Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (Mou)

LEGAL OPINION
Question: Ada yang bilang kalau MOU (Memorandum of Understanding) itu hanya sebatas seremonial yang tidak punya daya ikat apapun secara yuridis untuk perdata, apa betul demikian adanya?
Brief Answer: Bukan judul kontrak yang terpenting, namun isi perikatan yang diatur didalamnya, apakah sifatnya memiliki daya ikat pemaksa atau tidak, sehingga isu hukum yang paling relevan ialah substansi dari MoU itu sendiri, apakah sekadar Nota Kesepahaman yang tidak memiliki daya ikat berupa sanksi ataupun daya ikat berupa ketentuan spesifik yang memberikan kewenangan bagi pihak-pihak didalamnya.
Subtasnsi kontrak terdiri dari tiga kemungkinan prestasi (pelanggaran terhadapnya diistilahkan sebagai “wanprestasi”), yakni: untuk memberikan sesuatu, untuk melakukan sesuatu, atau untuk tidak melakukan sesuatu. Ketika prestasi demikian dilanggar atau tidak dilaksanakan, maka adakah klausul perihal sanksinya? Pada prinsipnya, komitmen perlu diikat dengan kaedah normatif berupa ketentuan sanksi bagi pelanggarnya.
Membuat kontrak yang tebal, namun minim atau bahkan tiada klausul yang mengatur perihal sanksi, sama artinya dengan sebatas Nota Kesepahaman tanpa daya ikat hukum, alias hanya berlaku secara moril belaka. Subtansi atau esensi, bukan kemasannya.
Sama seperti Hukum Internasional yang disebutkan oleh John Austin adalah sebagai Hukum Moril belaka, karena tiada sanksi yang dapat dijatuhkan oleh otoritas Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap negara pelanggarnya, atau ketika undang-undang mengatur berbagai larangan dan perintah, namun tidak terkandung norma imperatif berupa ancaman hukuman, maka semua itu menjelma sebatas daya ikat moril belaka. MoU tanpa perikatan yang mengatur sanksi, dapat disamakan dengan kesepakatan bisnis berdasarkan kepercayaan semata.
PEMBAHASAN:
Sebagai cerminan, terdapat ilustrasi konkret yang menjadi rujukan SHIETRA & PARTNERS ialah putusan Mahkamah Agung RI sengketa “wanprestasi terhadap MoU” register Nomor 501 K/Pdt/2014 tanggal 22 Juli 2014, perkara antara:
I. PT. KERETA API (PERSERO) DAERAH OPERASI VIII, sebagai Pemohon Kasasi I dahulu sebagai Tergugat II;
II. 1. PT. KERETA API (PERSERO); 2. PT. KERETA API PROPERTI MANAJEMEN JCR BUILDING, selaku Pemohon Kasasi II, dahulu sebagai Tergugat I, III; melawan
- PT. Sumber Sejahtera Lestari Lombok, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat dan:
- MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN), sebagai Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat, selaku .
Penggugat pada tahun 2004 mengajukan permohonan ijin untuk menjadi pengelola Kompleks Bangunan Pusat Perdagangan Semut Indah milik Tergugat I yang terletak di wilayah kota Surabaya, dalam hal ini dalam kewenangan Tergugat II untuk jangka waktu 30 tahun.
Terhadap permohonan tersebut, Tergugat I telah mengundang Penggugat untuk mengikuti seleksi calon mitra, kerjasama untuk pengelolaan aset berupa lahan dan bangunan Indo Plaza dan pertokoan yang terletak di Stasiun Semut—Surabaya Kota kepada calon investor termasuk kepada Penggugat.
Tanggal 7 Februari 2005, dilakukanlah pengambilan dokumen seleksi berupa Kerangka Acuan Seleksi Kerjasama atau Term of Reference (TOR) Pengelolaan dan Pemanfaat Gedung Indo Plaza. Dalam proses lelang / seleksi calon mitra kerjasama untuk pengelolaan dan pemanfaatan gedung, panitia penyelenggara lelang menawarkan jangka waktu kerjasama selama 30 tahun, sebagaimana tertuang dalam TOR.
Penggugat menyambut baik penawaran dari Tergugat I dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Panitia Penyelenggara. Secara keseluruhan Penggugat sudah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi calon mitra. Setelah melalui proses evaluasi proposal dan dokumen penawaran yang dilakukan oleh panitia seleksi calon investor, dan setelah memenuhi seluruh persyaratan akhirnya Penggugat (PT. Sumber Sejahtera Lestari Lombok / PT. SSLL) ditetapkan sebagai pemenang seleksi Pengelolaan Bangunan Indo Plaza untuk jangka waktu selama 30 tahun, sesuai surat Keputusan Direktur Utama PT. Kereta Api (Persero) / Tergugat I tertanggal 30 Maret 2005 perihal Penetapan Mitra Kerjasama Pengelolaan Indo Plaza.
Terhadap keputusan tersebut, ditindak-lanjuti dan dilakukan kerjasama dengan dibuatnya Nota Kesepahaman (MoU) tertanggal 11 April 2005 antara Tergugat I dengan Penggugat, tentang Kerjasama Pemanfaatan Gedung dan Pengelolaan Indo Plaza milik PT. Kereta Api (Persero) di Stasiun Kota Surabaya, hingga Addendum ke-5 dari Nota Kesepahaman (MoU) tertanggal Desember 2008.
Sebagai kelanjutan dari kerja-sama MoU, dilakukan pembahasan antara Penggugat dengan Tergugat I mengenai percepatan Kerjasama Operasi (KSO). Sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Pengelolaan, maka diserahkan aset Tergugat I berupa Rangunan di Stasiun Kota Surabaya kepada Penggugat.
Sengketa bermula ketika Penggugat menerima surat dari Tergugat I tertanggal 03 Mei 2006 perihal: Penundaan Rencana Kerjasama di Stasiun Semut Indah Surabaya. Ternyata atas surat-surat permohonan Penggugat, Tergugat I memberikan jawaban yang menyatakan menolak permohonan pengelolaan sementara Indo Plaza yang diajukan oleh Penggugat, dengan alasan lokasi tersebut akan diambil-alih untuk dikelola anak perusahaan Tergugat I, yaitu PT. Kereta Api Properti Manajemen (Tergugat III).
Perbuatan Tergugat I yang tidak pernah menanggapi surat dari Penggugat bahkan selanjutnya mengambil tindakan secara sepihak dengan melakukan pemutusan perjanjian pengelolaan, adalah tidak sesuai dan bertentangan dengan maksud dan tujuan semula dibuatnya perjanjian kerjasama pengelolaan antara Penggugat dengan Tergugat I, yaitu sebagaimana tertuang dalam Kerangka Acuan Seleksi Kerjasama (TOR), dimana kerjasama yang dilakukan adalah selama 30  tahun.
Penggugat berkeberatan terhadap pemutusan kontrak secara sepihak oleh Tergugat I, kemudian meminta klarifikasi. Namun hingga kini penyelesaian mengenai KSO belum dilaksanakan oleh Tergugat I maupun Turut Tergugat.
Berarti Tergugat I telah menganulir tender yang telah dimenangkan oleh Penggugat dan berdampak hukum. yaitu seolah-olah Penggugat dianggap, telah sungguh-sungguh keluar dari perjanjian atau kesepakatan yang sengaja diciptakan sendiri oleh Tergugat I secara terus-menerus dengan perpanjangan dalam bentuk addendum-addendumnya.
Selain itu, tanpa sepengetahuan Penggugat yang notabene merupakan pemenang tender Pengelolaan Gedung untuk jangka waktu selama 30 tahun, Tergugat I bersama Tergugat Ill kemudian justru mengadakan kerjasama tertanggal 22 Januari 2010 tentang Pengelolaan Aset Milik PT. Kereta Api (Persero) Bangunan Indo Plaza, padahal Tergugat III baru berdiri pada tahun 2009 yaitu berdasarkan Akta Pendirian tanggal 8 September 2009. Sementara Penggugat selaku pemenang tender sejak tahun 2005, telah menanti dan notabene telah dinyatakan memenuhi persyaratan-persyaratan disamping telah mengeluarkan biaya yang besar untuk dapat terealisasinya KSO, malah diputuskan secara sepihak oleh Tergugat I.
Tergugat III selaku anak perusahaan dari Tergugat I yang hendak diserahi untuk mengelola aset, mengundang Penggugat sebagaimana suratnya tertanggal 26 Maret 2010. Faktanya, Penggugat tidak pernah menerima surat dari Tergugat I perihal: Pengakhiran Nota Kesepahaman (MoU).
Untuk itu Penggugat sangat keberatan dengan hadirnya Tergugat III, karena Tergugat III bukan sebagai pihak pemenang tender atas pengelolaan aset bangunan, namun hendak mengambil alih dengan mudah tanpa melalui proses tender.
Penggugat meminta agar tetap melaksanakan perjanjian sambil menunggu dibentuknya perjanjian kesepakatan dalam bentuk KSO, karena KSO yang diharapkan bersama sudah lebih dari 4 tahun belum diwujudkan. Namun Tergugat I bersikukuh untuk mengambil alih aset miliknya yang ada pada Penggugat.
Tergugat I menindak-lanjuti pengambilalihan aset miliknya yang dikelola oleh Penggugat, dengan mengirimkan surat kepada Penggugat tertanggal 30 April 2010, perihal : Pengakhiran Nota Kesepahaman (MoU). Sementara Tergugat II melarang kepada Penggugat untuk menerima uang sewa lahan di stasiun.
Seharusnya Turut Tergugat selaku pemberi ijin untuk pelaksanaan KSO setelah ditentukan pemenang tender, tanpa harus menunda-nunda lagi, mengingat lebih dari 4 tahun belum direalisasi KSO antara Penggugat dengan Tergugat I. Keterlambatan pemberian ijin untuk KSO berarti menimbulkan ketidakpastian pengelolaan bangunan dan memberi kesempatan bagi Tergugat I untuk menyalah-gunakan keadaan dengan membuat celah yakni menyimpangi ketentuan yang telah ditetapkan dalam tender yang ditawarkan semulanya.
Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dengan tidak segera mewujudkan KSO, tanpa dibarengi persetujuan dan ijin dari Turut Tergugat berarti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), demikian pula terhadap Tergugat II dan Tergugat III melakukan ingkar janji karena tidak melaksanakan isi dari ketentuan yang pernah ditawarkan sebagaimana tertuang dalam Kerangka Acuan Seleksi (TOR) yang disampaikan panitia pada tanggal 7 Februari 2005, dimana Penggugat merupakan pihak yang dimenangkan dalam seleksi calon mitra kerjasama untuk pengelolaan aset berupa lahan dan bangunan dan pertokoan yang terletak di Stasiun Semut Surabaya Kota.
Turut Tergugat selaku pihak yang berwenang dalam pemberian ijin untuk dapat terealisasisnya KSO antara Penggugat dengan Tergugat I, justru bersikap pasif dengan tidak memberikan jawaban sebagai kepastian atas permohonan-permohoan Penggugat.
Mengingat persyaratan-persyaratan yang telah dipenuhi oleh Penggugat untuk proses terealisasinya KSO dalam pengelolaan asset milik Tergugat I, seharusnya Turut Tergugat memerintahkan Tergugat I untuk segera menindak-lanjuti dan melaksanakan agar KSO segera terealisasi. Disamping itu, Turut Tergugat juga seharusnya memerintahkan supaya menghentikan segala tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, maupun Tergugat III agar tidak mencederai aturan yang sudah disepakati bersama sambil menunggu ijin dari Turut Tergugat diterbitkan, bukan justru membiarkan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menghentikan perjanjian secara sepihak, bahkan mengambil-alih pengelolaan tanpa melalui tender.
Untuk itu Penggugat menuntut agar Turut Tergugat diperintahkan agar segera memberikan persetujuan / ijin Kerjasama Operasional (KSO) atas pengelolaaan Bangunan dan Pertokoan Surabaya Kota milik PT. Kerata Api (Persero) dengan mendasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah dibuat pada tahun 2005 antara Penggugat dan Tergugat I.
Mengingat Penggugat merupakan pihak yang dimenangkan dalam seleksi calon mitra kerjasama untuk pengelolaan aset berupa lahan dan bangunan Stasiun Surabaya Kota, maka Penggugat menuntut agar dinyatakan sebagai pihak yang berhak untuk tetap melakukan kerjasama dan berwenang untuk melakukan pengelolaan atas aset secara sah untuk jangka waktu selama 30 tahun sebagaimana yang telah disepakati.
Disamping itu, perjanjian kerjasama yang dibuat antara Tergugat I dan Tergugat III, adalah didasarkan itikat tidak baik, sehingga dituntut pula agar dinyatakan tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Terhadap gugatan Penggugat maupun gugatan balik Tergugat (rekonpensi), Pengadilan Negeri Surabaya kemudian menjatuhkan putusan, sebagaimana register putusan No. 904/Pdt.G/2011/PN.Sby tanggal 29 Maret 2012, dengan amar yang saling kontradiktif, sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemenang tender untuk pemanfaatan gedung dan pengelolaan Indo Plaza milik PT. Kereta Api (Persero);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat II Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan tanah dan bangunan Indo Plaza berikut pengelolaannya dalam keadaan bebas dari tanggungan apapun kepada Para Penggugat Rekonvensi.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, yang merasa heran bagaimana mungkin pengadilan menyatakan dirinya sah sebagai pemenang tender, namun disaat bersamaan dilarang untuk mengelola, sehingga putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya lewat putusan No. 421/PDT/2012/PT.SBY tanggal 12 Oktober 2012, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 Maret 2012, Nomor : 904/Pdt.G/2010/PN.Sby. yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONVENSI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan berharga semua surat-surat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemenang dalam Seleksi Calon Mitra Kerjasama dalam pengelolaan aset berupa lahan dan bangunan Indo Plaza dan pertokoan yang terletak di Stasiun Semut - Surabaya Kota secara sah;
4. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak untuk melakukan perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) dengan Tergugat I dalam pengelolaan dan pemanfaatan atas aset berupa lahan dan bangunan Indo Plaza dan pertokoan yang terletak di Stasiun Semut - Surabaya Kota secara sah untuk jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan Kerangka Acuan Seleksi atau Term Of Reference (TOR) yang telah ditawarkan dan telah disepakati oleh Tergugat I dan Penggugat;
5. Menyatakan perbuatan, Tergugat I yang telah memutuskan secara sepihak dan tidak melaksanakan isi dari ketentuan kerjasama yang pernah ditawarkan sebagaimana tertuang dalam Kerangka Acuan Seleksi atau Term Of Reference (TOR) yang diberikan pada tanggal 07 Februari 2005, yang telah dimenangkan oleh Penggugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji / wanprestasi;
6. Menghukum Tergugat I untuk segera merealisasikan Kerjasama Operasional (KSO) dengan Penggugat untuk pengelolaan dan pemanfaatan atas aset berupa Gedung Indo Plaza dan pertokoan yang terletak di Stasiun Semut -Surabaya Kota;
7. Menyatakan Perjanjian Kerjasama yang telah dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat III sebagaimana tertuang Perjanjian Kerjasama Nomor ... tanggal 22 Januari 2010 dan Nomor ... tanggal 21 Januari 2010 tentang Pengelolaan Aset Milik PT. Kereta Api (Persero) Bangunan Indo Plaza Dan Pertokoan Yang Terletak di Stasiun Surabaya Kota Daop 8 Surabaya adalah dibuat dengan itikat yang tidak baik dan sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
8. Menolak gugatan Penggugat / Pembanding untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
- Menolak gugatan para Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dan II dalam Konvensi / Terbanding.”
Para Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan Kasasi para Pemohon Kasasi I, II / Tergugat I, II, III tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi Surabaya yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa putusan dan pertimbangannya telah tepat dan benar yaitu mengabulkan gugatan untuk sebagian, karena sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan Penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya untuk sebagian yaitu bahwa tanpa alasan yang sah Tergugat I menolak perpanjangan kerjasama usaha berupa pengelolaan dan pemanfaatan gedung Indo Plaza milik Tergugat I sesuai dengan Term of Reference (TOR) yang disepakati antara Penggugat dan Tergugat I;
“Bahwa selain itu telah terbukti pula bahwa Penggugat sebagai pemenang seleksi mitra kerjasama usaha, Penggugat dalam periode transisi menunggu dibuatnya kerjasama operasi (KSO) telah melaksanakan isi kerjasama sesuai dengan Term Of Reference (TOR) melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang telah mengalami addendum beberapa kali, sehingga telah benar Penggugat berhak mendapatkan kesempatan pertama untuk melanjutkan kerjasama dalam bentuk KSO;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I : PT. KERETA API (PERSERO) DAERAH OPERASI VIII dan Pemohon Kasasi II : 1. PT. KERETA API (PERSERO), 2. PT. KERETA API PROPERTI MANAJEMEN JCR BUILDING, tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT. KERETA API (PERSERO) DAERAH OPERASI VIII dan Pemohon Kasasi II : 1. PT. KERETA API (PERSERO), 2. PT. KERETA API PROPERTI MANAJEMEN JCR BUILDING, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.