Ambivalensi Permohonan PKPU oleh Kreditor

LEGAL OPINION
Question: Apa tepat, bila kreditor yang mengajukan gugatan agar debitor dinyatakan PKPU?
Brief Answer: Secara normatif maupun praktik yang ada, kreditor berhak untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga agar debitor ditetapkan dalam keadaan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Namun secara falsafah, PKPU merupakan kepentingan debitor, sehingga bila PKPU kemudian berujung pailit, sama artinya banyak membuang sumber daya watu serta biaya yang akan menguras kekayaan debitor (kekayaan calon “boedel pailit”), mulai dari biaya sengketa PKPU hingga biaya imbalan Pengurus PKPU yang tidak sedikit nilainya.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi sikap “tanggung” dari kreditor karena sejatinya PKPU bertujuan utama bagi kepentingan debitor untuk menunda kewajiban hutangnya untuk jangka waktu yang cukup ideal, putusan Mahkamah Agung RI sengketa kepailitan register Nomor 438 K/Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 27 Agustus 2014, perkara antara:
- PT. BATIMENT DWI JAYA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Termohon; melawan
1. PT. GENERAL MACHINERY; 2. PT. MAJU PRIMA JAYA , selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Pemohon.
Pemohon I dan Pemohon II dalam perkara ini semula bertindak sebagai Pemohon I dan Pemohon III dalam mengajukan permohonan PKPU terhadap Termohon, yang sebelumnya dikabulkan melaui Putusan Nomor 09/PKPU/2013/PN.Niaga.Medan., pada tanggal 8 Oktober 2013, dengan amar:
MENGADILI :
1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
2. Menunjuk Sdr. ... , Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas;
3. Mengangkat Sdr. ... , sebagai pengurus.”
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) pada tanggal 19 November 2013, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan; [Note: itulah yang SHIETRA & PARTNERS maksud sebagai gugatan PKPU yang mubazir dan “tanggung-tanggung”. PKPU idealnya diberikan kepada debitor berdasarkan permohonan debitor, dengan kesempatan berupa tempo yang cukup lama bagi debitor untuk mencari sumber penghasilan selama tempo tersebut untuk melunasi piutang para kreditornya.]
2. Menetapkan sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2013 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan;
3. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas.”
Berlanjut pada proposal perdamaian yang ditawarkan debitor dan disepakati kreditor, terbit homologasi tanggal 9 Januari 2014, yang salah satu butir kesepakatannya ialah perihal “Penyelesaian Tagihan” bahwa Termohon (PT. Batimen Dwi Jaya) selaku Debitor setuju untuk membayar kepada Para Pemohon dalam waktu 5 bulan, dimulai pada Desember 2013 sampai April 2014.
Kedua belah pihak (Para Pemohon dan Termohon) juga sepakat, apabila ternyata Termohon (PT. Batimen Dwi Jaya) karena sebab apapun lalai dalam melaksanakan pembayaran angsuran sebagaimana mestinya, maka hal itu dapat menjadi alasan kepailitan.
Setelah berjalan waktu, kenyataanya hingga saat ini tidak ada satupun pihak diantara Para Pemohon yang pernah menerima pembayaran dari Termohon sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perdamaian, dengan demikian maka Termohon selaku Debitor kembali ingkar janji melaksanakan kesepakatan tentang penyelesaian kewajibannya. Untuk itu Pemohon memohon agar kesepakatan holomogasi tanggal 9 Januari 2014, agar dibatalkan, dan debitor dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Terhadap permohonan pernyataan pailit yang bermula dari PKPU Tetap yang singkat demikian, Pengadilan Niaga Medan kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 02/Pdt.Khusus/Pembatalan/2014/PN.Niaga.Mdn., jo. Nomor 09/PKPU/2013/PN.Niaga.Medan., tanggal 9 Juni 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Nomor 9/PKPU/2013/PN.Niaga.Mdn., tanggal 9 Januari 2014;
3. Menyatakan Termohon Pailit dengan segala akibat hukumnya;
4. Menunjuk Sdr. ... , sebagai Hakim Pengawas;
5. Mengangkat Bpk. ..., sebagai Kurator.”
Termohon Pailit mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa akan tetapi permohonan kasasi yang diajukan oleh Termohon PKPU in casu PT. Batiment Dwi Jaya tidak dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut:
“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 290 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 terhadap putusan pailit yang diakibatkan karena Putusan PKPU in casu homologasi / perdamaian, tidak dapat dilakukan upaya hukum maka dengan tidak perlu mempertimbangkan substansi pokok gugatan, permohonan kasasi a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BATIMENT DWI JAYA tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
M E N G A D I L I :
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BATIMENT DWI JAYA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.