Pidana Membuang Limbah Cair Tanpa Pengolahan

LEGAL OPINION
Question: Ada tetangga yang menjadikan rumahnya sebagai pabrik rumahan, namun aktivitasnya membuat got menjadi hitam dan berbau busuk, yang artinya limbahnya dibuang begitu saja ke got. Warga setempat cemas karena bisa mencemari air tanah. Harus bagaimana, lurah dan camat tidak bertindak meski sudah diberi laporan?
Brief Answer: Dapat diajukan laporan pidana, dengan kategori pidana pencemaran lingkungan akibat tidak mengolah limbah berbahaya dan beracun. Selanjutnya, pihak penyidik kepolisian yang akan memeriksa tingkat baku mutu / kualitas cemaran air ataupun polusi udara yang terjadi, untuk menentukan apakah berbahaya atau tidaknya limbah yang dihasilkan pelaku usaha bersangkutan. Bila ternyata melampaui baku mutu, maka ancaman pidana penjara dapat diberlakukan pada sang pelaku usaha yang mengancam kesehatan lingkungan hidup.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana pencemaran lingkungan hidup register Nomor 787 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015, dimana Terdakwa didakwa karena melakukan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin, sebagaimana diatur serta diancam pidana dalam Pasal 102 jo. Pasal 59 ayat (4) UU RI. No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bermula ketika Terdakwa selaku Direktur CV. MEDI yang bergerak dalam bidang umum (pengumpulan dan pengolahan) barang bekas berupa besi tua dan logam bekas, telah mengumpulkan barang bekas dari para pemulung berupa botol bekas minuman, botol bekas oli, botol bekas baygon, bekas raket nyamuk, bekas parfum, bekas TV, yang kemudian diolah yaitu dengan cara pertama-tama barang-barang yang sampai di gudang Terdakwa disortir, selanjutnya dimasukkan ke dalam mesin untuk digiling, sehingga hasil gilingan keluar dari mesin dalam bentuk kepingan kecil-kecil.
Dalam melakukan pengolahan tersebut bisa menggunakan air dan juga tidak menggunakan air, namun setelah barang keluar dari mesin, kepingan-kepingan kecil tersebut kemudian dicuci di bak penampungan yang terdiri dari 3 sekat. Air yang digunakan untuk mencuci barang bekas berasal dari air rawa, yang berada di kolam belakang gudang.
Setelah dicuci, selanjutnya air limbah tersebut langsung dibuang ke kolam belakang melalui pipa setiap 2 hari sekali, tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu. Pada tanggal 25 April 2011, dilakukan pengambilan sampel air limbah oleh Tim Badan Lingkungan Hidup Kep. Bangka Belitung. Sampel disegel dan dibawa ke Laboratorium Lingkungan BLHD Kep. Bangka Belitung, sedangkan sampel media tanah diambil 3 titik untuk dibawa ke Laboratorium KNLH guna diperiksa secara Laboratoris.
Hasil pemeriksaan terhadap sampel, disimpulkan bahwa limbah air tersebut melebihi dari baku mutu air limbah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga menyebabkan air tercemar sehingga menimbulkan berbau tajam dan menusuk yang mengakibatkan kematian hewan dan tumbuhan air, sedangkan untuk sampel media tanah tidak melebihi baku mutu sesuai dengan peraturan pemerintah.
Fakta yang kemudian terungkap, Terdakwa dalam melakukan pengolahan limbah tersebut tidak mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kedua, Terdakwa didalam melakukan kegiatan pengelolaan limbah tersebut tanpa dilengkapi izin, atau bahkan tanpa dikelola sama sekali.
Dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa karena menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun dan tidak melakukan pengelolaan, sebagaimana diancam pidana yang diatur dalam Pasal 103 jo Pasal 59 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Dakwaan Alternatif Ketiga, Terdakwa didakwa karena telah melakukan dumping (penimbunan) limbah dan atau bahan lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana diancam pidana yang diatur dalam Pasal 104 jo. Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009.
Sementara dalam Dakwaan Alternatif Keempat, Terdakwa didakwa karena melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan, sebagaimana diancam pidana yang diatur dalam Pasal 109 jo. Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009.
Terhadap dakwaan yang disusun secara berlapis demikian, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 250/Pid.B/2011/PN.Pkp., tanggal 8 Mei 2012, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa MEDI SYAIFUL ANWAR, SE bin ANSORI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga Jaksa / Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa MEDI SYAIFUL ANWAR, SE bin ANSORI oleh karena itu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa MEDI SYAIFUL ANWAR, SE bin ANSORI terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan keempat, tetapi perbuatan itu tidak merupakan perbuatan suatu tindak pidana;
4. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
5. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.”
Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa CV. MEDI melakukan usaha pengumpulan dan pengolahan barang-barang bekas yang berhubungan dengan samp0ah plastik seperti botol bekas minuman, botol oli, botol baygon, botol parfum, ember plastik, botol infus, daan lain-lain. Adapun pasal-pasal norma yang relevan:
Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
- Pasal 1 angka 21 UU RI No. 32 tahun 2009, yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.
- Pasal 1 angka 22 UU RI No. 32 tahun 2009, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
- Pasal 1 angka 23 UU RI No. 32 tahun 2009, yang dimaksud dengan Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
- Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI No. 85 tahun 1999 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, yang dimaksud dengan Limbah B3 dari sumber tidak spesifik adalah limbah yang pada umumnya berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi, pelarutan kerak, pengemasan dan lain–lain.
- Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI No. 85 tahun 1999, yang dimaskud dengan Limbah B3 dari sumber spesifik adalah limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah.
- Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah RI No. 85 tahun 1999, yang dimaksud dengan Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi, karena tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan atau tidak dapat dimanfaatkan kembali, maka suatu produk menjadi limbah B3 yang memerlukan pengelolaan seperti limbah B3 lainnya. Hal yang sama juga berlaku untuk sisa kemasan limbah B3 dan bahan–bahan kimia yang kadaluarsa termasuk bekas kemasan oli, bekas kemasan pestisida.
Ketentuan mengenai Limbah B3 diatas juga bersesuaian dengan Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, yang menerangkan bahwa Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3, misalnya Botol Plastik Bekas Oli dan Bekas Kemasan Pertisida, maka kegiatan usaha yang dilakukan Terdakwa adalah Pengolahan atau Pengelolaan Limbah B3.
Sementara faktanya Terdakwa hanya memiliki Dokumen Pengelolaaan Lingkungan Hidup (DPLH), sekitar bulan Juli 2011. Terdakwa baru mengurus DPLH tersebut setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak kepolisian dan DPLH tersebut baru dikeluarkan oleh BLH Propinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 28 september 2011. Sedangkan perizinan yang berkaitan dengan Pengelolaan Limbah B3 tidak dimiliki oleh Terdakwa, sehingga Pengelolaan Limbah B3 yang dilakukan oleh Terdakwa selama ini tidak sesuai dengan Pasal 59 ayat (4) undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur:
Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat Izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.”
Jaksa menutup kesimpulannya dengan dalil, adanya kekeliruan Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya dengan mengesampingkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, berakibat kesalahan penyimpulan dalam pertimbangan hukum yang pada akhirnya menimbulkan bias dalam penegakkan pengadilan.
Dimana terhadap argumentasi Jaksa Penuntut, meski judex jure secara teoretis tidak menyentuh perihal alat bukti empirik, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwa selaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan frasa ‘kecuali terhadap putusan bebas’ dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Mahkamah Agung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis, yaitu perbuatan Terdakwa selaku Direktur CV. Medi yang mengumpulkan dan mengolah barang bekas yang membuang air limbah langsung ke kolam belakang melalui pipa tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu, sehingga mengakibatkan air tercemar serta kematian hewan dan tumbuhan air;
“Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana memenuhi unsur-unsur Pasal 103 jo. Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
“Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dengan alasan:
a. Judex Facti menafsirkan dakwaan Kedua Pasal 103 jo. Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yaitu unsur menghasilkan limbah berbahaya dan beracun, dengan mengatakan limbah yang dihasilkan Terdakwa tidak terbukti merupakan limbah berbahaya dan beracun, padahal berdasarkan hasil uji Laboratorium Pengendali Dampak Lingkungan Pusarpedal = KNLH kawasan pupiptek Nomor ... tanggal 1 Juni 2011, menerangkan bahwa uji Toxicity Characteristic Leached Procedure dan berdasarkan metode analisis USEPA D1311 – 2004 menyimpulkan: Untuk parameter Arsen, Kromium, Timbal, Tembaga, selenium, mercury, nilainya adalah tanah terkontaminasi 0,1 yaitu 0,29, tanah terkontaminasi 0,2 yaitu 0,52 dan tanah control nilainya 0,1. Hal ini menunjukkan bahwa limbah seng sudah cukup berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia;
b. Hasil uji tersebut diperkuat dengan fakta persidangan bahwa Air limbah hasil pencucian potongan-potongan kecil barang bekas yang dikeluarkan dari mesin pemotong, tidak dibuang dengan menggunakan alat pengelola limbah yang memenuhi standar seperti yang disyaratkan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Terdakwa hanya membuat selokan yang tidak permanent dimana air sebagian langsung turun atau terserap ke dalam tanah dan sebagian lagi tergenang di permukaan tanah. Cara yang demikian ini tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Seharusnya Terdakwa memproses lebih dahulu air buang limbah cucian tersebut, paling tidak Terdakwa mempunyai bak penampungan air limbah. Dengan demikian pengelolaan bahan B3 tidak memenuhi standar yang berlaku;
c. Kesalahan Terdakwa dalam menjalankan perusahaannya, tidak memiliki ijin pengelolaan limbah cair, izin pengelolaan limbah bahan B3, izin pengelolaan lingkungan hidup dan izin Amdal, Terdakwa hanya memiliki izin usaha dan beberapa surat izin lainnya;
d. Bahwa dalam jangka menengah dan jangka panjang, air limbah B3 yang dibuang dengan begitu saja dan secara sembarangan oleh Terdakwa, tanpa melalui pengelolaan limbah yang memenuhi standar, tentu akan hal ini akan sangat membahayakan lingkungan hidup, sehingga perbuatan Terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 103 jo. Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
“Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
Hal-hal yang meringankan:
- Belum timbul pencemaran berat terhadap lingkungan;
- Terdakwa mengelola sampah plastik yang terbuang;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan diatas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 250/Pid.B/2011/PN.Pkp., tanggal 8 Mei 2012 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera dibawah ini;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tersebut;
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 250/Pid.B/2011/PN.Pkp., tanggal 8 Mei 2012;
“MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa MEDI SYAIFUL ANWAR, SE bin ANSORI terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘Tidak melakukan Pengelolaan Limbah bahan berbahaya dan beracun’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan;
3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
4. Menyatakan barang bukti berupa: 5 (lima) liter air limbah Dirampas untuk dimusnahkan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.