Merampok Kreditor dengan Mempailitkan Diri Sendiri

LEGAL OPINION
Question: Kalau sebagai kreditor, yang tentunya berkepentingan terhadap harta pailit yang dilikuidasi kurator untuk dibagikan kepada seluruh kreditor yang telah mendafarkan hak tagihnya, apa bisa mengajukan keberatan terhadap pembagian hasil pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh kurator, semisal karena adanya kreditor tertentu yang piutangnya kelewat besar sekaligus tidak wajar?
Brief Answer: Secara yuridis dimungkinkan, namun ketika debitor mengakui begitu saja setiap klaim piutang yang diajukan sekalipun oleh “kreditor rekaan” saat pencocokan piutang dan rapat kreditor, dimana bila kurator meloloskannya pula, maka itulah yang dapat kita sebut sebagai “perfect crime”—modus menggerogoti boedel pailit, atau lebih tepatnya disebut sebagai perampokan besar-besaran terhadap boedel pailit hingga menyisakan semata “tulang” bagi kreditor lainnya.
Perlu diingat, kepailitan jauh lebih besar mudarat ketimbang manfaatnya bagi kepentingan kreditor yang betul-betul memiliki piutang (non fiktif). Contoh kasus pada bagian pembahasan dibawah ini, menjadi bukti sejarah sekaligus memperlihatkan kembali terulangnya problematika klasik, betapa berkuasanya debitor yang meski telah jatuh pailit, karena dapat begitu saja mengakui hutang dengan nilai fenomenal terhadap klaim “kreditor rekaan” (boneka) sang debitor, dan kurator pun seakan dengan mudahnya meloloskan berbagai klaim piutang fiktif.
PEMBAHASAN:
Sebagai cerminan konkret, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI perkara “Renvoi terkait pengakuan klaim tagihan / piutang para kreditor lain yang diakui oleh Kurator” yang berujung tragis bagi kreditor yang betul-betul memiliki piutang nyata, sebagaimana register Nomor 970 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 tanggal 26 September 2017, perkara antara:
- PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk., sebagai Pemohon Kasasi dahulu Pemohon; melawan
- YANA SUPRIATNA, S.H., selaku Termohon Kasasi dahulu Termohon.
Gugatan Pemohon didasarkan pada kaedah Pasal 124 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Kepailitan dan PKPU:
“Setiap Kreditor yang namanya tercantum dalam daftar piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta agar Kurator memberikan keterangan mengenai tiap piutang dan penempatannya dalam daftar atau dapat membantah kebenaran piutang, adanya hak untuk didahulukan, hak untuk menahan suatu benda, atau dapat menyetujui bantahan Kurator.”
Bermula dari terbitnya putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 106/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 11 Februari 2016, PT. Rockit Aldeway dan Harry Suganda dinyatakan pailit atas permohonan sang debitor itu sendiri.
Dalam gugatan ini, Pemohon merupakan Kreditor dari PT. Rockit Aldeway dimana utang PT. Rockit Aldeway kepada Pemohon adalah sebesar Rp253.830.548.701,74 berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja yang dibentuk pada tanggal 25 Maret 2015—tepat setahun sebelum sang debitor mempailitkan dirinya sendiri, begitupula terhadap para kreditor lainnya sehingga dapat terlihat secara eksplisit sifat tersistematisnya modus.
Permohonan Renvoi ini diajukan Pemohon, karena Termohon selaku kurator justru mengakui seluruh tagihan yang diajukan oleh Trillium Global PTE. LTD. dan ke-12 tagihan kreditor selain bank. Termohon dinilai keliru dan gegabah dalam menerima pendaftaran tagihan dengan total senilai Rp1.004.827.667.557,00 yang diragukan dasar piutangnya, bahkan oleh Pemohon yang merupakan pihak luar yang tidak dapat mengakses langsung pembukuan keuangan sang debitor (dimana akan terbukti kemudian tebakan Pemohon cukup jitu dalam mengendus modus).
Termohon telah mengakui tagihan-tagihan berikut, yang salah satu Kreditor dengan nilai Piutang terbesar ialah Trilium Global Pte. Ltd. senilai Rp. 1.000.910.559.380,00. Dibanding kreditor satu itu, kreditor lain sejatinya hanya “penggembira” yang tidak signifikan nilai klaim piutangnya.
Pengakuan Termohon atas tagihan-tagihan hanya berlindung dibalik Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 106/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 29 Desember 2015 yang hanya bersifat permohonan PKPU sepihak dari PT. Rockyt Aldeway dan Harry Suganda, tanpa didahului verifikasi yang sepatutnya dan sewajarnya sebagaimana tugas seorang Kurator. Pasal 115 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:
“Semua kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda.”
Yang kemudian dilanjutkan dalam Pasal 116 UU Kepailitan dan PKPU:
(1) Kurator wajib:
a. Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor pailit; atau
b. Berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima;
(2) Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak meminta kepada Kreditor agar memasukkan surat yang belum diserahkan, termasuk memperlihatkan catatan dan surat bukti asli.”
Menurut Pemohon, Termohon selaku kurator tidak melakukan verifikasi / pengecekan apakah dana yang sangat fantastis senilai Rp1.004.827.667.557,00 telah masuk kedalam Perseroan meskipun dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang maupun dalam setiap rapat kreditor di pengadilan, bahkan saat rapat verifikasi dalam proses kepailitan, Pemohon telah berulang kali meminta agar Termohon melakukan verifikasi terhadap aliran dana (cash flow) terkait dengan tagihan dari Trillium Global Pte., Ltd. dan ke-12 Kreditor separatis lainnya mengingat nilainya yang tidak sedikit.
Akan tetapi Termohon tidak kunjung melakukan verifikasi tentang dimana dana yang sangat fantastis senilai Rp1.004.827.667.557,00 tersebut pernah mengalir masuk dan keluar dari perseroan, atau menginvestigasi apa yang menyebabkan dana sebesar Rp1.004.827.667.557,00 yang diterima oleh PT. Rockyt Aldeway dan/atau Harry Suganda tersebut hanya dalam jangka waktu ± 4 bulan sudah habis digunakan, sehingga pada tanggal 29 Oktober 2015 PT. Rockyt Aldeway dan/atau Harry Suganda sudah tidak mampu melakukan pembayaran bunga pertama kepada Trilium Global, Pte, Ltd. yang hanya sebesar USD 2.323.330 atau ekuivalen senilai Rp3.759.357.140,00 (dihitung dengan kurs USD 1 = Rp13.658,00).
Padahal dana yang sangat fantastis tersebut sama sekali tidak digunakan untuk membayar utang-utang PT. Rockyt Aldeway dan/atau Harry Suganda kepada kreditor-kreditornya termasuk kepada Pemohon. Kronologi demikian mempertegas fakta bahwa Termohon telah sangat lalai dalam menjalankan tugasnya selaku kurator untuk melakukan verifikasi / pencocokan utang-piutang.
Disamping itu timbulnya pinjaman ke pihak-pihak tertentu dengan nilai yang sangat fantastis sebesar Rp1.004.827.667.557,00 bertentangan dengan Perjanjian Kredit Modal Kerja yang melarang Debitur / PT. Rockit Aldeway untuk memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain kecuali dengan persetujuan tertulis dari Bank (Pemohon), kecuali dalam transaksi usaha yang wajar dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank—namun ketentuan demikian dilanggar secara membabi-buta oleh debitor pailit.
Menjadi wajar dan berdasar bila diduga adanya kreditor-kreditor yang sangat diragukan dasar piutangnya dalam perkara ini. Dengan demikian seluruh kreditor tersebut patut untuk tidak diakui sebagai kreditor yang sah dari PT. Rockit Aldeway maupun Harry Suganda sehingga perlu untuk secara mendesak dicoret dari Daftar Piutang PT. Rockit Aldeway dan Hary Suganda yang disusun oleh Termohon.
Belum lagi keganjilan dari tagihan karyawan PT. Rockit Aldeway (dalam Pailit) yang secara salah kaprah oleh Kurator dianggap kesemua hak tagih atas upah Buruh lebih tinggi derajatnya dari Kreditor Separatis, yakni terdiri dari:
a) Gaji tertunggak untuk 21 Karyawan sebesar Rp1.063.079.280,00; dan
b) Tagihan kompensasi pesangon akibat PHK untuk 21 Karyawan sebesar Rp1.242.179,400,00.
Terkait dengan tagihan gaji tertunggak karyawan PT. Rockit Aldeway dan tagihan PHK karyawan PT. Rockit Aldeway yang dicatatkan oleh Termohon dengan nilai diluar kewajaran demikian, seharusnya dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa tagihan tunggakan “gaji para karyawan yang sama besarnya dengan gaji seorang Presiden Direktur” tersebut sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan prosedur PHK serta perhitungan Pesangon karyawan harus melibatkan Disnaker untuk menghitung kepastian dan kebenaran nilainya—bukan hanya klaim sepihak tanpa bukti apapun dari para karyawan. Mengapa juga Kurator justru menerima begitu saja, klaim diluar kewajaran demikian?
Karena dokumen pendukung tagihan tunggakan gaji Karyawan diragukan kebenarannya dan proses PHK serta perhitungan pesangon karyawan juga tidak melibatkan Disnaker, maka Termohon telah secara tidak hati-hati mengakui dan mencatat begitu saja tagihan tunggakan gaji karyawan dan tagihan PHK karyawan PT. Rockit Aldeway tersebut dalam Daftar Piutang yang disusun oleh Termohon.
Terhadap permohonan Renvoi terhadap Daftar Piutang PT. Rockit Aldeway dan Harry Suganda, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan putusan Nomor 106/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 April 2017, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Ida Farida, Al Fandy Fakhri, Dayan, Ragil Satriyo Pinayungan, Chrisanty Hendraeni, Nurlinah, Venny Siska, Hery Sumarno, M. Fajar, Hamit Arya, Panji Prasetyo dan Tan Ireine Goutama dan para kreditor lainnya, yang klaim tagihan / piutang terhadap Harry Suganda (dalam Pailit) dan PT. Rockit Aideway (dalam Pailit) dicabut / ditarik oleh Para Debitor Pailit, bukan Kreditor dari PT. Rockit Aldeway (Dalam Pailit) dan Harry Suganda (Dalam Pailit);
3. Memerintahkan Termohon untuk mencoret Ida Farida, AI Fandy Fakhiri, Dayan, Ragil Satriyo Pinayungan, Chrisanty Hendraeni, Nurlinah, Venny Siska, Hery Sumarno, M. Fajar, Hamit Arya, Panji Prasteyo dan Tan Ireine Goutama dan para kreditor lainnya, yang klaim tagihan / piutang terhadap Harry Suganda (dalam Pailit) dan PT. Rockit Aideway (dalam Pailit) dicabut / ditarik oleh Para Debitor Pailit, dari Daftar Piutang PT. Rockit Aldeway dan Harry Suganda yang disusun oleh Termohon;
4. Memerintahkan Kurator PT. Rockit Aldeway (dalam Pailit) dan Harry Suganda (dalam Pailit) untuk memperbaiki dan menyusun daftar tagihan tetap menyesuaikan dengan amar Nomor 2 dan 3 putusan a quo;
5. Memerintahkan Kurator PT. Rockit Aldeway (dalam Pailit) dan Harry Suganda (dalam Pailit) untuk mengumumkan Daftar Tagihan Tetap di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud amar Nomor 4 putusan a quo.”
Sang kreditor mengajukan upaya hukum kasasi, keberatan karena Pengadilan Niaga justru hanya mencoret tagihan kreditor yang sedikit nilai klaim-nya (tidak signifikan terhadap kondisi boedel pailit), sementara terhadap tagihan Trillium Global Pte., Ltd. yang ditengarai merupakan “kreditor rekayasa” rekaan / buatan dari sang debitor pailit, justru tetap diakui klaim piutangnya oleh Pengadilan Niaga. Berikut skema perbandingan Nama Kreditor, dan masing-masing Nilai Utang-Piutang yang diklaim:
- Trilium Global Pte. Ltd. Rp. 1.000.910.559.380,00.
- Ida Farida Rp. 164.628.622,00.
- Al Fandy Fakhri Rp. 260.574.444,00.
- Ragil Satriyo Pinayungan Rp. 522.757.778,00.
- Dayan Rp. 312.985.333,00.
- Chrisapty Hendraeni Rp. 703.582.400,00.
- Nurliah Rp. 205.785.778,00.
- Venny Siska Rp. 174.954.933,00.
- Herry Sumarno Rp. 208.063.111,00.
- M. Fajar Rp. 155.202.000,00.
- Hamit Arya Rp. 260.078.889,00.
- Panji Prasetyo Rp. 591.759.333,00.
- Tan Iriene Goutama Rp. 356.735.556,00.
Total Klaim Piutang para kreditor diatas : Rp 1.004.827.667.557,00. (Note SHIETRA & PARTNERS: Bandingkan dengan nilai klaim tagihan Trillium Global Pte., Ltd. senilai Rp. 1.000.910.559.380,00.)
Pemohon menengarai seluruh kreditor dalam rincian diatas, adalah kreditor fiktif yang sengaja dirancang oleh sang debitor sebelum mempailitkan dirinya sendiri. Dalam proses kepailitan PT. Rockit Aldeway dan Harry Suganda, Termohon selaku Kurator telah mengakui tagihan yang diajukan oleh 12 kreditor perorangan dan Trillium Global Pte. Ltd. yang sangat diragukan kebenarannya.
Keberatan Pemohon, ialah Pengadilan Niaga menolak Permohonan Renvoi yang diajukan Pemohon Kasasi terhadap tagihan Trillium Global Pte Ltd dan tagihan karyawan PT. Rockit Aldeway, dimana Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian Permohonan Renvoi yang diajukan oleh Pemohon.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga menyatakan telah benar dalam mengakui tagihan Trillium Global Pte. Ltd., semata karena tagihan tersebut telah diakui oleh Debitor Pailit dalam Rapat Pencocokan (verifikasi) Tagihan pada tanggal 31 Maret 2016. Keberadaan hak tagih Trillium Global Pte. Ltd. sangat diragukan dasar tagihan dan kebenarannya.
Bagaimana mungkin Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam membenarkan tagihan Trillium Global Pte. Ltd. tersebut hanya didasarkan pada bukti-bukti berupa perjanjian-perjanjian dan surat-surat saja, serta hanya didasarkan pada pengakuan dari Debitor Pailit. Sepatutnya Majelis Hakim menaruh kecurigaan, bahwa dokumen-dokumen dan pengakuan-pengakuan tersebut dapat saja dibuat-buat (fiktif) oleh Debitor Pailit bersama dengan Trillium Global Pte. Ltd. dengan tujuan untuk “merampok” boedel pailit hingga ke-tulang-tulang-nya.
Guna membuktikan kebenaran dari tagihan Trillium Global Pte. Ltd., maka Majelis Hakim Pengadilan Niaga seharusnya memeriksa bukti adanya aliran dana (cash flow) dari Trillium Global Pte. Ltd. kepada PT. Rockit Aldeway, serta bagaimana PT. Rockit Aldeway kemudian mengalami defisit keuangan setelah menerima kucuran dana sedemikian besar?
Faktanya, sepanjang persidangan, Kurator sama sekali tidak dapat menunjukkan satu pun bukti yang membuktikan adanya aliran dana (cash flow) dari Trillium Global Pte. Ltd. kepada Debitor Pailit. Padahal bukti berupa aliran dana tersebut telah berulang kali diminta oleh Pemohon dan beberapa kreditor lainnva dalam proses Penundaan Kewaiiban Pembayaran Utang maupun saat Rapat Kreditor di Pengadilan, bahkan dalam Rapat Verifikasi dalam proses Kepailitan. Tidak terkecuali dalam proses mediasi perkara ini, Hakim Pengawas pernah meminta agar Termohon dapat memperlihatkan bukti adanya aliran dana terkait tagihan Trillium Global Pte. Ltd.
Mengapa tagihan yang sumir dengan nilai yang fenomenal, dengan mudahnya diakui oleh sang debitor pailit bahkan diloloskan oleh Kurator? Dengan tidak dapat ditunjukkannya bukti adanya aliran dana terkait tagihan Trillium Global Pte. Ltd., maka seyogianya Majelis Hakim Pengadilan Niaga menolak klaim Trillium Global Pte. Ltd. dan patut mempertimbangkan adanya unsur penipuan dalam tagihan Trillium Global Pte. Ltd. sebagaimana pernah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam Paragraf 4 Halaman 29 Putusan Nomor 106/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 April 2017.
Hal ini disebabkan oleh karena jika tagihan tersebut benar adanya, quod non, maka tentunya tidak akan sulit bagi Termohon selaku Kurator dan/atau Trillium Global Pte. Ltd. dan/atau Debitor Pailit untuk menunjukkan bukti aliran dana atas tagihan Trillium Global Pte. Ltd.
Justru karena dengan tidak dapat ditunjukkannya bukti aliran dana yang demikian fenomenal, semakin membuktikan bahwa tagihan Trillium Global Pte. Ltd. tersebut adalah tidak benar (alias fiktif belaka). Pemohon merasa berkepentingan, karena kekayaan boedel pailit terancam akan terhisap sepenuhnya / tenggelam dalam klaim piutang Trillium Global Pte. Ltd. yang luar biasa besarnya sehingga dapat dipastikan kreditor lainnya tidak akan mendapat pelunasan sedikitpun.
Namun demikian, yang terjadi kemudian ialah Termohon selaku Kurator sama sekali tidak pernah meminta bukti-bukti klaim piutang senilai satu triliun Rupiah, dan langsung mengakui tagihan Trillium Global Pte. Ltd., meski keberadaan bukti aliran dana (cash flow) terkait tagihan Trillium Global Pte Ltd tersebut sangat dibutuhkan agar harta pailit PT. Rockit Aldeway dan Harry Suganda tidak dirugikan akibat adanya tagihan yang nilainya sangat fantastis tersebut.
Disamping itu Majelis Hakim Pengadilan Niaga juga tidak mempertimbangkan kondisi atas tagihan Trillium Global Pte. Ltd. yang sangat mencurigakan, dimana dana yang nilainya sangat fantastis tersebut yakni senilai Rp1.000.910.559.380,00 ternyata habis digunakan hanya dalam jangka waktu ± 4 bulan sejak dana tersebut diterima [Catatan : pada tanggal 29 Oktober 2015 PT. Rockit Aldeway sudah tidak mampu melakukan pembayaran bunga pertama kepada Trillium Global Pte. Ltd. yang hanya sebesar USD 2.323.330, padahal dana yang sangat fantastis tersebut sama sekali tidak digunakan untuk membayar utang-utang PT. Rockit Aldeway kepada kreditor-kreditornya, termasuk kepada Pemohon. Lari kemanakah semua dana sebesar itu, termasuk dana-dana dari Pemohon maupun dari para kreditor lainnya?]
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinilai juga tidak mempertimbangkan kecurigaan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atas kebenaran tagihan Trillium Global Pte. Ltd. dalam proses Kepailitan PT. Rockit Aldeway dan Harry Suganda, sebagaimana Pemohon sempat memperingatkan pengadilan dengan informasi:
“Perlu diperhatikan bahwa berdasarkan informasi dari media cetak maupun elektronik, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan beberapa orang tersangka antara lain Debitor Pailit (baca Harry Suganda) atas dugaan tindak pidana perbankan, tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang dalam pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank (antara lain Pemohon) kepada PT. Rockit Aldeway (dalam Pailit) dan Harry Suganda (dalam Pailit) yang menimbulkan kerugian mencapai 836 miliar rupiah.
Disamping itu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia juga masih melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan kebenaran Trillium Global Pte. Ltd. Oleh karena itu Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk berhati-hati dalam memeriksa dan memutus perkara a quo untuk mencegah semakin meluasnya unsur pidana dalam proses kepailitan PT. Rockit Aldeway (dalam Pailit) Dan Harry Suganda (dalam Pailit).”
Sang Kurator tetap “pasang badan”, meski Pemohon mengutip norma Pasal 72 UU Kepailitan dan PKPU:
“Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.”
Dimana terhadap keberatan-keberatan Pemohon yang meski sudah cukup beralasan, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan secara sumir, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara seksama memori kasasi tanggal 4 Mei 2017 dan kontra memori tanggal 16 Mei 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang menolak permohonan keberatan Pemohon dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup, dimana ternyata Pemohon tidak dapat membuktikan kebenaran dalil keberatan atau perlawanannya terhadap daftar pembagian harta Pailit PT. Rockit Aldeway (dalam Pailit) dan Harry Suganda (dalam Pailit) tahap pertama, dikarenakan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Keberatan disamping tidak dapat memperlihatkan asli dari bukti-bukti tersebut dan juga bukti-bukti tersebut tidak ada relevansinya dengan dalil gugatan atau keberatan Pemohon Keberatan sebagaimana pertimbangan Judex Facti dapat dibenarkan, sehingga keberatan Pemohon harus ditolak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 106/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 April 2017 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk., tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk., tersebut.”
Catatan Penutup SHIETRA & PARTNERS:
Terdapat keliru persepsi dari putusan Mahkamah Agung RI diatas, dimana beban pembuktian bukanlah dipikul oleh Pemohon Keberatan, namun oleh pihak Kurator, apakah betul klaim piutang Trillium Global Pte. Ltd. dapat dibenarkan, ataukah hanya fiktif belaka? Memberikan beban pembuktian pada kreditor lain yang keberatan terhadap klaim Trillium Global Pte. Ltd., sama artinya justifikasi bagi aksi “perampokan” debitor terhadap kreditornya.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.