Pidana Sengaja Membawa Senjata Tajam

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya apa memang tidak ada ancaman hukumannya, bila seseorang mengacung-acungkan senjata tajam ke warga negara lain untuk tujuan sekadar mengancam ataupun untuk tujuan memang untuk membunuh?
Brief Answer: Jangankan mengancam keselamatan orang lain dengan senjata tajam, memiliki dan sengaja “membawa-bawa” membawa senjata tajam saja, sudah cukup memenuhi kualifikasi delik pidana. Tanpa SHIETRA & PARTNERS pungkiri, masih banyak dijumpai para perwira Kepolisian yang tidak memiliki pemahaman yang baik perihal hukum pidana, baik formail maupun materiil—fakta lapangan yang dapat dijumpai secara “kasat mata” dan secara masif ketika warga mencoba melaporkan tindak pidana yang dialaminya.
Oleh karenanya, tidak dapat dibenarkan sepenuhnya korban pelapor bersikap pasrah ketika penyidik Kantor Polisi (baik Polsek, Polres, maupun Polda) tidak mengakui kejadian hukum demikian sebagai tindak pidana, namun perlu aktif menyampaikan argumentasi hukum serta bukti yurisprudensi yang ada, meski cukup menguras waktu dan energi.
Adalah keliru besar, ketika masyarakat berasumsi bahwa polisi selalu mengerti hukum, karena faktanya kepolisian di kota besar seperti DKI Jakarta sekalipun, kerap dijumpai perwira penyidik kepolisian yang tidak memiliki bekal pengetahuan hukum yang memadai saat gelar perkara, sehingga kerap beradu argumetansi hukum dengan korban pelapor.
Satu diskursus yang menarik, ialah keanehan dari berbagai tren kecenderungan berbagai putusan Majelis Hakim perkara pidana, dimana mengancam orang lain dengan senjata tajam, hanya dijatuhkan putusan pidana penjara dengan “masa percobaan”, sementara terhadap delik pidana membawa senjata tajam dijatuhi pidana penjara tanpa masa percobaan—meski sejatinya mengancam keselamatan orang lain dengan menggunakan senjata tajam, jelas lebih berat derajat pelanggarannya ketimbang sekadar memiliki dan/atau membawa senjata tajam dimuka umum.
PEMBAHASAN:
Terlepas dari keganjilan praktik peradilan yang ada, sebagai cerminan konkret perihal ancaman hukuman membawa “kemana-mana” senjata tajam dimuka umum, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1576 K/PID.SUS/2014 tanggal 07 Juli 2015, dimana Terdakwa dituntut karena telah membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, sebagaimana diatur dan diancam pidana lewat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Bermula ketika Terdakwa melintas di sebuah pasar dengan mengendarai kendaraan mobil roda empat, sebelum kemudian dihentikan oleh pihak berwajib. Petugas polisi meminta ditunjukkan surat-surat kendaraan namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang dikendarainya. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Tanggamus, lalu petugas melakukan pemeriksaan di bagian bagian dalam mobil.
Dilakukan pula pemeriksaan diatas tempat untuk menutup kaca apabila pengendara merasa silau dengan cahaya, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis badik bergagang warna coklat dibungkus kain putih, kertas putih dan plastik kresek warna hitam dengan ukuran panjang kurang lebih 30 centimeter dan pada bagian mata pisau tersebut berbentuk runcing, yang dikuasai oleh Terdakwa tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
Terhadap tuntutan Jaksa yang menuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 207/Pid.Sus/2013/PN.KTA. tanggal 31 Oktober 2013, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Sumantri Bin Marhusin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, sesuatu senjata senjata penikam, atau senjata penusuk;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Sumantri Bin Marhusin dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; [Note SHIETRA & PARTNERS: Perhatikan, tanpa dilekatkan jenis amar pidana “masa percobaan”, dalam arti Terpidana seketika dimasukkan ke penjara tanpa “masa percobaan”.]
3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang warna coklat dibungkus kain putih kertas putih dan plastik kresek warna hitam dengan ukuran panjang 30 (tiga puluh) cm, dirampas untuk dimusnahkan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 143/Pid/2013/PT.TK. tanggal 22 Januari 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Agung tersebut diatas;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung tanggal 31 Oktober 2013 Nomor 207/Pid.SUS/2013/PN.KTA. yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.”
Pihak Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum;
“Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum di persidangan dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan secara tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan oleh Judex Facti fakta-fakta hukum tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar;
“Bahwa alasan keberatan Pemohon Kasasi / Penuntut Umum yaitu dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan seharusnya pemidanaan terhadap Terdakwa oleh Judex Facti telah dijatuhkan terlalu ringan, adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum tersebut dengan membandingkannya dengan objek-objek pemidanaan yang paling tepat sebagai penjeraan terhadap Terdakwa secara tepat dan benar;
“Bahwa alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum tersebut juga tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Agung tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.