Dakwaan & Vonis Pemidanaan Kumulatif / Kombinasi

LEGAL OPINION
Question: Yang dimaksud dengan dakwaan kumulatif, itu seperti apa contohnya?
Brief Answer: Biasanya agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis pemidanaan kumulatif, ialah ketika Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaan secara kumulatif—mengingat berdasarkan konvensi yang ada, hakim terikat oleh sistematika surat dakwaan yang disusun Jaksa penuntut.
Ciri-ciri dakwaan berbentuk kumulatif, ialah ketika digunakan frasa seperti Dakwaan Kesatu “dan” Dakwaan Kedua “dan” dst. Dakwaan kumulatif biasanya terjadi pada perbuatan terdakwa yang dinilai memenuhi kualifikasi pasal-pasal yang majemuk dari undang-undang yang sama, atau pasal-pasal pada undang-undang yang saling berlainan.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara pidana register Nomor 857/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel. tanggal 11 Januari 2018, dimana terhadap tuntutan Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
“Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disusun secara alternatif kombinasi pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pertama : Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dan diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau
2. Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dan diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
DAN
3. Kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dan diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau
4. Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dan diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP;
“Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk kombinsi alternatif dan gabungan sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka terlebih dahulu majelis hakim dapat memilih langsung dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Pegawai Bank;
2. Dengan sengaja meminta atau menerima, mengijinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi atau uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga untuk keuntungan pribadinya atau keuntungan keluarganya;
3. Dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain, memperoleh uang muka, Bank Garansi, atau fasilitas kredit dari Bank atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan Bank atas surat-surat wesel, surat-surat promes, cek dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnnya ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada Bank;
4. Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
“Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur ‘Pegawai Bank’:
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pegawai Bank menurut ketentuan penjelasan pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah semua pejabat dan karyawan Bank;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan diperoleh fakta bahwa sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 terdakwa telah bekerja sebagai Kepala Divisi Corporate Banking Bank QNB Indonesia Tbk, alamat di QNB TOWER, Jenderal Sudirman Kav.52-53 SCBD Jakarta;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja meminta atau menerima, mengijinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi atau uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga untuk keuntungan pribadinya atau keuntungan keluarganya’;
“Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting (MVT) yang dimaksud ‘kesengajaan’ ditentukan bahwa pidana pada umumnya dijatuhkan pada barangsiapa melakukan perbuatan ‘dikehendaki atau diketahui’. Di dalam praktek telah dikenal dengan teori kehendak (Wlils Theorie) yang mengajarkan dalam menentukan ada atau tidak kesengajaan dalam suatu perbutan pidana dititik-beratkan pada kehendak dari pelaku;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau keuntungan keluarganya adalah bersifat alternatif, maka dengan telah terbuktinya salah satu bagian dari unsur ini, telah cukup terpenuhinya semua unsur ini;
“Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur kesengajaan dengan teori kehendak dalam perbuatan terdakwa INDRA UTAMA NASUTION dapat dilihat dari suatu kehendak terdakwa dalam menentukan atau tidaknya kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
“Adapun Tugas dan tanggung jawab terdakwa Kepala Divisi Corporate Banking Bank QNB Indonesia Tbk. Jakarta, antara lain membangun bisnis korporasi, memberikan kredit kepada segmen korporasi atau perusahaan dengan penjualan 1 (satu) trilyun rupiah;
“Menimbang, bahwa berawal pada tahun 2015 di Jakarta, terdakwa telah bertemu dengan saksi HARRY SUGANDA, selaku Direktur PT. ROCKIT ALDEWAY, perusahaan dibidang batu split, kemudian pada bulan April 2015 terdakwa memperkenalkan dengan saksi YOAN FERINO selaku Relationship Manager Bank QNB Indonesia di Jakarta untuk membicarakan masalah pengajuan permohonan kredit PT. Rockit Aldeway kepada Bank QNB Indonesia;
“Menimbang, bahwa terkait pengajuan permohonan kredit PT. Rockit Aldeway kepada Bank QNB Indonesia, dimana Divisi Corporate Banking telah membuat Memo Aplikasi Kredit (MAK) dan Nota Aplikasi Kredit (NAK), yang ditanda-tangani oleh saksi Yoan Ferino, selaku Relation Manager (RM) Corporate Banking, saksi Ika Desvitasari, selaku Manajemen Developmen Program (MDP) Corporate Banking dan terdakwa Indra Utama Nasution, selaku Head of Corporate Banking, berisi antara lain : Nilai Pinjaman sebesar Rp.150.000.000.000,-- dalam bentuk modal kerja, dengan jangka waktu kredit selama 1 (satu) tahun setelah pengikatan kredit dilakukan, dengan suatu jaminan berupa : Personal Guaranty atas nama Harry Suganda, Piutang dagang PT. Rockit Aldeway (Invoice) terhadap PT. Petrosea dan perusahaan yang lainnya senilai Rp.175.988.496.00,-, tanah dan Bangunan atas nama Harry Suganda;
“Menimbang, bahwa didalam Rapat Komite Kredit terhadap PT. Rockit Aldeway yang ditanda-tangani oleh Sdr.LLOYD ROLSTON, selaku Direktur Risk, saksi Azhar Abdul Wahab, selaku Direktur Bisnis dan saksi Agus Meiiala, selaku Head Of Commercial Banking, telah menyetujui pemberian kredit sebesar Rp.150.000.000.000,- kemudian pada tanggal 25 November 2015 di ruang rapat lantai 6 PT. Bank QNB Indonesia, Tbk. telah dibuat pengikatan perjanjian kredit antara PT. Bank QNB Indonesia Tbk. selaku pemberi kredit (Kreditur) dengan PT. Rockit Aldeway, selaku penerima kredit (Debetur) sebagaimana yang tercantum dalam Akta Perjanjian Kredit nomor 31 tanggal 25 Nopember 2015 yang dibuat oleh Notaris;
“Menimbang, bahwa setelah pencairan permohonan kredit yang diajukan oleh PT. Rockit Aldeway, Terdakwa bertemu dengan Harry Suganda dengan alasan meminjam uang untuk berobat ibunya yang sedang sakit, dimana pada saat itu Terdakwa memberikan nomor rekening atas nama Indra Utama Nasution;
“Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Harry Suganda menyuruh saksi ARIS NUGROHO, selaku Pegawai Rockit Aldeway, sebagai Office Boy untuk mencairkan CEK milik PT.ROCKIT ALDEWAY, tanggal 4 Desember 2015, sebesar Rp.1.500.000.000,- yang ditanda tangani oleh HARRY SUGANDA selaku Direktur PT. Rockit Aldeway, kemudian atas perintah dari saksi Harry Suganda tersebut, maka saksi Aris Nugroho langsung membawa Cek tersebut datang ke Bank untuk mencairkannya dan pada waktu itu saksi ada menulis pada Cek itu dengan tujuan transaksi ‘OPERASIONAL KANTOR’, kemudian langsung disetorkan ke rekening bank atas nama terdakwa INDRA UNTAMA NASUTION;
“Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diperoleh fakta, bahwa pada hari itu juga setelah terdakwa menerima uang sebesar Rp.1.500.000.000.000,- tanggal 4 Desember 2015 dari saksi Harry Suganda;
“Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa sebagai Pegawai Bank QNB Indonesia Tbk. ‘menghendaki’ adanya penerimaan sejumlah uang sebesar Rp.1.500.000.000,- dari saksi HARRY SUGANDA, selaku Direktur PT. Rockit Aldeway, sebagai usaha terdakwa memperlancar untuk persetujuan dan pencairan kredit dari Bank QNB Indonesia Tbk kepada PT. Rockit Aldeway sebesar Rp.150.000.000.000,- dan untuk kepentingan terdakwa sendiri atau keluarganya;
“Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah membantah kalau terdakwa berinisiatif agar PT. Rockit Aldewey untuk mengajukan kredit modal kerja kepada Bank QNB Indonesia, Tbk. dan berusaha untuk mempermudah proses permohonan kreditnya beserta pencairannya, sehingga terdakwa menerima sejumlah uang tersebut dari saksi Harry Suganda selaku Direktur PT. Rockit Aldewey, kecuali hanya semata-mata hubungan pertemanan meskipun tidak begitu akrab, ternyata saksi Harry Suganda telah bersedia menolongnya dengan memberikan pinjaman uang tersebut kepada terdakwa guna untuk kepentingan pengobatan dan perawatan Ibunda Terdakwa;
“Menimbang, bahwa terhadap bantahan terdakwa tersebut telah diajukan bukti Fotocoppy Kwitansi bermaterai yang ditandatangani tanpa nama jelas, tanggal 4 Desember 2017 berisikan : telah terima dari Harry Suganda uang sebesar Rp.1.500.000.000,- untuk pinjaman pribadi yang akan dilunasi di bulan Januari 2018, yang menurut majelis hakim bahwa bukti tersebut tidak valid oleh karenanya tidak relevan dipertimbangkan, dinilai bertentangan dengan keterangan saksi Harry Suganda dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan yang menyatakan bahwa saksi Harry Suganda telah memberikan pinjaman uang kepada terdakwa INDRA UTAMA NASUTION, sebesar Rp.1.500.000.000,- pada tanggal 4 Desember 2015 dilakukan tanpa perjanjian secara tertulis hanya dengan perjanjian lisan saja (gentlement agreement) dengan alasan saksi Harry Suganda sebagai teman yang sudah lama terdakwa kenal meskipun tidak begitu akrab, sehingga dengan berdasarkan ketentuan pasal 189 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP, yang menentukan bahwa keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti lain;
“Menimbang bahwa dengan demikian keterangan terdakwa yang tidak didukung alat bukti lain hanya mengikat terdakwa sendiri dan terdakwa tidak dapat membuktikan bantahannya tersebut, maka Majelis Hakim menilai bantahan terdakwa tersebut harus dinyatakan ditolak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut diatas majelis hakimberpendapat bahwa unsur dengan sengaja meminta, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga untuk keuntungan pribadinya atau keuntungan keluarganya telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur ‘dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain, memperoleh uang muka, Bank Garansi, atau fasilitas kredit dari Bank atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan Bank atas surat-surat wesel, surat-surat promes, cek dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnnya ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada Bank’;
“Menimbang, bahwa unsur tersebut diatas bersifat alternative, maka dengan telah terbuktinya salah satu bagian dari unsur ini, telah cukup terpenuhinya unsur ini;
“Menimbang, bahwa menurut saksi Ika Desvitasari menjelaskan benar telah memproses pengajuan permohonan kredit PT. Rockit Aldeway dengan membuat Aplikasi Kredit (MAK) dan Nota Aplikasi Kredit (NAK) tanggal 11 September 2015, tersebut yang ditanda-tangani oleh saksi sendiri selaku Managemen Developmen Program (MDP) Corporate Banking, bersama-sama dengan saksi Yoan Ferino dan Indra Utama Nasution, selaku Head Of Corporate Banking;
“Bahwa saksi benar saksi selaku Managemen Developmen Program (MDP) Corporate Banking telah menerima dokumen pencairan fasilitas kredit PT. Rockit Aldeway, termasuk dokumen yang menjadi salah satu jaminan yang menjadi persyaratan pencairan kredit berupa Piutang dagang PT. Rockit Aldeway (INVOICE) berikut berita Acara Serah Terima Batu Pecah terhadap PT. Petrosea Tbk., PT. Cakrawala Sejahtera Sejati, PT. Servo Lintas Raya, PT. Gajah Tunggal, PT. Balfour Beatty Sakti, senilai Rp.175.988.496.00,-, selanjutnya dokumen tersebut diserahkan ke bagian Client Service untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen pencairan kepada perusahaan tersebut sebagai pembeli yang invoicenya dijadikan persyaratan pencairan kredit PT. Rockit Aldeway, dan untuk itu benar saksi telah memberikan list buyer / daftar pembeli tersebut kepada Sdri Soraya Hartono, yang diperoleh dari Ibu Mira selaku Karyawan PT. Rockit Aldeway;
“Menimbang, bahwa saksi Soraya Hartono, sebagai Client Service untuk Wholesale Bankking dibagian Pre Disbursement Bank QNB Indonesia Tbk., benar telah melakukan verifikasi terhadap Invoice PT. Rockit Aldeway melalui Handphone terhadap para perusahaan pembeli batu yaitu PT. servo Lintas Raya, Nomor HP.08128488914, PT. Cakrawala Sejahtera Sejati, Nomor HP. 0812860381559, PT. Petrosea, Nomor HP. 085716403472, PT. Balfour Beatty Sakti, Nomor HP. 085883689396, namun ternyata setelah PT. Rockit Aldeway dinyatakan Pailit, dimana jaminan berupa Invoice PT. Rockit Aldeway adalah tidak benar (fiktif).
“Hal tersebut dibenarkan oleh saksi Petrus Rudy Nilayanto, selaku Direktur PT. Balfour Beatty Saksi dan saksi Ir. Syamsu Tri Atmoko, Karyawan PT. Petrosea Tbk., saksi Kiki Hermawan, Karyawan PT. Servo (PT. Titan Infra Energi) dipersidangan menyatakan telah membantah terhadap kebenaran Invoice PT. Rockit Aldeway tersebut, karena mereka masing-masing tidak ada memiki hutang kepada PT. Rockit Aldeway tersebut;
“Menimbang, bahwa selanjutnya dari keterangan saksi Elqouino Simanjuntak, mejelaskan bahwa benar sejak tahun 2013 s/d tahun 2016 sebagai Head Corporate Credit Risk dan Credit Administration pada Bank QNB Indonesia Tbk. telah melaksanakan tugasnya untuk melakukan analisa (review) terhadap proposal kredit PT. Rockit Aldeway yang berasal dari terdakwa Indra Utama Nasution selaku Head Of Corporate Banking Bank QNB Indonesia Tbk;
“Bahwa sepengetahun saksi Elquino Simanjuntak bahwa dalam rapat Komite Kredit, tanggal 6 November 2015 yang dihadiri oleh Lloyd Rolston, selaku Direktur Risk, Azhar Abdul Wahab, selaku Direktur Bisnis, Rusli selaku Direktur Operasional dan Agus Meliala selaku Head Of Commercial Banking, dan selain itu juga ada hadir saksi Elquino Simanjuntak, Monica Riesanty, Wendriani Lukita, Yoan Ferino, Ika Desvitasari dan terdakwa Indra Utama Nasution, sekalu tim yang memaparkan suatu keberadaan permohonan kredit yang diajukan oleh PT. Rockit Aldeway kepada Komite Kredit tersebut, yang pada akhirnya Komite Kredit telah mengambil keputusan menyetujui  pengajuan kredit PT. Rockit Aldeway sebesar nilai kredit yang dimohonkan Rp.150.000.000.000,-;
“Bahwa setelah saksi Harry Suganda berhasil memperoleh kredit tersebut, pada tanggal 4 Desember 2015 saksi Elquino Simanjuntak mendapat tranfer uang sebesar Rp.250.000.000,- dari terdakwa Indra Utama Nasution dengan cara mentranfer melalui Nomor Rekening atas nama Indra Utama Nasution ke Nomor Rekening atas nama Elquino Simanjuntak, dengan alasan terdakwa Indra Utama Nasution pernah meminjam uang pada saksi pada pertengan tahun 2015 untuk tidak ditentukan pengembaliannya;
“Menimbang, bahwa saksi Tenny Prasetya WJ,MBA, selaku Head Of Structured Finance & Advisory pada Bank QNB Indonesia Tbk, yang bertugas mengerjakan transaksi yang sifatnya komplek, dimana saksi tidak mengetahui dan tidak pernah berhubungan dengan pengajuan kredit PT. Rockit Aldeway kepada Bank QNB Indonesia Tbk., akan tetapi benar pada tanggal 4 Desember 2015 telah ada transaksi tranfer uang dari Nomor Rekening atas nama Indra Utama Nasution ke Nomor Rekening atas nama Tenny Prasetya WJ, sebesar Rp.200.000.000,- dengan alasan membayar hutang, karena pada bulan Juli 2015 terdakwa Indra Utama Nasution pernah meminjam uang sebesar U$.15.000,-;
“Menimbang, bahwa pada bulan Desember 2015 PT. Rockit Aldeway melalui kuasa hukumnya SAMUEL GOKLAS, SH. telah mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan alasan saksi Harry Suganda selaku Direktur PT. Rockit Aldeway merasa tidak sanggup untuk membayar utang dengan batas yang ditentukan sebesar Rp.835.914.965.774,- dan diputus pada hari Selasa, tanggal 29 Desember 2015 No.106/PDTSUS.PKPU/2015/PN.Niaga.Jakarta.PST, dimana PT. Rockit Aldeway dinyatakan PKPU, dan ditunjuk saksi YANA SUPRIATNA, S.H. sebagai pengurusnya, namun pada akhirnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan No.106/PDT-SUS.PKPU/2015/PN.Niaga.Jakarta.PST, tanggal 11 Februari 2016 PT. Rockit Aldeway dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
“Bahwa oleh karena itu PT.Bank QNB Indonesia Tbk. telah melaksanakan eksekusi sendiri terhadap jaminan PT. Rockit Aldeway berupa : Tanah dan Bangunan atas nama Harry Suganda;
“Menimbang, bahwa terhadap Jaminan kredit PT. Rockit Aldeway yang lainnya berupa Piutang Dagang (INVOICE) PT. Rockit Aldeway kepada PT. Bank QNB Indonesia Tbk. sebagaimana tersebut diatas tidak dapat dieksekusi, oleh karena barang bukti berupa Piutang Dagang (INVOICE) PT. Rockit Aldeway tersebut seluruhnya isinya adalah tidak benar (palsu), sehingga mengakibatkan PT. Bank QNB Indonesia Tbk menderita kerugian;
“Menimbang, bahwa seharusnya berdasarkan bukti Invoice fiktif tersebut diatas permohonan fasilitas kredit tersebut tidak dapat dicairkan, akan tetapi dengan begitu mudah saksi Harry Suganda selaku Direktur PT. Rockit Aldeway telah merhasil mendapatkan fasilitas kredit modal kerja dari PT. Bank QNB Indonesia Tbk sebesar Rp.150.000.000.000,-;
“Menimbang, bahwa letak keberhasilan saksi Harry Suganda selaku Direktur PT. Rockit Aldeway untuk mendapatkan fasilitas kredit modal kerja dari PT. Bank QNB Indonesia Tbk sebesar Rp.150.000.000.000;- tidak terlepas dari peranan terdakwa yang bekerjasama dengan saksi Elquino Simanjuntak, selaku Head Of Corporate Risk dan Credit Administration PT. Bank QNB Indonesia Tbk, saksi Yoan Verino, selaku Ralation Manager (RM) PT. Bank QNB Indonesia Tbk, Tenny Prasetya WJ, MBA, selaku Head Of Structureed Finance & Avisory PT. Bank QNB Indonesia, Tbk.;
“Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Ika Desvitasari, saksi Gita Oktavia dan saksi Soraya Hartono, selaku Client Service untuk Wholesole Banking Bank QNB Indonesia Tbk. pada tanggal 25 November 2017 telah melakukan Verifikasi terhadap dokumen berupa fotocopy yang dilegalisir PT. Rockit Aldeway sebanyak 27Invoice PT. Rockit Aldeway kepada PT. Reva Lintas Raya berikut berita acara serah terima (BAST), 27 Invoice PT. Rockit Aldeway kepada PT. Cakrawala Sejahtera Abadi berikut berita acara serah terima (BAST), PT. Bailfour Bealty Sakti dan PT.Gajah Tunggal, senilai Rp.75.583.489.400,-.
“Verifikasi tersebut dilakukan oleh saksi Soraya Hartono dan saksi Gita Octavia dengan cara menghubungi Perusahaan selaku Pembeli tersebut melalui Nomor Handphone sesuai dengan List Buyer / Daftar Pembeli yang telah disediakan Karyawan PT. Rockit Aldeway yang diberikan kepada saksi Ika Desvitasari, sehingga hasil Verifikasi tersebut tidak Valid dan terbukti bahwa dokumen Piutang Dagang (Invoice) terhadap perusahaan (Pembeli) tersebut diatas adalah isinya tidak benar (Palsu). Seharusnya dilakukan Verifikasi memalui Nomor Telephone Kantor Perusahaan Pembeli dan lebih akurat lagi bila dilakukan Verifikasi secara langsung datang sendiri ke kantornya guna untuk memperoleh kebenarannya;
“Menimbang, bahwa dengan demikian bila berbegang pada prinsip kehati-hatian Bank, terutama terdakwa Indra Utama Nasution selaku Head Of Corporate Banking pada Bank QNB Indonesia Tbk, harus bertanggung-jawab untuk dapat mengetahui lebih awal bahwa Fotocoppy Invoice PT. Rockit Aldeway yang telah dilegalisir yang diserahkan kepada pihak Bank QNB Indonesia Tbk sebagai prasarat pencairan pinjaman adalah palsu / isinya tidak benar, sehingga dapat mencegah atau membatalkan terhadap pencairan fasilitas kredit PT. Rockit Aldeway, namun terdakwa tersebut berbuat yang sebaliknya;
Ad. 4. Unsur ‘Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan’;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, menurut R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya pasal demi pasal adalah sebagai berikut :
- Orang yang melakukan (pleger). Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
- Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itusendiri yang melakukan perbuatan pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lainmelakukan perbuatan pidana, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan;
- Orang yang turut melakukan (medepleger) ‘turut melakukan’ dalam arti kata ‘bersama-sama melakukan’. Sedikitnya harus ada dua orang, ialah orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Turut melakukan mempunyai arti sepakat dengan orang lain membuat rencana untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan bersama-sama melakukan (kerja sama), dalam hal turut serta melakukan itu terdapat inisiatif bersama untuk melakukan, dan melakukan pelaksanaannya bersama-sama;
“Menimbang, bahwa dengan demikian kesemua unsur dalam dakwan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum, maka terdakwa INDRA UTAMA NASUTION tersebut oleh karenanya harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan dengan kwalifikasi ‘Pegawai Bank yang dengan sengaja meminta atau menerima uang, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan selanjutnya sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur ‘Setiap orang’;
2. Unsur ‘menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan’;
3. Unsur ‘yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikanatau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan’;
Ad. 2. Unsur ‘menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan’;
“Menimbang, bahwa unsur ini menunjukan aktivitas subyek hukum melakukan kegiatan / transaksi terhadap uang, apakah dengan menempatkan uang tersebut di Bank, ditranfer atau dibayar atau dibelanjakan sesuatu dan lain-lain, dimana tahap-tahap aktivitas / transaksi dari subyek hukum tersebut secara sadar diketahui dan dikehendakinya dalam upaya menyampaikan atau menyamarkan atau menyembunyikan uang-uang yang diperolehnya secara ilegal dari jeratan hukum tindak pidana pokoknya, seperti hasil korupsi, hasil tindak pidana dibidang perbankan dan lain sebagainya;
“Menimbang, bahwa pengertian harta kekayaan oleh undang-undang ditegaskan dalam Pasal 1 angka 13 yaitu semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung;
Ad. 3. Unsur ‘yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindakpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan’:
“Menimbang, bahwa untuk membuktikan ‘diketahui atau patut diduga’ harus memperhatikan faktor-faktor yang mengikuti perbuatan subyek hukum, baik yang disengaja dan diketahui atau juga karena kealfaan (patut diduga), jika harta yang ditempatkan itu diketahui dari kejahatan, maka perbuatan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai kesengajaan dan sebaliknya bila subyek hukum kurang hat-hati menilai asal-usul harta kekayaan yang ditempatkannya itu dan kelalaian serta kurang hati-hati itu menyebabkan pelaku tindak mengetahui asal uang tersebut dari kejahatan, maka perbuatan tersebut merupakan kelalaian atau culpa;
“Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 undang-undang ini telah ditentukan, yang dimaksud dengan hasil ‘tindak pidana’ adalah harta kekayaan tersebut diperoleh dari tindak pidana antara lain tindak pidana dibidang perbankan ... yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih ... Maka undang-undang ini dalam menentukan tindak pidana menganut azas kriminilitas ganda. Dalam pembuktian unsur ini menurut Pasal 3 harta kekayaan yang diduga hasil masing-masing tindak pidana ini, tidak perlu lebih dulu tindak pidana asalnya, didalam memulai pemeriksaan, pengertian pemeriksaan disini, dapat berupa penyelidikan atau penyidikan tindak pidana ini;
“Menimbang, bahwa pengertian ‘dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan’ diartikan sebagai niat atau Oogmerk merupakan suatau kehendak yang ada didalam batin atau jiwa subyek hukum. Menentukan sesuatu itu sebagai maksud, maka sangat tergantung kepada perbuatan subyek hukum didalam mewujudkan maksudnya. Jika maksud itu secara nyata ditujukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan terkait dengan tindak pidana;
Ad. 4. Unsur ‘Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagaiperbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan’:
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini didapat fakta-fakta di persidangan terungkap Bahwa dari hasil tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku pegawai bank yakni telah menerima uang sebesar Rp. 1.500.000.000,00 terkait dengan permohonan kredit yang diajukan oleh Harry Suganda ke PT Bank QNB Indonesia, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana perbankan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur yang terdapat dalam Dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara kombinasi alternative telah terbukti / terpenuhi, maka terdakwa INDRA UTAMA NASUTION tersebut oleh karenanya harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Perbankan dengan kwalifikasi ‘Secara bersama-sama sebagai Pegawai Bank yang dengan sengaja meminta atau menerima uang, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank sebagaimana diatur dalam dakwaan kombinasi alternatif kesatu melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan bersalah melakukan tindak pidana Perbarengan Pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kombinasi (kumulatitive) alternative kesatu oleh karenanya terdakwa tersebut harus dijatuhi pidana penjara dan denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan pengganti denda yang lamanya akan ditentukan diamar putusan ini;
“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merugikan Bank QNB Indonesia di Jakarta dan juga dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Bank tersebut sebagai bank yang sehat;
- Bahwa terdakwa seharusnya dapat melindungi Bank QNB Indonesia dari segala kerugian, namun terdakwa berbuat yang sebaliknya;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
- Terdakwa menyesali atas perbuatannya;
- Terdakwa mempunyai keluarga yang menjadi tanggungannya;
- Terdakwa telah diberhentikan dari pekerjaannya di PT. Bank QNB Indonsia, Tbk.;
“Memperhatikan, Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan tedakwa INDRA UTAMA NASUTION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘secara bersama-sama sebagai Pegawai Bank dengan sengaja meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank’ dan ‘berbarengan melakukan tindak pidana Pencucian Uang’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INDRA UTAMA NASUTION tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 4 (empat) tahun 6 (enam) dan denda sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
3. Menyatakan selama terdakwa tersebut ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetetapkan agar Terdakwa tersebut tetap ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.