Kredit yang telah Dinikmati, Perjanjian Hutang-Piutang Tidak dapat Dibatalkan Sepihak

LEGAL OPINION
TELAAH KASUS PENGGELAPAN AGUNAN OLEH KREDITOR, DENGAN MENYALAHGUNAKAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN
Question: Kalau sudah menggunakan uang pinjaman, maksudnya tidak mengembalikan uang kredit, apa mungkin debitor menggugat meminta agar perjanjian kredit dibatalkan?
Brief Answer: Untuk alasan apapun, sepanjang fasilitas kredit telah dinikmati nasabah debitor alias sepanjang hutang-piutang tidak dilunasi / dikembalikan, maka akta kredit tidak dapat diajukan pembatalan secara sepihak oleh pihak debitor.
Yang perlu diperhatikan, ialah subtansi SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan), agar tidak disalahgunakan oleh kreditor untuk mencegah potensi / resiko penggelapan terhadap agunan milik debitornya—akan lebih aman bila APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) dibentuk tanpa didahului SKMHT apapun. Instrumen keuangan sarat teknikalisasi, sehingga selalu terbuka resiko penyalahgunaan dan “penyelundupan” hukum oleh pihak-pihak yang beritikad tidak baik.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah praktik modus penggelapan agunan dengan menyalahgunakan lembaga SKMHT, untuk itu SHIETRA & PARTNERS menjadikan cerminan sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa hutang-piutang register Nomor 2503 K/Pdt/2015 tanggal 26 Januari 2016, perkara antara:
- PT. BANK SYARIAH MANDIRI PUSAT, cq. BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PEMBANTU INDRAMAYU, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat III; melawan
1. ADI APRILIAWAN; 2. Ny. Hj. SUHESMI dan H. MUHAMAD HOLILLUDIN, sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat; dan
1. KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BMT. IKHLASUL AMAL; 2. RUHIMAT; 3. UJANG MASHUR, S.H., M.H., Notaris; 4. LIA AMALIA, S.H., selaku Pejabat Pembuat akta Tanah (PPAT) di Kota Cirebon; 5. KANTOR PERTANAHAN KOTA CIREBON, selaku Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, II, dan Para Turut Tergugat.
Perkara ini cukup kompleks, yakni debitor (Penggugat) memberi SKMHT kepada sebuah Koperasi (Tergugat I), namun ternyata agunan digelapkan oleh Koperasi dengan cara mengagunkan agunan kepada pihak ketiga (Tergugat III selaku Perbankan) sehingga pihak Koperasi menjadi debitor dari Perbankan, dimana terjadi selisih nominal kredit yang dibebankan pada agunan milik Penggugat.
Penggugat terkejut karena tiba-tiba agunan akan dilelang eksekusi karena kredit macet, dan baru diketahui, bahwa tanah dan bangunan rumah milik Penggugat sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 133/Kelurahan Larangan, yang menjadi jaminan pinjaman Penggugat kepada Tergugat I, ternyata telah dijaminkan kembali oleh Tergugat I kepada Tergugat III, atas hutang Tergugat I kepada Tergugat sebesar Rp350.000.000,00 sementara hutang Penggugat kepada Tergugat I jauh dibawah nominal tersebut.
Tindakan Tergugat I yang telah menjaminkan kembali objek jaminan atas nama Penggugat, yang semula merupakan jaminan utang Penggugat pada Tergugat I, kepada Tergugat III oleh Tergugat I tanpa sepengetahuan Penggugat, ternyata didasarkan atas adanya Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tertanggal 31 Oktober 2011 yang semula disampaikan oleh Tergugat II sebagai Akta Perjanjian Kredit dan Akta Penyerahan Jaminan antara Para Penggugat dengan Tergugat I.
Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tidak pernah diberitahukan bahwa jaminan Penggugat II tersebut adalah untuk menjamin hutang Tergugat I kepada Tergugat III, karena apabila dijelaskan bahwa jaminan Penggugat II tersebut adalah untuk menjamin hutang Tergugat I kepada Tergugat III, sudah tentu Penggugat II menolak, apalagi dengan nilai pinjaman yang jauh lebih besar dari rencana pinjaman Penggugat I kepada Tergugat I itu sendiri, hanya setelah selesai ditanda-tangani oleh Penggugat II diberi penjelasan bahwa apabila Penggugat II tidak lancar membayar cicilan, maka jaminan akan disita dan dilelang oleh Tergugat II.
Penggugat menyimpulkan, Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dibuat dengan cara “mengelabui” Penggugat seolah-oleh penanda-tanganan yang dilakukan di hadapan Turut Tergugat I oleh Penggugat II, adalah merupakan Akta Perjanjian Kredit dan Akta Penyerahan Jaminan antara Para Penggugat dengan Tergugat I, sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena tidak patut dan tidak jujur.
Oleh karena Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan “mengelabui Penggugat” dalam menanda-tangani SKMHT, seolah-oleh adalah Akta Perjanjian Kredit dan Akta Penyerahan Jaminan antara Para Penggugat dengan Tergugat I, maka Akta demikian adalah cacat yuridis, sehingga batal demi hukum.
Terhadap gugatan sang debitor, Pengadilan Negeri Indramayu kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 04/Pdt.G/2014/PN.Idm tanggal 21 Oktober 2014, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa tindakan menjaminkan barang milik orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin yang bersangkutan merupakan perbuatan melawan hukum, model executing yang dimaksud oleh Pembanding sebagaimana diutarakannya dalam memori banding tetap harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu tidak melanggar hak orang lain;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat I telah membayar lunas seluruh hutangnya kepada Tergugat I;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 44 tanggal 31 November 2011, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Akta Akad Mudharabah Nomor 42, tanggal 31 November 2011, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I sepanjang menyangkut barang jaminan milik Penggugat II, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Penggugat II;
- Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 409/21011, tanggal 28 November 2011, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 2510/2011, tanggal 03 Januari 2012, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat III atau siapapun yang menguasai dan mendapat hak dari padanya, untuk menyerahkan atau mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 133/Kelurahan Larangan, seluas 204 m², atas nama Suhesmi kepada Para Penggugat, tanpa syarat dan beban apapun;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini;
- Menolak selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat III. putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan Nomor 10/PDT/2015/PT.BDG Tanggal 24 Maret 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
I. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat III;
II. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 21 Oktober 2014 Nomor 04/Pdt.G/2014/PN.Idm yang dimohonkan banding tersebut.”
Pihak bank pemberi kredit mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Tergugat III dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti / Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri untuk membatalkan Akta Kredit Pinjaman Rp350.000.000,00 dan kuasa memasang agunan pertama sebesar Rp320.000.000,00 faktanya Penggugat dan Tergugat I dan II telah menikmati fasilitas kredit dari Tergugat III;
- Bahwa antara Penggugat dengan Koperasi (Tergugat I) ada hubungan pinjam-meminjam uang untuk kebutuhan rehab rumah Penggugat I, kemudian Tergugat bersedia menguruskan pinjaman asalkan ada jaminan, kemudian disepakati jaminannya adalah Sertifikat Hak Milik Tergugat II;
- Bahwa Penggugat di depan Notaris Azhar Rosyad, S.H. telah memberikan kuasa untuk membebankan hak tanggungan atas Sertifikat Hak Milik tanah dan rumah milik Penggugat II melalui Akta Nomor 42 tanggal 31 Oktober 2011. Bahwa kemudian berdasarkan Akta Nomor 42 tanggal 31 Oktober 2011 dan Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 44 tanggal 31 Oktober 2011 tersebut, dilanjutkan pemasangan hak tanggungan di depan PPAT/Notaris Lia Amalia, S.H. dengan Akta Nomor 409 tanggal 28 November 2011, untuk menjamin pinjaman yang diberikan oleh Tergugat III (Bank Syariah Mandiri) Rp350.000.000,00;
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Akta Pemasangan Agunan Nomor 409 tanggal 28 November 2011 Tergugat III (Bank Mandiri), mendaftarkan Akta Pemasangan Tanggungan tersebut di Badan Pertanahan Nasional, kemudian Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 2510 tanggal 3 Januari 2012, dengan nilai jaminan Rp320.000.000,00;
- Bahwa jumlah pinjaman yang diberikan Bank Syariah Mandiri sebesar Rp350.000.000,00 dijamin oleh Penggugat sebesar Rp320.000.000,00 karena nilai jaminan hanya sebesar Rp320.000.000,00 hal itu tidak menyalahi aturan Bank dianggap jumlah pinjaman sisanya Rp30.000.000,00 sebagai jaminan kepercayaan atau tanpa jaminan;
- Bahwa syarat dokumen juris dan syarat prosedur telah terpenuhi bahwa Penggugat telah mengakui dan memberikan jaminan atas hutang Tergugat I (Koperasi) kepada Tergugat III (Bank Syariah Mandiri) dari hutang Rp350.000.000,00 diserahkan jaminan oleh Penggugat dengan nilai jaminan sebesar Rp320.000.000,00; [Note SHIETRA & PARTNERS: Perhatikan dan simak kejanjilan diatas, menjadi ambigu siapa yang menjadi debitor dan kreditor terhadap objek agunan. Terlebih kredit yang diterima Penggugat dari Tergugat I, jauh dibawah nilai nominal kredit diatas.]
- Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan pada saat menghadap di depan Notaris sebelum ditanda-tangani Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 44 tanggal 31 Oktober 2011 tidak dibacakan sebelumnya hal itu tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat apalagi Penggugat tidak menarik Notaris Azhar Rosyad, S.H. menjadi pihak atau Turut Tergugat dalam perkara ini;
- Bahwa adanya hubungan lain antara Penggugat dengan Tergugat I (Koperasi) melalui Tergugat II yaitu Penggugat meminjam (Akta Perjanjian Kredit) tanggal 31 Oktober 2011 uang sebesar Rp125.000.000,00 dan telah dilunasi dalam angsuran ke 8 (delapan) sebesar Rp110.000.416,00 oleh Penggugat kepada Tergugat I (Koperasi), hal itu merupakan masalah interen Penggugat dengan Koperasi / Tergugat I, ternyata bukan hutang itu yang dijamin oleh Penggugat, tentunya tidak terkait dengan jaminan yang diberikan Penggugat kepada Tergugat III sebesar Rp320.000.000,00 atas pinjaman sebesar Rp350.000.000,00 (vide Akta Nomor 42, 44, 409 dan sertifikat agunan Penggugat Nomor 2510 tanggal 3 Januari 2012);
- Bahwa dalam posita gugatan Penggugat menuntut Tergugat I dan II untuk meroya agunannya di Buku Tanah pada BPN dan menghukum untuk menyerahkan sertifikat kepada Penggugat. Padahal faktanya Penggugat memberikan jaminan atas pinjaman pada Tergugat III (Bank Mandiri) yang belum dilunasi kepada Bank Syariah Mandiri, dan untuk meroya itu bukan kewenangan Tergugat I tapi kewenangan kreditur yaitu Bank, seharusnya Penggugat menuntut agar Penggugat bersama Tergugat I dan II segera melunasi hutang di Bank agar sertifikat jaminan bisa terlepas atau bersih;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas karena berbeda posita dengan petitum gugatannya, maka harus dinyatakan tidak dapat diterima;
“Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Bandung harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANK MANDIRI PUSAT DI JAKARTA, cq. BANK MANDIRI CABANG PEMBANTU INDRAMAYU dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 10/PDT/2015/ PT.BDG tanggal 24 Maret 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 04/Pdt.G/2014/PN.Idm tanggal 21 Oktober 2014 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BANK SYARIAH MANDIRI PUSAT DI JAKARTA, cq. BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PEMBANTU INDRAMAYU tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 10/PDT/2015/PT.BDG tanggal 24 Maret 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 04/Pdt.G/2014/PN.Idm tanggal 21 Oktober 2014;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penguggat tidak dapat diterima.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.