Resiko Direktur Mengundurkan Diri Tanpa Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham

LEGAL OPINION
KERUGIAN BAGI DIREKSI / PENGURUS PERSEROAN BILA TIDAK MENYELENGGARAKAN RUPS UNTUK MELAPORKAN PERTANGGUNG-JAWABAN
Question: Sebenarnya siapa yang paling berkepentingan agar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tahunan diselenggaran secara rutin?
Brief Answer: Orang awam bahkan kalangan pengusaha, kerap berpradigma bahwa RUPS ialah kepentingan pihak para pemegang saham. Persepsi demikian tidak keliru, meski tidak benar untuk sepenuhnya. RUPS tahunan merupakan wadah untuk melaporkan dan meminta pengesahan pertanggung-jawaban pengurusan perseroan yang dilaporkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris terhadap tahun buku operasional perseroan sebelumnya.
Pertanyaan yang mungkin paling relevan untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas ialah, sebuah pertanyaan introspektif berikut: jika RUPS tidak memberi pengesahan terhadap pertanggung-jawaban pengurus perseroan, maka apakah Direksi maupun Dewan Komisaris dapat bebas dari tanggung jawab bila didapati adanya kerugian keuangan perseroan selama masa jabatan yang bersangkutan?
Terlebih ekstrim, bila pejabat Direksi ataupun Komisaris, mengundurkan diri tanpa laporan pertanggung-jawaban apapun dalam RUPS tahunan ataupun RUPS Luar Biasa dalam rangka pengunduran diri pejabat pengurus bersangkutan. Berangkat dari pola pikir demikian, secara yuridis dan bisnis, sejatinya pihak pengurus yang paling perlu merasa berkepentingan untuk segera menyelenggaran RUPS guna mengesahkan segala perbuatan hukum sang pengurus perseroan.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang menjadi rujukan SHIETRA & PARTNERS, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Denpasar sengketa korporasi register Nomor 194/Pdt.G/2008/PN.Dps. tanggal 03 Maret 2009, perkara antara PT. Puri The Prestigious Tours & Travel selaku Penggugat, melawan Elsje Emma Elisabeth Malaiholo yang merupakan Tergugat sekaligus mantan direktur dari perseroan.
Dimana terhadap gugatan perusahaan, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
DALAM EKSEPSI:
“Menimbang, bahwa Tergugat dalam bantahan / jawabannya sekaligus telah mengajukan eksepsi pada pokoknya bahwa gugatan penggugat adalah Prematur, karena gugatan Penggugat adalah tentang adanya kerugian yang disebabkan karena Tergugat telah melakukan penggelapan karena hubungan kerja, sedangkan putusan perkara pidananya belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkraacht Van gewijsde) karena masih dalam proses pemeriksaan ditingkat kasasi (Mahkamah Agung RI)sehingga oleh karenanya belum saatnya gugatan diajukan;
“Menimbang, bahwa Penggugat dalam Repliknya terhadap eksepsi tersebut telah menanggapi pada pokoknya bahwa gugatan harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap adalah tidak beralasan karena eksepsi tersebut bukan merupakan Eksepsi Van Beraad, akan tetapi dalam perkara ini gugatan diajukan atas dasar tuntutan ganti rugi perbuatan Tergugat sebagai Direktur Perseroan yang merugikan Perseroan, walaupun dari segi pidana merupakan tindak pidana (penggelapan yang dilakukan dalam pekerjaan);
“Menimbang, bahwa setelah memperhatikan Eksepsi Tergugat maupun tanggapan Penggugat dalam Repliknya maka Majelis hakim berpendapat bahwa sesuai surat bukti yang diajukan oleh Penggugat bertanda P.11, P.12, dan P.13 masing-masing pada pokoknya Tergugat Elsje Emma Elisabeth Malaiholo selaku Terdakwa telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 9 Januari 2008 No. 971/Pid.B/2007/PN.Dps. pada pokoknya terdakwa Elsje Emma Elisabeth Malaiholo telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ‘Penggelapan Dilakukan Oleh Orang yang menguasai Barang itu karena ada hubungan kerja’ dan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan (bukti P.11) putusan tersebut dalam tingkat banding telah dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 4 Pebruari 2008 No. 06/Pid.B/2008/PN.Dps. (bukti P.12), yang mana terhadap putusan tersebut Terdakwa mengajukan kasasi sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI. tanggal 1 Juli 2008 No. 915 K/Pid/2008 (bukti P.13);
“Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Pidana tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, walaupun proses pemeriksaan pidana tidak menghalangi hak Penggugat untuk mengajukan Gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum secara perdata;
DALAM POKOK PERKARA:
“Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya mendalilkan:
1. Bahwa tergugat semula sebagai Direktur PT. Puri The Prestigious Tours & Travel yang didirikan pada tahun 2004 telah meninggalkan tugasnya dan mengundurkan diri pada tanggal 1 Mei 2006 (bukti T.18) yang mana pengunduran diri tersebut belum mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena dalam pertanggung-jawaban keuangan Tergugat tidak menjelaskan secara terperinci mengenai pemasukan maupun pengeluaran Perseroan serta mengenai gaji/upah karyawan;
2. Bahwa dari hasi Audit yang dilakukan oleh Auditor Independen dari Akuntan Publik, dalam laporannya dapat didimpulkan hal-hal yang harus dipertanggung-jawabkan oleh Tergugat selaku Direktur adalah sejumlah Rp. 1.113.269.246. Bahwa selain itu Tergugat ketika meninggalkan Perusahaan telah membawa barang inventaris berupa kendaraan mobil roda empat, ditambah biaya pengurusan perkara antara lain perjalanan Direktur Utama, Audit Akuntan dan fee Advokat sehingga jumlah keseluruhan kerugian Penggugat mencapai Rp. 1.701.198.800,-;
“Menimbang, bahwa bantahan / jawaban Tergugat pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa Tergugat secara resmi telah mengundurkan diri selaku Direktur dan telah disetujui Penggugat, dan hasil Audit yang dijadikan dasar gugatan Penggugat adalah cacat atau tidak valid karena Audit dilakukan pada bukti pendukung berupa photo copy, tidak dilakukan konformasi baik terhadap Audit maupun pihak ketiga terkait, sehingga tidak memenuhi standar presedur Auditing, demikian pula mobil ... adalah milik Tergugat karena dikredit atas nama Tergugat dan tergugat pula yang melunasi kredit tersebut, sedangkan terhadap pengeluaran-pengeluaran lain bukan tanggung jawab Tergugat;
“Menimbang, bahwa dari surat gugatan maupun jawaban serta Replik tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokok sengketa dan yang harus dibuktikan adalah apakah benar selama Tergugat menjabat sebagai Direktur PT. Puri The Prestigious Tours & Travel telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 1.113.269.246,- dan status kepemilikan mobil ... apakah milik Perseroan atau Tergugat secara pribadi, demikian pula permintaan ganti rugi yang lain berupa biaya perjalanan Penggugat akomudasi, biaya Audit Akuntan dan fee Advokat apakah cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti Penggugat bertanda P.1 berupa Akta Pendirian Perseroan Terbatas ‘PT.Puri The Prestigious Tours & Travel’ tanggal 1 Mei 2004 yang dibuat di hadapan Notaris, Tergugat Elsje Emma Elisabeth Malaiholo diangkat sebagai Direktur Perusahaan tersebut dengan modal dasar sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terbagi 1.000 (seribu) saham dengan nilai masingmasing Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan komposisi sebagai berikut:
a. Piet Sahertian sebanyak 500 saham dengan nilai nominal Rp. 250.000.000,-
b. Mathilda Sahertian sebanyak 250 saham dengan nilai nominal Rp. 125.000.000,-
c. Elsje Emma Elisabeth Malaiholo (Tergugat) sebanyak 150 saham dengan nilai nominal Rp. 75.000.000,-
d. John Marthen Sahertian sebanyak 100 saham dengan nilai nominal Rp. 50.000.000,- sebagaimana bukti P.2;
“Menimbang, bahwa sebagaimana surat bukti Penggugat masing-masing bertanda P.3, P.4, P.5, P.6 dapat disimpulkan bahwa selama Tergugat menjabat sebagai Direktur PT. Puri The Prestigious Tours & Travel pernah dilakukan pertanggungan jawab pengurusan Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) sesuai maksud dan tujuan Perseroan, akan tetapi laporan Direksi tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari Para Pemegang saham mayoritas, yaitu Piet Sahertian,dkk yaitu dengan tidak ditanda-tanganinya Berita Acara pada rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham, karena tergugat tidak melaporkan secara terperinci mengenai pemasukan maupun pengeluaran keuangan Perseroan, dan juga mengenai gaji para Karyawan demikian pula pengunduran diri Tergugat secara sepihak sebagai Direktur Perseroan belum dapat diterima oleh Para pemegang saham;
“Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dan dibuktikan apakah selama tergugat menjabat sebagai Direktur PT. Puri The Prestigious Tours & Travel melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan Perseroan;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti surat Penggugat bertanda P.7 berupa laporan Akuntan pada pokoknya PT. Puri The Prestigious Tours & Travel telah dilakukan pemeriksaan oleh Akuntan Publik ... yang dalam laporannya tertanggal 30 Oktober 2006 disimpulkan bahwa pembukuan perusahaan tidak dilakukan dengan sempurna, sehingga terdapat temuan antara lain:
1. Selisih Ekuitas perusahaan per - 31 Maret 2006 sebesar Rp. 114.517.427,48;
2. Investasi Piet Sahertian yang telah dicatat sebagai penerimaan sebesar Rp.69.081.250,00,-
3. Pengeluaran kas yang tidak ditemukan bukti pendukung sebesar Rp. 559.033.843,00,-;
4. Pembayaran langsung lewat Bank yang tidak ditemukan data pendukung sebesar Rp. 331.529.586,00;
5. Pembayaran langsung lewat Bank USA tidak ditemukan bukti pendukung sebesar Rp. 39.107.140,00,-;
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.113.269.246,48,-;
“Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti Tergugat bukti T.4 dan T.6 pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa Tergugat menolak dan keberatan atas hasil Audit oleh Akuntan Publik tersebut karena tidak dilaksanakan sesuai dengan standar Auditing yang berlaku; yang atas keberatan tersebut kemudian oleh Tergugat sesuai dengan bukti pertanda T.21 telah ditindak-lanjuti dengan surat pengaduan kepada Ketua Institut Akutansi Publik Indonesia di Jakarta, yang pada akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ... oleh Komite Penegakan Disiplin (KPD) Institut Akutansi Publik Indonesai (IAPI) sebagaimana bukti bertanda T.22 dapat disimpilkan bahwa Akuntan Publik bersangkutan dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan PT. Puri The Prestigious Tours & Travel per-31 Desember 2004, 31 Desember 2005 dan per 31 Maret 2006, tidak sepenuhnya mematuhi standar profesional Akuntan Publik SA seksi 508, SA seksi 320 dan SAR 100;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut maka oleh karena telah terbukti bahwa Akuntan Publik dalam melakukan pemeriksaan tidak sepenuhnya mematuhi standar Profisional Akuntan Publik, maka Majelis hakim berpendapat bahwa hasil temuan dari Akuntan Publik Yaitu sebesar Rp. 1.113.269.246,48 yang merupakan kerugian PT. Puri The Prestigious Tour & Travel yang di akibatkan oleh perbuatan Tergugat selaku Direktur Perseroan tersebut menjadi tidak akurat sehingga jumlah kerugian tersebut menjadi tidak jelas dan tidak pasti; dengan demikian bantahan Tergugat cukup beralasan menurut hukum;
“Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim memandang perlu agar kerugian dari PT. Puri The Prestigious Tours & Travel dilakukan Audit ulang sesuai dengan standar yang berlaku oleh Auditor indipenden lain dan oleh karena pemeriksaan Auditor sebelumnya tidak dilaksanakan sesuai standar propesional Akuntan Publik maka dianggap PT. Puri The Prestigious Tours & Travel belum pernah dilakukan audit; sehingga gugatan Penggugat khususnya tentang ganti rugi sebesar Rp. 1.113.269.246.48 tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Vide putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juni 1996 No.2743 K/PDT/1995);
“Menimbang, bahwa terhadap ganti rugi yang lain berupa biaya pengeluaran lain berupa biaya perjalanan audit akuntan dan fee Advokat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 178.179.565 tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan karena kerugian tersebut tidak sebagai akibat secara langsung dari perbuatan Tergugat, sedangkan ganti rugi harga sewa kendaraan mobil merk ... akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang status kepemilikannya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Penggugat bertanda P.8 bahwa yang memesan kendaraan merk ... adalah Drs. Piet R. Sahertian dengan pembayaran down payment sebesar Rp. 5.000.000,- dengan cara kredit dengan jangka waktu 3 tahun, demikian pula berdasarkan bukti surat bertanda P.9 berupa kwitansi No. ... tanggal 10 Juni 2004 dapat membuktikan bahwa yang membayar uang muka, administrasi, akutansi dan angsuran pertama atas mobil tersebut adalah Drs. Piet Sahertian sebesar Rp. 41.273.450,- yang diperkuat dengan pembayaran angsuran sebagaimana bukti bertanda P.9-1, P.9-2 dan P.9-3;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka telah terbukti bahwa mobil ... tersebut adalah milik Drs. Piet R. Sahertian yang dijadikan inventaris PT. Puri The Prestigious Tours & Travel;
“Menimbang, bahwa karena telah terbukti bahwa 1 (satu) unit mobil ... tersebut adalah milik Drs. Piet R. Sahertian sebagai barang inventaris PT.  Puri The Prestigious Tours & Travel akan tetapi Tergugat sejak menyatakan mengundurkan diri dari Perseroan pada tanggal 1 Mei 2006, tidak bersedia menyerahkan kepada Perseroan dan atau Drs. Piet R. Sahertian, maka Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti surat bertanda P.11, P.12 dan P.13 pada pokoknya dapat diseimpulkan bahwa mobil ... tersebut telah disita sebagai barang bukti dalam perkara pidana sehingga Tergugat tidak dapat menikmati dan memanfaatkan mobil tersebut, sehingga petitum gugatan Penggugat agar Tergugat dibebani untuk membayar uang sewa sejak tanggal 1 Mei 2006 sebesar Rp. 409.750.000,- harus ditolak; [Note SHIETRA & PARTNERS: Kerugian dialami atau dipikul pihak Penggugat, karena tidak dapat menikmati kendaraan yang digelapkan, sehingga adalah potential loss akibat objek kendaraan tidak dapat dinikmati ataupun disewakan, sementara amortasi terus berjalan. Dalam sudut pandang itulah, gugatan kerapkali tidak membawa faedah apapun, sebab ketika perkara pidana telah tuntas, secara sendirinya objek sita pidana akan dikembalikan oleh kejaksaan kepada pemiliknya sesuai nama yang tertera dalam BPKB.]
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka telah terbukti bahwa dengan tidak diserahkannya mobil ... oleh Tergugat kepada Penggugat, maka Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga petitum gugatan Penggugat angka 2 harus dikabulkan sebagian;
“Menimbang, bahwa oleh karena penguasaan mobil ... dilakukan dengan cara melanggar hukum maka, Tergugat dihukum pula untuk menyerahkan mobil tersebut kepada Penggugat; [Note SHIETRA & PARTNERS: Penulis menyebutnya sebagai amar putusan yang mubazir, alias gugatan yang mubazir.]
“Menimbang, bahwa terhadap bukti surat lain yang diajukan oleh Penggugat bertanda P.14, P.15, P.16 maupun yang diajukan olehTergugat bertanda T.1, T.2, T.3, ... , dan T.20 adalah berkaitan dengan perbuatan Tergugat yang harus dipertanggung-jawabkan, berkaitan dengan keuangan Perseroan sedangkan sebagaimana telah sesuai diatas dari hasil audit yang dilakukan oleh Akuntan publik, oleh Majelis Hakim telah dinyatakan sebagai kerugian yang tidak jelas dan tidak pasti jumlahnya sehingga memerlukan audit ulang dari Auditor lain, karena Auditor terdahulu dalam melakukan pemeriksaan tidak memenuhi standar profesional akuntan publik sehingga mengakibatkan gugatan, tentang permintaan ganti rugi sebesar Rp. 1.113.269.246,48 dinyatakan tidak dapat diterima; [Note SHIETRA & PARTNERS: Gugatan yang prematur, karena tidak dipersiapkan secara memadai.]
“Menimbang, bahwa terhadap permintaan Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) oleh karena tidak jelas barang-barang milik Tergugat yang mana yang diajukan sita maka permintaan tersebut harus ditolak, demikian pula terhadap kendaraan mobil Toyota ... , Majelis Hakim memandang perlu untuk tidak dilakukan penyitaan lagi karena dalam perkara pidana mobil tersebut telah disita (dalam perkara pidana) sebagai barang bukti, sehingga tidak ada kekhawatiran lagi bahwa mobil tersebut akan dipindah-tangankan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka gugatan Penggugat harus dikabulkan sebagian, sedangkan petitum guatan yang lainnya dinyatakan tidak dapat diterima;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Tergugat bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat sebuah mobil penumpang merk ... tahun pembuatan 2004 warna biru metalik, Nomor Kendaraan ... berikut surat tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas kendaraan tersebut;
4. Menyatakan gugatan selain dan selebihnya, tidak dapat diterima.” [Note SHIETRA & PARTNERS: Amar putusan pada butir ke-4 tersebut, memberi peluang bagi Perseroan untuk kembali menggugat ulang kepada sang mantan direksi, ketika pembukuan perseroan telah diaudit ulang oleh auditor independen yang terstandar.]
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.