Pidana Pengendara Menabrak Pejalan Kaki Hingga Terluka

LEGAL OPINION
Question: Jika ada korban sampai terkena tabrak oleh pengendara mobil, tapi korbannya tidak sampai mati, apa hukumannya? Kejadian terjadi tidak disengaja.
Brief Answer: Semua pelaku pelanggaran terhadap ketentuan pidana, juga mengaku bahwa perbuatannya terjadi secara tidak disengaja alias kelalaian semata. Namun kelalaian bukanlah alasan pemaaf dalam pidana, karena baik kesengajaan maupun kelalaian, merupakan kesalahan dalam stelsel hukum pidana, terlebih bagi seorang pengendara kendaraan bermotor yang sudah semestinya sadar sepenuhnya tanggung-jawab dibalik kemudi mesin kendaraan bermotor—sehingga tidak semestinya membiarkan kelalaian sedikit pun untuk mengambil-alih kemudi dan “pedal gas”.
Bukan hanya tanggung jawab terhadap penumpang, namun juga tanggung jawab terhadap pengguna jalan lainnya. bukan hanya kendaraan bermotor roda empat, namun juga kendaraan bermotor roda dua. Bukan hanya korban yang luka berat, korban dengan luka ringan pun pelakunya diancam oleh sanksi pidana.
PEMBAHASAN:
Terdapat ilustrasi konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana lalu-litas register Nomor 143 K/PID/2016 tanggal 28 Maret 2016, dimana Terdakwa didakwa karena telah mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Bermula ketika Terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah Barat ke Timur dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam. Kemudian dari arah Utara ke Selatan, ada tiga orang pejalan kaki hendak menyeberang jalan dan Terdakwa telah melihat mereka penyeberang telah masuk jalur kiri untuk menyeberang jalan, namun Terdakwa tidak memberi kesempatan kepada pejalan kaki untuk menyeberang.
Alih-alih menekan “pedal rem”, Terdakwa justru berjalan terus yang mengakibatkan Terdakwa menabrak pejalan kaki dan terlempar kurang lebih dua meter, dimana Terdakwa sendiri jatuh dan ditabrak oleh sepeda motor lain yang searah dengan Terdakwa.
Terdakwa dengan mereka, korban saat menyeberang jalan kurang lebih 25 yang seharusnya Terdakwa mulai lebih berhati-hati dan mengurangi kecepatan. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat antara lain: saksi Painah mengalami luka robek pada pelipis mata kiri, saksi Nuraini Harahap mengalami luka geser otak ringan, patah tulang iga sebelah kanan berjumlah enam, luka robek pada betis kiri dan mengeluarkan darah pada telinga dan mutut, sementara seorang anak kecil mengalami luka lecet pada kaki kiri.
Sebelum terjadi kecelakaan posisi kendaraan Terdakwa berada di depan sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh pengendara lain berada di belakang kendaraan Terdakwa yang searah yaitu dari arah Barat ke Timur. Kemudian dengan kecepatan masing-masing kurang lebih 60 km/jam, dengan tidak bisa menjaga jarak aman sehingga terjadi kecelakaan, yang mana sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak tiga orang pejalan kaki hingga Terdakwa ikut jatuh dengan sepeda motornya, lalu pengendara yang berada di belakang Terdakwa turut menabrak sepeda motor Terdakwa karena jarak sangat dekat dan tidak dapat dihindarkan (kecelakaan berantai).
Akibat dari kecelakaan tersebut sebagaimana Visum Et Repertum terhadap korban, terdapat bengkak pada kepala bagian belakang dengan diameter empat centimeter, keluar darah dari telinga kanan, terdapat perlukaan sobek pada kaki kiri belakang betis dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter kali satu sentimeter. Kesimpulan diagnosa: ‘cedera kepala sedang’, kerusakan tersebut disebabkan oleh ‘trauma tumpul’. Hal demikian mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan.
Korban yang kedua sebagaimana Visum Et Repertum: Pada punggung pergelangan tangan kiri terdapat luka lecet geser dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter kali satu sentimeter, pada pelipis atas mata kiri terdapat luka robek ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter kali satu sentimeter. Kesimpulan diagnosa: ‘perlukaan pada pelipis mata atas kiri, perlukaan lecet pada pergelangan punggung tangan kiri’, kerusakan tersebut disebakan oleh ‘trauma tajam dan kasar’. Hal demikian mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan.
Korban yang ketiga sebagaimana Visum Et Repertum: Terdapat luka lecet geser pada sentimeter kali satu sentimeter dan dua sentimeter kali dua sentimeter kali satu sentimeter tampak kulit terkelupas. Perdarahan (+), di bawahnya terdapat luka geser dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter kali satu sentimeter, terdapat luka geser pada sendi lutut kiri dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter kali satu sentimeter, luka sobek di bibir kanan belakang. Kesimpulan diagnosa: “perlukaan lecet geser dan luka sobek”, kerusakan tersebut disebakan oleh ‘trauma tajam dan kasar’. Hal demikian mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan.
Sementara dalam Dakwaan Alternatif, Terdakwa didakwa akibat mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3179/Pid.B/2013/PN.Sby. tanggal 23 April 2014, dengan amar lengkapnya sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Septian Rachman Prasetyo, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Septian Rachman Prasetyo selama: 4 (empat) bulan.”
Dalam tingkat banding, yang kemudian emnjadi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 212/PID/2015/PT.SBY. tanggal 26 Juni 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 April 2014 Nomor 3179/Pid.B/2013/PN.Sby. yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya Terdakwa dijatuhi pidana penjara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1) Menyatakan Terdakwa Septian Rachman Prasetyo, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat’;
2) Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Septian Rachman Prasetyo selama: 6 (enam) bulan.”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, Pemohon Kasasi sangat keberatan atas vonis tersebut mengingat, Terdakwa:
- Waktu kejadian kecelakaan istri Terdakwa dalam keadaan hamil 3 bulan keguguran;
- Korban diajak kekeluargaan menolak (Korban mengingkari janji waktu di rumah sakit, tadinya mau);
- Terdakwa hanyalah pekerja swasta yang punya tanggung-jawab atas istrinya untuk diberikan nafkah.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi yang memperbaiki sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan dalam putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri yaitu Terdakwa semula dijatuhi pidana penjara selama: 4 (empat) bulan, diubah menjadi pidana penjara selama: 6 (enam) bulan, adalah putusan yang tidak salah menerapkan hukum yang mempertimbangkan secara tepat dan benar fakta-fakta hukum yang relevan secara yuridis terungkap didalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum, yaitu Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana: ‘Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat’, melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 sesuai dakwaan Primair Penuntut Umum;
“Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan pula karena berkenaan dengan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, selain telah diberikan cukup pertimbangan mengenai dasar alasan-alasan penjatuhan pidana dalam putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, hal tersebut juga merupakan kewenangan Judex Facti yang pemeriksaannya tidak tunduk pada tingkat kasasi;
“Bahwa alasan permohonan kasasi selebihnya dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tidak dapat dibenarkan pula karena berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang berupa penghargaan terhadap suatu kenyataan, yang pemeriksaannya tidak tunduk pada tingkat kasasi;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa SEPTIAN RACHMAN PRASETYO tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.