Modus Perampokan secara Legal terhadap Boedel Pailit

LEGAL OPINION
MEMPAILITKAN DEBITOR SAMA ARTINYA MERUGIKAN KREDITOR ITU SENDIRI DAN DISAAT BERSAMAAN MENGGEMUKKAN KURATOR
Question: Siapakah yang sebetulnya paling diuntungkan dengan jatuhnya debitor dalam keadaan pailit ataupun PKPU?
Brief Answer: Yang paling dirugikan dengan pailit atau PKPU-nya debitor, ialah Kreditor Konkuren (dan/atau Kreditor Separatis bila agunan ditelantarkan sehingga jatuh ke dalam boedel pailit)—sehingga menjadi absurd bila masih dijumpai permohonan pailit yang berangkat dari inisiatif / sikap aktif Kreditor Konkuren.
Kepailitan maupun PKPU hanya cocok dan tepat guna diajukan oleh Kreditor Preferen, semisal para Buruh yang Upah atau Pesangon-nya tidak kunjung dibayar Pengusaha, dapat mengajukan permohonan pailit ketika sang Pengusaha tidak kunjung mengindahkan perintah penghukuman dalam amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Sementara perihal siapakah pihak yang paling diuntungkan dengan pailit / PKPU-nya debitor, tidak lain ialah Kurator.
PEMBAHASAN:
Berikut salah satu contoh kerugian bila Kreditor Separatis pemegang jaminan kebendaan menelantarkan agunan pada masa insolvensi sehingga agunan jatuh dalam “boedel pailit” yang kemudian dilakukan pemberesan oleh Kurator, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa niaga kepailitan register Nomor 782 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 tanggal 14 Agustus 2017, perkara antara:
- PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK., sebagai sebagai Pemohon Kasasi dahulu Pelawan; melawan
- YANA SUPRIATNA, S.H., dalam kedudukannya sebagai Kurator PT. Rockit Aldeway (dalam Pailit) dan Harry Suganda (dalam Pailit), selaku Termohon Kasasi dahulu Terlawan.
Bermula dari Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 106/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 11 Februari 2016, PT. Rockit Aldeway dan Harry Suganda dinyatakan pailit, dimana berdasarkan Berita Acara Rapat Kreditur tertanggal 3 Maret 2016, harta pailit PT. Rockit Aldeway dan Harry Suganda telah dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi sejak tanggal 3 Maret 2016.
Dalam proses kepailitan PT. Rockit Aldeway dan Harry Suganda, PT. Bank Mandiri mengajukan tagihan kepada Kurator sehingga tercatat sebagai Kreditur Separatis sekaligus Kreditur Konkuren PT. Rockit Aldeway dan Harry Suganda (karena nilai agunan lebih kecil ketimbang piutang).
Dalam proses kepailitan PT. Rockit Aldeway dan Harry Suganda, Kurator telah melakukan pemberesan terhadap sebagian harta pailit PT. Rockit Aldeway dan Harry Suganda. Selanjutnya Kurator menyusun Daftar Pembagian Harta Pailit Tahap Pertama tertanggal 18 Januari 2017. Bank Mandiri yang berkepentingan dengan proses pemberesan atas seluruh harta pailit PT. Rockit Aldeway dan Harry Suganda, selaku kreditor merasa keberatan dengan Daftar Pembagian Harta Pailit Tahap Pertama, dengan alasan:
a. Biaya Operasional PKPU dan Kepailitan per 31 Desember 2015 s/d 16 Desember 2016 sebesar Rp860.663.257,11 tidak disertai dengan perhitungan yang jelas. Oleh karena itu biaya tersebut harus ditolak dan dicoret dari Daftar Pembagian Harta Pailit PT. Rockit Aldeway dan Harry Suganda Tahap Pertama;
b. Cadangan Biaya sebesar 1% dari Harga Jual yaitu Rp1.426.076.185,45 tidak ada dasamya dan tidak disertai dengan perhitungan yang jelas serta tidak jelas akan dipergunakan untuk apa. Oleh karena itu biaya tersebut harus ditolak dan dicoret dari Daftar Pembagian Harta Pailit PT. Rockit Aldeway dan Harry Suganda Tahap Pertama;
c. Imbalan Jasa Pengurusan sebesar Rp4.028.118.239,92 dinilai tidak sewajarnya dan tidak patut ditengah banyaknya piutang para kreditor yang terancam tidak terlunasi;
d. Imbalan Jasa Penjualan Agunan sebesar Rp9.602.117.112,70 tidak dikenal dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Pengurus dan Kurator, karena yang dikenal adalah Imbalan Jasa bagi Kurator. Di samping itu Imbalan Jasa Penjualan Agunan tersebut juga tidak disertai dengan perhitungan yang jelas; [Note SHIETRA & PARTNERS: Bila kita jumlahkan nilai nominal poin (a) hingga poin (d) diatas, maka total nominal yang dikantongi oleh Kurator ialah senilai kurang lebih 15 miliar Rupiah untuk pengurusan kepailitan hanya hanya memakan waktu satu atau dua tahun lamanya—suatu nilai yang sejatinya “menggerogoti” boedel pailit, sehingga wajar dinilai tidak berpihak pada kreditor, dan hanya memakmurkan pundi-pundi Kurator.]
e. Pembagian untuk Trillium Global Pte. Ltd., sebesar Rp4.225.464.574,44 adalah tidak berdasar, karena status tagihan Trillium Global Pte. Ltd., sampai dengan saat ini belum jelas akibat masih diperiksanya Permohonan Renvoi tertanggal s April 2016 yang diajukan pelawan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat antara lain terhadap tagihan Trillium Global Pte. Ltd., yang diduga merupakan tagihan fiktif. [Note SHIETRA & PARTNERS: Bukan hal yang aneh dan sudah lazim terjadi, ketika debitor jatuh pailit, muncul berbagai kalangan yang mengaku sebagai Kreditor Konkuren, yang mengklaim memiliki piutang dengan nilai fenomenal yang ditengarai sebagai kreditor rekaan belaka sang debitor itu sendiri guna “menggerogoti” boedel pailit. Menggelembungkan piutang kreditor rekaan, adalah salah satu modus yang kerap dipraktikkan kalangan debitor dalam mempersiapkan kepailitan bagi dirinya sendiri, mengingat dalam perkara kepailitan ini, PT. Rockit Aldeway justru mempailitkan dirinya sendiri.]
Tujuan Pelawan meminta dicoretnya biaya-biaya sebagaimana tersebut diatas dari Daftar Pembagian Harta Pailit, semata dengan tujuan agar Kurator menaikkan porsi pembagian kepada masing-masing Kreditur secara proporsional dalam Daftar Pembagian Harta Pailit PT. Rockit Aldeway dan Harry Suganda Tahap Pertama tertanggal 18 Januari 2017. Tidaklah sepatutnya Kurator mengambil keuntungan besar dalam waktu singkat, ditengah kerugian besar para kreditor.
Sementara pihak Kurator mendalilkan, Cadangan Biaya sebesar 1% (satu persen) dari Harga Jual sudah sepantasnya dan sewajarnya dicadangkan oleh Kurator. Hal tersebut perlu dilakukan agar harta pailit PT. Rockit Aldeway & Harry Suganda tidak dirugikan akibat banyaknya gugatan-gugatan dan laporan-laporan pidana yang diajukan terkait dengan harta pailit tersebut. [Note SHIETRA & PARTNERS: Kurator telah diberi imbalan jasa pengurusan dengan nilai yang tidak sedikit nominalnya, maka adalah tidak sewajarnya kembali membebani resiko profesi dengan terus menggerogoti boedel pailit.]
Meski sejatinya overlaping, karena selain mengutip fee pemberesan dari boedel pailit, Kurator juga memungut biaya kepailitan, alat tulis dan kantor (ATK), biaya cadangan, dan segala biaya lainnya kepada boedel pailit, mengakibatkan boedel pailit terhisap oleh Kurator bukan hanya untuk fee Kurator. Para kreditor, dengan demikian hanya mendapat “remah-remah” sisa yang membawa potensi bagi segenap kreditor untuk tidak mendapat pelunasan sama sekali.
Peraturan perundang-undangan secara sumir hanya menyatakan “fee Kurator”, namun tidak secara tegas menyatakan apakah “fee” tersebut bersifat “bruto” ataukah “netto”. Dikala terdapat berbagai Kreditor yang tidak mendapat pelunasan, apakah wajar dan patut Kurator mendapat fee senilai miliaran Rupiah dalam waktu singkat, disamping pengutipan segala biaya kepailitan, ATK, biaya cadangan, dari boedel pailit?
Bukankah sudah merupakan resiko profesi Kurator untuk menghadapi setiap perkara terkait pemberesan, sehingga dapat dimaklumi bila terkesan tidaklah wajar bila Kurator masih mengutip Biaya Cadangan disamping “fee” yang tidak kecil nilainya.
Terhadap keberatan sang kreditor, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara antiklimaks menjatuhkan Putusan Nomor 106/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 22 Februari 2017, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti K-005 (Bukti Rekapitulasi Biaya Operasional) PKPU PT. Rockit Aldeway (dalam Pailit) dan Harry Suganda (dalam Pailit) Per tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan 10 Februari 2016), dan Bukti K-006 (Bukti Rekapitulasi Biaya Operasional) Pailit Tahap I PT. Rockit Aldeway (dalam Pailit) dan Harry Suganda (dalam Pailit) per tanggal 11 Februari 2016 sampai dengan 16 Desember 2016, dikaitkan dengan Bukti K-007, terbukti Kurator / Terlawan telah melampirkan seluruh bukti-bukti pengeluaran yang nyata-nyata (riil) atas tiap-tiap biaya telah dikeluarkan selama proses PKPU dan Kepailitan berlangsung yang tidak hanya dibebankan kepada harta milik debitur pailit yang menjadi jaminan pelunasan piutang Pelawan saja. Melainkan dibebankan juga ke harta debitur pailit yang menjadi jaminan pelunasan piutang kepada kreditur separatis lainnya, serta harta pailit debitur pailit lainnya yang belum terjual secara prorata sesuai perimbangan hasil penjualan masing-masing harta; [Note SHIETRA & PARTNERS: Adalah suatu moral hazard, bilamana Kurator tetap menagih fee pemberesan, sementara jaminan kebendaan (agunan) dilelang eksekusi sendiri (parate eksekusi alias dibereskan sendiri) oleh pihak Kreditor Separatis.]
“Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti K-007 = Bukti P-1 dikaitkan dengan K-016 terbukti secara sah dan meyakinkan, nilai imbalan jasa Pengurus dalam PKPU sebagaimana telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, tidak seluruhnya dibebankan kepada Pelawan, melainkan telah dibebani dan dibagi rata sesuai dengan perimbangan nilai penjualannya (prorata) kepada seluruh Harta Pailit PT. Rockit Aldeway (Dalam Pailit) dan Harry Suganda (Dalam Pailit), sehingga nilai imbalan jasa Pengurus dalam PKPU yang khusus dibebankan kepada Harta Pailit para Debitur Pailit yang menjadi jaminan pelunasan piutang kepada Pelawan hanya sebesar Rp2.041.048.096,39; [Note SHIETRA & PARTNERS: Namun disaat bersamaan Kurator menggerogoti boedel pailit dengan segala biaya lainnya, mulai dari biaya kepailitan, biaya ATK, biaya Cadangan, biaya Pemberesan, dsb.]
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak keberatan terhadap Daftar Pembagian Harta Pailit PT. Rockit Aldeway (dalam Pailit) dan Harry Suganda (dalam Pailit) Tahap Pertama (I) yang diajukan oleh Pelawan / PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., untuk seluruhnya.”
Keberatan-keberatan demikian dari kalangan kreditor terhadap segala klaim biaya “bombastis” yang terbit dari pemberesan oleh sang Kurator, sudah jamak terjadi—dan selalu tidak dihiraukan oleh institusi peradilan dalam berbagai perkara serupa. Sang kreditor mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga hanya mempertimbangkan bahwa Cadangan Biaya 1% tersebut perlu dicadangkan agar tidak merugikan harta pailit, namun tidak mempertimbangkan apakah cadangan biaya tersebut dibebankan pada hasil penjualan seluruh harta pailit atau hanya dibebankan pada harta pailit yang terkait dengan sengketa.
Cadangan Biaya 1% tersebut seharusnya dibebankan kepada hasil penjualan aset yang menjadi sengketa tersebut dan tidak dapat dibebankan kepada aset yang sudah terjual lebih awal termasuk kepada aset jaminan Pelawan yang telah terjual. Pelawan merasa dirugikan karena Cadangan Biaya 1% tersebut diperoleh dari aset jaminan Bank Mandiri yang telah laku terjual dan tidak bermasalah.
Pelawan menengarai, Tagihan Trillium Global Pte. Ltd., yang diduga fiktif tersebut digolongkan oleh Kurator sebagai tagihan Kreditur Separatis dengan jaminan gadai saham. Dimana terhadap keberatan-keberatan atas biaya-biaya klaim “bombastis” sang Kurator, membuat pertimbangan serta amar putusan secara sumir, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan-keberatan tersebut berisi pengulangan terhadap hal-hal yang telah dipertimbangkan secara cukup oleh Judex Facti sehingga beralasan untuk ditolak;
“Bahwa lagipula, putusan Judex Facti sudah tepat dan benar, yaitu tidak salah menerapkan hukum dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa besaran biaya-biaya PKPU dan Kepailitan dalam perkara a quo sebagaimana dipertimbangkan oleh Judex Facti telah didukung dengan bukti-bukti yang sah, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa terbukti Termohon Kasasi dalam proses pemberesan menghadapi banyak gugatan sehingga memasukkan dana cadangan dalam Daftar Pembagian Harta Pailit sebesar 1% dari nilai budel yang berhasil dijual oleh Termohon dapat dibenarkan;
- Bahwa besaran imbal jasa bagi Kurator in casu Termohon Kasasi tidak melebihi dari besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2016, dan dalam perkara a quo besaran imbalan jasa adalah lebih rendah dari nilai prosentasi besaran imbal jasa yang diperbolehkan oleh peraturan;
- Bahwa karena itu Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa daftar pembagian harta pailit Debitur Pailit dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan serta tidak wajar;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 106/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 22 Februari 2017 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK., tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK., tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.