Perihal apakah Notaris Wajib untuk Ikut Digugat dalam Gugatan Perdata

LEGAL OPINION
TELAAH KASUS KEMENANGAN MENJEGAL GUGATAN, SEBAGAI CERMINAN SIKAP TIDAK BERTANGGUNG-JAWAB
Question: Sebenarnya kalau ada sengketa transaksi bisnis berujung gugatan di pengadilan, itu pihak notaris yang buat akta perjanjiannya apa harus ikut diseret juga jadi tergugat? Rasanya tidak ada pengaruhnya bagi pokok masalah, sekalipun notarisnya tidak ikut digugat.
Brief Answer: Kalangan pejabat publik pembuat akta notaril (profesi notaris), secara falsafah tidak perlu dijadikan “tergugat” ataupun “turut tergugat”, oleh sebab pihak notaris hanya sekadar memfasilitasi (fasilitator belaka), yang mana kedudukan perannya sama sekali tidak memiliki substansi untuk mengambil kebijakan ataupun keputusan.
Contoh analoginya, sebuah transaksi binis antara dua pengusaha “deal” di sebuah rumah makan, maka apakah pemilik rumah makan tersebut juga harus turut ditarik sebagai pihak “tergugat” karena terkait langsung pada saat momen pengikatan perjanjian, sebagai “tempat kejadian perkara”-nya? Apakah perusahaan kurir yang selama ini mengirim / mengantar surat-surat korespondensi antar para pihak, juga harus ikut digugat?
Atau semisal transaksi menggunakan bilyet giro yang diterbitkan sebuah institusi perbankan, maka apakah lembaga keuangan tersebut juga harus turut digugat? Maka menjadi penting untuk memahami relevansi konteks perkaranya, apakah perannya substanstif ataukah tidak.
Kalangan notaris mampu mencetak ratusan akta bisnis setiap tahunnya, dan tidak mungkin seluruh sengketa wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum yang berpotensi dapat terjadi terkait akta perjanjian yang dibuatnya, harus digugat, yang artinya bila memang diwajibkan demikian oleh hukum acara perdata, maka akan sangat efisien dimana sang notaris bisa digugat ratusan nomor perkara sepanjang tahunnya. Yang bersepakat isi di dalam akta dan yang membuat keputusan, tetap saja para pihak diluar diri sang notaris.
Kata kuncinya, bukan perihal pihak-pihak yang “terlibat langsung atau tidaknya:, namun perannya “substansiel atau tidaknya”. Keterangan pihak notaris tidak lagi perlu didengar di depan persidangan oleh Majelis Hakim, karena akta otentik memiliki kekuatan pembuktian formil, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hanya perkara pidana yang membutuhkan keterangan lisan dari seorang notaris. Selebihnya, dalam perkara gugatan perdata, seorang notaris “dapat” dipanggil sebagai saksi semata dalam proses pembuktian oleh pihak-pihak yang saling bersengketa, sekalipun sejatinya tidak wajib sifatnya, dan memang tidak dibutuhkan karena sifat akta yang diterbitkannya telah memiliki kekuatan pembuktian formil sehingga sudah lebih dari cukup secara de jure maupun de facto.
Terlagi pula, sekalipun profesi notaris turut digugat, maka kalangan notaris dapat dipastikan hanya akan memberi tanggapan berupa satu lembar surat jawaban, berisi pernyataan singkat berikut: “Menyatakan tetap pada keterangan sebagaimana tertuang dalam akta.”—suatu fakta empirik kebiasaan praktik yang ada, dimana seluruh kalangan hakim sejatinya sudah sangat tahu betul tiada gunanya menarik kalangan profesi notaris sebagai Turut Tergugat selain hanya pemborosan hukum acara dan memperkeruh prosedural yang ada.
PEMBAHASAN:
Membuat “satu buah” kesalahan dengan bersikap lalai, namun memungkiri kelalaian dan berkelit dari tanggung-jawab, menjadikannya sebagai “dua buah” kesalahan. Membangun brand sebagai mitra hukum terpercaya, membutuhkan waktu yang panjang. Namun membangun citra sebagai “lebih pandai berkelit”, hanya butuh waktu hitungan hari.
Sifat legalistis-formil menjadi “musuh” dari hukum acara yang semestinya berlandaskan asas perkara yang murah, cepat, dan efisien, yang kerap menjadi tempat berlindung paling populer oleh kalangan yang “pakar” dibidang hukum acara yang sadar benar “celah” demikian.
Salah satu cerminannya secara sempurna dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatansengketa register Nomor 410/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL. tanggal 17 Juli 2014, perkara antara:
- SUMATRA PARTNERS LLC., sebagai Penggugat; melawan
- MARDJONO REKSODIPUTRO, dkk., selaku pengurus Kantor Hukum ABNR sekaligus sebagai yang terlibat dalam transaksi pemberian kredit, dan juga sebagai kuasa hukum dari Sumatera Partners LLC, sebagai Para Tergugat & Para Turut Tergugat.
Penggugat merupakan perusahaan pengguna jasa asistensi hukum sekaligus pemberi kuasa kepada Kantor Hukum ABNR (tempat Para Tergugat membuka praktik jasa layanan hukum), dimana terhadapnya Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan yang bersifat antiklimaks, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa yang menjadi materi pokok gugatan Penggugat a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata atas adanya kelalaian Para Tergugat (ABNR) tidak melakukan pengecekan atau verifikasi atas keaslian dokumen-dokumen invoice / tagihan atas pembelian 12 truck Caterpillar yang diakui milik Debitur (BKPL), status mengenai telah didaftarkan atau tidaknya 12 truck Caterpillar sebagai jaminan fiducia bagi kreditur lain di Kantor Pendaftaran Fidusia, atau tidak menasihati Penggugat untuk melakukan pengecekan ataupun verifikasi terhadap keaslian dan keabsahan Bank Garansi yang diberikan Debitur kepada Bank Penerbit;
Menimbang, bahwa materi gugatan Penggugat adalah tentang perbuatan melawan hukum, sehingga dalam perkara a quo menurut Majelis gugatan Penggugat tidak mesti harus menunggu terlebih dahulu adanya Putusan Perkara Pidana yang berkekuatan hukum tetap, hal tersebut bisa saja berjalan secara bersamaan sekaligus baik perkara Pidana maupun Perdata;
“Bahwa tahun 2011 Penggugat membuat sebuah perjanjian dengan PT. Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) sebuah perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk menyewakan 12 (dua belas) truk seri Cat 773E untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kepada BKPL dan untuk kepentingan transaksi tersebut Penggugat akan melakukan pembelian 12 (dua belas) truk tersebut di Indonesia atas nama Penggugat untuk disewakan kepada BKPL. Para Tergugat memberi nasihat agar sebaiknya Penggugat tidak membeli 12 buah truk tersebut;
“Bahwa atas nasihat dari Para Tergugat (ABNR) kepada Penggugat agar Penggugat memberikan pinjaman dana kepada BKPL untuk melakukan pembelian 12 (dua belas) truk seri Cat 773E tersebut dan Para Tergugat menyatakan dengan menjaminkan 12 (dua belas) truk tersebut dengan jaminan fidusia, Penggugat akan mendapatkan sebuah jaminan yang pasti jika suatu saat terjadi wanprestasi;
“Bahwa selaku rekan bisnis Penggugat telah memberikan dana pinjaman kepada BKPL terlebih dahulu sejumlah USD 2.000.000 (dua juta Dollar Amerika Serikat), karena Penggugat punya kepercayaan penuh akan keahlian dan pengalaman ABNR dalam memberikan jasa hukum terkait transaksi pembiayaan sebagaimana yang disampaikan dalam proposal penawaran ABNR;
“Bahwa pada tanggal 27 April 2011 Penggugat kemudian memberikan surat kuasa khusus kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk melakukan perbuatan hukum untuk mewakili Penggugat menanda-tangani dokumen Perjanjian Pinjaman dengan Debitur (BKPL) dan mewakili Penggugat menanda-tangani dokumen-dokumen jaminan sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman yang akan ditanda-tangani dengan Debitur (BKPL);
“Bahwa Para Tergugat (ABNR) melalui Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan pengecekan atau verifikasi atas keaslian dokumen-dokumen invoice / tagihan atas pembelian 12 truk Caterpillar (model 773E) yang diakui milik Debitur (BKPL) dan status mengenai telah terdaftar atau tidaknya 12 truk Caterpillar (model 773E) sebagai jaminan fidusia bagi kreditur lain di kantor Pendaftaran Fiducia atau setidak-tidaknya tidak menasihati Penggugat untuk melakukan pengecekan;
“Bahwa Penggugat dengan menggunakan jasa hukum kantor Hukum ... , dilakukan pengecekan / pemeriksaan terhadap status hukum obyek Fiducia tersebut dalam waktu dua hari telah menemukan bahwa obyek Jaminan Fiducia yang diberikan oleh Debitur (BKPL) kepada Penggugat ternyata telah terdaftar sebelumnya sebagai obyek jaminan Fiducia kepada pihak lainnya (Bank CIMB Niaga) dibuktikan dengan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor ... . Dengan terjadinya Fidusia ganda tersebut, Para Tergugat (ABNR) telah lalai dan tidak memberikan usaha terbaik dalam memberikan jasa hukum kepada Penggugat;
“Bahwa ... , sehingga Penggugat kehilangan haknya untuk melakukan eksekusi terhadap 2 (dua) jaminan yang diberikan kepada BKPL dan telah memngalami kerugian sebesar USD 4.098.714,53 atau setara dengan Rp.39.757.530.941 dengan kurs 1 USD = Rp9.700;
“Menimbang, bahwa setelah mempelajari materi eksepsi tersebut diatas, menurut hemat Majelis gugatan Penggugat sudah benar tidak mencampur-adukan antara perbuatan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum, karena sesuai perkembangan zaman, sekarang bisa saja perbuatan melawan hukum tersebut awalnya dimulai dari adanya perjanjian kredit sebagaimana diuraikan diatas akan, tetapi tujuan dari gugatan Penggugat (Positanya) dengan jelas menguraikan perbuatan yang dilakukan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum dan sampai akibatnya menimbulkan kerugian kepada Penggugat serta dalam gugatan telah menjelaskan dengan rinci atas kerugian yang timbul;
“Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan mengenai eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat pada point Ad.4 yaitu : ‘Gugatan Penggugat Error in persona seharusnya gugatan diajukan diajukan kepada BKPL bukan terhadap Para Tergugat / Para Turut tergugat’, menurut Majelis sebagaimana telah diuraikan dalam posita Penggugat di atas, bahwa untuk kepentingan transaksi tersebut Penggugat akan melakukan pembelian 12 (dua belas) truk tersebut di Indonesia atas nama Penggugat untuk disewakan kepada BKPL. Para Tergugat memberi nasihat agar sebaiknya Penggugat tidak membeli 12 buah truk tersebut;
“Bahwa atas nasihat dari Para Tergugat (ABNR) kepada Penggugat agar Penggugat memberikan pinjaman dana kepada BKPL untuk melakukan pembelian 12 (dua belas) truk seri Cat 773E tersebut dan Para Tergugat menyatakan dengan menjaminkan 12 (dua belas) truk tersebut dengan jaminan fiducia, Penggugat akan mendapatkan sebuah jaminan yang pasti jika suatu saat terjadi wanprestasi dan tanggal 27 April 2011 Penggugat kemudian memberikan kuasa khusus kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk melakukan perbuatan hukum untuk mewakili Penggugat menanda-tangani dokumen Perjanjian Pinjaman dengan Debitur (BKPL) dan mewakili Penggugat menanda-tangani dokumen-dokumen jaminan sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman yang akan ditanda-tangani dengan Debitur (BKPL);
“Menimbang, bahwa Penggugat berdasarkan dengan telah memberikan surat kuasa khusus tertanggal 27 April 2012 kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat berarti telah terjadi adanya hubungan hukum, sehingga sudah tepat Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat dijadikan sebagai pihak dalam perkara a quo;
“Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat Ad.5 yaitu : ‘Gugatan Penggugat tidak dapat menimpakan perbuatan kriminal satu pihak (BKPL) dan membebankan kesalahan tersebut kepada pihak lain Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, karena dasar utama dilakukannya Perjanjian Pemberian Kredit antara Penggugat dan BKPL adalah itikat baik. Itikat baik tersebut telah dilanggar oleh BKPL bukan oleh Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat’, namun Majelis berpendapat terhadap eksepsi Ad. 5 a quo berkaitan erat dengan eksepsi Ad.4 di atas sehingga Majelis mengambil alih pertimbangan pada eksepsi Ad.4 tersebut, maka Majelis tidak perlu mempertimbangkan lagi;
“Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan mengenai eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat Ad.6 yaitu: ‘Gugatan Penggugat kurang pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium) Kantor Penasihat Hukum asing White & Case, BKPL, Notaris yang mendaftarkan Fidicia (Notaris Humberg Lie) dan kantor Pendaftaran Fiducia seharusnya turut pula disertakan sebagai pihak dalam perkara a-quo’;
“Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya telah menguraikan kronologis hubungan hukum antara Penggugat dengan pihak PT. Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL), sebuah Perusahaan berbadan hukum Indonesia pada tanggal 13 Juni 2011. Penggugat membuat Perjanjian Kredit (Deed of Loan Agreement) No. 39 yang dibuat di hadapan HUMBERG LIE, SH, SE, M.Kn Notaris di Jakarta Utara dengan Debitur (BKPL), dan dilanjutkan dengan pendaftaran Fiducia untuk menyewakan 12 buah truk seri Cat 773E untuk jangka waktu 5 tahun kepada BKPL. Bahwa selaku rekan bisnis Penggugat telah memberikan dana pinjaman kepada BKPL terlebih dahulu sejumlah USD 2.000.000;
“Bahwa ... setelah beberapa kali pembayaran, BKPL gagal untuk melakukan pembayaran kembali dan berhenti pada bulan Juni 2012. Penggugat memutuskan untuk mengeksekusi jaminan-jaminan kebendaan tersebut, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan Debitur (BKPL) dan menemukan bahwa pembiayaan terhadap truk-truk Caterpillar tersebut bukanlah diperoleh dari dana pinjaman yang diberikan oleh Penggugat, melainkan dana pinjaman yang diperoleh dari Bank CIMB Niaga. Ternyata setelah dilakukan pengecekan / pemeriksaan terhadap status jaminan fiducia tersebut, terungkap bahwa aset-aset berupa 12 truk Caterpillar (Model 773E) yang menjadi jaminan (Fidusia) dalam Perjanjian Kredit ternyata telah terlebih dahulu dijadikan jaminan oleh Debitur (BKPL) kepada PT. Bank CIMB Niaga, Tbk. pada tanggal 31 Maret 2011, sedangkan Para Tergugat atas nama Penggugat baru mendaftarkan pada tanggal 15 Juli 2011;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tesebut diatas, menurut Majelis Debitur (BKPL) dan Notaris adalah yang mengeluarkan Akta Perjanjian Pinjaman tersebut oleh karenanya haruslah dijadikan pihak dalam perkara a quo, karena jelas Perjanjian Kredit No.39 tertanggal 13 Juni 2011 tersebut terkait langsung antara Penggugat dengan Debitur (BKPL), meskipun dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung menyebutkan hak dari Penggugat sepenuhnya untuk menentukan siapa-siapa yang akan dijadikan pihak, namun Majelis berdasarkan pertimbangan tersebut diatas karena pihak Debitur (BKPL) dan Notaris terkait langsung dalam Perjanjian Kredit maka haruslah dijadikan sebagai pihak, sehingga eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat Ad. 6 mengenai Gugatan Penggugat Kurang Pihak, beralasan menurut hukum dan Eksepsi tersebut patut dikabulkan;
“Menimbang, bahwa karena Eksepsi Ad. 6 dikabulkan, maka terhadap Eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
“Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) dikabulkan, maka terhadap Gugatan Penggugat tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan Eksepsi dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat bahwa gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium);
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.