Kurator yang Aktif & Kepailitan yang Ideal

LEGAL OPINION
Question: Apa yang dapat terjadi, bila seandainya direktur melakukan transfer pricing (alias profit shifting), sebelum perusahan berbentuk Perseroan Terbatas masuk dalam keadaan pailit atau bahkan saat perseroan dalam keadaan pailit?
Brief Answer: Kurator dapat menggugat para pengurus dari perseroan yang pailit, meminta agar seluruh kekayaan perseroan yang diselundupkan oleh pengurusnya agar dikembalikan kepada kekayaan perseroan (actio pauliana) sekaligus meminta Majelis Hakim Pengadilan Niaga agar menyatakan para direksi yang telah menyalah-gunakan kewenangannya tersebut, agar dihukum dengan dinyatakan bertanggung jawab secara renteng terhadap seluruh piutang kreditor dari perseroan. Namun demikian, hal tersebut membutuhkan syarat mutlak berupa sikap aktif dan itikad baik dari Kurator.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret sebagai cerminan ideal, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Pengadilan Niaga Surabaya perkara “gugatan lain-lain dalam kepailitan”, register Nomor 01/G.lain-lain/2015/PN.Niaga.Sby. jo. No. 14/Plw.Pailit/2014/PN.Niaga.Sby. jo. No. 03/PKPU/2010/PN.Niaga.Sby. tanggal 11 MEI 2015, sengketa antara:
- PANJIE L. PAKPAHAN, SH, CLA, Kurator PT. Puri Nikki (dalam Pailit), sebagai Penggugat; melawan
1. IG ST SRI MAS MEGAWATI, Direktur Utama PT. Puri Nikki (dalam Pailit), sebagai Tergugat I;
2. I KETUT RAI MAHAJONY, Direktur operasional PT. Puri Nikki (dalam Pailit), sebagai Tergugat II;
3. NI MADE PRAMINI SUSANTHI, selaku Tergugat III.
Pada mulanya, PT. Puri Nikki digugat PKPU oleh salah satu krediturnya sebagaimana tercatat dalam register perkara No.03/PKPU/2010/PN.Niaga.Sby dan No. 04/PKPU/2010/PN.Niaga.Sby, dimana dalam permohonan PKPU tersebut terjadi perdamaian tanggal 6 April 2011 yang kemudian dihomologasi melalui penetapan Pengadilan Niaga Surabaya.
Namun dikarenakan debitor pailit gagal melaksanakan komitmen dalam homologasi, bahkan menggelapkan harta boedel pailit, pada akhirnya perseroan digugat kembali oleh kreditornya, dan terbitlah amar putusan No.14/Plw.Pailit/2014/PN.Niaga.Sby., dengan amar:
MENGADILI :
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan pihak Termohon atau PT. Puri nikki lalai atau tidak dapat memenuhi / menyelesaikan sebagian dari isi perjanjian perdamaian tanggal 06 April 2011;
- Menyatakan batal perjanjian perdamaian tanggal 6 april 2011 yang pernah dibuat dan ditanda-tangani antara pemohon dengan Termohon;
- Menyatakan pihak Termohon (PT. Puri Nikki) berkedudukan di Jalan ..., Pailit dengan segala akibat hukumnya.”
Penggugat merupakan Kurator dari PT. Puri Nikki (dalam Pailit). Adapun dasar hukum gugatan ini diajukan, ialah berdasarkan norma Pasal 3 Ayat (1) UU Kepailitan:
“Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.”
Penjelasan Resmi Pasal 3 Ayat (1) UU Kepailitan:
“Yang dimaksud dengan ‘hal-hal lain’, adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.”
Pengurus dari PT. Puri Nikki (dalam Pailit) dinilai bersikap tidak kooperatif dengan tidak menyerahkan data-data terkait pra verifikasi dan verifikasi kepada Kurator, sehingga proses kepailitan PT. Puri Nikki menjadi berlarut-larut. Pada saat Penggugat melaksanakan tugasnya selaku Kurator, Penggugat menemukan terjadinya pengalihan dana yang merupakan bagian dari Harta Pailit PT. Puri Nikki (dalam Pailit) ke rekening pribadi Direksi PT. Puri Nikki senilai USD 340,100 dan sebesar Rp.790.396.694,-.
Merujuk kaedah Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang kepailitan: “Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.” Maka Penggugat memberikan surat perihal teguran kepada Direksi untuk segera mengembalikan dana / harta pailit PT. Puri Nikki kepada Kurator, akan tetapi hal itu ditolak oleh para Tergugat selaku Direksi PT. Puri Nikki.
Terhadap penolakan demikian, sang Kurator kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang (POLDA Bali) perihal dugaan tindak pidana dalam jabatan (374 KUHP). Sementara bila merujuk norma-norma Undang-Undang Kepailitan:
- Pasal 21: “Kepailian meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.”
- Pasal 24 Ayat (1): “Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.”
- Pasal 25: “Semua perikatan Debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit.”
- Pasal 26 Ayat (1): “Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator.”
- Pasal 69 Ayat (1) : “Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit.”
- Pasal 98 : “Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.”
Tindakan Para Tergugat, jelas secara nyata merupakan tindakan yang melawan hukum, maka tindakan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana norma imperatif Pasal 97 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
(1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
(2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab.
(3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”
Dimana terhadap gugatan Kurator terhadap Direksi Perseroan, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan Penggugat pada dasarnya adalah tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat atas tindakanya yang telah mengalihkan harta pailit kepada pihak lain tanpa ijin dari kurator PT. Puri nikki yang telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan No.14/PLW/-pailit/2014/PN.Niaga.Sby jo No.03/PKPU/2010/PN.Niaga.Sby tertanggal 27 Oktober 2014;
“Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut para Tergugat telah mengajukan jawabannya, yang pada pokoknya menolak gugatan Penggugat dengan alasan karena Tergugat I dan Tergugat II maupun Tergugat III selaku direksi mempunyai kewenangan melakukan penarikan / mengeluarkan sejumlah uang dari rekening perusahaan untuk keperluan operasional hotel, sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat;
“Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati gugatan Penggugat maupun Jawaban para Tergugat tersebut diatas, maka terdapat adanya hal pokok yang harus dibuktikan dalam perkara a quo yakni:
a. Apakah Penggugat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan kepada Para Tergugat?
b. Apakah benar telah terdapat adanya putusan pailit atas PT. Puri Nikki oleh Pengadilan Niaga Surabaya?
c. Apakah benar setelah adanya putusan pailit Puri nikki tersebut Tergugat I dan Tergugat II maupun Tergugat III telah melakukan pengalihan harta pailit untuk kepentingan debitur / kepentingan lain tanpa seijin dari Penggugat selaku kurator PT. Puri Nikki?
d. Apakah Tergugat I dan Tergugat II maupun Tergugat telah melakukan pengalihan harta pailit untuk kepentingan debitur / kepentingan lain tanpa seijin dari Penggugat selaku kurator PT. Puri nikki setelah putusan pailit tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum?
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2 yaitu penetapan Majelis Hakim No. 14/Plw.Pailit/2014/PN.Niaga.Sby. jo. No. 03/PKPU/2010/PN.Niaga.Sby tertanggal 30 Oktober 2014 telah dapat dibuktikan bahwa Penggugat telah ditetapkan sebagai kurator pengganti dari kurator Puri nikki yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada pengadilan negeri Surabaya, Sehingga dengan adanya putusan pailit tersebut diatas, maka kewenangan untuk mengurus dan mengalihkan harta atau budel pailit beralih karena hukum kepada Penggugat selaku kurator PT. Puri Nikki, hal mana mengacu pada pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran Utang yang menyatakan bahwa kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali;
“Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam Pasal 98 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 telah ditegaskan bahwa sejak mulai pengangkatanya kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lain dengan memberikan tanda terima;
“Menimbang, bahwa dengan mencermati gugatan Penggugat tersebut, ternyata gugatan Penggugat tersebut, berpangkal pada pengalihan harta budel pailit Puri Nikki yang dilakukan oleh debitur pailit kepada pihak lain tanpa seijin Penggugat selaku kurator PT. Puri Nikki yang telah dinyatakan pailit, sehingga dengan demikian oleh karena Penggugat selaku kurator yang memiliki tugas kepengurusan atau pemberesan terhadap harta pailit, maka sudah tepat secara hukum Penggugat selaku kurator memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan kepada para Tergugat yang telah mengalihkan garta budel pailit tersebut;
“Menimbang, bahwa dengan adanya putusan pailit atas PT. Puri Nikki tersebut, maka Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan dan kepengurusan termasuk melakukan pengalihan harta / Boedel pailit kepada pihak lain tanpa seijin Kurator;
“Menimbang, bahwa Penggugat dalam dalil gugatanya pada point 9 telah menyatakan bahwa pada saat Penggugat melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang kepailitan Penggugat telah menemui terjadinya pengalihan dana yang merupakan bagian dari harta pailit Puri Nikki ke rekening pribadi direksi PT. Puri Nikki yaitu senilai USD 340,100 dan sebesar Rp.790.396.694,-;
“Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut terhadap penarikan uang maupun jumlah uang tidak dibantah oleh para Tergugat, namun para Tergugat dalam jawabanya telah mengemukakan pada pokoknya telah menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III selaku direksi mempunyai kewenangan melakukan penarikan dan / atau mengeluarkan sejumlah uang dari rekening perusahaan untuk keperluan operasional hotel, seperti pembayaran gaji karyawan, pembayaran listrik, dll; [Note SHIETRA & PARTNERS: Alasan demikian adalah mengada-ngada, sebab seluruh piutang demikian beralih menjadi hubungan debitor—kreditor, dimana upah pekerja diklasifikasi sebagai Kreditor Preferen yang baru dapat dibayarkan setelah boedel pailit dilikuidasi oleh Kurator.]
“Menimbang, bahwa disamping hal tersebut para Tergugat dalam jawabannya juga telah menyatakan bahwa para Tergugat melakukan tindakan yang bersifat rutinitas untuk tetap berlangsungnya usaha hotel aston (PT. Puri Nikki) yang saat ini berjalan cukup baik;
“Menimbang, bahwa dari jawaban para Tergugat tersebut pada prinsipnya telah membenarkan gugatan Penggugat yang pada pokoknya bahwa benar Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III / para Tergugat telah melakukan penarikan uang yang merupakan harta Boedel pailit untuk operasional Hotel;
“Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut juga telah dikuatkan dengan adanya bukti P-8 dan Bukti P-9, yaitu surat Transaction inguiry 2014, dan pengalihan dana oleh PT. Puri Nikki kepada pihak lain;
“Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat yang tidak dibantah oleh para Tergugat tentang pengalihan dana yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III serta dikuatkan dengan adanya bukti P-8 dan P-9 tersebut, juga telah dikuatkan dengan adanya bukti para Tergugat yaitu T-8 dan T-9 yaitu penggunaan uang oleh Ir ketut Rai Mahajony untuk kepentingan perusahaan dan penggunaan uang I Gusti Ayu Sri Mas Megawati untuk kepentingan perusahaan;
“Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa benar telah terdapat adanya pengalihan harta pailit yang dilakukan oleh Para Tergugat untuk kepentingan debitur / kepentingan lain-lain tanpa seijin dari Penggugat selaku kurator PT Puri Nikki;
“Menimbang, bahwa dengan adanya putusan pailit tersebut diatas, maka Para Tergugat selaku Direksi pada PT. Puri Nikki kehilangan hak keperdataan untuk menguasai, mengurus, dan mengalihkan hartanya, hal mana didasarkan pada Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran Utang yang menyatakan bahwa debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaanya yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan;
“Menimbang, bahwa dengan adanya putusan pailit tersebut diatas, maka kewenangan untuk melakukan kepengurusan dan pegelolaan terhadap harta pailit beralih karena hukum kepada kurator, hal mana mengacu pada Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran Utang yang menyatakan bahwa kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali;
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa pengalihan harta pailit yang dilakukan oleh debitur Tergugat I dan II maupun Tergugat III untuk kepentingan debitur / kepentingan lain tanpa seijin dari Penggugat selaku kurator PT. Puri Nikki tersebut, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa dari hal hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, telah ternyata Penggugat telah dapat membuktikan atas dalil gugatannya yang bahwasanya telah terjadi pengalihan harta pailit yang dilakukan oleh (para Tergugat) tanpa sepengetahuan Penggugat selaku kurator PT. Puri Nikki setelah terjadi adanya putusan pailit terhadap PT. Puri Nikki oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga perbuatan tersebut dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa oleh karena para Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, haruslah bertanggung jawab atas kesalahan tersebut, dimana dalam pasal tersebut telah ditegaskan sebagai berikut:
Ayat (1) : Direksi bertanggung jawab atas perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 ayat (1);
Ayat (2) : Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikat baik dan penuh tanggung jawab;
Ayat (3) : Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
“Menimbang, bahwa selanjutnya apakah bukti bukti dari para Tergugat tersebut dapat mematahkan bukti Penggugat, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap bukti T-1 dan bukti T-2 yaitu :  bukti mana adalah merupakan pemberitahuan tentang isi putusan yang ditujukan kepada rekan yaitu Putu Subada Kusuma selaku kuasa Termohon atas perkara pembatalan perjanjian perdamaian, sehingga dari bukti tersebut bagi Majelis, justru memperkuat dalil Penggugat yang menyatakan bahwa benar PT. Puri Nikki telah dinyatakan pailit oleh pengadilan Niaga pada pengadilan negeri Surabaya, sehingga dengan demikian terhadap dalil para Tergugat yang menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak mengetahui adanya putusan pailit serta tidak ada kesengajaan dari Tergugat I dan II untuk melakukan pengalihan boedel pailit, dianggap tidaklah beralasan;
“Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap bukti T-8 yaitu penggunaan uang oleh Ir Ketut Rai Mahajony untuk kepentingan perusahaan dan bukti T-9 yaitu penggunaan uang I Gusti ayu Sri Mas megawati untuk kepentingan perusahaan, buktimana telah memperkuat dalil Penggugat yang bahwasanya benar telah terjadi penarikan atau pengalihan bodel pailit yang dilakukan oleh para Tergugat setelah adanya pernyataan pailit terhadap PT. Puri Nikki, tanpa sepengetahuan Penggugat selaku Kurator Puri Nikki;
“Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa telah ternyata bukti bukti yang diajukan oleh para Tergugat dalam persidangan tidak dapat mematahkan bukti bukti yang diajukan oleh Penggugat, sehingga dengan demikian oleh karena para Tergugat tidak dapat membuktikan atas dalil sangkalanya, sementara Penggugat dapat membuktikan atas dalil gugatannya, maka gugatan Penggugat patutlah untuk dikabulkan;
“Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan, maka Majelis akan mempertimbangkan petitum petitum dari gugatan Penggugat tersebut;
“Menimbang, bahwa terhadap petitum point 2 agar pengadilan menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik sendiri sendiri maupun bersama-sama secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan sebagaian harta / boedel pailit tanpa seijin Kurator PT. Puri Nikki, dalam hal ini Majelis telah mempertimbangkan tersebut diatas yang bahwasanya telah dapat dibuktikan bahwa para Tergugat telah melakukan pengalihan harta boedel setelah adanya putusan pailit terhadap PT. Puri Nikki tanpa seijin kurator, sehingga hal tersebut dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan harta boedel pailit tanpa seijin Penggugat selaku Kurator PT. Puri Nikki, maka terhadap petitum tersebut patutlah untuk dikabulkan;
“Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap petitum point 3 agar Pengadilan menyatakan menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III / Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar dan/atau mengembalikan harta / boedel pailit secara sekaligus dan seketika kepada Penggugat setelah putusan ini dibacakan walaupun ada upaya hukum lain sejumlah USD 340,100 dan sebesar Rp.790.396.694,- oleh karena petitum pada point 2 dikabulkan dan jumlah uang yang menjadi petitum Penggugat tersebut tidak dibantah oleh para Tergugat, maka terhadap petitum tersebut patutlah untuk dikabulkan;
“Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap petitum point 5 berupa agar Pengadilan menyatakan hukumnya Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III / para Tergugat bertanggung jawab secara pribadi sampai harta kekayaan pribadi atas seluruh akibat hukum yang timbul dari putusan a quo, oleh karena petitum point 3 dan petitum point 4 dikabulkan, maka dengan sendirinya petitum tersebut patutlah untuk dikabulkan;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III baik sendiri sendiri maupun bersama sama secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan sebagaian harta / boedel pailit tanpa seijin Kurator PT. Puri Nikki;
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III / para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar dan/atau mengembalikan harta / boedel pailit kepada Penggugat sejumlah USD 340,100 (Tiga ratus Empat puluh Ribu seratus Dollar Amerika Serikat) dan sebesar Rp.790.396.694,- (Tujuh ratus sembilan Puluh Juta Tiga ratus Sembilan Pukluh enam Ribu Enam ratus sembilan Puluh Empat Rupiah);
4. Menyatakan hukumnya Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III / para Tergugat bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi atas seluruh akibat hukum yang timbul dari putusan a quo;
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.