Perintah Bongkar tidak dapat terhadap Rumah ber-IMB

LEGAL OPINION
Question: Banyak tetangga saya rubuhkan dan dirikan ulang rumah mereka dari baru, tapi tidak ada IMB-nya. Selama ini pemerintah juga tampaknya tidak hirau akan hal-hal yang seolah sudah dilumrahkan terjadi. Yang jadi pertanyaan, jadi apa lagi urgensinya untuk berniat mengajukan IMB, jika bisa bangun tanpa IMB dalam praktiknya seperti yang selama ini terjadi saja dibiarkan pemerintah?
Brief Answer: Yang menerbitkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ialah Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Ketika Pemda setempat pula yang bila dikemudian hari menerbitkan surat perintah pengosongan bangunan dan tanah diatas tanah yang telah diterbitkan IMB, sama artinya mengingkari produk hukum yang diterbitkan Pemda itu sendiri. Inkonsistensi demikian melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Itu jugalah sebabnya, adalah penting untuk memiliki IMB, sekalipun betul adanya bahwa Pemda kerap membiarkan praktik pendirian bangunan tanpa bangunan, meski di kota besar seperti DKI Jakarta.
PEMBAHASAN:
Perihal salah satu kelebihan mengantongi IMB, akan tampak signifikannya sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa Tata Usaha Negara register Nomor 210 K/TUN/2011 tanggal 7 Desember 2011, perkara antara:
1. WALIKOTA JAKARTA BARAT; 2. Drs. LISTIAWAN WIDIATMOKO, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat & Tergugat II Intervensi; melawan
- DARIANUS LUNGGUK SITORUS, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan yang diterbitkan Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara, berupa Surat Perintah Bongkar tertanggal 7 Desember 2009 tentang Pembongkaran / Pengosongan.
Penggugat merasa sebagai pihak yang dirugikan, untuk itu berhak mengajukan gugatan terhadap keputusan Tergugat, dimana Penggugat mengklaim sebagai Pemilik yang sah atas tanah dan bangunan, mengalami kerugian sebagai akibat tindakan Tergugat menerbitkan obyek sengketa, berupa Surat Perintah Bongkar yang didasarkan atas dugaan terjadi tumpang-tindih lokasi tanah milik Penggugat dengan lokasi Sertipikat Hak Milik Nomor 1243/Duri Kepa seluas 224 M2 atas nama Drs. Listiawan Widiatmoko.
Adapun landasan gugatan Penggugat, dugaan adanya tumpang-tindih demikian masih bersifat prematur, karena belum terdapat pemeriksaan ataupun pembuktian Pengadilan Perdata mengenai hak kepemilikan tanah, sehingga tindakan Tergugat menerbitkan obyek sengketa, telah mendahului putusan Pengadilan Perdata, sebab alas hak bidang-bidang tanah milik Penggugat adalah dilindungi hukum semenjak Penggugat pada tahun 1982 membeli secara notarial berdasarkan:
- Akta Jual Beli tertanggal 28 Pebruari 1982, luas 396 M2 dibuat di hadapan Camat/PPAT;
- Akta Jual Beli tertanggal 27 Pebruari 1989 luas 220 M2 (dua ratus dua puluh meter persegi), dibuat dihadapan Camat/PPAT;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas nama Penggugat sebagai Wajib Pajak dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Penggugat sebagai Wajib Pajak melunasi kewajibannya ke Negara setiap tahun.
Sejak Penggugat membeli objek tanah, senyatanya bidang-bidang tanah dikuasai Tergugat dengan memagar dan mendirikan bangunan diatasnya dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan/IMB sejak tertanggal 11 Maret 1994 yang diterbitkan Suku Dinas Pengawasans Pembangunan Kota / P2B Jakarta Barat, sehingga tindakan Tergugat dalam penerbitan obyek sengketa yang bertujuan untuk melakukan penggusuran bangunan yang telah memiliki IMB, merupakan bentuk inkonsistensi Tergugat selaku Pejabat TUN, karena sesungguhnya telah lebih dahulu memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Penggugat sesuai prosedur yang berlaku, sehingga keberadaan bangunan milik Penggugat tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang IMB.
Bangunan milik Penggugat bukan merupakan gubuk liar, oleh karenanya upaya penggusuran dan pembongkaran bangunan milik Penggugat yang telah memiliki legaltias IMB, mengabaikan hak-hak dan kepentingan Penggugat selaku warga pemilik bangunan yang sah berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Kota DKI Jakarta Nomor tertanggal 11 Maret 1994 tentang Izin Keterangan menetapkan bangunan bedeng sementara.
Keabsahan kepemilikan Penggugat atas tanah dan bangunan, yang tercatat atas nama Penggugat sesungguhnya tidak pernah dibatalkan Pengadilan, sehingga tindakan Tergugat untuk menggusur Penggugat dengan menerbitkan Surat Perintah Bongkar, dinilai sebagai pelanggaran yang nyata terhadap hak-hak Penggugat yang telah membeli tanah dan mendirikan bangunan di atasnya sejak tanggal 11 Maret 1994, sedangkan diketahui Listiawan Widiatmoko membeli tanah yang diduga tumpang-tindih lokasinya dengan tanah milik Penggugat, baru pada tanggal 7 April 2008.
Selaku Pejabat Tata Usaha Negara, Tergugat dinilai tidak bertindak jujur dan juga tidak cermat dalam menerbitkan Surat Perintah Bongkar, karena secara semena-mena menerbitkan keputusan demikian untuk kepentingan tertentu tanpa menghargai hak-hak Penggugat atas pemegang IMB sesuai prosedur yang berlaku, merupakan bukti nyata kekeliruan Tergugat.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kemudian menjatuhkan putusan No. 180/G/2009/PTUN-JKT tanggal 8 Juni 2010, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM PENUNDAAN:
- Menguatkan Penetapan Nomor 180/G/2009/PTUN-JKT tanggal 12 Januari 2010 tentang penundaan pelaksanaan surat keputusan Tergugat Nomor ... tanggal 7 Desember 2009 tentang Pembongkaran / Pengosongan Bangunan diatas lahan Sertipikat Hak Milik Nomor 1243/Duri Kepa a.n. Listiawan Widiatmoko yang terletak di Jl. ...  Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebun Jeruk Kota Administrasi Jakarta Barat sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali ada putusan atau penetapan lain yang dikeluarkan Pengadilan yang mencabutnya dikemudian hari;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor ... tanggal 7 Desember 2009 tentang Pembongkaran / Pengosongan Bangunan diatas lahan Sertipikat Hak Milik Nomor 1243/Duri Kepa a.n. Listiawan Widiatmoko yang terletak di Jl. ... Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebun Jeruk Kota Administrasi Jakarta Barat;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor ... tanggal 7 Desember 2009 tentang Pembongkaran / Pengosongan Bangunan diatas lahan Sertipikat Hak Milik Nomor 1243/Duri Kepa a.n. Listiawan Widiatmoko yang terletak di Jl. ... Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebun Jeruk Kota Administrasi Jakarta Barat.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat & Tergugat II Intervensi, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta lewat putusan No. 174/B/2010/ PT.TUN-JKT tanggal 24 Januari 2011, dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, antara lain:
“Bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memeriksa dan meneliti secara seksama terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 8 Juni 2010 No. 180/G/2009/PTUN.JKT beserta seluruh berkas perkara yang dimohonkan banding a quo, menyatakan sependapat dengan pertimbangan–pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menyatakan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor ... tanggal 7 Desember 2009 tentang Pembongkaran / Pengosongan Bangunan diatas lahan Sertipikat Hak Milik No. 1243/Duri Kepa a.n Listiawan Widiatmoko yang terletak di Jalan ... Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Kota Administrasi Jakarta Barat, tidak sesuai dengan kewenangan yang ditentukan dalam UU Nomor 51 Prp Tahun 1960 yang menjadi dasarnya, maka beralasan hukum untuk dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Tergugat / Pembanding, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat / Terbanding haruslah dikabulkan untuk seluruhnya.”
Para Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Akta Jual Beli sebagai dasar peralihan hak Penggugat hanyalah berupa tanah girik yang notabene letaknya tidak diketahui secara pasti,  disamping itu juga andaipun (quad non) Akta Jual Beli tersebut didaftarkan di Kantor Pertanahan untuk dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah, tentunya menurut Tergugat terhadap bidang tanah yang sama tidak mungkin dapat diterbitkan Sertipikat dua kali, karena telah terlebih dahulu terbit sertipikat No. 1243/Duri Kepa a.n. Tergugat II Intervensi.
Karenanya Tergugat menilai, alas hak yang dimiliki Pemohon Kasasi Tergugat II Intervensi adalah sah dan mempunyai nilai pembuktian sempurna sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya, sehingga dan karenanya juga Tergugat berwenang untuk menertibkan atas tanah yang dikuasai tanah izin yang berhak atau kuasanya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 jo. Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. 886 Tahun 1983 tentang Juklak Penertiban Tanah-tanah yang dikuasai Tanpa Hak di Wilayah KDKI Jakarta.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti sudah benar dalam pertimbangan hukumnya dan tidak salah menerapkan hukum, karena Tergugat tidak berwenang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara in litis;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I dan II : WALIKOTA JAKARTA BARAT dan Drs. LISTIAWAN WIDIATMOKO tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : WALIKOTA Jakarta BARAT dan Pemohon Kasasi II : Drs. LISTIAWAN WIDIATMOKO tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.