Mucikari adalah orang yang hidup atas biaya dari wanitanya, artinya sebagian besar dari keperluan hidupnya diperoleh dengan uang yang didapat oleh wanitanya dengan melakukan perbuatan asusila; [Note SHIETRA & PARTNERS: Dengan demikian unsur kualifikasi Pasal 506 KUHP, sejatinya sama saja dengan kualifikasi Pasal 296 KUHP.]
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2012 sekitar pukul 21.00 Wib. di rumah terdakwa di ... , karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan terdakwa sejak 4 tahun yang lalu pekerjaannya atau kebiasaannya menyediakan kamar dan menyediakan perempuan PSK yang berasal dari Jawa, ada tamu seorang laki-laki. menghubungi terdakwa dengan maksud memesan perempuan untuk menyalurkan nafsu birahinya kemudian terdakwa menawarkan kepada Mimin dengan mengatakan ‘mau melayani apa tidak’, dan Mimin mau dengan kesepakatan apabila main dirumah terdakwa tarifnya Rp. 70.000,- dengan rincian Rp. 50.000,- untuk Mimin dan Rp. 20.000,- untuk terdakwa setelah itu terdakwa memberitahukan bahwa ada satu perempuan yang bernama Mimim yang berada di kamar tengah tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kedua, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana kualifikasi yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa TOMO Bin BUDIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Sebagai Mucikari’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.”
Barulah menjadi tampak kontras ketika kita membandingkannya dengan kasus “seorang wanita dibawah umur berprofesi sebagai mucikari”, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI register Nomor 1387 K/Pid.Sus/2014 tanggal 20 Januari 2014, dimana terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut, yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Mojokerto No. 455/Pid.B/2012/PN.Mkt. tanggal 4 Oktober 2012, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Anak Nakal Wahyuningtyas Binti Rohid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kenakalan sebagaimana dakwaan Jaksa / Penuntut Umum;
2. Membebaskan Anak Nakal Wahyuningtyas Binti Rohid dari dakwaan Jaksa / Penuntut Umum;
3. Memerintahkan Anak Nakal segera dikeluarkan dari tahanan;
4. Memulihkan hak Anak Nakal dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.”
Pihak Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Alasan-alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum tersebut dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa alasan pertimbangan Judex Facti dalam membebaskan Terdakwa dengan alasan bahwa Anak Nakal / Terdakwa tidak pernah membohongi ataupun menipu saksi korban agar mau bekerja di Cafe Indri karena Anak Nakal telah menceritakan semua tugas sebagai purel / pegawai di cafe termasuk uang yang diterima ..., dan seterusnya Anak Nakal tersebut mengeluarkan biaya terlebih dahulu untuk menjemput saksi korban. Di samping itu, korban tidak sama sekali tidak mengalami penderitaan fisik maupun psikologis, bahkan pengakuan Saksi Korban menyatakan betah kerja di Cafe Indri karena tetap diberi kebebasan oleh pemilik cafe ..., dan seterusnya. Berdasarkan uraian tersebut tidak ada satu unsur pun yang ada pada perbuatan Anak Nakal/ Terdakwa yang bersifat pemaksaan, ancaman, kekerasan, penipuan yang dilakukan oleh Anak Nakal terhadap Saksi Korban Indrayani;
b. Bahwa alasan pertimbangan Judex Facti tersebut keliru dalam memahami dan menafsirkan unsur-unsur Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, dengan mengatakan bahwa perbuatan Anak Nakal / Terdakwa tidak ada yang bersifat pemaksaan, ancaman kekerasan, penipuan dan sebagainya terhadap saksi korban. Judex Facti membatasi dan mengurangi sebagian unsur-unsurnya. Bahwa benar dalam perkara a quo unsur pemaksaan, ancaman kekerasan dan penipuan tidak terpenuhi. Namun unsur tersebut merupakan unsur yang bersifat alternatif (bukan unsur komulatif) artinya masih ada unsur lainnya yang harus dibuktikan. Hal ini bukan berarti, dengan tidak terpenuhinya sebagaimana dimaksud Judex Facti tidak dapat disimpulkan bahwa Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tidak terbukti sehingga Terdakwa dibebaskan. Bahwa masih terdapat unsur lainnya yang dapat dibuktikan yaitu unsur membantu melakukan penerimaan atau perekrutan terhadap seorang dalam keadaan posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun dengan persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain;
c. Bahwa perbuatan Terdakwa a quo untuk membantu pemilik cafe Sdr. Winarti guna mendatangkan atau merekrut orang yang dapat dipekerjakan di cafe untuk apalagi dengan gaji yang sangat rendah yaitu Rp300.000,00 per bulan ditambah bonus Rp25.000,00 per jam apabila melayani atau menemani tamu-tamu dengan menggunakan celana pendek yang seksi adalah merupakan bentuk dieksploitasi secara ekonomi maupun secara seeks. Meskipun kemudian Saksi Korban merasa senang atau menikmati kebebasan bersama dengan para tamu serta pemilik cafe;
d. Bahwa oleh karena itu, perbuatan Terdakwa / Anak Nakal yang mencari orang tenaga kerja sampai ke kampung yaitu Pasuruan, diantaranya adalah Saksi Korban Indrayani untuk dipekerjakan di cafe karaoke guna melayani dan menemani tamu-tamu untuk minum beralkohol minuman keras dan bisa dipegang-pegang atau dirangkul atau dipeluk dengan memakai celana pendek adalah merupakan servis pelayanan seeks meskipun hanya dalam kemasan perbuatan cabul, tujuannya adalah untuk mengeksplotasi saksi korban adalah merupakan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007;
“Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (trafficking);
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa terus terang dan bersikap sopan di persidangan;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
- Terdakwa masih berusia anak-anak (17 tahun) yang masih mempunyai masa depan yang panjang;
“Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Negeri Mojokerto No. 455/Pid.B/2012/PN.Mkt. tanggal 4 Oktober 2012 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera dibawah ini;
“Memperhatikan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MOJOKERTO tersebut;
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto No. 455/Pid.B/2012/PN.Mkt. tanggal 4 Oktober 2012;
MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa Wahyuningtyas Binti Rohid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyuningtyas Binti Rohid dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.