Pidana Menangkap Ikan Tanpa Izin, Sekalipun Kapal Berbendera Indonesia

LEGAL OPINION
HUKUM BERSIFAT “SEHARUSNYA TAHU” (OUGHT TO KNOW), BUKAN MEMBENARKAN KELALAIAN SEORANG WARGA UNTUK TAHU HUKUM YANG BERLAKU
Question: Memangnya nelayan Warga Negara Indonesia yang jika mau nangkap ikan di laut yang masih teritori Indonesia, harus pakai izin segala?
Brief Answer: Sebenarnya bukan sang nelayan yang perlu mengantungi izin menangkap terlebih dahulu sebelum melaut, namun kapal yang digunakanlah yang wajib memiliki izin (dalam hal ini menjadi tanggung-jawab nahkoda dan pemilik kapal), dimana dengan izin itulah pemerintah telah menentukan alat tangkap apakah yang dibolehkan dan alat tangkap mana yang dilarang sebagai fungsi pengawasan dan penindakan hukum kelautan dan perikanan.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah kasus konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 2622 K/PID.SUS/2015 tanggal 13 Juni 2016, dimana Terdakwa didakwa karena telah menangkap ikan di laut Indonesia dengan kapal berbendera Indonesia, namun tanpa disertai Surat Izin Penangkapan Ikan dari instansi yang berwenang.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 92/Pid.Sus/2015/PN.TAR tanggal 9 Juli 2015, dengan pertimbangan serta amar yang amat naif, sebagai berikut:
“Menimbang, ... bahwa terungkap fakta dalam dalam persidangan, bahwa terhadap diri Terdakwa tidak memenuhi salah satu syarat penjatuhan pidana, yakni syarat adanya kesalahan, yang bersumber dari adanya niat atau kesengajaan dari Terdakwa dalam melakukan perbuatan, karena sejak awal Terdakwa tidak menunjukkan atau membuktikan perasaan atau sikap bathin untuk melakukan pelanggaran atau kaidah atas norma hukum, dalam hal ini kaidah atau norma hukum yang mewajibkan adanya kelengkapan Surat Ijin Penangkapan Ikan tersebut, sehingga perasaan atau sikap bathin dari Terdakwa yang demikian itu, mengandung akibat hukum bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa tidak memiliki sifat atau melawan hukum dan olehnya itu, perbuatan Terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana;
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa KARIM Bin YUNUS telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu, tetapi bukan merupakan Tindak Pidana;
2. Menyatakan Terdakwa KARIM Bin YUNUS lepas dari segala tuntutan hukum;
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.”
Pihak Kejaksaan mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa untuk menentukan adanya kesalahan, dalam pidana subyek hukum harus memenuhi beberapa unsur antara lain: adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pelaku, perbuatannya tersebut berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa).
Dengan demikian, tidak menyertakan dalam dokumen kelengkapan kapal berupa Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dalam kapal yang dimaksud, tidak menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai nahkoda / juragan kapal, selaku penanggung-jawab atas operasional kapal dimana seharusnya Terdakwa sebagai nahkoda yang telah mendapatkan surat keterangan kecakapan wajib mengetahui dokumen atau syarat yang harus dibawa dalam mengoperasikan kapal penangkap ikan.
Siapa pemilik kapal, dalam hal ini belum terungkap dalam persidangan. Sementara terkait pemaknaan mengenai Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), patut dipertanyakan mengingat dalam fakta persidangan Terdakwa sebagai nahkoda yang bertanggung-jawab atas operasional kapal dan notabene sudah melakukan pekerjaannya bertahun-tahun tidak bisa memaknai apa yang dimaksud dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), namun dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri “menggali fakta yang cenderung imajinatif dan menguntungkan Terdakwa”, demikian urai sang Jaksa.
Dimana terhadap keberatan yang diajukan pihak Jaksa, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan korektif secara elaboratif yang sangat tegas dan tidak mentolerir kesalahan hukum, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum dapat dibenarkan karena Judex Facti telah keliru menerapkan hukum dalam mengadili perkara Terdakwa. Putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 92/Pid.Sus/2015/PN.TAR tanggal 9 Juli 2015 yang menyatakan Terdakwa Karim Bin Yunus telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, adalah putusan yang salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti Terdakwa sebagai Nakhoda kapal telah menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI). Judex Facti berpendapat karena Terdakwa telah mendapat petunjuk dari pemilik kapal surat-surat kapal lengkap, maka Terdakwa baru mengetahui kalau tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan pada waktu ditangkap petugas. Terdakwa yang mengoperasikan kapal penangkapan ikan sehingga mendapatkan tangkapan udang campuran sebanyak 272,5 kg tidak melawan hukum, sebab ia tidak mengerti / menyadari bahwa surat-surat kapal yang diserahkan pemilik kapal kepada Terdakwa belum cukup, yaitu tidak ada SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan). Terdakwa tidak mengerti kelengkapan surat kapal untuk menangkap ikan, sedang ia beranggapan surat-surat yang diberikan pemilik kapal tersebut adalah Surat Ijin Penangkapan Ikan;
- Pertimbangan hukum Judex Facti tersebut adalah salah dan tidak mempunyai dasar hukum / pertimbangan yang cukup. Terdakwa sebagai Nakhoda kapal telah mempunyai surat keterangan kecakapan atas nama Terdakwa Nomor Urut ... dari Direktorat Pelayaran tanggal 1 Juli 1998. Selaku Nakhoda, sebelum berlayar Terdakwa mempunyai kewajiban untuk mengecek kelengkapan surat-surat kapal, sekalipun sudah ada penjelasan dari pemilik kapal bahwa surat-surat lengkap. Terdakwa selaku Nakhoda kapal pasti mengetahui seperti apa bentuk dan format Surat Ijin Penangkapan Ikan, sehingga alasan tidak tahunya Terdakwa tentang Surat Ijin Penangkapan Ikan, tidak ada hanya merupakan bentuk ketidak-telitian Terdakwa atau kesengajaan Terdakwa;
- Pada saat menangkap ikan Terdakwa juga menggunakan jaring trawl yang dilarang undang-undang;
“Bahwa Mahkamah Agung sependapat dan mengambil-alih pertimbangan hukum putusan Judex Facti dalam hal membuktikan dan menyatakan: perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana dalam Pasal 93 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, namun Mahkamah Agung tidak sependapat dengan pertimbangan Judex Facti mengenai tidak terdapatnya sifat melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa;
“Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, terdapat ketidak-telitian atau kesengajaan Terdakwa menangkap ikan, tanpa Surat Ijin Penangkapan Ikan dan menggunakan alat yang dilarang Undang-Undang. Oleh karena terdapat sifat melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum, sehingga Putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 92/Pid.Sus/2015/PN.TAR tanggal 9 Juli 2015 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini;
“Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa dapat merugikan masyarakat dan negara;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum;
- Terdakwa bersikap sopan dan dalam persidangan mengakui terus terang perbuatannya;
- Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan tersebut;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 92/Pid.Sus/2015/PN.TAR tanggal 9 Juli 2015 tersebut;
“MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa KARIM bin YUNUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.