Sengketa Tanah Tanpa Sertifikat

LEGAL OPINION
Question: Yang sering terdengar selama ini kan, orang bisa sengketa gugat-menggugat tanah di pengadilan, kalau ada sertifikat tanahnya. Namun gimana jika kepunyaan tanah itu tidak ada sertifikat tanahnya? Jika ada orang yang serobot tanah, tapi tanah itu tidak ada sertifikatnya, apa bisa orang yang menyerobot itu digugat ke pengadilan? Bagaimana nanti cara membuktikan, bahwa memang kami yang berhak atas tanah itu?
Brief Answer: Tidak ada relevansi hukum antara apakah bidang tanah telah bersertifikat atau belum, karena stelsel pemilikan dalam hukum agraria nasional tidak bertumpu semata pada sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan. Sebaliknya, kerap dijumpai praktik tanah absentee / guntai, dimana pemegang hak atas tanah justru tidak menggarap juga tidak menempati bidang tanah secara de facto.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 3271 K/Pdt/2015 tanggal 25 Mei 2016, perkara antara:
- ULLU Bin PAKKITA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- IBRAHIM, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Bidang tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik dari pada almarhum Keleng Bin Beddu (masih budel warisan). Penggugat merupakan salah satu ahli waris dari pada almarhum Keleng Bin Beddu. Pada mulanya objek sengketa dikerjakan dan dikuasai oleh almarhum Keleng Bin Beddu sebelum meninggal dunia dengan cara membuka lahan objek sengketa.
Setelah meninggalnya almarhum Keleng Bin Beddu sekitar tahun 1976 maka, objek tanah dilanjutkan dikerjakan oleh anaknya (Penggugat) sampai dengan tahun 1996, karena pada tahun itu Tergugat memasuki dan menggarap objek tanah dengan cara menyerobot masuk.
Karena Tergugat memasuki dan menguasai objek sengketa tanpa memperdulikan Penggugat dan ahli waris almarhum Keleng Bin Beddu lainnya, sehingga dinilai merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat telah berupaya untuk menempuh jalan damai dengan cara kekeluargaan dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil, maka gugatan ini diajukan ke Pengadilan, dengan salah satu pokok permohonan yang penting, yakni permintaan agar: apabila ada surat-surat seperti sertifikat tanah yang terbit atas objek sengketa atas nama Tergugat atau pihak lain, dinyatakan tidak berlaku atau tidak mengikat.
Oleh karena Tergugat tidak berhak atas tanah objek tanah, agar pengadilan memerintahkan kepada Tergugat dan siapa saja untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat salah satu ahli waris dari almarhum Keleng Bin Beddu dalam keadaan kosong. Singkatnya agar Tergugat menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang kemudian menjatuhkan putusan sebagaimana tertuang dalam register Nomor 12/Pdt.G/2014/PN.SIDRAP tanggal 12 November 2014, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Kelle Beddu in casu Penggugat telah menguasai objek sengketa selama 20 tahun berturut turut sejak 1975 sampai tahun 1996 tanpa ada keberatan ...;
MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris daripada almarhum Kelleng Bin Beddu;
3. Menyatakan tanah objek sengketa: 1 (satu) petak tanah persawahan dengan luas 3100 m² dikenal dengan nama Lompo Laupe yang terletak di Jalan ... dengan batas-batas sebagai berikut: ... Adalah milik daripada almarhum Keleng Bin Beddu (budel waris);
4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat menguasai tanah objek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang terbit atas objek sengketa yang terbit atas nama Tergugat maupun pihak siapa saja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap objek sengketa;
6. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat sebagai ahli waris dalam keadaan kosong, serta bebas dari perikatan hukum diatasnya, kalau perlu dengan alat kekuatan Negara, kemudian menyerahkan kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul sehubungan dengan adanya gugatan ini dan hingga kini ditaksir sebesar Rp1.294.000,00;
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan Putusan Nomor 72/PDT/2015/PT.MKS tanggal 27 Mei 2015, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang bahwa alat bukti Penggugat yaitu alat bukti surat diberi tanda P.1 Foto copy surat tanda terima setoran (STTS), an. Kile Beddu, P.2 Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan tahun 2013, an. Kile Beddu, P.3 Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan tahun 2013, an. Kile Beddu, P.1 Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan tahun 2009, an. Kile Beddu menerangkan bahwa pajak tanah terdaftar atas nama Kile Beddu dan telah dibayarkan pajaknya, oleh karenanya Majelis Hakim hanya memperoleh fakta hukum tentang pembayaran pajak atas objek sengketa yang terdaftar atas nama Kille Beddu;
“Menimbang bahwa saksi Darwis menerangkan bahwa pada tahun 1975 ayah Penggugat yang bernama Kelleng Beddu, pernah menyerahkan sawah objek sengketa kepada ayah saksi yang bernama lapa untuk digarap dengan syarat bagi hasil dan saksi ikut membantu ayah saksi menggarap sawah tersebut dan pada tahun 1976, karena ayah saksi tidak sanggup lagi bekerja sawah objek sengketa tersebut dikembalikan kepada Kelle Beddu dan pada tahun 1996 Tergugat masuk dan menggarap sawah tersebut.”
Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ULLU Bin PAKKITA tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ULLU Bin PAKKITA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.