Personal Guarantee dapat Membuat Para Ahli Waris Jatuh Pailit

LEGAL OPINION
Question: Memangnya jaminan personal (Personal Guarantee) dibebankan pula kepada ahli warisnya bila pemberi jaminan personal dikemudian hari meninggal dunia?
Brief Answer: Secara akal sehat, semestinya perikatan Jaminan Perseorangan (Personal Guarantee) tidak secara otomatis diwariskan kepada ahli waris ketika pemberi Jaminan Perorangan meninggal, meski betul bahwa pada prinsipnya setiap hak dan kewajiban menjadi bagian dari boedel waris. Oleh sebab sifatnya tidaklah otomatis (sepanjang boedel waris belum dibuka dan dibagi pada segenap ahli waris), disamping hukum perdata telah mengatur jenis-jenis perikatan yang tidak dapat diwariskan (semisal perjanjian pengerjaan keterampilan seperti melukis / memahat, dsb). Keganjilan kedua, bagaimana mungkin pemberi Jaminan Perseroangan yang hanya 1 (satu) orang, dapat mengakibatkan banyak ahli warisnya terancam dipailitkan.
Sejatinya, pemberi Personal Guarantee bukanlah berkedudukan sebagai debitor secara in concreto, sehingga tidaklah tepat bila tagihan dialamatkan kepada ahli waris pemberi Personal Guarantee, terlebih mempailitkan para ahli waris tersebut ketika pemberi Personal Guarantee meninggal.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah contoh ilustrasi yang cukup ekstrim karena dapat menimbulkan moral hazard dalam penilaian SHIETRA & PARTNERS, sebagaimana dapat kita rujuk pada putusan Mahkamah Agung RI perkara permohonan kepailitan register Nomor 19 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 tanggal 10 Maret 2015, sengketa antara:
1. Para AHLI WARIS Alm. ANDI SUTANTO (terdiri dari 5 orang); dan 2. AHLI WARIS Alm. GUNAWAN SUSANTO, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit II & III; terhadap
- GREENFINCH PREMIER FUND, selaku Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit; dan
- PT. HENRISON IRIANA, selaku Turut Termohon Kasasi semula Termohon Pailit I.
Termohon Pailit I mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Pemohon Pailit tetapi tidak/belum dibayar lunas. Kedudukan Pemohon Pailit sebagai Kreditor dari Termohon Pailit I, dengan Termohon Pailit I sebagai Debitor dari Pemohon Pailit:
- guna membiayai pembangunan pabrik kayu lapis, Termohon Pailit I menanda-tangani perjanjian kredit investasi;
- Pemohon Pailit adalah pembeli piutang / hak tagih terhadap Termohon Pailit I berdasarkan Akta Jual Beli Piutang dan cessie.
Pemohon Pailit telah menegur Termohon Pailit I untuk melunasi piutang yang seluruhnya berjumlah US$79,971,949.05. Sampai dengan permohonan pailit ini diajukan, ternyata Termohon Pailit I belum melunasi seluruh utang / kewajiban Termohon Pailit I. Dengan demikian utang Termohon Pailit I kepada Pemohon Pailit, telah jatuh waktu dapat ditagih tetapi belum dibayar lunas.
Sementara itu Pemohon Pailit juga mengklaim sebagai Kreditor dari Termohon Pailit II, berdasarkan:
- Pasal 1820, Pasal 1826, Pasal 1832, dan Pasal 1533 KUHPerdata dalam kaitannya dengan Akta Penanggungan dan Akta Keterangan Waris;
- Akta Penanggungan Utang (Borgtocht), Alm. Andi Sutanto telah menjadi penjamin perseorangan;
- Akta Keterangan Hak Waris, Termohon Pailit II merupakan para ahli waris Alm. Andi Sutanto;
- karena Termohon Pailit I telah dinyatakan default dan tidak dapat menyelesaikan kewajibannya kepada Pemohon Pailit, maka Termohon Pailit II selaku ahli waris Alm. Andi Sutanto (pemberi jaminan pribadi atas utang Termohon Pailit I), mempunyai kewajiban kepada Pemohon Pailit yang sudah jatuh tempo;
- Bahwa dengan demikian utang Termohon Pailit II kepada Pemohon Pailit telah jatuh waktu dapat ditagih.
Begitupula terhadap Termohon Pailit III, yang diklaim mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Pemohon Pailit, berdasarkan dalil yang serupa dengan diatas,  Alm. Gunawan Sutanto telah menjadi penjamin perserorangan, dimana berdasarkan Akta Keterangan Hak Mewaris, Termohon Pailit III merupakan ahli waris almarhum.
Pemohon kemudian merujuk norma Pasal 1 butir 6 jo. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:
“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberikan hak kepada Kreditor untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.”
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan mengatur syarat limitatif permohonan pernyataan pailit:
Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan.”
Namun isu hukum sebenarnya, ialah sebuah pertanyaan sederhana: Apakah ahli waris pemberi Personal Guarantee dapat dikategorikan sebagai ‘Debitor’ sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang Kepailitan, yang dapat dijatuhkan kedalam keadaan pailit?
Terhadap permohonan pernyataan Pailit demikian, Pengadilan Niaga Makassar kemudian menjatuhkan putusan Nomor 02/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN Niaga Mks, tanggal 13 November 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Pailit seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon Pailit I, Termohon Pailit II dan Termohon Pailit III, Pailit dengan segala akibat hukumnya.”
Para ahli waris mengajukan upaya hukum kasasi, dengan argumentasi bahwa pembuatan Akta Penanggungan Pribadi oleh Almarhum Andi Sutanto yang tanpa didahului persetujuan istrinya, jelas pelanggaran serius terhadap kaedah normatif Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur bahwa setiap tindakan hukum baik suami atau istri yang berkaitan dengan harta bersama harus mendapatkan persetujuan dari masing-masing pihak.
Isu hukum ketiga, apakah pemberian Personal Guarantee wajib atas persetujuan pasangan suami-istri? Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 memiliki substansi pengaturan, sebagai berikut:
“Mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak.”
Oleh karenanya, Vendome Investment Holdings Ltd. bukan Kreditor dan tidak mempunyai hak tagih apapun kepada para ahli waris pemberi Personal Guarantee, sehingga segala konstruksi yuridis yang terungkap, tidak patut dikategorikan sebagai “debitor” sebagaimana dimaksud dalam norma Undang-Undang Kepailitan.
Dimana terhadap keberatan-keberatan yang diajukan para ahli waris yang cukup beralasan, Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum secara sumir serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 17 November 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 26 November 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa berdasar pembuktian sederhana diketahui adanya bukti notice of default dan pengakuan dari Pemohon Kasasi / Termohon Pailit I, dimana diketahui adanya utang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar kepada Termohon Kasasi / Pemohon Pailit hingga saat permohonan pailit diajukan, disamping adanya utang pada Kreditor Lain yang belum pula dibayar, sehingga telah memenuhi persyaratan pengajuan pailit;
“Bahwa disamping itu diketahui pula adanya dari Para Pemohon Kasasi / Termohon Pailit I untuk menanggung utang tersebut selaku ahli waris dari almarhum Andi Susanto dan almarhum Gunawan Susanto, sebagai pemberi jaminan pribadi yang tidak pernah menyatakan adanya penghapusan jaminan tersebut; [Note SHIETRA & PARTNERS: Isu hukum keempat, bagaimana bila para ahli waris tidak pernah mengetahui bahwasannya almarhum semasa hidupnya pernah membuat akta Personal Guarantee?]
“Bahwa berdasar pembuktian tersebut Putusan Judex Facti telah tepat dan harus dipertahankan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 02/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN.Niaga.Mks tanggal 13 November 2014 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: 1. AHLI WARIS Alm. ANDI SUTANTO: 1.1. WIWIK TJOKRO SAPUTRO, 1.2. LUCIANA SUTANTO, 1.3. ANNE PATRICIA SUSANTO, 1.4. YENNY SUSANTO, 1.5. DODDY SUSANTO ALBERT RIYADI SUWONO, S.H., M.Kn., dan kawan tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. AHLI WARIS Alm. ANDI SUTANTO: 1.1. WIWIK TJOKRO SAPUTRO, 1.2. LUCIANA SUTANTO, 1.3. ANNE PATRICIA SUSANTO, 1.4. YENNY SUSANTO, 1.5. DODDY SUSANTO ALBERT RIYADI SUWONO, S.H., M.Kn. dan 2. AHLI WARIS Alm. GUNAWAN SUSANTO: Yunita Koeswoyo (NJOO JUN TJAUW) tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.