Konsekuensi Hukum Suami Menjual Harta Gono-Gini Tanpa Persetujuan Istri

LEGAL OPINION
Question: Apa setiap kali mau bayar pembelian barang, harus dapat persetujuan istri? Letih sekali, jika harus ada didampingi istri setiap hari jam kerja untuk tanda-tangan pengeluaran kas bon. Masak juga kalau ada pembeli, pembeli itu harus dituntut bukti apakah ada persetujuan istri untuk membayar? Memangnya aturan hukum tentang harta gono-gini, itu seperti apa?
Lalu juga bagaimana, jika saat tanda-tangan akad kredit, istri ikut tanda-tangan. Lalu ketika mau jadikan tanah kami sebagai jaminan hutang, apa masih harus ajak istri juga? Apa sekaku itu? Bisa kabur nanti pelanggan kalau ditanya-tanya soal kehidupan rumah-tangganya, apa nikahnya sah, apa ada pisah harta, ribet.
Brief Answer: Harta bersama memang merupakan harta yang sifatnya kepemilikan bersama, sehingga wajar bila diwajibkan secara yuridis untuk mendapat persetujuan bersama untuk mengalihkan atau sekadar menjadikan jaminan, bagian dari harta bersama tersebut.
Namun, bila salah satu dari pasangan suami-istri ternyata melakukan perbuatan hukum seperti menjual / mengagunkan salah satu harta bersama kepada pihak ketiga, yang ternyata tanpa didahului persetujuan / izin pasangan, maka jual-beli atau proses agunan tetap sah berlaku. Selebihnya, menjadi sengketa internal pribadi pasangan suami-istri. Pasangan yang merasa dirugikan, hanya dapat menuntut pidana atau menggugat ganti-rugi berbentuk nominal uang dari pasangannya yang telah menjual secara tidak berhak, bukan menggugat pembatalan perbuatan hukum yang telah terjadi (vide Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012).
Telah pula terdapat yurisprudensi, bahwasannya bila pasutri (pasangan suami-istri) telah membubuhkan tanda-tangan persetujuan perjanjian hutang-piutang, maka diartikan segala turunan dari perjanjian tersebut, seperti perjanjian pengikatan agunan, maka persetujuan dianggap dilekatkan pula terhadap segala perjanjian accessoir dari perjanjian pokoknya. Lebih jauh lagi, SHIETRA & PARTNERS berpandangan, perjanjian perpanjangan kredit (addendum) juga tidak lagi membutuhkan tanda-tangan pasangan, karena “addendum” masing termasuk dalam lingkup perjanjian accessoir / turunan dari perjanjian pokoknya.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret, tepat sekiranya SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat sengketa agunan tanah register Nomor 479/PDT/2016/PT.BDG. tanggal 13 Januari 2017, perkara antara:
1. SRI WAHYUNINGSIH, salah satu ahli waris dari STEVANUS SUNARYO, sebagai Pembanding semula Tergugat II;
2. BETTY SUPARTINI, selaku Pembanding semula Tergugat I;
3. PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk., selaku Pembanding semula Turut Tergugat VII;
4. PT. Bank DKI, sebagai Pembanding semula Penggugat Intervensi;
5. ONGGO WICAKSONO, ST; 6. AYU ADISTIA PUTRI, SH; 7. Dra. HUTRINA MUTIYA; 8. VERA NOVITA, ST.MM, sebagai Pembanding semula Turut Tergugat; melawan
- NY. RATNA PARAPAT, selaku Terbanding semula Penggugat; dan
1. DR. DRS. ELIAS LUMBAN TOBING, selaku Turut Terbanding semula Tergugat III;
2. ISHAK RIZAL, sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat V;
3. PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI VENTURE CAPITAL, sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat VI;
4. DORA KUSUMA ASTUTI dan CHRISTIANTO CHANDRA KUSUMA, ahli waris dari STEVANUS SUNARYO (almarhum), selaku Turut Terbanding semula Tergugat II.
Terhadap gugatan sang istri yang merasa tidak memberi izin bagi suaminya untuk menjual / mengagunkan aset harta bersama, Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 1 Oktober 2015, Nomor 200/Pdt.G/2014/PN.Dpk. telah menjatuhkan putusan, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat Akta Kuasa Menjual No.4 tertanggal 4 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan Notaris BETTY SUPARTINI,SH (Tergugat I);
- Menyatakan tidak sah segala perbuatan hukum yang timbul akibat adanya Akta Kuasa Untuk Menjual No. 04 tertanggal 04 Agustus 2011, yang dilakukan oleh STEVANUS SUNARYO (Tergugat II) dengan Para Turut Tergugat yaitu:
1). ONGGO WICAKSONO, ST, (Turut Tergugat I) tertuang dalam Akta Jual Beli No 145/2013 s/d No. 156/2013 yang dibuat di hadapan PPAT Wilayah Kota Tangerang;
2). AYU ADISTIA PUTRI, SH (Turut Tergugat II) dan tertuang dalam Akta Jual Beli No. 2272/2012 yang dibuat PPAT Wilayah Kota Tangerang;
3). Dra. HUTRINA MUTIYA (Turut Tergugat III) dan tertuang dalam Akta Jual Beli No. 153/2013 yang dibuat PPAT Wilayah Kota Tangerang dan dipasang Hak Tanggungan No. 9220/2012;
4). VERA NOVITA, ST. MM (Turut Tergugat IV) yang tertuang dalam Akta Jual Beli No. 54/2013 yang dibuat oleh PPAT Wilayah Kota Tangerang;
5). ONGGO WICAKSONO, ST yang kemudian dijual dan di-balik nama atas nama ISHAK RIZAL berdasarkan Akta Jual Beli No. 220 / 2013 tanggal 14 November 2013 yang dibuat di hadapan PPAT Wilayah Kota Tangerang;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat I yang telah mengagunkan ke 11 bidang-bidang tanah milik Tergugat III kepada PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital (Turut Tergugat VI) masing-masing:
1) Sertifikat Hak Milik No. 668/Kreo Selatan atas nama Drs. Elias Lumban Tobing berdasarkan AJB No. 145/2013 dibalik nama kepada Onggo Wicaksono, ST dan dipasang Hak Tanggungan No. 7282/2013;
2) Sertifikat Hak Milik ...;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat III yang telah mengagungkan bidang tanah milik Tergugat III kepada PT. Bank Central Asia, Tbk. (Turut Tergugat VII) yaitu SHM No. 669/Kreo Selatan semula atas nama Doctorandus Elias Tobing saat ini telah dibalik ke atas nama Dra. Hutrina Mutiya dan dipasang Hak Tanggungan No. 9220/2012;
- Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat atau pihak lain yang terkait dalam perkara ini untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini;
- Menolak selain dan selebihnya.”
Para Tergugat selaku kreditor perbankan, mengajukan upaya hukum banding, dimana terhadapnya Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa surat bukti T1-1 adalah minuta Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 10 tanggal 22 Maret 2010 yang dibuat oleh Tergugat I, surat bukti mana tidak saling disangkal dan diakui kebenarannya oleh Penggugat;
“Menimbang, bahwa karena surat bukti TI-1 tersebut diakui kebenarannya baik tentang isinya maupun tanda-tangannya, maka telah terbukti bahwa benar ada kerja sama antara Tergugat II dengan Tergugat III dan kerja sama tersebut diketahui oleh Penggugat;
“Menimbang, bahwa surat bukti TI-2 adalah minuta Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 11 tanggal 22 Maret 2010 yang dibuat oleh Tergugat I, surat kuasa mana oleh Terbanding semula Penggugat tidak dibantah kebenarannya baik tentang isinya maupun tanda-tangannya, karenanya terbukti bahwa benar Tergugat III telah memberikan kuasa menjual kepada Pembanding semula Tergugat II secara sah;
“Menimbang, bahwa surat bukti TI-3 adalah minuta Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 04 tanggal 4 Agustus 2011 yang dibuat oleh Pembanding yang menurut Penggugat ia tidak menanda-tangani akta tersebut namun ia tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya tersebut sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, karenanya telah terbukti bahwa benar Tergugat III telah memberi kuasa menjual kepada Pembanding semula Tergugat II secara sah;
“Menimbang, bahwa tentang tanda-tangan yang disangkal oleh Penggugat tersebut, menurut Pengadilan Tinggi bahwa Pengugat selaku istri telah memberikan persetujuannya kepada Tergugat III selaku suami yang namanya tercantum dalam sertifikat-sertifikat hak atas tanah yang disebut dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 10 tanggal 22 Maret 2010, sehingga persetujuan ini dapat juga berlaku bagi Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 04 tanggal 4 Agustus 2011 tersebut;
“Menimbang, bahwa seandainya pun Penggugat tidak pernah menanda-tangani kuasa menjual tersebut sebagai tanda persetujuannya, quod non, maka kuasa menjual tersebut tetap sah dan mengikat karena persetujuan Penggugat telah diberikan dalam Akte Perjanjian Kerja Sama Nomor 10 tanggal 22 Maret 2010 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Akte Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 4 Agustus 2011 tersebut sebagai perjanjian accessoir dari Perjanjian Kerja Sama;
“Menimbang, bahwa norma hukum yang mengatur tentang tanda tangan seorang istri dalam hal suaminya menjaminkan / menjual harta bersama mereka, tercantum dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1755 K/PDT/1997: ‘Gugatan pihak ketiga yaitu istri terhadap suami yang menjaminkan harta bersama untuk hutang yang terjadi selama perkawinan dengan alasan istri tidak diminta lebih dulu persetujuannya oleh suaminya, secara hukum tidak dapat dibenarkan. Meskipun istri tidak diminta persetujuannya lebih dulu, maka perbuatan hukum suaminya atas harta bersama tersebut tetap sah menurut hukum’;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Tergugat I dan Tergugat II telah dapat membuktikan sangkalannya;
“Menimbang, bahwa keterkaitan persoalan hukum antara Terbanding Penggugat dengan Tergugat III dan Para Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat Intervensi IX adalah juga tentang keabsahan Surat Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 4 Agustus 2011, maka seluruh pertimbangan hukum tentang surat kuasa untuk menjual sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya berlaku pula dalam persoalan hukum antara Terbanding semula Penggugat dengan Tergugat III, Para Turut Tergugat, Turut Tergugat Intervensi IX dan Tergugat II;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas akan dipertimbangkan petitum gugatan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa tentang petitum pertama yang mohon agar Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 4 Agustus 2011 dinyatakan telah melanggar pasal 1321 KUHPerdata, dimana tentang hal itu tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat adanya kekhilafan, paksaan atau penipuan dalam penerbitan Akta Kuasa Untuk Menjual tersebut, maka demi hukum petitum tersebut haruslah ditolak;
“Menimbang, bahwa tentang petitum kedua yang mohon agar Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 4 Agustus 2011 dinyatakan batal, karena tentang hal ini juga tidak dapat dibuktikan maka demi hukum petitum tersebut haruslah ditolak;
“Menimbang, bahwa tentang petitum ketiga yang mohon agar Turut Tergugat III dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas bidang-bidang tanah sebagai mana tertuang dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 10 tanggal 22 Maret 2010 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 4 Agustus 2011 oleh Pengadilan Tinggi dipertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa karena Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 10 tanggal 22 Maret 2010 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 4 Agustus 2011 adalah akta-akta yang sah menurut hukum maka segala perbuatan hukum yang timbul akibat adanya kedua akta tersebut, adalah sah pula adanya;
“Menimbang, bahwa bidang-bidang tanah yang tercantum dalam kedua akta tersebut telah dialihkan kepemilikannya oleh Tergugat II kepada Para Turut Tergugat dan Turut Tergugat Intervensi IX, dan peralihan tersebut telah dilakukan sesuai dengan Hukum Agraria Indonesia, maka Turut Tergugat III tidak lagi sebagai pemilik bidang-bidang tanah sengketa, dan karenanya demi hukum petitum ketiga tersebut haruslah ditolak;
“Menimbang, bahwa tentang petitum keempat yang mohon agar jual beli bidang-bidang tanah sengketa antara Tergugat II dengan Para Turut Tergugat dan Turut Tergugat Intervensi IX dinyatakan tidak sah, oleh karena telah terbukti bahwa jual-beli tersebut telah dilakukan sesuai dengan Hukum Agraria Indonesia, yakni dilakukan oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, maka demi hukum petitum ini haruslah ditolak;
“Menimbang, bahwa tentang petitum kelima yang mohon agar perbuatan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat I yang mengagunkan 11 (sebelas) bidang tanah sengketa kepada Turut Tergugat II dinyatakan tidak sah, oleh Pengadilan Tinggi dipertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa oleh karena Turut Tergugat I telah membeli bidang-bidang tanah tersebut secara sah menurut Hukum Agraria Indonesia, maka perbuatannya yang mengagunkan bidang-bidang tanah yang dibelinya tersebut adalah sah pula, dan karenanya demi hukum petitum kelima tersebut haruslah ditolak;
“Menimbang, bahwa tentang petitum keenam yang mohon agar perbuatan Turut Tergugat III yang mengagunkan sebidang tanah sengketa kepada Turut Tergugat VII dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, oleh Pengadilan Tinggi dipertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa oleh karena Turut Tergugat III telah membeli bidang tanah tersebut secara sah maka perbuatannya yang mengagunkan tanah yang dibelinya tersebut adalah sah pula dan karenanya demi hukum petitum keenam ini haruslah ditolak;
“Menimbang, bahwa dengan demikian karena dalil-dalil pokok gugatan Penggugat tidak terbukti dan tidak berdasarkan alasan yang sah menurut hukum, maka mengenai tuntutan atau dalil-dalil gugatan selebihnya karena erat kaitannya dengan dalil pokok gugatan tersebut harus ditolak pula dan gugatan Penggugat, demi hukum harus ditolak seluruhnya;
“Menimbang, bahwa Penggugat Intervensi dalam gugatannya mendalilkan bahwa telah terjadi jual-beli tanah SHM Nomor 673 antara Turut Tergugat Intervensi VIII dengan Turut Tergugat Intervensi IV sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 220/2013 tanggal 14 Nopember 2013 dan mohon agar Turut Tergugat V dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik;
“Menimbang, bahwa tentang dalil gugatan Intervensi tersebut Pengadilan Tinggi mempertimbangkannya sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa apakah Turut Tergugat V adalah pembeli yang beritikad baik atau tidak, seharusnya dimohonkan oleh Turut Tergugat V, dan bukan oleh Penggugat Intervensi;
“Menimbang, bahwa selama persidangan perkara a quo pihak Turut Tergugat V tidak pernah hadir di persidangan padahal kehadirannya adalah hal yang penting untuk mengetahui kebenaran dalil-dalil gugatan Intervensi ini, sehingga gugatan Intervensi ini seharusnya diajukan dalam gugatan tersendiri;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Intervensi yang diajukan Penggugat Intervensi adalah tidak beralasan hukum dan karenanya harus ditolak;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II/Turut Tergugat Intervensi II, Pembanding semula Tergugat I/Turut Tergugat Intervensi I, Pembanding semula Turut Tergugat VII/Turut Tergugat Intervensi X, Pembanding semula Penggugat Intervensi dan Pembanding semula Turut Tergugat I/Turut Tergugat Intervensi IV, semula Turut Tergugat II/Turut Tergugat Intervensi V, semula Turut Tergugat III/Turut Tergugat Intervensi VI dan semula Turut Tergugat IV/Turut Tergugat Intervensi VII;
Dalam Pokok Perkara:
Dalam Konvensi:
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Depok tanggal 01 Oktober 2015 Nomor 200/Pdt.G/2014/PN.Dpk yang dimohonkan banding tersebut;
Dengan Mengadili Sendiri:
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.