LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya aturan hukumnya bagaimana, untuk seorang janda yang belum memiliki anak terhadap harta peninggalan alharhum suami? Sebagai ahli waris ataukah bukan, sebenarnya?
Brief Answer: Suami-istri, yang putus hubungan perkawinannya karena perceraikan atapun karena kematian, maka masing-masing berhak atas separuh (50%) dari harta bersama mereka. Bila seorang janda / duda tanpa anak, dinyatakan pula sebagai ahli waris, maka artinya mendapat 100% dari harta peninggalan almarhum suami / istri-nya—tentunya hal demikian menimbulkan moral hazard—sementara bisa saja terjadi, terdapat orang tua atau anak dari perkawinan sebelumnya dari almarhum.
SHIETRA & PARTNERS kurang sependapat bila seorang janda / duda tanpa keturunan, dinyatakan sebagai ahli waris. Yurisprudensi yang ada, hanya menyebutkan keadaan yuridis demikian sebagai “hak untuk menetap” bagi seorang janda, terhadap rumah peninggalan sang almarhum suaminya, bukan sebagai pemilik.
Karena pemilik yang sah atas meninggalnya salah satu pasangan suami-istri, maka separuh “harta bersama” dan seluruh “harta bawaan”, merupakan “boedel waris” yang menjadi hak segenap ahli waris (bisa berupa anak-anak dari perkawinan terdahulu dari sang almarhum, ataupun orang tua atau sanak saudara almarhum).
Dalam kasus demikian, maka sejatinya terhadap aset harta tak bergerak, sang janda / duda hanya diberi “hak pakai” selama dirinya masih hidup dan berhenti saat dirinya menikah kembali, bukan “hak waris”, demi menghindari kerepotan potensi terbukanya sengketa baru bila sang janda / duda dikategorikan pula sebagai ahli waris.
“Hak pakai” demikian itu pun cukup sekadar 1 buah rumah untuk dihuni, bukan “hak pakai” terhadap seluruh aset tanah yang mungkin saja berjumlah lebih dari satu, kecuali bila terdapat tanah ladang untuk bercocok-tanam sebagai sumber nafkah.
Kesimpulannya, seorang janda / duda, tanpa memiliki keturunan, hanya berhak atas separuh (50%) dari harta bersama (harta “gono-gini”), dan berhak atas “hak pakai” terhadap harta selebihnya (50% harta bersama dan 100% harta bawaan) selama dirinya masih hidup atau ketika sudah menikah kembali.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah perkara serupa, sebagai cerminan dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jember sengketa tanah warisan register Nomor 55/Pdt.G/2011/PN.JR tanggal 28 MARET 2012, perkara antara:
- LASMINAH, sebagai Penggugat; melawan
1. BAMBANG SUSILO; 2. ENDANG HARIATI; 3. PUDJIATUN ALIAS SRINGATUN ALIAS HJ. SITI SOLEHAH; 4. MARWIYAH ALIAS JON; 5. P. MUKSIN; 6. NY. LUBISONO, sebagai Para Tergugat; dan
- ANISA DIAN APRELIA; FATIMATUL MUTAWASITHAH, selaku Para Turut Tergugat.
Meski duduk perkara guguatan ini, Penggugat selaku janda memiliki keturunan hasil perkawinan antara Penggugat dan almarhum suaminya, namun kaedah yang diangkat dari pendirian pengadilan tetap relevan untuk disimak terkait perbedaan konsepsi antara “janda” dan “mantan janda”, ketika harus berhadapan dengan istri lainnya yang tidak memiliki keturunan, dalam memperebutkan harta warisan almarhum suami mereka.
Dimana terhadapnya Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa pada pokoknya dalam dalil gugatannya, Penggugat mendalilkan sebagai janda isteri ketiga dari Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh, yang meninggal pada tanggal 16 Desember 1986;
“Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan sebagai janda berhak mewaris bersama-sama anak-anaknya yaitu : Anisa Dian Aprelia (Turut Tergugat I) dan Fatimatul Mutawasithah (Turut Tergugat II) atas harta asal dan harta gono-gini tinggalan Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh berupa Tanah Sengketa I s/d Tanah Sengketa X;
“Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut Para Tergugat telah menyangkal gugatan Penggugat pada pokoknya sebagai berikut: bahwa Penggugat adalah mantan janda dari Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh karena telah menikah lagi dengan Moh. Dawam hingga sekarang dan harta warisan tinggalan Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh berupa Tanah Sengketa I s/d Tanah Sengketa X, bukan merupakan harta gono-gini / harta bersama antara Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh dengan Penggugat, melainkan merupakan harta asal warisan dari orang tuanya Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh, dengan demikian menurut hukum Penggugat tidak mempunyai kapasitas sebagai pihak yang berhak menggugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P–5, surat bukti tersebut tidak ditunjukan aslinya di persidangan namun berdasarkan keterangan saksi-saksi yang menerangkan bahwa Penggugat pernah menikah dengan Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh pada tahun 1982, saksi-saksi menerangkan Penggugat sebagai isteri yang kedua atau ketiga, dengan demikian telah diperoleh bukti persangkaan dan terbukti bahwa Penggugat adalah sebagai isteri sah dari Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh;
“Menimbang, bahwa surat bukti tersebut tidak ditunjukan surat/akta aslinya dipersidangan namun berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa dalam perkawinan antara Penggugat dengan Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh dikaruniai dua orang anak yang bernama ANISA DIAN APRILIA (Turut Tergugat-I) dan FATIMATUL MUTAWASITHAH (Turut Tergugat-II);
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi-saksi, telah terbukti bahwa Tergugat-III telah menikah dengan Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh pada tanggal 26 Maret 1962, dengan demikian Tergugat III sebagai isteri sah dari Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa dalam perkawinannya antara Tergugat III dengan Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh, tidak diperoleh keturunan atau anak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi-saksi, bahwa Tergugat III telah mengangkat 2 orang anak yaitu BAMBANG SUSILO (Tergugat I) dan ENDANG HARIATI (Tergugat II);
“Menimbang, bahwa berdasarkan buktisurat dan keterangan saksi-saksi bahwa Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh telah meninggal dunia pada tanggal 16 Desember 1986 di Desa Sumberejo;
“Menimbang, bahwa dengan meninggalnya Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh, telah meninggalkan LASMINAH (Penggugat) sebagai isteri ketiga dan 2 orang anak perempuan yaitu : ANISA DIAN APRILIA (Turut Tergugat-I) dan FATIMATUL MUTAWASITHAH (Turut Tergugat-II) dan PUDJIATUN Alias SRINGATUN Alias SITI SOLEHAH (Tergugat III) sebagai isteri kedua dan dua orang anak angkat yaitu BAMBANG SUSILO (Tergugat I) dan ENDANG HARIATI (Tergugat II) ;
“Menimbang, bahwa selanjutnya apakah Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh meninggalkan harta warisan berupa Tanah Sengketa I s/d Tanah Sengketa X sebagaimana didalilkan oleh Penggugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat diperoleh fakta bahwa Tanah Sengketa IX dicatatan Buku Desa Sumberejo tercatat atas nama orang lain yaitu atas nama PAERAH Bin SINGO TARUNO dan untuk Tanah Sengketa X tercatat atas nama ISMAT PAK KASTUNI, terhadap hal tersebut baik Kuasa Penggugat maupun Kuasa Para Tergugat membenarkan oleh karenanya Tanah Sengketa IX dan Tanah Sengketa X bukanlah harta peninggalan / warisan dari Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh;
“Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu dipertimbangkan adalah apakah Tanah Sengketa I s/d Tanah Sengketa VIII adalah merupakan harta asal Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh atau harta gono-gini dalam perkawinan antara Penggugat dengan Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh;
“Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat terhadap Tanah Sengketa I s/d Tanah Sengketa VIII tercatat atas nama SUMADJI Bin SUWOTO, dengan demikian Tanah Sengketa I s/d Tanah Sengketa VIII tersebut merupakan harta peninggalan Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penggugat yaitu saksi HARDJITO, NURKHOLIS Bin KUSNI menerangkan bahwa harta peninggalan Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh adalah merupakan harta asal dari orang tuanya bernama SOEWOTO, dengan demikian Tanah Sengketa I s/d Tanah Sengketa VIII merupakan harta asal dari Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh;
“Menimbang, bahwa Penggugat berdasarkan bukti surat yang diajukan dipersidangan maupun keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan bahwa harta peninggalan dari Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh adalah merupakan harta gono-gini dalam perkawinan antara Penggugat dengan Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh;
“Menimbang, bahwa selanjutnya yang dipersoalkan oleh Para Tergugat adalah mengenai kedudukan hukum Penggugat sebagai janda dari Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh apakah berhak atas harta peninggalan Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh, dikarenakan Penggugat telah menikah lagi dengan laki-laki lain bernama MOH. DAWAM?
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Para Tergugat menerangkan bahwa Penggugat sebagai janda dari Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh telah menikah lagi dengan laki-laki bernama MOH. DAWAM dan sekarang tinggal di Irian jaya (Papua);
“Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Penggugat sebagai janda dari Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh yang telah menikah lagi dengan laki-laki bernama MOH. DAWAM berhak mewaris harta asal peninggalan Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh?
“Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No.302 K/Sip/1960, tanggal 2 Nopember 1960, berbunyi : ‘Seorang janda merupakan ahli waris dari barang-barang asal dari suami dalam arti sekurang-kurangnya barang asal tersebut tetap di-tangan janda sepanjang untuk hidup secara pantas sampai ia kawin lagi atau meninggal.’ dan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No.542K/Sip/1972, tanggal 3 Nopember 1976, berbunyi : ‘Dalam hal tidak ada anak, harta warisan ½ bagian untuk janda dan ½ bagian untuk keluarga suami atau seluruhnya dapat dinikmati janda selama hidupnya dan selama ia tidak kawin.’; [Note SHIETRA & PARTNERS: Majelis Hakim telah keliru merujuk yurisprudensi, karena dalam kedua yurisprudensi tersebut, objek tanah tidak berjumlah mencapai sebanyak 9 buah bidang tanah sebagaimana konteks perkara ini.]
“Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut oleh karena Penggugat sebagai janda dari Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh oleh karena Penggugat terbukti telah menikah / kawin lagi dengan laki-laki bernama MOH. DAWAM, dengan demikian Penggugat tidak berhak atas harta peninggalan dari Mat Sait alias Soewadji alias H. Mochamad Soleh yang merupakan harta asal dari orang-tuanya bernama SOEWOTO dan bukan merupakan harta gono–gini dalam perkawinannya dengan Penggugat;
“Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat terhadap Tergugat VI atas penguasaan tanah sengketa I, berdasarkan bukti T-14 dan T-15 bahwa tanah sengketa I telah dijual oleh Turut Tergugat II anak kandung Penggugat kepada drs. LUBISONO, M.Si suami dari Tergugat VI;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-16, terbukti bahwa Drs. LUBISONO, M.Si, suami dari Tergugat VI, telah meninggal dunia pada tanggal 20 Mei 2010, dengan meninggalkan ahli waris yaitu : Ny. Widowati Heminingrum / Ny. Lubisono (Tergugat VI) dan 2 (dua) orang anak kandung bernama: AYU CANDRA, S.Psi dan Bayu Akbari, oleh karena seluruh ahli waris dari Drs. LUBISONO, M.Si, seharusnya digugat, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat kurang pihak, sebagaimana dibuktikan dalam bukti T-17;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat terhadap Para Tergugat atas Tanah sengketa I s/d Tanah Sengketa X dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke Verklaard);
“M E N G A D I L I :
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.