KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Dirampok / Digelapkan Karyawan, Bukanlah Force Majeour

LEGAL OPINION
Question: Sebetulnya alasan telah terjadi penggelapan barang oleh pegawai di gudang, apa bisa jadi alasan untuk menghindari pembayaran pada pemasok? Maksudnya, apakah bisa kejadian semacam itu dikategorikan sebagai keadaan kahar sehingga dapat terbebas dari beban kewajiban untuk membayar pada suplier perusahaan?
Brief Answer: Terhadap potensi kriminalitas seperti perampokan ataupun penggelapan oleh pekerja, dapat diantisipasi lewat manajerial usaha yang baik—yang dalam derajat tertentu termasuk kebakaran dan keadaan ekonomi fiskal maupun moneter makro suatu negara. Yang betul-betul dapat disebut “keadaan kahar” (force majeur), berangkat dari fenomena alam maupun fenomena sosial yang tidak dapat diprediksi, semisal gempa bumi, tsunami, huru-hara, dsb. Sehingga perlu dibedakan antara relative force majeur dan absolute force majeur.
PEMBAHASAN:
Terdapat ilustrasi konkret yang relevan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sengketa wanprestasi register Nomor 273/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM tanggal 30 Nopember 2010, perkara antara:
- PT. VINCCINDO ASIA SEPATU, sebagai Penggugat; melawan
1. PT. CARAKA JAYA SENTOSA, selaku Tergugat I; dan
2. CV. Duta Trans, selaku Tergugat II.
Bermula dari jasa espedisi pengiriman barang yang ternyata tidak sampai pada tujuan karena digelapkan oleh karyawan perusahaan espedisi, maka apakah hal demikian menjadi alasan pemaaf tanggung-jawab perdata? Dimana terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan yang menarik untuk disimak, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini adalah:
1. Bahwa Panggugat dalam surat gugatannya mendalilkan bahwa antara Penggugat (PT. VINNCINDO ASIA SEPATU) dan Tergugat I (PT. CARAKA JAYA SENTOSA), terikat perjanjian pengiriman barang milik Penggugat ke Surabaya, melalui jasa Tergugat I.
2. Bahwa isi perjanjian yang didalilkan oleh Penggugat adalah:
- Penggugat menggunakan jasa Tergugat I untuk mengirimkan barang milik Penggugat sejumlah 53 koli, yang terdiri dari : 1094 pasang sepatu dan 21 Tas, yang secara keseluruhan senilai Rp.298.355.000,-(dua ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah)
- Pengiriman dilakukan dengan menggunakan sarana transportasi kereta api.
- Waktu pengiriman ± 2 (dua) hari. Terhitung sejak tanggal, 11 Februari 2010.
3. Bahwa ternyata Tergugat I melakukan pengalihan kontrak (sub kontrak) kepada Tergugat II dan Tergugat II melakukan pengiriman dengan menggunakan Truk.
4. Bahwa barang milik Penggugat tersebut tidak pernah sampai ke Surabaya karena digelapkan oleh karyawan Tergugat II.
“Menimbang, bahwa dalil Pengugat ini dibantah oleh Para Tergugat.
“Menimbang, bahwa karena Tergugat II mengajukan eksepsi dalam jawabannya, maka sebelum mempertimbangkan pokok perkara, terlebih dahulu akan dipertimbangkan eksepsi dari Tergugat II tersebut.
DALAM EKSEPSI:
“Menimbang, bahwa Tergugat II dalam Jawabannya menyatakan bahwa Tergugat II tidak mengenal Penggugat, karena Tergugat II mendapat order pengangkutan barang pada tanggal 12 Februari 2010 adalah dari Tergugat I.
“Menimbang, bahwa dalil bantahan Tergugat II ini sesunguhnya telah dibenarkan oleh Penggugat dalam surat gugatannya yang ditulis dengan huruf capital pada halaman 5 surat gugatan yaitu : ‘Ternyata Tergugat I tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat telah merubah moda transportasi dari kereta api menjadi menggunakan truk dan telah mensub-kontrakkan pengiriman barang Penggugat kepada Tergugat II’.
“Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Penggugat sudah sejak awal menyadari bahwa antara Penggugat dengan Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum.
“Menimbang, bahwa karena tidak memiliki hubungan hukum, maka antara Penggugat dan Tergugat II tidak mungkin timbul adanya hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik. Tergugat II sebagaimana diakui dalam jawabannya hanya memiliki hubungan hukum dengan Tergugat I. Dan terhadap masalah yang timbul dari pengiriman barang milik Penggugat yang disub-kontrakkan oleh Tergugat I kepada Tergugata II, Tergugat II menyatakan kesediaannya bertanggung-jawab kepada Tergugat I (vide Bukti P-11).
“Menimbang, bahwa tindakan Tergugat II tersebut adalah benar dimana pertanggung-jawabannya adalah kepada Tergugat I, bukan kepada Penggugat. Dan untuk itu tuntutan hak Tergugat I dapat diajukan kepada Tergugat II.
“Menimbang, bahwa karena antara Penggugat dan Tergugat II tidak ada hak dan kewajiban atau prestasi yang dapat dituntut secara timbal-balik, maka Tergugat II harus dinyatakan tidak memiliki legal standing dan kapasitas untuk dijadikan sebagai pihak dalam perkara ini.
“Menimbang, bahwa karena Tergugat II tidak memiliki kapasitas sebagai pihak dalam perkara ini, maka Tergugat II harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum Penggugat, dan selanjutnya akan dinyatakan bahwa Tergugat II dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA.
“Menimbang, bahwa dalil Penggugat tentang adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, diakui secara tegas oleh Tergugat I. Dengan demikian dalil Pengugat bahwa Penggugat telah melakukan perjanjian dengan Tergugat I, dimana Penggugat menggunakan jasa Tergugat I untuk mengangkut barang milik Penggugat adalah benar dan terbukti. Hal ini juga diperkuat dengan Bukti P-2 (T-1.1), P-4, P-5, dan bukti-bukti korespondensi antara Penggugat dan Tergugat I dalam bukti-bukti selebihnya.
“Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tidak menyebutkan pengiriman barang tersebut dari mana. Penggugat hanya menyebutkan tujuan pengiriman yaitu Surabaya. Tempat asal pengiriman hanya disebutkan oleh Tergugat II dalam Jawabannya yaitu pada angka 2 dalam pokok perkara. Hal ini tidak dibantah maupun dibenarkan secara tegas baik oleh Penggugat maupun Tergugat I, sehingga harus disimpulkan bahwa pengiriman barang milik Penggugat tersebut adalah dari Jakarta ke Surabaya.
“Menimbang, bahwa tidak sampainya barang milik Penggugat tersebut ke Surabaya diakui oleh Tergugat I sebagaimana tertuang dalam Bukti P-5, P-8, P-10, P-11 dan bukti-bukti surat korespondensi Penggugat dengan Tergugat I lainnya, dimana dinyatakan bahwa barang milik Penggugat tersebut hilang karena digelapkan oleh pegawai Tergugat II, yang oleh Tergugat II hal ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya hal ini dikuatkan dengan bukti dari Tergugat II berupa petikan Putusan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Utara (vide Bukti T-II.3, T-II.4, T-II.5 dan T-II.6).
“Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti bahwa barang-barang milik Penggugat tersebut hilang dan tidak sampai ke tempat tujuan, yaitu Surabaya.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, terbukti bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi.
“Menimbang, bahwa Tergugat I dalam jawabannya mendalilkan bahwa peristiwa hilangnya barang Pengugat tersebut sebagai suatu keadaaan memaksa (overmacht force majeur).
“Menimbang, bahwa resiko hilangnya barang karena perampokan atau penggelapan bukanlah kemungkinan yang tidak dapat diperkirakan atau diperhitungkan sebelumnya. Hal ini bebeda dengan terjadinya gempa bumi atau bencana alam lainnya yang diluar perkiraan manusia, sehingga sebab hilangnya barang Pengugat tersebut tidak termasuk sebagai suatu keadaan memaksa ayau force majeur yang dapat melepaskan kewajiban Tergugat I untuk memenuhi prestasinya.
“Menimbang, bahwa dengan demikian dalil bantahan Tergugat I untuk tidak memenuhi prestasinya sebagai keadaan memaksa atau overmacht harus dinyatakan ditolak.
“Menimbang, bahwa karena Tergugat I dinyatakan terbukti melakukan wanprestasi, maka Tergugat I berkewajiban untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan wanprestasi itu.
“Menimbang, bahwa dalil Penggugat mengenai jumlah barang yaitu sebanyak 53 koli yang terdiri dari 1094 pasang sepatu dan 21 tas senilai Rp.298.355.000,-, dibantah oleh Tergugat I dengan menyatakan bahwa hal itu hanya pengakuan Penggugat dan bersifat sepihak karena Tergugat I tidak dapat melihat isi barangnya.
“Menimbang, bahwa bantahan Tergugat I ini tidak dibuktikan sebaliknya bahwa jumlah dan nilai barang tersebut tidak seperti yang disebutkan oleh Penggugat. Sedang Tergugat I sebetulnya telah menerima pengakuan jumlah barang tersebut dengan cara mengambil barang dari Penggugat untuk dikirim ke Surabaya pada tanggal 11 Februari 2010 sebagaimana telah dikuatkan dengan Bukti P-2 dan P-3 serta Bukti T-1.1 dan T-1.2.. Sementara perhitungan tentang nilai barang yang didalilkan oleh Tergugat I pada jawaban poin ke 12 dalil bantahannya tidak dibuktikan sebaliknya oleh Tergugat I, sehingga dalil bantahan ini harus ditolak.
“Menimbang, bahwa dengan demikian maka sejauh mengenai jumlah barang harus dinyatakan terbukti, sehingga tuntutan kerugian Penggugat terhadap Tergugat I sejauh mengenai jumlah nilai barang dapat dikabulkan.
“Menimbang, bahwa selain nilai barang, Penggugat juga mendalilkan adanya kerugian berupa Renewel Fee dan Continuing Fee.
“Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat ini merupakan perjanjian antara Penggugat dengan Perusahaan dari mana Penggugat menerima hak Franchise atau Waralaba tersebut, yang sesungguhnya sudah diperhitungkan Penggugat sebelumnya, sehingga tuntutan seperti ini tidak relevan untuk dibebankan kepada Tergugat I dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak.
“Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tentang keuntungan yang diharapkan, karena barang yang dikirim Penggugat adalah barang dagangan yang akan dijual pada outletnya di Surabaya, beralasan untuk dikabulkan. Akan tetapi masalah prosentasenya karena bersifat prediktif akan dinyatakan layak apabila ditetapkan sebesar 15 % dari nilai barang, sehingga berjumlah : 15 % x Rp. 298.355.000,- = Rp.44.753.250,-(Empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).
“Menimbang, bahwa dengan demikian kerugian Penggugat adalah Rp.298.355.000 + Rp.44.753.250 = Rp. 353.108.750,-(Tiga ratus lima puluh tiga juta seratus delapan ribu dua ratus lima pluh rupiah).
“Menimbang, bahwa terhadap tuntutan mengenai uang Dwangsom atau uang paksa, karena berdasarkan bukti-bukti surat yang ada Penggugat telah melakukan teguran-teguran (somasi) kepada Tergugat I, tetapi tidak ada penyelesaian bahkan Tergugat I melemparkan tanggung-jawabnya kepada Tergugat II, maka masalah tuntutan tentang uang paksa ini beralasan untuk dikabulkan yang jumlahnya akan dinyatakan dalam diktum putusan ini, yang beriakunya terhitung sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan dibayarnya kerugian Penggugat oleh Tergugat I;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka gugatan Pengugat sejauh terhadap Tergugat I akan dinyatakan dikabulkan untuk sebagian, dan menolak tuntutan selain dan selebihnya;
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI:
1. Menerima eksepsi Tergugat II.
2. Mengeluarkan Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini.
3. Membebaskan Tergugat II dari seluruh tuntutan hak yang diajukan Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Tergugat I untuk sebagian.
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi.
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat uang sebesar Rp.353.108.250,-(Tiga ratus lima puluh tiga juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah).
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan dibayarnya ganti rugi tersebut oleh Tergugat I kepada Penggugat.
5. Menolak gugatan Pengugat selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.