Antara Kehilangan & Menghilangkan Mobil Jaminan Fidusia

LEGAL OPINION
Question: Beli mobil dengan leasing ke perusahaan pembiayaan, lalu saat cicilan mobil belum lunas, ternyata mobil itu dibawa lari oleh supir. Masak, saya yang dituntut pidana fidusia? Kalau mau, tangkap dulu itu supir yang melarikan diri dan melarikan mobil leasing, baru bisa bilang saya sudah langgar hukum atau dia si supir ini yang langgar hukum.
Brief Answer: Tampaknya dari praktik peradilan yang ada, seseorang yang kita tuduh menggelapkan objek jaminan fidusia, tidak serta-merta dimaknai harus telah ditangkap dan disidangkannya terlebih dahulu orang tersebut.
Untuk memudahkan pemahaman, dan tidak membuat salah kaprah dalam memberi jawaban, SHIETRA & PARTNERS lebih merujuk penjelasan pada cerminan lewat telaah kasus konkret serupa, sebagaimana penulis uraikan pada bagian pembahasan dibawah, dimana esensinya ialah fakta-fakta yang terungkap di persidangan menjadi penentunya.
Perlu juga untuk dapat dipahami oleh masyarakat, debitor yang terseret kasus pidana fidusia menjadi salah satu perkara yang cukup masif dihadapkan ke “meja hijau”, sehingga konsekuensi hukumnya tidak lagi dapat diremehkan bila objek fidusia sampai hilang dari penguasaan debitor.
PEMBAHASAN:
Terdapat ilustrasi senada yang menjadi rujukan SHIETRA & PARTNERS, yang dapat kita jumpai dalam putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana fidusia register Nomor 371 K/PID.SUS/2016 tanggal 25 Agustus 2016, dimana Terdakwa yang bernama Entang, telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, yang dilakukan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia.
Bermula ketika Terdakwa mengajukan pembiayaan pembelian kendaraan ke PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur, lalu disetujui lalu dibuat Perjanjian Pembiayaan Konsumen, dimana objek pembiayaan kemudian dibebani Jaminan Fidusia dengan nilai sebesar Rp310.042.000,00 dengan jangka waktu cicilan selama 4 tahun dengan jumlah pembayaran Rp6.459.208,00 per bulan.
Selanjutnya PT. Arjuna Finance melunasi unit kendaraan roda enam jenis Light Truck, STNK atas nama Abdul Latip bin Satur kepada showroom. Kemudian objek kendaraan Light Truck tersebut didaftarkan ke Kementerian Hukum sebagai jaminan fidusia sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 30-7-2013.
Setelah Terdakwa mendapat kendaraan tersebut dari Showroom, kendaraan tersebut tanpa persetujuan tertulis dari PT. Arjuna Finance, diserahkan kepada Sdr. Ade (berstatus DPO, masuk dalam daftar pencarian orang alias buron), dan sejak tanggal 24 Desember 2013 Terdakwa tidak pernah membayar angsuran mobil tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur menderita kerugian Rp310.042.000,00.
Sementara dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa karena dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Terhadao tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 190/Pid.Sus/2015/PN.Cjr, tanggal 30 November 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa ENTANG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu atau kedua Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.”
Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Majelis Hakim seharusnya mempertimbangkaannya yaitu yang membawa unit kendaraan tersebut adalah sdr. Ade yang seharusnya berdasarkan perjanjian antara PT. Arjuna dan sdr. Entang, yang mempunyai tanggung-jawab adalah sdr. Entang, sehingga menjadi pertanyaan bagi Penuntut Umum: dari manakah sdr. Ade mendapatkan unit kendaraan dimaksud jika tidak dari Terdakwa Entang?
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menerangkan yaitu benar hubungan Terdakwa dengan sdr. Ade adalah sopir. Namun Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dari PT. Arjuna Finance, yang pada intinya Terdakwa Entang tidak pernah memberitahukan kepada PT. Arjuna Finance pengoper-alihan unit kendaraan atau kredit dari Terdakwa Entang kepada sdr. Ade.
Selain itu, pihak Jaksa mengeluhkan pula praktik hukum acara, yang mana Pasal 226 ayat (1) KUHAP menerangkan bahwa salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada Penuntut Umum dan Penyidik, sedangkan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya diberikan atas permintaan. Akan tetapi sampai dengan Penuntut Umum menulis dan memberikan memori kasasi, belum mendapatkan salinan putusan dari Majelis Hakim sehingga Penuntut umum menulis memori kasasi ini hanya berdasarkan pembacaan putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri di persidangan.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Cianjur yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama tidak tepat karena putusan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang keliru;
- Bahwa Judex Facti telah tidak mempertimbangkan dengan benar mengenai fakta hukum yang terungkap di persidangan; [Note SHIETRA & PARTNERS: Bahkan Mahkamah Agung sampai dengan terpaksa memeriksa alat bukti yang sejatinya bukan kewenangan tingkat kasasi selaku judex juris.]
- Bahwa sebagaimana fakta hukum di persidangan, terungkap Terdakwa mengajukan pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis Light Truck merk Mitsubishi Type FE. 74 Nomor Polisi F 8715 WR kepada PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur yang disetujui dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pemberi Jaminan Fidusia Nomor ... senilai Rp310.042.000,00 dengan pembayaran secara cicilan selama 4 (empat) tahun yang setiap bulannya sebesar Rp6.459.208,00;
- Bahwa sifat perjanjian dengan fidusia, barang jaminan tetap berada di tangan debitur atas kepercayaan, dan debitur dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan barang yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut, apabila debitur tidak membayar sesuai dengan kesepakatan maka barang jaminan sebagai jaminan untuk melunasi sisa utang debitur; [Note SHIETRA & PARTNERS: Dengan kata lain, adalah tanggung jawab mutlak bagi debitor untuk menjaga dengan baik objek fidusia, dimana kelalaian untuk itu sekalipun bukanlah alasan pemaaf.]
- Bahwa ketika Terdakwa tidak dapat membayar angsuran Truk, atau dengan kata lain, kredit macet, dan truk sudak tidak ada di tangan Terdakwa, menurut keterangan para saksi dan Terdakwa sendiri bahwa Truk obyek jaminan fidusia tersebut telah dialihkan kepada sdr. Ade (DPO) dengan alasan Terdakwa karena sdr. Ade sebagai sopir telah mengalihkan Truk tersebut kepada pihak lain dan tanpa sepengetahuan Terdakwa;
- Bahwa keterangan Terdakwa terbantahkan dengan keterangan saksi ke-5 yaitu Nanang yang menerangkan bahwa ia sebagai sopir Truk objek jaminan fidusia tersebut, dimana menurut pengakuan sdr. Ade kepada saksi Nanang, bahwa unit truk tersebut adalah miliknya sdr. Ade, dan saksi Nanang-lah yang menyetor pembayaran angsuran kepada PT. Arjuna Finance cabang Cianjur sebesar Rp6.459.208,-;
- Bahwa dari fakta tersebut jelas perbuatan Terdakwa yang telah mengalihkan mobil tersebut tanpa izin / persetujuan dari PT. Arjuna Finance, jelas telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia;
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cianjur dapat dikabulkan, dan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Cianjur tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI CIANJUR tersebut;
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 190/Pid.Sus/2015/PN.Cjr, tanggal 30 November 2015 tersebut;
“MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa ENTANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Mengalihkan Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ENTANG oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.