Persaingan Usaha Semu Perusahaan Keluarga dalam Tender Pemerintah

LEGAL OPINION
Question: Kalau owner dari berbagai badan usaha yang ikut sebagai peserta tender pengadaan barang (yang diselenggarakan oleh) pemerintah adalah orang yang sama, apa ada resiko berhadapan dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), bila salah satu dari badan usaha itu kemudian lolos sebagai menang tender?
Brief Answer: Bila beneficial owner dari berbagai badan hukum ataupun badan usaha yang mengikut-sertakan entitas usahanya sebagai peserta tender, adalah pihak yang sama, maka sejatinya pihak pengendali dari berbagai badan hukum tersebut ialah orang yang sama, sehingga mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Namun terdapat derajat kedua dari persaingan usaha tidak sehat, yakni terdapatnya hubungan afiliasi seperti: anak usaha, sister company dalam satu Grub Usaha, ataupun hubungan kekeluarga sedarah maupun semenda. KPPU dapat “mengendus” praktik kecurangan berbisnis demikian, dan menjatuhkan hukuman—mengingat KPPU selaku lembaga penegak hukum dibidang persaingan usaha, memiliki kewenangan sebagai quasi ajudikasi.
Yang disebut dengan persengkokolan, ialah antara badan usaha yang pemiliknya saling berbeda, mengadakan suatu rancangan modus rekayasa manipulatif untuk menentukan satu badan usaha yang akan keluar sebagai pemenang tender dan kekalahan bagi peserta tender lainnya secara disengaja.
Sementara dalam konteks beneficial owner yang sama antar badan usaha peserta tender, yang terjadi bukanlah persengkokolan, namun “persaingan semu”—otak intelektual dibalik kegiatan usaha tidak jujur demikian adalah pelaku yang sama, sehingga dapat dikatakan bahwa tiada persaingan sama sekali.
PEMBAHASAN:
Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha, menyatakan:
“Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain, dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.”
Memang dalam makna harafiah ketentuan diatas, tampak bahwa yang menjadi subyek hukum persekongkolan adalah Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya—adanya unsur kesepakatan secara “curang dan melawan hukum”. Namun apakah artinya pengendalian dibawah Grub Usaha, ataupun dibawah pengendalian hubungan keluarga, mengakibatkan stelsel hukum persaingan usaha tidak dapat menjamah praktik “persaingan semu” demikian?
Definisi persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, diartikan sebagai:
“Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”
Sebagai ilustrasi konkret, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa persaingan usaha tidak sehat register Nomor 430 K/Pdt.Sus-KPPU/2015 tanggal 31 Agustus 2015, perkara antara:
I. PT. PASSOKKORANG; II. PT. APHASKO UTAMAJAYA; III. PT. USAHA SUBUR SEJAHTERA; IV. PT. SABAR JAYA PRATAMA; V. PT. PUTRA JAYA; VI. PT. LATANINDO GRAHA PERSADA, sebagai Para Pemohon Kasasi I dahulu Pemohon Keberatan I, II, III, IV, V, VI;
VII. UNIT LAYANAN PENGADAAN / KELOMPOK KERJA PELAKSANA JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI SULAWESI BARAT, BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL VI MAKASSAR TAHUN ANGGARAN 2012; VIII. UNIT LAYANAN PENGADAAN / KELOMPOK KERJA PELAKSANA JALAN NASIONAL WILAYAH II PROVINSI SULAWESI BARAT, BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL VI MAKASSAR TAHUN ANGGARAN 2012, selaku Para Pemohon Kasasi II dahulu Pemohon Keberatan VII, VIII; melawan
- KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), sebagai Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan; dan
I. PT. BUKIT BAHARI INDAH; II. PT. DUTA INDAH PRATAMA INDAH, selaku Para Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Termohon Keberatan I, II.
Bermula ketika KPPU menyidik dan menghukum para pelaku usaha peserta tender pemerintah karena adanya “Hubungan antar Perusahaan” yang mengakibatkan proses persaingan dalam tender menjelma “persaingan semu”. Para Pemohon Keberatan kemudian mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 09/KPPU-L/2013, tanggal 20 Juni 2014, yang memiliki pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Bahwa hubungan keluarga antara Pemegang Saham dan Komisaris Terlapor III / PT. Passokkorang yaitu Willianto Tanta dengan Pemegang Saham Terlapor IV / PT. Aphasko Utamajaya yaitu Arifin Tanto dan Heryanto Tang (sebagaimana ternyata dalam bukti vide B51, B53), mempermudah terjadinya komunikasi dan kerjasama dalam mengikuti tender a quo;
“Bahwa kepemilikan saham pada Hotel Clarion di Makassar antara Willianto Tanta selaku Pemegang Saham Terlapor III / PT. Passokorang dengan Raymond A. Arfandy selaku Pemegang Saham serta Direktur Terlapor VI / PT. Sabar Jaya Pratama, mempermudah terjadinya komunikasi dan kerjasama dalam mengikuti tender;
MEMUTUSKAN:
1. Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, dan Terlapor X terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
2. Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp10.108.000.000,00 (sepuluh miliar seratus delapan juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
3. Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp4.234.575.000,00 yang harus disetor ke Kas Negara ...;
4. Menghukum Terlapor V, membayar denda sebesar Rp3.680.300.000,00 ...;
5. Menghukum Terlapor VI, membayar denda sebesar Rp3.438.900.000,00 ...;
6. Menghukum Terlapor VII, membayar denda sebesar Rp3.296.475.000,00 ...;
7. Menghukum Terlapor VIII, membayar denda sebesar Rp2.128.650.000,00 ...;
8. Menghukum Terlapor IX, membayar denda sebesar Rp2.932.500.000,00 ...;
9. Menghukum Terlapor X, membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 ...;
10. Memerintahkan Terlapor bahwa setelah melakukan pembayaran denda, maka salinan bukti pembayaran denda tersebut dilaporkan dan diserahkan ke KPPU.”
Adapun keberatan para pengusaha terhukum, terhadap putusan KPPU, antara lain bahwa seluruh proses pemeriksaan perkara Nomor 09/KPPUL/ 2013 dilakukan oleh KPPU, yaitu:
- Penyelidikan dan Penyidikan, dilakukan oleh staf KPPU;
- Penuntutan, dilakukan oleh Tim Investigator dari KPPU;
- Majelis Komisi, terdiri (diperankan) oleh Komisioner KPPU;
... dinilai memberikan peluang dan dapat menyebabkan KPPU tidak bertindak secara objektif dalam menilai, mempertimbangkan dan memberikan putusan.
Adapun unsur-unsur dari kualifikasi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yakni:
- Pelaku Usaha;
- Pihak Lain;
- Bersekongkol;
- Mengatur dan/atau Menentukan Pemenang Tender, dan;
- Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Terhadap keberatan pengusaha terhukum, Pengadilan Negeri Makassar kemudian menjatuhkan putusan Nomor 238/Pdt.Sus-KPPU/2014/PN Mks., tanggal 12 Februari 2015, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 44-45 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2003 menentukan kewenangan Pengadilan Negeri dalam pemeriksaan perkara persaingan usaha bukan sebagai peradilan tingkat pertama, tetapi Pengadilan Negeri bertindak sebagai pemeriksa keberatan atas putusan-putusan KPPU, ...;
“Menimbang, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPPU telah terungkap fakta antara lain sebagai berikut:
- Telah terjadi komunikasi dan kerjasama baik secara terang-terangan maupun diam-diam yang dilakukan oleh Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV dengan indikator adanya keterkaitan hubungan keluarga dan hubungan kerjasama pemegang saham dan komisaris, kesamaan pemegang saham antara perusahaan dan kepemilikan saham Para Pemohon I sampai dengan Pemohon IV dalam mengikuti pelelangan;
MENGADILI :
- Menolak permohonan keberatan Para Pemohon.”
Pihak pengusaha terhukum mengajukan upaya hukum kasasi, dengan argumentasi yang terdengar sangat klasik, bahwa pengusaha terhukum yang merupakan suatu badan hukum berbentuk perseroan yang didalamnya terdiri atas organ-organ perseroan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terpisah-pisah dan dibatasi oleh undang-undang, sehingga sama sekali tidak dapat memiliki kehendak dan/atau keinginan “orang-perorang” pemegang saham, melainkan memiliki kehendak dan/atau keinginan “badan hukum” itu sendiri yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Putusan RUPS serta peraturan perundang-undangan—suatu argumentasi yang sebetulnya naif.
Pengusaha terhukum berkeberatan karena KPPU dinilai telah mencampur-adukkan begitu saja antara kualitas orang pribadi dengan kualitas badan hukum, rechts persoon dengan naturlijke persoon. Pihak pengusaha terhukum juga berkeberatan karena KPPU menyimpulkan terjadinya persekongkolan hanya dengan “mencocok-cocokkan” hubungan antara Direktur Utama PT. Aphasko Utamajaya dengan Pemegang Saham pada PT. Passokkorang.
Dimana terhadap keberatan-keberatan sang pengusaha, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“mengenai keberatan-keberatan dari Para Pemohon Kasasi I dan Para Pemohon Kasasi II:
“Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 6 Maret 2015 dan tanggal 10 Maret 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 13 April 2015, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Makassar telah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum, karena dengan terbuktinya unsur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka sangkaan atau laporan yang ditujukan kepada Pemohon Keberatan harus dinyatakan terbukti, sehingga putusan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Makassar telah tepat dan benar;
“Bahwa telah benar adanya kesamaan pemilik dan atau hubungan keluarga dalam ke pengurusan antara satu peserta dengan peserta tender lainnya, dan adanya kesamaan dokumen antara dokumen tender peserta yang satu dengan dokumen tender peserta lainnya, serta adanya kesamaan pihak yang menyiapkan dokumen tender tersebut, telah cukup membuktikan adanya persekongkolan tender;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata putusan Pengadilan Negeri Makassar, Nomor 238/Pdt.Sus-KPPU/2014/PN Mks., tanggal 12 Februari 2015, dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: I. PT. PASSOKKORANG dan kawan-kawan, II. UNIT LAYANAN PENGADAAN / KELOMPOK KERJA PELAKSANA JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI SULAWESI BARAT, BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL VI MAKASSAR TAHUN ANGGARAN 2012 dan kawan tersebut, harus ditolak;
M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.