Pengalihan Hak Pencairan Surat Berharga "Atas Nama"

LEGAL OPINION
PENGALIHAN HAK TAGIH (SUBROGASI) & PENGALIHAN HAK PENCAIRAN SURAT BERHARGA (ENDORSEMEN), SERUPA NAMUN TIDAK SAMA
Question: Kalau ada hak tagih atas piutang yang kami beli, namun dikemudian hari debitornya menunggak, yang berhak memberi somasi ataupun gugatan artinya hanya kami sendiri, bukan? Tidak perlu lagi menyuruh kreditor sebelumnya untuk menagih apalagi untuk mengajukan gugatan ke debitornya. Lagipula mereka mana mau, biar bagaimana pun piutang mereka telah kami beli, sehingga hak dan tanggung jawab semestinya sudah beralih pada pembeli piutang ketika debitornya telah diberi notifikasi tentang peralihan piutang ini.
Brief Answer: Pada saat jual-beli piutang berdasarkan subrogasi / cessie, maka bukan hanya “hak tagih” yang beralih dari kreditor lama kepada kreditor baru, namun juga “hak gugat” turut beralih dari kreditor lama kepada kreditor baru, sehingga bila debitor wanprestasi untuk melunasi utang, maka “kreditor baru” semata yang memiliki kewenangan tunggal secara mandiri untuk menuntutnya di hadapan pengadilan—sepanjang prosedur hukum subrogasi telah terpenuhi.
Sebuah “surat berharga” bukan hanya dapat di-endorse sebanyak satu atau dua kali, namun dapat dipidah-tangankan ke tangan kreditor yang “ke sekian”. Sebagai contoh, hak tagih demikian dapat saja di-subrogasi dari kreditor pertama, ke kreditor kedua, dan seterusnya. Akan menjadi sangat tidak efisien bila seluruh kreditor lama sebelumnya tersebut harus muncul ke persidangan sebagai penggugat. Kecuali, surat berharga tersebut bersifat “atas nama”.
[Note SHIETRA & PARTNERS: Peristilahan “endorsement” surat berharga dan “subrogasi” piutang, dapat disejajarkan sekadar untuk memudahkan pemahaman, oleh sebab bisa terjadi hak tagih yang di-subrogasikan ialah berupa surat berharga (kecuali surat berharga “atas nama” yang tidak dapat di-endorse terlebih di-subrogasi.]
Akibat subrogasi, memang tidak terdapat hubungan langsung antara debitor dan pihak “kreditor baru”. Namun kita harus mampu membedakan antara “hubungan” dalam arti harafiah dan terminologi “hubungan hukum”. Dalam konteks subrogasi, berdasarkan hukum antara debitor dan “kreditor baru” saling memiliki perikatan berdasarkan norma perihal subrogasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (wanprestasi dapat terjadi karena perjanjian, juga dapat terjadi karena keberlakuan norma dalam undang-undang).
PEMBAHASAN:
Akan menjadi kontra-produktif bila “kreditor lama” wajib dilibatkan pula sebagai pihak penggugat dalam sebuah gugatan wanprestasinya sang debitor. Namun tidak semua “pengalihan hak tagih” demikian adalah merupakan “subrogasi”, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa wanprestasi register Nomor 453 K/Pdt/2016 tanggal 28 Februari 2017, perkara antara:
- HARUN ABIDIN, sebagai Pemohon Kasasi, semula sekalu Penggugat; melawan
1. PT. INDOSUKSES PACIFICJAYA; 2. TSAI, MING HSIUNG; 3. ETHY SANDJAYA TANSRI (selaku Direktur PT. Indosukses Pacificjaya), sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat.
Para Tergugat diklaim mempunyai hubungan hukum berupa hutang-piutang dengan Penggugat sebagaimana dibuktikan dengan adanya Bilyet Giro-Bilyet Giro (BG-BG) yang diterbitkan dan ditanda-tangani oleh Tergugat II dan Tergugat III disertai dengan Stempel Cap Tergugat I, sehingga Para Tergugat secara tanggung-renteng wajib membayar hutang itu kepada Penggugat.
BG-BG tersebut yang tercantum “atas nama” Sdr. Suherman Joely dan Sdri. Susanti dengan menggunakan Cap Tergugat I, dan ditanda-tangani oleh Tergugat II dan Tergugat III, kini berada dan dipegang oleh Penggugat, karena disaat itu Sdr. Suherman Joely dan Sdri. Susanti tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar hutangnya kepada Penggugat akibat pinjaman uang kepada Penggugat, sehingga hutangnya dikonversi menjadi “hak tagih yang dialihkan” kepada Penggugat. Oleh karena itu secara hukum Penggugat berhak untuk menagih kepada Para Tergugat.
Adapun total seluruh hutang Para Tergugat yang dapat ditagih oleh Penggugat, adalah sebesar Rp242.000.000,00. Penggugat dan Sdr. Suherman Joely sudah berupaya untuk menagih dan meminta pembayaran, namun Tergugat II tidak pernah membayarnya kepada Penggugat sampai sekarang, padahal hasil produksi pabrik milik Tergugat tersebut modalnya berasal dari Penggugat.
Sementara itu dalam sanggahannya pihak Tergugat mendalilkan, dalam perkara ini Penggugat sama sekali tidak menarik Sdr Suherman Joely dan Sdri. Susanti sebagai pihak berperkara, padahal Penggugat dalam surat gugatannya berkali-kali menyebutkan nama Suherman Joely.
Tanpa menarik kedua orang tersebut (Sdr. Suherman Joely dan Sdri Susanti) dalam perkara hutang-piutang dalam perkara ini, selain menimbulkan gugatan Penggugat kekurangan pihak (Kurang Pihak) dan tidak jelas (obscuur libel), juga menyebabkan Harun Abidin adalah tidak mempunyai kualitas sebagai Penggugat dalam perkara hutang-piutang yang melibatkan Sdr. Suherman Joely dan Sdri. Susanti, karena tidak ada hubungan hukum secara langsung antara Penggugat (Harun Abidin) dengan Para Tergugat.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Serang kemudian menjatuhan putusan Nomor 43/Pdt.G/2014/PN.Srg tanggal 20 Januari 2015, dengan amar sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap eksepsi Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) oleh karena penggabungan gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum, meskipun gabungan gugatan tidak diatur dalam hukum acara perdata baik H.I.R maupun R.Bg. Akan tetapi karena penggabungan itu untuk mempermudahkan proses dan para pihaknya masih yang itu juga orangnya, asalkan Penggugat maupun Tergugat bertindak dalam satu kualitas, maka penggabungan gugatan yang demikian ini dapat diperkenankan, yang penting tidak bertentangan dengan prinsip atau asas peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan
MENGADILI :
Dalam Eksepsi:
- Menerima Eksepsi para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk);
Dalam tingkat banding, putusan Pengadilan Negeri tersebut kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Banten lewat putusan Nomor 19/PDT/2015/PT.BTN tanggal 20 April 2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 20 Januari 2015 Nomor 43/Pdt.G/2014/PN.Srg yang dimohonkan Banding tersebut sekedar mengenai terbuktinya eksepsi yang diajukan Para Terbanding semula Para Tergugat yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menerima Eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat;
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat, kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel).
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard).”
Pihak kreditor pembeli piutang mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa sdr. Suherman Joely dan Susanti telah mengalihkan hak pencairan Bilyet Giro-nya kepada Penggugat dengan cara menyerahkan Bilyet-Bilyet Giro tersebut kepada Penggugat [Note SHIETRA & PARTNERS: Subrogasi hanya sah bila dituang dalam bentuk akta tertulis, sehingga “mengalihkan piutang” dengan cara mengalihkan fisik Bilget Giro seperti demikian, terutama surat berharga “atas nama”, menjadi kendala yuridis tersendiri.]
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan secara sumir saja, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum;
“Bahwa gugatan Penggugat kurang pihaknya oleh karena didalam subjek Penggugat hanya disebut Penggugat Harun Abidin saja, sedangkan dalam posita gugatan diuraikan bahwa Penggugat juga bertindak atas nama Suherman Joely dan Susanti sebagai pemilik Bilyet Giro yang diterbitkan oleh Tergugat I, II, III, dengan demikian Penggugat bertindak dalam dua kwalitas yang berbeda;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: HARUN ABIDIN, tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: HARUN ABIDIN, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.