Anjuran Mediator Disnaker Bersifat Personal, Orang-Perorangan Pekerja Pelapor

LEGAL OPINION
Question: Mediasi perundingan tripartit di Disnaker (Dinas Tenaga Kerja), bisa memakan waktu berbulan-bulan, sementara kondisi saat ini sudah di-PHK. Untuk hemat waktu, agar bisa segera mengajukan gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), apa boleh pakai Surat Anjuran Disnaker yang dipunyai mantan pekerja lain, karena masalah hukumnya sama, antara para pekerja yang sebelumnya telah di-PHK dan kasus yang kini saya alami?
Brief Answer: Perundingan Bipartit masih dimungkinkan untuk seketika dilompati menuju perundingan Tripartit, namun risalah mediasi yang diperantai Mediator Disnaker, menjadi prasyarat mutlak sebelum para pihak dapat bersengketa di Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial, yakni risalah sengketa antara Penggugat dan Tergugat, bukan risalah yang ditujukan bagi pekerja lainnya—sekalipun isu hukum yang melatar-belakanginya serupa. Anjuran Mediator Disnaker bersifat individual sekaligus personal pihak-pihak yang saling bersengketa.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret, terdapat cerminan kasus yang menjadi rujukan SHIETRA & PARTNERS, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 767 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 29 September 2016, perkara antara:
- PT. TITANI ALAM SEMESTA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
1. PARTINI; 2. TASRI, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat.
Penggugat merupakan Pekerja pada perusahaan Tergugat, namun Penggugat sudah merasa tidak dapat melakukan pekerjaan secara maksimal disebabkan kondisi fisik yang menurun, karena sudah memasuki usia yang wajar untuk pensiun, yang tidak lagi produktif dalam melakukan pekerjaan.
Penggugat mengajukan pensiun secara tertulis kepada Tergugat, dimana Tergugat memberikan tanggapan, bahwa untuk masalah usia pensiun masih menunggu keputusan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelesaian.
Dikarenakan PKB di PT. Titani Alam Semesta masih dalam proses dan berdasarkan PKB PT. Titani Alam Semesta periode 2002-2004, terdapat pengaturan dalam Pasal 11 ayat (8) yang mengatur bahwa batas usia pensiun adalah 55 tahun, dan Pasal 40 ayat (3) yang menyatakan:
“Pada saat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini habis masa berlakunya sementara perjanjian yang baru belum disahkan, Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan Pengusaha sepakat untuk tetap menggunakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini sampai tersusunnya Perjanjian Kerja Bersama yang baru.”
Penggugat mendalilkan pula, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik pernah menerbitkan Surat Anjuran tertanggal 2 Oktober 2014, dengan substansi Ajuran: “Agar perusahaan mem-PHK para pekerja yang telah berusia 58 tahun dan memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan.”
Sementara pihak Pengusaha dalam sanggahannya mendalilkan, pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, disebutkan bahwa: “Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri Risalah penyelesaian melalui Mediasi atau Konsiliasi, maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat.”
- dalam perkara ini, memang Para Penggugat telah melampirkan Risalah penyelesaian melalui Mediasi sebagaimana Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik tertanggal 2 Oktober 2014, namun Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik tersebut bukan risalah penyelesaian melalui Mediasi terhadap perselisihan hubungan industrial antara Partini dan Tasri (Para Penggugat) dengan PT. Titani Alam Semesta (Tergugat), oleh sebab: ditinjau dari tanggal surat pengajuan pensiun oleh Para Penggugat (tanggal 2 Oktober 2014), maka dapat dipastikan bahwa Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik tertanggal 2 Oktober 2014, bukan merupakan risalah penyelesaian melalui Mediasi atas perselisihan hubungan industrial antara Partini dan Tasri (Para Penggugat) dengan PT. Titani Alam Semesta (Tergugat), karena surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik tertanggal 2 Oktober 2014 ada terlebih dahulu (tanggal 2 Oktober 2014), sedangkan Surat Pengajuan PHK baru diajukan Para Penggugat pada tanggal 18 Agustus 2015.
Karena perselisihan hubungan industrial Partini dan Tasri (Para Penggugat) dengan PT. Titani Alam Semesta (Tergugat) adalah terjadi sejak adanya gugatan PHK Penggugat tertanggal 18 Agustus 2015, maka selanjutnya perselisihan tersebut harus diselesaikan melalui Bipartit dan Tripartit terlebih dahulu sampai terbit Risalah penyelesaian melalui Mediasi dan Konsiliasi.
Dengan demikian, pengajuan gugatan Para Penggugat tidak dilengkapi dengan Risalah penyelesaian melalui Mediasi tentang perselisihan PHK antara Para Penggugat dan Tergugat. Karenanya gugatan Para Penggugat diminta untuk dinyatakan: tidak dapat diterima.
Terhadap gugatan para Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Gresik kemudian menjatuhkan putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI.G/2015/PN.Gsk., tanggal 22 Desember 2015, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, ... pengajuan gugatan yang tidak dilampiri Risalah penyelesaian melalui Mediasi atau Konsiliasi, maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat;”
MENGADILI :
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijk Verklaard).”
Oleh karena Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik tertanggal 2 Oktober 2014 (yang dilampirkan dalam surat gugatan Para Termohon Kasasi) bukan Risalah penyelesaian melalui Mediasi terhadap perselisihan hubungan industrial antara Partini dan Tasri (Para Penggugat) dengan PT. Titani Alam Semesta (Tergugat), melainkan Risalah perselisihan antara PT Titani Alam Semesta (Tergugat) dengan pekerja lain, sehingga Isi Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik tertanggal 2 Oktober 2014, tidaklah diperuntukkan bagi Para Penggugat, sehingga Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik tertanggal 2 Oktober 2014 tidak dapat dipergunakan oleh Para Penggugat sebagai pemenuhan syarat formil pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, sebagaimana ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Sekalipun gugatan Pekerja dinyatakan “tidak diterima” oleh hakim, namun pihak Pengusaha tetap mengajukan upaya hukum kasasi, dengan argumentasi bahwa oleh karena pengajuan permohonan PHK karena memasuki usia pensiun tidak mempunyai dasar hukum dan tidak diatur pada Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003, dan oleh karena Para Termohon Kasasi masih produktif dan tidak ada tanda-tanda menurun, maka permohonan yang diajukan para Pekerjanya tertanggal 18 Agustus 2015, secara hukum dapat dikategorikan sebagai pengunduran diri dari perusahaan Tergugat.
Dimana terhadap gugat-menggugat demikian, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah
meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 14 Januari 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 1 Februari 2016, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik telah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa isi Surat Anjuran Disnaker Kabupaten Gresik Nomor ... , tanggal 2 Oktober 2014 tidak diperuntukkan khusus bagi Para Termohon Kasasi sebagai pemenuhan syarat formil pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, oleh karena itu tidak dapat dipergunakan oleh Para Termohon Kasasi pemenuhan syarat formil pada waktu mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial;
- Bahwa karena gugatan Para Penggugat / Termohon Kasasi tidak / belum memenuhi syarat formil, maka eksepsi Pemohon Kasasi / Tergugat diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, dan sesuai ketentuan hukum acara, pokok perkaranya tidak dapat diperiksa;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. TITANI ALAM SEMESTA tersebut, harus ditolak;
M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. TITANI ALAM SEMESTA, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.