SEMA Nomor 01 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang

ARTIKEL HUKUM
Hukum bukanlah alat legitimasi bagi seorang spekulan, karena hukum hanya memberi perlindungan bagi warga negara yang menunjukkan itikad baik terhadap proses hukum. Mungkin itulah esensi dari pembahasan dalam artikel ini, tekait Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diterbikan pada tanggal 23 Maret 2018, yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.
Untuk selengkapnya, mari kita simak selengkapnya substansi dari SEMA No. 1 Tahun 2018 tersebut:
SURAT EDARAN
Nomor 1 Tahun 2018
TENTANG
LARANGAN PENGAJUAN PRAPERADILAN BAGI TERSANGKA YANG MELARIKAN DIRI ATAU SEDANG DALAM STATUS DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO)

“Bahwa dalam praktek peradilan akhir-akhir ini, ada kecenderungan permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), akan tetapi hal tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Mahkamah Agung perlu memberikan petunjuk sebagai berikut:
1. Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.
2. Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan, tidak dapat diterima.
3. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
“Demikian disampaikan untuk dipedomani.

KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK Indonesia
Ttd
M. HATTA ALI.”
Seorang spekulan, yang tepatnya sedang berstatus DPO karena melarikan diri atau bersembunyi di kota atau bahkan di negara lain, bila diberi fasilitas “mewah” berupa aksi spekulasi “untung-untungan”, jadilah pelecehan terhadap marwah peradilan di Tanah Air. Seakan, peradilan merupakan lembaga untuk “di-coba-coba”.
Dimanakah letak spekulasi tersebut, tidak lain ialah aksi upaya hukum, entah praperadilan ataupun uji materiil (lihat juga kasus judicial review seorang buron BLBI pada tahun 2016 yang justru dikabulkan Mahkamah Konstitusi RI, dalam uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan oleh Anna Boentaran, istri dari terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Djoko Soegiarto Tjandra), ketika “menang”, maka sang buron akan kembali ke Tanah Air, melenggok bak seorang pahlawan, sembari tersenyum dan melambaikan tangan ketika diliput pers dan terpajang di media massa tanpa rasa malu.
Ketika gugatan “gagal / kalah” atau “ditolak” hakim pengadilan, maka sang buron / tersangka akan tetap bersembunyi atau tetap berstatus sebagai buron yang melarikan diri tanpa mau menghadapi proses hukum dan penghukuman. Seorang pengecut, tidak berhak mendapat keistimewaan dari hukum maupun peradilan.
Masyarakat tentu patut mengapresiasi langkah proaktif Lembaga Yudikatif dalam menambal berbagai “lubang / celah” hukum acara pidana, meski akan cukup berbahaya dan patut diwaspadai ketika Mahkamah Agung RI secara terang-terangan mulai mengambil-alih peran dan tugas Lembaga Legislatif.
Saat kini, dari berbagai SEMA maupun PERMA yang diterbikan MA RI, mulai timbul kesan bahwa MA RI merupakan quasi lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan. Menjadi kian ambigu dan bias konsep Trias Politica akibat praktik “penggeseran paksa” fungsi dan tugas lembaga negara.
Hakim lewat karya intelektual berupa yurisprudensi, secara tidak langsung, namun secara elegan proses pembentukan hukum dikukuhkan dan dibakukan menjelma konvensi alias praktik kebiasaan peradilan sebagai suatu best practice. Namun bila pembentukan hukum berbentuk SEMA maupun PERMA, hal demikian terlampau “vulgar” dan mencolok untuk ukuran sebuah lembaga yang semestinya hanya berperan dalam memeriksa dan mengadili.
Pada tahun 2018, hingga akhir Bulan Maret 2018, Mahkamah Agung RI hanya pernah menerbitkan 1 buah SEMA. Bandingkan dengan produk SEMA yang diterbitkan oleh MA RI pada medio tahun 2010—2017, mencapai puluhan SEMA, hingga dikenal sebagai tahun-tahun dimana Mahkamah Agung demikian produktif menerbitkan produk hukum yang mengikat publik, secara langsung maupun secara tidak langsung—sebagai contoh, bila Mahkamah Agung memerintahkan para hakim untuk “tidak menerima” praperadilan seorang buron, maka secara tidak langsung berimbad terhadap publik secara luas, jadi bukan hanya mengikat institusi internal kehakiman, sekalipun berjudul “surat edaran”.
Terlepas dari “pro” dan “kontra” yang ada, kepastian hukum harus dibentuk, tanpa perlu menunggu itikad baik pihak Lembaga Legislatif. Hukum adalah ilmu tentang prediksi, dimana kepastian hukum bertopang pada derajat paling minimum prediktabilitas dalam hukum. Tanpa derajat paling minimum prediktabilitas dalam hukum, maka masyarakat hanya dapat memilih untuk berspekulasi di “meja hijau” yang menjelma “ber-ju-di”.
Terlepas pula dari wacana dan polemik demikian, kita mulai memahami, bahwa tiada peraturan perundang-undangan yang telah sempurna dan telah lengkap. Proses pembentukan norma peraturan perundang-undangan merupakan proses kreatif dan inovatif, disamping pengakuan terhadap berbagai “lubang / celah” yang selama ini menganga secara lebar, untuk segera diberi sentuhan perhatian serta ditangani lewat tindak-lanjut secara konkret.
Betul bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadikan keterangan Terdakwa sebagai salah satu kriteria “alat bukti”. Namun, pada hakekatnya terdapat tiga jenis kriteria kualitas dan kualifikasi keterangan anggota warga masyarakat. Jenis yang pertama, ialah berlaku asas “praduga tidak bersalah”. Kedua, berlaku asas “shifting the burden of prove” (beban pembuktian terbalik) yang berlaku bagi tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor). Ketiga, ialah kualitas pernyataan seseorang yang sama sekali tidak berharga untuk didengar keterangannya, yakni seorang buronan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.