Kebebasan Berkontrak dalam Pembentukan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

LEGAL OPINION
Question: Kata notaris yang biasa membuat akta pendirian maupun perubahan anggaran dasar perusahaan kami, anggaran dasar suatu perseroan terbatas non-“tbk” tidak bisa dibuat isi anggaran dasarnya secara bebas, karena notaris terikat oleh blangko yang sudah ditentukan oleh Kementerian Hukum, hanya bisa menentukan modal dasar, kedudukan perseroan, nama pemegang saham, tidak bisa buat aturan sendiri di Anggaran Dasar. Apa betul demikian?
Saat merubah anggaran dasar dengan agenda acara menambah modal dasar perseroan, notaris suka kasih saran bahwa itu hanya formalitas, artinya setelah dana tambahan modal dasar disetor, bisa seketika ditarik lagi dananya. Apa betul (penyelundupan hukum) semacam cara itu memang dibolehkan?
Artinya juga apa memang tidak boleh, semisal para pendiri atau para pemegang saham hendak membuat aturan internal perseroan, bahwa direktur wajib mendapat persetujuan atau izin tertulis dari komisaris, bila hendak membuat perjanjian yang mengikat perseroan selama paling lama 2 tahun, dan izin dari RUPS selama kontrak tersebut berlaku untuk jangka waktu paling lama 4 tahun atau lebih? Kata notaris rekanan kami, tidak bisa itu.
Brief Answer: Pada dasarnya, pembentukan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan bersifat ‘pacta sunt servanda’, artinya berlaku asas kebebasan berkontrak yang berlaku bagi internal masing-masing Organ Perseroan, kecuali terhadap hal-hal tertentu yang sudah ditentukan secara spesifik dan eksplisit oleh pasal dalam undang-undang yang menyatakan tidak dapat disimpangi oleh kesepakatan apapun.
Kalangan notaris kerap ‘abai’ terhadap apa yang sebetulnya telah digariskan oleh undang-undang, semisal kebolehan membuat klasifikasi saham, tidak terkecuali membuat Anggaran Dasar yang spesifik, karena bila Anggaran Dasar berbentuk blangko, maka setiap perusahaan dipastikan memiliki Anggaran Dasar yang seragam satu sama lain, sehingga tidak ada gunanya lagi dibuat Anggaran Dasar—karena mubazir bila Anggaran Dasar setiap perseroan bersifat “wajib seragam”.
Asas kesepakatan itulah, yang kemudian menjelma “aturan main” bagi para Organ Perseroan, baik RUPS, Direksi, maupun Dewan Komisaris dalam menjalankan operasional perseroan, yang kemudian diberi nama yuridis sebagai “Anggaran Dasar” (autonomic legislation, aturan organisasi yang sifatnya otonom).
PEMBAHASAN:
Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
(1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: [Note SHIETRA & PARTNERS: Dengan kata lain, pendiri maupun pemegang saham dapat secara bebas menentukan aturan main internal perseroan secara bebas sesuai asas konsensual antar pendiri dan pemegang saham, sekalipun untuk Perseroan Terbatas tertutup / non-‘tbk’.]
a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. [Note SHIETRA & PARTNERS: Kaedah norma pada ayat inilah, yang abai disimak secara cermat oleh berbagai kalangan notaris di Tanah Air, meski undang-undang telah menyatakan secara tegas kebolehan terhadap asas kebebasan berkontrak bagi pendiri dan pemegang saham.]
(3) Anggaran dasar tidak boleh memuat: [Note SHIETRA & PARTNERS: Artinya pendiri maupun pemegang saham dalam menentukan isi Anggaran Dasar Perseroan secara bebas, selama tidak melanggar apa yang diwajibkan oleh UU PT, juga tidak melanggar kedua unsur dibawah ini.]
a. ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
b. ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.”
Simak juga kaedah perihal pengurangan modal berikut dalam Pasal 44 UU PT:
(1) Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Penjelasan Resmi Pasal 44 Ayat (1) UU PT:
“Yang dimaksud dengan ‘pengurangan modal’ adalah pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor dapat terjadi dengan cara menarik kembali saham yang telah dikeluarkan untuk dihapus atau dengan cara menurunkan nilai nominal saham.”
Pasal 45 UU PT:
(1) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan.
(3) Dalam hal Perseroan:
a. menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban Perseroan diterima; atau
b. tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
Pasal 46 UU PT:
(1) Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila:
a. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1);
b. telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau
c. gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 47 UU PT:
(1) Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham.
(2) Penarikan kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali. [Note SHIETRA & PARTNERS: Adalah merupakan kebebasan para pendiri serta pemegang saham, untuk menentukan aturan main serta segala hal terkait perseroan, untuk dituangkan dalam Anggaran Dasar, tidak terkecuali perihal klasifikasi saham.]
Penjelasan Pasal 47 UU PT:
(1) ‘Penarikan kembali saham’ berarti saham tersebut ditarik dari peredaran dalam rangka pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor.
(2) Yang dimaksud dengan ‘penarikan kembali saham’ adalah penarikan kembali saham yang mengakibatkan penghapusan saham tersebut dari peredaran.
Pasal 57 Ayat (1) UU PT:
Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu: [Note SHIETRA & PARTNERS: Pada prinsipnya undang-undang memberi ruang kebebasan bagi pendiri dan pemegang saham untuk menentukan isi Anggaran Dasar.]
a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 63 UU PT:
(1) Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan datang.
Pasal 64 UU PT:
(1) Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 disampaikan kepada Dewan Komisaris atau RUPS sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Anggaran dasar dapat menentukan rencana kerja yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal anggaran dasar menentukan rencana kerja harus mendapat persetujuan RUPS, rencana kerja tersebut terlebih dahulu harus ditelaah Dewan Komisaris.
Dipertegas oleh paradigma berpikir norma Penjelasan Pasal 84 UU PT:
(1) Yang dimaksud dengan ‘kecuali anggaran dasar menentukan lain’ adalah apabila anggaran dasar mengeluarkan satu saham tanpa hak suara. Dalam hal anggaran dasar tidak menentukan hal tersebut, dapat dianggap bahwa setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara.
(2) Dengan ketentuan ini saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, tidak mempunyai hak suara dan tidak dihitung dalam penentuan kuorum. Huruf a: Yang dimaksud dengan ‘dikuasai sendiri’ adalah dikuasai baik karena hubungan kepemilikan, pembelian kembali maupun karena gadai.”
Pasal 84 UU PT:
(1) Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain.
(2) Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. saham Perseroan yang dikuasai sendiri oleh Perseroan;
b. saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak perusahaannya secara langsung atau tidak langsung; atau
c. saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.
Penjelasan Resmi Pasal 84 UU PT:
(1) Yang dimaksud dengan ‘kecuali anggaran dasar menentukan lain’ adalah apabila anggaran dasar mengeluarkan satu saham tanpa hak suara. Dalam hal anggaran dasar tidak menentukan hal tersebut, dapat dianggap bahwa setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara.
(2) Dengan ketentuan ini saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, tidak mempunyai hak suara dan tidak dihitung dalam penentuan kuorum. Huruf a: Yang dimaksud dengan ‘dikuasai sendiri’ adalah dikuasai baik karena hubungan kepemilikan, pembelian kembali maupun karena gadai.”
Secara ‘argumentum a contrario’, yang membatasi kebebasan berkontrak pendiri maupun pemegang saham, dapat kita simak logika berpikir hukum perseroan, dari Penjelasan Resmi Pasal 64 Ayat (2) UU PT
“Yang dimaksud dengan ‘kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan’ adalah peraturan perundang-undangan menentukan lain bahwa persetujuan atas rencana kerja diberikan oleh RUPS, maka anggaran dasar tidak dapat menentukan rencana kerja disetujui oleh Dewan Komisaris atau sebaliknya.
“Demikian juga, apabila peraturan perundang-undangan menentukan bahwa rencana kerja harus mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris atau RUPS, maka anggaran dasar tidak dapat menentukan bahwa rencana kerja cukup disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris atau RUPS.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.