Sita Jaminan terhadap Saham Perseroan

LEGAL OPINION
Sekelumit Kendala Inbreng Berupa Bidang Tanah
Question: Saham suatu Perseroan Terbatas, apa bisa dijadikan sebagai objek sita jaminan?
Brief Answer: Saham termasuk dalam kategori surat berharga (benda berwujud maupun sebagai benda tidak berwujud bila tiada fisik lembar saham), yang meskipun bukan bercirikan surat berharga atas tunjuk, namun saham atas nama, akan tetapi berdasarkan praktik best practice peradilan yang ada, saham suatu badan hukum Perseroan Terbatas dapat dibebankan sita jaminan maupun sita eksekusi oleh pengadilan berdasarkan permohonan pihak penggugat.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa korporasi register Nomor 498 K/Pdt/2013 tanggal 31 Juli 2013, perkara antara:
- PT. SARINAH (Persero), sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- PT. PARNA RAYA, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan
- PT. SARIARTHAMAS HOTEL INTERNATIONAL, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat.
Pada awalnya Tergugat masuk sebagai pemegang saham PT. Sariarthamas Hotel International (Turut Tergugat, dahulu bernama PT. Sarinitokyu Hotel Corporation) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Join Venture yang kemudian dituangkan dalam ‘Basic Agreement’, tertanggal 30 September 1970.
Tahun 2007, Penggugat masuk menjadi pemegang saham pada Turut Tergugat, dengan cara mengambil alih saham milik PT. Konsultasi Pembangunan Semesta, Tokyu Corporation dan saham Sojitz Corporataion, yang totalnya berjumlah 3.750 lembar saham atau sebesar 50% saham yang dikeluarkan Turut Tergugat dengan harga USD 1.000 per lembar saham.
Selanjutnya antara Penggugat dan Tergugat membuat perjanjian tertanggal 25 Juli 2007, dimana dalam perjanjian tersebut, Tergugat dan Penggugat menyatakan Perjanjian Kerjasama Join Venture yang kemudian dituangkan dalam ‘Basic Agreement’ tertanggal 30 September 1970, yang hingga kini tetap sah dan berlaku serta mengikat kedua belah pihak.
Perdasarkan perjanjian tersebut, Tergugat setuju dan mengikatkan dirinya untuk memasukkan setoran saham sebagai modal dalam Turut Tergugat, berbentuk inbreng berupa sebidang tanah dengan luas 8.491 m². Namun demikian, setelah dilakukan pengukuran kembali, didapati bahwa tanah yang dijadikan inbreng oleh Tergugat ternyata hanya seluas 8.181 m².
Selanjutnya penyertaan saham yang diserahkan oleh Tergugat tersebut dinilai dengan harga sebesar USD 55 per m². Dengan demikian, pada saat Tergugat memasukkan inbreng tanah tersebut, maka Tergugat menjadi pemegang saham Turut Tergugat dengan jumlah saham sebesar 450 lembar saham.
Sesuai dengan perjanjian Basic Agreement, Tergugat telah setuju dan mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah seluas 8.181 m² sebagai setoran saham dalam bentuk inbreng tanah, akan tetapi sampai dengan Penggugat masuk sebagai pemegang saham pada Turut Tergugat, Tergugat hanya menyerahkan inbreng berupa tanah seluas 5.901 m², sedangkan sisa tanah seluas 2.280 m² karena diatasnya masih terdapat bangunan lain, maka tanah tersebut tidak dapat dipergunakan oleh Turut Tergugat.
Terhadap masalah tersebut, Penggugat dan Turut Tergugat telah menyampaikan kepada Tergugat, dan Tergugat menyatakan akan merelokasi bangunan tersebut sebelum diserahkan sebagai setoran awal (inbreng), namum pada kenyataannya sampai dengan saat ini tidak dapat dilaksanakan meskipun Penggugat telah berulang-kali memberi teguran.
Dengan demikian apabila disesuaikan dengan inbreng berupa tanah seluas 5.901 m² yang telah disetorkan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat, maka seharusnya saham yang dimiliki oleh Tergugat pada saat Tergugat masuk sebagai pemegang saham di Turut Tergugat, menjadi hanya sebesar 325 lembar saham, bukan sebesar 450 lembar saham. Dengan demikian, apabila diperhitungkan jumlah saham yang dimiliki oleh Tergugat saat ini, seharusnya Tergugat hanya memiliki saham sebanyak 2.546 lembar saham.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS Turut Tergugat) tertanggal 12 Juni 2009, Tergugat telah sepakat untuk melakukan relokasi terhadap bangunan yang berada di atas tanah seluas 2.280 m², dimana Tergugat meminta waktu selama 1 tahun 6 bulan untuk melaksanakan relokasi tersebut. Selanjutnya Tergugat akan menyerahkan tanah tersebut sebagai inbreng ke Turut Tergugat. Akan tetapi sampai dengan batas waktu yang telah disepakati, Tergugat belum juga melakukan relokasi terhadap bangunan yang berada di atas tanah seluas 2.280 m² untuk diserahkan sebagai setoran modal awal (inbreng).
Dengan tidak adanya tanggapan dari Tergugat, hal tersebut merupakan suatu iktikad tidak baik dari Tergugat yang berusaha untuk tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian, maka tindakan Tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan cidera janji (wanprestasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata, yang mengatur:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
Akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, menyebabkan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki oleh Tergugat pada saat ini tidak berjumlah 3.750 lembar saham, akan tetapi jumlah kepemilikan saham milik Tergugat harus disesuaikan dengan besarnya setoran inbreng yang berupa tanah yang telah diserahkan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat, dalam hal ini inbreng yang telah dilakukan oleh Tergugat adalah seluas 5.901 m², yaitu sebesar 2.546 lembar saham—sehingga Tergugat selama ini menikmati deviden dari selisih lembar saham yang sebetulnya belum sah menjadi miliknya.
Akibat tindakan Tergugat yang hanya melakukan penyetoran inbreng berupa tanah seluas 5.901 m², telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat selaku pemegang saham yang lain pada Turut Tergugat, sehingga adalah wajar apabila Tergugat membayar ganti-rugi kepada Penggugat atas kerugian yang dialami oleh Penggugat, berupa terjadinya kelebihan deviden yang diterima oleh Tergugat.
Berdasarkan kronologi diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat dan menyatakan besarnya kepemilikan saham milik Tergugat hanya sebesar 2.546 lembar saham, dan memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan RUPS berkaitan dengan pengesahan komposisi saham yang seharusnya dimiliki oleh Tergugat.
Selain telah melakukan perbuatan cidera janji, Tergugat dinilai juga telah melakukan suatu tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum, oleh sebab walaupun Tergugat belum menyerahkan secara penuh setoran modal awal (inbreng), akan tetapi Tergugat telah menerima deviden dengan perhitungan sesuai dengan jumlah saham yang sebesar 3.750 lembar saham. Tindakan Tergugat ini telah menimbulkan kerugian bagi Turut Tergugat maupun bagi Penggugat selaku pemegang saham, baik dalam bentuk persentase kepemilikan yang diakui oleh Tergugat melebihi yang seharusnya, hak atas pembagian deviden yang lebih besar yang diterima oleh Tergugat daripada yang seharusnya, berkurangnya kekayaan pemegang saham sebagai hak klaim residual atas kekayaan bersih perusahaan melalui berkurang kekayaan perusahaan sebagai akibat dari belum disetor secara penuh kewajiban penyetoran modal dari Tergugat.
Konsekuensi yuridisnya, dengan tidak terpenuhinya kewajiban Tergugat pada setoran modal awal, maka telah terjadi kelebihan kepemilikan saham milik Tergugat sejak tahun 1970. Dari hasil perhitungan ulang sampai dengan tahun 2007 pada saat Penggugat mengambil alih kepemilikan saham PT. Konsultasi Pembangunan Semesta, Tokyu Corporation dan Sojitz Corporation, seharusnya perhitungan kepemilikan saham Tergugat adalah sebesar 40,44% saham dan Penggugat sebesar 59,56% saham. Sehingga saham yang beredar seharusnya tidak berjumlah 7.500 lembar saham, namun hanya sebesar 6.296 lembar saham.
Dengan demikian, sejak dilakukan pembagian deviden dari tahun 1990 sampai dengan tahun 2009, Tergugat telah menerima kelebihan deviden sebesar Rp2.196.059.630.00,00. Penerimaan kelebihan deviden oleh Tergugat tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum, karena Tergugat menyadari sepenuhnya bahwa Tergugat tidak berhak menerima kelebihan tersebut karena masih ada kekurangan dalam penyetoran inbreng.
Deviden yang telah diterima oleh Tergugat sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2009, apabila dikonversikan dengan nilai tunai saat ini adalah senilai Rp11.951.696.556.00,00 menggunakan tingkat bunga tahunan deposito 3 bulan di Indonesia sebagai key multiple value.
Kelalaian Tergugat bersifat bertentangan dengan kewajiban hukum Penggugat sebagai pemegang saham pada Turut Tergugat, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena kesalahannya membawa kerugian, maka wajib mengganti kerugian Penggugat selaku pemegang saham lainnya, oleh sebab Penggugat seharusnya memperoleh bagian deviden dengan proprosi yang lebih besar.
Faktanya, Tergugat tetap menerima deviden berdasarkan jumlah saham yang tercatat, dimana jumlah saham tersebut tidak sesuai dengan jumlah modal awal (inbreng) yang telah disetorkan, sehingga Tergugat telah menerima kelebihan deviden. Dengan menerima deviden yang tidak sesuai dengan jumlah saham yang sesungguhnya, maka tindakan Tergugat tersebut mengakibatkan Penggugat menerima deviden yang lebih kecil daripada deviden yang seharusnya diterima.
Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk meletakkan sita pada saham milik Tergugat (conservatoir beslag) sejumlah 3.750 (tiga ribu tujuh lembar saham dengan menyatakan sah dan berharga dalam putusan terhadap masing-masing penyitaan tersebut.
Penggugat juga memohon kepada pengadilan agar memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan komposisi saham dan pembagian deviden sampai dengan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 274/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst., tanggal 16 November 2011, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, berdasarkan bukti P-78 dan bukti P-79 Penggugat berupa Nomor 18, tanggal 1 Maret 1974, dan Akta Nomor 159., tanggal 1974 Tokyu International Corporation Ltd., Nissho Iwai Company Limited dan Turut Tergugat terbukti pernah menanyakan kepada Tergugat perihal penyertaan modal yang belum diserahkan oleh Tergugat meminta Tergugat menyerahkan kewajiban Inbreng-nya atas tanah seluas 2,280 m² tersebut;
“Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat mengakui bahwa ia sesuai perjanjian telah menyerahkan tanah seluas 8,181 M² kepada Turut Tergugat akan tetapi disisi lain mengatakan, Turut Tergugat belum dapat memanfaatkan tanah lnbreng seluas 2.280 M² dari Tergugat. Dengan demikian maka pernyataan Tergugat merupakan pengakuan dengan kwalifikasi (qequaliceerde bekentenis aveu qualifie). Pengakuan itu haruslah diterima secara bulat-bulat dan tidak boleh dipisah-pisahkan (onsplitsbare aveu) yang diatur dalam Pasal 176 HIR (Pasal 313 Rbg, 1924 BW), dan oleh karenanya merupakan alat bukti pengakuan Tergugat di persidangan;
“Menimbang, oleh karena objek gugatan dalam perkara ini merupakan gugatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat dan perjanjian tersebut hanya mengikat yang terikat dalam perjanjian, dalam hal ini Penggugat dan Tergugat sebagai pemegang saham yang diterbitkan oleh Turut Tergugat. Dengan demikian, oleh Penggugat menurut dalilnya yang diakui oleh Tergugat, sebagai pemilik 50 % saham Turut Tergugat hasil take over atau pembelian dari PT. Konsultasi Pembangunan Semesta, Tokyu Corporation, dan Sojitz Corporation, dengan demikian para penjual saham tersebut, sekarang tidak mempunyai kepentingan, menurut Majelis tidak ada relevansi untuk melibatkan pihak PT. Konsultasi Pembangunan Semesta, Tokyu Corporation dan Sojitz Corporation dalam gugatan Penggugat. Dengan demikian gugatan Penggugat tidak kekurangan pihak, dan eksepsi Tergugat harus ditolak;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan perjanjian kerjasama Joint Venture yang kemudian dituangkan dalam ‘Basic Agreement’ Nomor ... , tertanggal 30 September 1970, jo. Perjanjian antara PT. Sarinah (Persero) dan PT. Parna Raya dengan Nomor PT. Sarinah (Persero) Nomor ... , PT. Parna Raya Nomor ... , tanggal 25 Juli 2007, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) terhadap perjanjian kerjasama Join Venture yang kemudian dituangkan dalam ‘Basic Agreement’ Nomor ... , tanggal 30 September 1970, jo. Perjanjian antara PT.Sarinah (Persero) dan PT. Parna Raya dengan Nomor ... , PT. Sarinah (Persero) Nomor ... , tanggal 25 Juli 2007;
4. Menyatakan sah secara hukum, luas tanah yang telah dimasukkan oleh Tergugat sebagai setoran modal awal (Inbreng) kepada Turut Tergugat adalah hanya seluas 5.901 m², dari total tanah seluas 8.181 m² yang seharusnya disetorkan oleh Tergugat;
5. Menyatakan besarnya kepemilikan saham milik Tergugat adalah sesuai dengan besarnya penyetoran modal awal (Inbreng) yang dilakukan Tergugat yaitu hanya sebesar atau senilai 2.546 (dua ribu lima ratus empat puluh enam) lembar saham;
6. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kepemilikan saham sebanyak 729 (tujuh ratus dua puluh sembilan) lembar saham yang tidak sah;
7. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah menerima deviden secara tidak sah dari tahun 2007 sampai dengan 2009, atas saham sebesar 729 (tujuh ratus dua puluh sembilan) lembar saham;
8. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat sejak tahun 2007 sampai dengan 2009, sejumlah Rp605.499.504.00,00 (enam ratus lima juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus empat rupiah);
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa saham milik Tergugat (concervation beslag) sejumlah 2250 (dua ribu dua ratus lima puluh) lembar saham pada Turut Tergugat yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai Berita Acara Sita Jaminan Nomor 74/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst., Tanggal 10 November 2011;
10.Menghukum pihak Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lewat putusan Nomor 256/PDT/2012/PT.DKI., tanggal 17 Oktober 2012, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa di persidangan saksi ahli Penggugat ... , dalam hal Inbreng tersebut belum diserahkan kepada Perseroan (Turut Tergugat) sedangkan lnbreng tersebut telah dinilai dengan lembar saham yang tercatat dalam anggaran dasar perseroan dan diserahkan dalam RUPS atau RUPSLB menurut ahli, maka anggaran dasar dan RUPSLB mengandung cacat, karena dalam anggaran dasarnya seolah-olah dikatakan penyertaan penuh padahal penyertaan modalnya tidak penuh;
“Menimbang bahwa menurut Pengadilan dalam article 2 maksud penyerahan Inbreng tanah tersebut berkaitan erat ialah agar tanah tersebut dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh Turut Tergugat sebagai suatu Perseroan yaitu memperoleh laba;
“Menimbang dikaitkan dengan bukti Penggugat tertanda P-7, P-6 dan P-27 berupa harga Inbreng tanah tersebut dinilai seharga Rp33.975.000.00 / per m², per Mei 2011, atau secara dengan jumlah saham Turut Tergugat sebanyak 2.546 lembar saham milik Tergugat dan penyerahan saham tersebut diakui dan dituangkan dalam anggaran dasar Turut Tergugat dan disahkan dalam RUPSLB. Maka dapat disimpulkan maksud penyerahan tanah tersebut, tidak sekedar penyerahan kepemilikan Tergugat atas tanah tersebut, melainkan juga termasuk hak kemanfaatannya untuk memperoleh keuntungan dari Perusahaan atau Perseroan;
“Menimbang bahwa sesuai bukti P-3 Penggugat sama dengan bukti T-13 Tergugat dan bukti P-4 Penggugat, yang sama dengan bukti T-3 Tergugat serta jawaban Tergugat maka Tergugat telah mengakui bahwa masih ada tanah lnbreng seluas 2.280 m², tersebut belum dapat diserahkan secara utuh kepada Turut Tergugat karena masih ada bangunan tempat ibadah dan Tergugat berjanji akan merelokalisir tempat ibadah;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-5 Penggugat berupa Berita Acara RUPSL-LB tertuang dalam Akta Nomor 7, tanggal 12 Juni 2009, terbukti Tergugat meminta waktu kepada Penggugat untuk merelokalisir Masjid tersebut dari tanah Inbreng seluas 2.280 m² dengan meminta waktu selama 1 tahun 6 bulan. Dengan demikian Tergugat mempunyai batas waktu merelokalisir bangunan diatas lahan 2.280 m² paling telat 12 Desember 2010;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-5 Penggugat berupa Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Sariarthamas Hotel International yang dituangkan dalam Akta Nomor 7, tanggal 12 Juni 2009, Tergugat mengakui bahwa penyetoran modal belum dapat dilaksanakan secara utuh;
“Menimbang, berdasarkan bukti P-18 dan bukti P-19 Penggugat berupa Akta Nomor 18., tanggal 1 Maret 1974, dan Akta Nomor 159., tanggal 1974, Tokyu Hotel International Corporation Ltd, Nissho Iwai Company Limited dan Turut Tergugat terbukti pernah menanyakan kepada Tergugat perihal penyertaan modal yang belum diserahkan oleh Tergugat meminta Tergugat menyerahkan kewajiban Inbreng-nya atas tanah seluas 2.280 m² tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-16 Penggugat, berupa surat dari Direktur Turut Tergugat kepada Direktur Utama Tergugat, tanggal 21 November 2007, Turut Tergugat juga pernah secara tegas mempermasalahkan kekurangan atau penyetoran modal awal berupa tanah seluas 2.280 m² milik Tergugat kepada Turut Tergugat;
“Menimbang berdasarkan bukti P-20 Penggugat berupa surat dari Turut Tergugat kepada Presiden Direktur Tergugat tanggal 18 Februari 2008, perihal penyampaian Notulen Rapat terbukti bahwa Direktur Utama Tergugat mengakui tanah seluas 2.280 m² yang merupakan kewajiban inbreng Tergugat belum dapat diserahkan kepada Turut Tergugat dan Tergugat mengakui tetap memiliki tanggung jawab merelokasi tanah yang ada bangunan masjid tersebut kepada Turut Tergugat dan sesuai bukti P-17 Penggugat, berupa surat Penggugat kepada Tergugat Nomor ... , tanggal 31 Maret 2008, perihal usulan penyelesaian atau hal-hal yang masih pending;
“Dengan serangkaian bukti surat Penggugat tersebut maka Penggugat berhasil meneguhkan dalilnya, bahwa tanah inbreng Tergugat yang terus diserahkan Tergugat kepada Penggugat sesuai ketentuan Pasal 2 Basic Agreement tanggal 30 September 1970, yang berlaku mengikat Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan perjanjian sampai gugatan Penggugat diajukan ‘belum’ secara de facto diserahkan kepada pihak Turut Tergugat untuk digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial;
“Menimbang bahwa Tergugat dalam jawabannya pada pokoknya membenarkan dan mengakui inbreng tanah seluas 2.280 m², yang harus disetor atau diserahkan Tergugat kepada Turut Tergugat tidak atau belum diserahkan Tergugat kepada Penggugat karena masih dalam keadaan sengketa;
“Menimbang bahwa dari alat bukti pengakuan Tergugat di persidangan serta bukti surat-surat Tergugat tersebut, dengan demikian terbukti luas tanah yang dimaksud Tergugat sebagai setoran awal (inbreng) pada Turut Tergugat adalah hanya seluas 5.907 m² dari total tanah seluas 8.781 m² yang harusnya disetorkan Tergugat, Sedangkan tanah seluas 2.280 m² tersebut belum diterima dan dimanfaatkan oleh Turut Tergugat untuk keperluan komersial;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat-surat tertanda P-7, bukti P-76 Penggugat, berisi surat dari Direktur Turut Tergugat kepada Direktur Tergugat, menyatakan tanah seluas 2.280 m². Belum diserahkan dan dimanfaatkan untuk kegiatan komersial Turut Tergugat dengan demikian menurut Pengadilan terdapat hubungan perjanjian timbal balik antara komposisi jumlah saham Tergugat dengan tanah lnbreng tanah yang wajib diserahkan, maka dengan tidak terpenuhinya kewajiban Tergugat dalam memenuhi perjanjian dengan Penggugat maka Tergugat harus dinyatakan terbukti melakukan perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian dengan Penggugat;
“Menimbang, bahwa berdasar keterangan ahli dari Penggugat tersebut, dimana dinyatakan Inbreng tanah harus diserahkan secara riel, seketika, dicatat dalam Akta PPAT dan dibalik-nama atas nama perseroan dan dimanfaatkan secara komersil untuk kepentingan Turut Tergugat, Faktanya tanah lnbreng tersebut belum diserahkan dan dimanfaatkan Turut Tergugat, Dari jawaban dan bukti Turut Tergugat tertanda TT-5A, berupa laporan keuangan tanah disebutkan tanah 2.280 m² tersebut belum tercatat dan dimanfaatkan Turut Tergugat dengan demikian, Tergugat terbukti belum melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Basic Agreement;
“Menimbang, bahwa perihal kewajiban menyerahkan Inbreng tanah tersebut termuat dalam basic agreement dan telah disetujui Penggugat dan Tergugat, ternyata hingga gugatan ini diajukan pihak Tergugat belum menyerahkan objek dimaksud, maka atas perjanjian tersebut sah ditanda-tangani Penggugat dan Tergugat harus dinyatakan melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat sehingga petitum ke-3 Penggugat dikabulkan;
“Dengan demikian sesuai perjanjian dari jumlah saham yang dimiliki Tergugat, dikaitkan dengan setoran riel Tergugat, saham Tergugat secara nyata adalah 3,750 lembar saham dikurangi 1,204 lembar saham atau sama dengan 2.546 lembar saham. Dengan demikian petitum ke 5 Penggugat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa terhadap pembetulan atau koreksi jumlah saham itu, maka terhadap Anggaran dasar Turut Tergugat yang cacat hukum tersebut, Turut Tergugat wajib melaksanakan RUPS-LB pemegang saham wajib melakukan dan koreksi sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas untuk mengesahkan komposisi saham sesuai Putusan Pengadilan, Dengan pertimbangan tersebut maka petitum ke 5 gugatan Penggugat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat yang menuntut Tergugat membayar ganti rugi membayar jumlah kelebihan deviden yang harus dikembalikan sejak tahun 1990 sampai dengan 2009, Pengadilan berpendapat bahwa hubungan hukum dan kepentingan antara Penggugat dengan Tergugat baru terdapat pada tahun 2007, yaitu saat Penggugat dengan Tergugat menanda-tangani perjanjian;
“Oleh karena baru tahun 2007, Penggugat tercatat sebagai pemilik 3.750 lembar saham, sedangkan Tergugat yang terbukti memiliki lembar saham sebagaimana dipertimbangkan diatas, sesuai dengan setoran awal hanya menyerahkan tanah Inbreng seluas 5.787 m² atau seharusnya berhak atas 3.201 lembar saham, dengan kata lain akibat kesalahan perhitungan jumlah saham milik Turut Tergugat telah menikmati keuntungan perusahaan atau Turut Tergugat maka kepada Turut Tergugat harus dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena melanggar hak subjektif Penggugat dan bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat dan seterusnya;
“Menimbang, oleh karena jumlah kelebihan deviden yang seharusnya tidak dinikmati Tergugat, faktanya Tergugat menerima kelebihan deviden tahun 2007 sampai dengan tahun 2009, sebanyak Rp605.499.504.00,00 maka kepada pihak Tergugat harus dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp605.499.504.00,00 kepada Penggugat dengan demikian petitum ke-9 Penggugat dikabulkan sebagian;
“Menimbang, dalam perkara ini, Pengadilan telah menerbitkan Penetapan Sita Jaminan atas Lembar Saham Milik Tergugat, tanggal 8 November 2011, Nomor 274/Pdt.G.2011/PN.Jkt.Pst. penetapan mana telah dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan tersebut, pada tanggal 10 November 2011 ... , oleh karena sita tersebut sah, maka sita jaminan tersebut diatas harus dinyatakan sah dan berharga;
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 274/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst., tanggal 16 November 2011, yang dimohonkan banding tersebut.”
Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan Basic Agreement Nomor ... , tanggal 30 September 1970, (bukti P-3) Tergugat telah setuju dan mengikatkan diri dengan memasukkan modal awal berupa inbreng tanah seluas 8.181 m², akan tetapi Tergugat mengakui masih ada tanah inbreng seluas 2.280 m² yang belum dapat diserahkan kepada Turut Tergugat, dengan alasan karena masih ada bangunan tempat ibadah dan Tergugat berjanji akan merelokasi tempat ibadah;
“Bahwa oleh karena sampai gugatan ini diajukan Tergugat belum dapat memenuhi kewajibannya terhadap Basic Agreement Nomor ... , tanggal 30 September 1970, jo. Perjanjian antara PT. Sarinah (Persero) dan PT.Parna Raya Nomor ... , PT. Sarinah (Persero) Nomor ... tanggal 25 Juli 2007, maka Tergugat telah cidera janji (wanprestasi);
“Bahwa pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. Sarinah (Persero) tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. SARINAH (Persero) tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.