Menjual Harta Boedel Waris yang Belum Dibagi

LEGAL OPINION
Mengalihkan Kepemilikan Harta Boedel Waris Kepada Pihak Ketiga secara Legal
PEMBERIAN KUASA WAJIB BERBENTUK AKTA TERTULIS, SETIDAKNYA AKTA “DIBAWAH TANGAN”
Question: Seandainya ada harta warisan yang belum dibagi ke masing-masing ahli waris, bisa tidak harta tersebut dijual ke orang lain oleh salah seorang ahli waris?
Brief Answer: Bisa saja pihak ketiga membeli harta milik seorang almarhum yang telah meninggal dunia secara legal, dengan syarat seluruh ahli waris almarhum menyetujuinya, sekalipun boedel waris belum dibuka dan dibagi. Satu saja ahli waris tidak dimintakan persetujuan dan tidak memberi persetujuan, maka harta boedel waris tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga hak kepemilikannya. Alternatif lainnya, seluruh ahli waris memberi surat kuasa bagi salah seorang ahli waris untuk mewakili segenap ahli waris dalam melakukan perbuatan hukum terkait harta boedel waris.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret, dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa boedel waris register Nomor 1681 K/Pdt/2011 tanggal 21 Desember 2011, perkara antara:
- H. MAMING DAENG TATA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
- Tn. DARMA SETIAWAN Bin H. SOEKARDI, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Penggugat dan Tergugat bersepakat mengadakan jual-beli sebidang tanah atas nama orang tua Tergugat, dimana Penggugat bertindak selaku Pembeli dan Tergugat sebagai Penjual. Maka Penggugat dan Tergugat menanda-tangani Nota Kesepakatan tanggal 6 Juni 2006, menyepakati bahwa harga penjualan adalah sebesar Rp 5.500.000.000,- dengan jadwal pembayaran, sebagai berikut:
- Pembayaran tanda jadi sebesar Rp 25.000.000,- yang dibayarkan pihak Penggugat pada Tergugat tanggal 6 Juni 2006;
- Pembayaran Tahap 1 (satu) sebesar Rp 2.500.000.000,- yang dibayarkan pihak Penggugat pada Tergugat tanggal 14 Juli 2006;
- Pembayaran Tahap 2 (dua) sebesar Rp 2.875.000.000,- yang akan dibayarkan Penggugat pada Tergugat tanggal 2 Februari 2007,
Sebagai realisasinya, pada tanggal 7 Juni 2006, Penggugat telah membayar uang tanda jadi sebesar Rp 25.000.000,- sebagaimana disebutkan dalam Nota Kesepakatan, dan pembayaran tetah diterima oleh Tergugat selaku Penjual. Selanjutnya Penggugat meminta agar Tergugat menyerahkan surat-surat tanah obyek sengketa sebagaimana telah diperjanjikan, namun Tergugat tidak pernah memberikannya.
Sebaliknya, Tergugat pada tanggal 27 Juli 2006 meminta dibelikan sebuah kendaraan mobil seharga Rp 142.617.300,- dimana pembelian mobil tersebut diperhitungkan sebagai tambahan uang muka pembelian tanah. Setelah Penggugat melaksanakan pembelian mobil sebagaimana permintaan Tergugat, selanjutnya Tergugat meminta kepada Penggugat agar mobil yang telah dibeli Penggugat diserahkan kepada kakak kandung Tergugat, dan telah diterima oleh kakak Tergugat.
Selanjutnya Penggugat kembali meminta agar Tergugat menyerahkan surat-surat tanah sesuai dengan yang telah diperjanjikan, akan tetapi permintaan Penggugat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat. Sebaliknya Tergugat meminta kembali kepada Penggugat agar menambah uang muka pembelian tanah tersebut sebesar Rp 500.000.000,- dengan alasan uang tersebut akan digunakan sebagai uang muka pembelian tanah.
Permintaan Tergugat dipenuhi oleh Penggugat, maka Penggugat kembali meminta kepada Tergugat agar menyerahkan surat-surat tanah obyek jual-beli, guna diadakan pengurusan sesuai perjanjian. Namun ternyata Tergugat tidak pernah punya itikad baik menyerahkan surat-surat tersebut pada Penggugat. Penggugat menuntut dalam gugatannya agar Pengadilan memerintahkan Tergugat untuk meneruskan perjanjian jual-beli sebagaimana telah disepakati dalam Nota Kesepakatan.
Sementara dalam bantahannya, pihak Tergugat menyanggah sekaligus mengajukan gugatan balik (rekonvensi), oleh sebab namun setelah lewat batas waktu pembayaran tahap pertama, Penggugat belum atau tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran tahap pertama sehubungan dengan rencana jual-beli bidang-bidang tanah, meski Tergugat telah berkali-kali berusaha menemui Penggugat untuk membicarakan penyelesaian rencana jual-beli bidang tanah, termasuk pula penyelesaian perjanjian jual-beli yang harus dibuat di hadapan Notaris bersama dengan saudara-saudara kandung Tergugat, namun gagal dan Penggugat sangat sulit untuk ditemui.
Tidak dilaksanakannya apa yang telah disanggupi / atau disetujui oleh Penggugat, bukan karena adanya hal-hal yang diluar kemampuan manusia atau tidak dapat diduga sebelumnya atau karena keadaan memaksa (force major), melainkan karena itikad tidak baik yang dilakukan oleh Penggugat sehingga karenanya Penggugat harus dinyatakan telah ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dengan tidak adanya itikad baik serta tidak dilaksanakannya apa yang menjadi kewajiban Penggugat, maka rencana jual-beli bidang-bidang tanah harus dinyatakan batal, oleh karenanya penawaran jual-beli (Nota Kesepakatan menjadi batal terhitung sejak lewatnya waktu pembayaran tahap pertama, sehingga tidak lagi memiliki daya berlaku dan secara hukum tidak lagi mengikat.
Terhadap aksi gugat-menggugat antar para pihak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan putusan sebagaimana register Nomor 1259/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel., tanggal 9 Juli 2009, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang bahwa dari bukti P-3 dan P-4 diketahui bahwa kedua objek sengketa yakni Sertifikat Hak Pakai No. 7 / Manggarai Selatan tercatat atas nama Sukardi, sedangkan Sertifikat Hak Pakai No. 1285 / Manggarai Selatan atas nama Ny. Hj. Ratu Salecha Suryati yang ternyata setelah pemeriksaan persidangan, diketahui keduanya telah meninggal dunia sehingga objek sengketa tersebut merupakan harta waris dari ahli warisnya;
“Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi: TB Ahmad Marsudi dan Imam Suhasto, diketahui bahwa Alm. Sukardi dan Ny. Hj. Ratu Siti Salecha Suryati mempunyai 5 (lima) orang ahli waris yakni: Ifa Amania, Rika Cahyani, Adrian, Arief Adrianto, dan Darma Setiawan. Keterangan saksi-saksi tersebut bersesuaian dengan Surat Pernyataan Waris tertanggal 5 Juni 2006 (vide bukti T-3);
“Menimbang bahwa dari fakta tersebut diatas, Majelis berpendapat karena objek yang akan dijual merupakan harta waris dan menjadi hak dari para ahli waris yang ditinggalkan, maka bilamana akan dilakukan perbuatan hukum terhadap objek tersebut termasuk diantaranya mengalihkan kepada pihak lain, haruslah didahului dengan persetujuan bersama dari para ahli waris;
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim sampai pada kesimpulan bahwa oleh karena objek sengketa merupakan harta waris dari alm. Sukardi dan Ny. Hj. Siti Salecha Suryati sehingga menjadi hak dari para ahli waris, maka untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek sengketa tersebut harus dilakukan secara bersama-sama, atau dikuasakan kepada salah satu ahli waris, namun ternyata dalam perkara a quo, Tergugat tidak mendapat persetujuan ataupun kuasa dari para ahli waris lainnya;
“Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak mendapat persetujuan atau kuasa dari para ahli waris yang lain, maka Tergugat dalam membuat Nota Kesepakatan tersebut tidak cakap hukum. Dengan kata lain, bahwa Tergugat dalam melakukan perbuatan hukum tersebut hanya bertindak untuk dirinya sendiri;
“Sehingga beralasan menurut hukum apabila Tergugat dinyatakan tidak cakap menurut hukum untuk melakukan kesepakatan dengan Penggugat, sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepakatan tanggal 6 Juni 2006 dan addendumnya tanggal 31 Agustus 2006;
“Menimbang bahwa karena Tergugat tidak cakap menurut hukum, maka Nota Kesepakatan tersebut menurut hemat Majelis tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga Nota Kesepakatan tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi kedua belah pihak;
MENGADILI :
Dalam Konvensi:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang tanda jadi yang telah diterima sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) serta sebuah mobil merk Hyundai New Atoz senilai Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan batal jual-beli antara Penggugat dengan Tergugat atas tanah berikut bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Sederhana No. 39, Rt 016/Rw 02, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sebagaimana yang diterangkan dalam Sertifikat Hak Pakai No. 7 Manggarai Selatan atas nama Sukardi seluas 294 M² dan Sertifikat Hak Pakai No. 1285 atas nama Ny. Hj. Ratu Siti Salecha Suryati;
3. Menyatakan Nota Kesepakatan tanggal 6 Juni 2006 berikut addendum tanggal 31 Agustus 2006, tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi kedua belah pihak;
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta lewat putusan No. 247/PDT/2010/PT.DKI., tanggal 2 November 2010.
Selanjutnya pihak Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi meski Pengadilan Negeri telah memutus secara proporsional bagi kepentingan para pihak yang bersengketa, dengan pokok keberatan bahwa kuasa persetujuan yang diberikan oleh ahli waris lainnya kepada Tergugat, “tidak selamanya harus tertulis”, sebagaimana merujuk pada Pasal 1792 KUHPerdata yang mengatur:
“Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.”
Dimana terhadap argumetnasi demikian, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan secara sumir saja, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti / Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan benar yaitu tidak salah dalam menerapkan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: H. MAMING DAENG TATA tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: H. MAMING DAENG TATA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.