Oknum Prajurit TNI Menjelma Tentara Bayaran, Pidana Diperberat

LEGAL OPINION
Question: Di berbagai kota kerap dijumpai adanya tentara yang jadi bodyguard atau bahkan menjadi satpam. Itu sebetulnya boleh atau tidak? Kok tentara yang sudah digaji dari uang rakyat, seolah seperti dikomersielkan seperti tentara bayaran saja. Banyak juga kendaraan-kendaraan besar dengan plat nomor militer simpang-siur di tempat itu, yang kelihatannya fasilitas negara seperti mobil dan bahkan senjata api, tampaknya telah disalah-gunakan dan dikomersielkan untuk berbisnis. Pasti pejabat tingginya di institusi militer, entah Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara, ada terlibat.
Brief Answer: Secara yuridis, tidak dibenarkan anggota tentara berbisnis di Indonesia. Seorang anggota kesatuan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang bila kewenangan maupun statusnya disalah-gunakan oleh anggota prajurit bersangkutan dengan menawarkan / menyediakan jasa seperti tenaga keamanan bagi pihak swasta, secara melawan hukum, adalah pelanggaran disiplin, yang bila sang oknum bersinggungan dengan masalah hukum, terutama pidana, maka dapat menjadi faktor pemberat ancaman vonis hukuman.
Sebagai contoh, bila provost gagal melakukan fungsi pengawasan maupun penindakan terhadap anggota kesatuannya yang tidak bekerja sebagai profesional tentara namun justru juga menerima bayaran dari swasta sebagai tenaga keamanan, maka ketika sang oknum prajurit melakukan penganiayaan untuk dan atas nama kepentingan pihak pengusaha swasta, maka tindak pidana penganiayaan yang dilakukan olehnya akan diancam dengan hukuman yang jauh lebih berat ketimbang sipil biasa yang bila melakukan kejahatan serupa.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah cerminan konkret yang menjadi penting untuk disimak karena ketegasan sikap Hakim Agung, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana militer register Nomor 212 K/MIL/2010 tanggal 3 Januari 2011, dimana Terdakwa didakwa karena telah melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (1) jo ayat (2) ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Terdakwa menjadi prajurit TNI-AL pada tahun 1998 melalui pendidikan Catam gelombang VI /3 di Kodiklat, setelah lulus pendidikan dilantik dengan pangkat Prada, ketika kasus ini terjadi Terdakwa bertugas di Denma Lantamal III Jakarta dengan pangkat terakhir Kopka Marinir Nrp. 66656.
Terdakwa namun demikian bekerja secara rangkap di PT. Expres Indo Jakarta dimana Terdakwa bertugas sebagai petugas pengawalan. Dalam tuntutannya, Jaksa Oditer hanya menuntut Terdakwa selama 1 tahun penjara. Adapun yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung No. PUT/25- K/PM.II-09/AD/II/2008 tanggal 16 Juli 2008, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu ADE SUHARTO KOPKA MAR NRP. 66656, terbukti secara sah dan meyakinkan bersa lah melakukan tindak pidana ‘Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu’;
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta No. PUT/78-K/BDG/PMT-II/AL/XII/2008 tanggal 11 Desember 2008, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menerima secara formal permohonan banding balk yang diajukan oleh Terdakwa Ade Suharto Pangkat Kopda Mar NRP 66656 maupun Oditur Militer Bambang Indrawan Pangkat Mayor Chk NRP 548944.
2. Mengubah putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor UT/25- K/PMII-09/AL/II/2008 tanggal 16 Juli 2008, sekedar mengenai pidananya, sehingga menjadi sebagai berikut:
a. Pidana pokok : Pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan selu ruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
b. Pidana tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.
3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor PUT/25-K/PMII-09/AL/II/2008 tanggal 16 Juli 2008 untuk selebihnya.”
Sang oknum tentara mengajukan upaya hukum kasasi, keberatan atas pidana tambahan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi, dan menuntut agar diberi kesempatan untuk tetap berdinas sebagai Prajurit TNI. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang memohon adanya keringanan hukum tidak dapat dibenarkan, Judex Facti telah mempertimbangkan alasan memberatkan maupun mer ingankan dengan tepat dan benar;
- Bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo tidak terdapat alasan yang meringankan Terdakwa, justru sebaliknya terdapat alasan yang memberatkan yang belum dipertimbangkan Judex Facti;
- Bahwa Terdakwa selain dipersalahkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 365 ayat (1) jo. (2) ke-2 KUHPidana, Terdakwa sesungguhnya melakukan pelanggaran disiplin berat karena perbuatannya menjadi pengawal PT. Expres indo dalam keadaan dinas aktif, perbuatan Terdakwa menjadi pengawal angkut muat barang PT. Expres indo pada saat waktu kerja merupakan perbuatan meninggalkan tugas tanpa izin. Hal ini merupakan pelanggaran berat bagi seorang prajurit, dan harus menjadi alasan pemberatan pidana penjara bagi Terdakwa.
- Bahwa kultur prajurit TNI selama ini, yang sering kali digunakan oleh pihak ketiga / pengusaha untuk memberi perlindungan, dapat merusak citra TNI sebagai tentara profesional yang berada pada garda terdepan membela kepentingan bangsa dan Negara, bukan memberi perlindungan oknum tertentu;
- Bahwa Judex Facti dalam menerapkan ketentuan Pasal 365 Ayat (1) jo. (2) ke-2 KUHPidana sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum.
- Bahwa dengan demikian putusan Judex Facti dianggap adil setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, sehingga mengenai pidana penjara yang telah dijatuhkan perlu diperbaiki;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa harus ditolak dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Militer Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Militer tersebut sekedar mengenai penja tuhan pidana, sehingga amarnya berbunyi sebagaimana tertera dibawah ini;
M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa : ADE SUHARTO, Kopka Mar Nrp. 66656 tersebut dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta No. PUT/78- K/BDG/PMT-I I/AL/XII/2008 tanggal 11 Desember 2008 yang mengubah Pengadilan Militer II-09 Bandung No. PUT/25-K/PM.II-09/AD/II/2 008 tanggal 16 Juli 2008 sekedar pidananya, yang amar lengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : ADE SUHARTO, Kopka Mar Nrp. 66656 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ‘Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu’;
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.