Tersandera oleh Homologasi PKPU Tetap

LEGAL OPINION
Question: Putusan homologasi (akta perdamaian yang dikukuhkan Pengadilan Niaga dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PKPU), sebetulnya hanya berlaku bagi kreditor-kreditor yang mendaftarkan diri (mencatatkan piutang) pada Pengurus, atau juga mengikat kreditor-kreditor lain yang tidak ikut serta dalam perkara PKPU itu?
Maksudnya, bila saya selaku kreditor yang tak mau ikut-ikutan dengan proses PKPU dan juga tak ikut voting atas proposal perdamaian sang debitor, masa tak bisa menuntut agar hutang saya dikembalikan seketika ini juga?
Brief Answer: Sebetulnya PKPU sementara maupun homologasi (PKPU Tetap), menyerupai restrukturisasi (restructuring) maupun rescheduling atas waktu jatuh tempo kredit, yang bisa disertai atau tanpa disertai negosiasi besaran dan syarat-syarat hutang-piutang.
Bila merujuk pada asas paling fundamental dalam hukum perikatan perdata, maka perikatan restrukturisasi kredit hanya berlaku bagi debitor dan kreditor yang saling mengikatkan diri—alias, terhadap kreditor lain yang tidak bersedia melakukan restrukturisasi, perikatan semula tetap berlaku dan dapat diberlakukan tanpa terpengaruh oleh aksi para kreditor lain.
Akan menjadi melanggar asas paling fundamentil dalam hukum perdata, perihal asas kebebasan berkontrak (pacta sunt servanda), bila pihak kreditor yang tidak turut campur tangan atas proses PKPU maupun homologasi yang dihadapi sang debitor, turut dinyatakan tunduk atas kesepakatan yang dibuat oleh para kreditor lain.
Pernah terjadi, homologasi adalah hasil rekayasa, dimana didalam komposisi para kreditor yang mengikuti proses voting, disusupi kreditor pemegang piutang mayoritas yang tidak lain ialah afiliasi dari pihak sang debitor, sehingga homologasi sejatinya hanyalah ‘pesan sponsor’ dari sang debitor itu sendiri.
Homologasi yang menyatakan penundaan kewajiban pembayaran hutang tetap selama lebih satu tahun, sejatinya merugikan kreditor-kreditor lain yang tidak menyetujui adanya penundaan pelunasan. Oleh karenanya Undang-Undang tentang PKPU menyatakan secara tersurat, bahwa ‘PKPU Tetap’ hanya dapat berlaku maksimum untuk jangka waktu selama 270 hari (alias kurang dari satu tahun) sejak “PKPU Sementara”.
Namun dalam praktiknya, Pengadilan Niaga tetap saja mengesahkan homologasi yang menyekati PKPU selama lebih dari satu tahun. Sebagai langkah moderat, guna mencari titik tengah, alangkah bijaknya bila Lembaga Yudikatif menafsirkan perselisihan kepentingan demikian dengan konstruksi sebagai berikut:
1. Bila homologasi menetapkan lebih dari 1 (satu) tahun, maka PKPU selama lebih dari 1 tahun tersebut hanya mengikat para kreditor yang mendaftarkan / mencatatkan piutangnya dan mengikuti voting dalam kuorum homologasi;
2. Bila terdapat kreditor lain diluar proses homologasi yang juga tidak mencatatkan diri serta piutangnya pada pengurus PKPU sang debitor, maka dirinya hanya terikat homologasi selama 270 hari, bukan dalam hitungan lebih dari 1 tahun meski homologasi menetapkan lebih dari 1 tahun.
3. Kreditor minoritas yang mencatatkan piutang dan mengikuti voting dengan menyatakan “menolak” rencana perdamaian yang diajukan debitor, namun mayoritas “menyetujui” perdamaian sehingga tercipta homologasi, tetap tunduk pada homologasi.
PEMBAHASAN:
Pasal 228 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:
(1) Pada hari sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1), Pengadilan harus mendengar Debitor, Hakim Pengawas, pengurus dan Kreditor yang hadir, wakilnya, atau kuasanya yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa.
(2) Dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Kreditor berhak untuk hadir walaupun yang bersangkutan tidak menerima panggilan untuk itu.
(3) Apabila rencana perdamaian dilampirkan pada permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (2) atau telah disampaikan oleh Debitor sebelum sidang maka pemungutan suara tentang rencana perdamaian dapat dilakukan, jika ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 telah dipenuhi.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, atau jika Kreditor belum dapat memberikan suara mereka mengenai rencana perdamaian, atas permintaan Debitor, Kreditor harus menentukan pemberian atau penolakan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap dengan maksud untuk memungkinkan Debitor, pengurus, dan Kreditor untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian pada rapat atau sidang yang diadakan selanjutnya.
(5) Dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang tetap tidak dapat ditetapkan oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (4), Debitor dinyatakan pailit.
(6) Apabila penundaan kewajiban pembayaran utang tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, penundaan tersebut berikut perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan.” [Note SHIETRA & PARTNERS: 270 + 45 = 315 hari maksimum sejak penetapan PKPU sang debitor. Ingat, homologasi adalah dalam konteks PKPU, sehingga homologasi tetap tunduk pada rezim hukum PKPU.]
Salah satu ilustrasi penetapan homologasi yang melampaui batas jangka waktu maksimum 270 hari, dapat dijumpai dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung sengketa register Nomor 05/Pdt.G/2015/PN.Bdg. tanggal 23 September 2015, perkara antara:
- 79 orang investor, sebagai Para Penggugat; melawan
- Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), selaku Tergugat I;
- Para Pengurus dan penanggung jawab KCKGP, sebagai Para Tergugat.
Para Penggugat adalah anggota mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, terdiri dari 79 Pemodal yang telah menanda-tangani sejumlah Akta Perjanjian Penyertaan dan Pengelolaan Modal pada Tergugat I, namun Tergugat I ternyata melakukan praktik investasi ‘bodong’, sehingga terjadi gagal bayar, berujung pada terjadinya gugatan ini, dimana terhadapnya Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa ... berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 21/PDT.SUS/PKPU/2014/PN.NIAGA JKT.PST, tanggal 19 Mei 2014, Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (Tergugat I) telah dinyatakan berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk jangka waktu selama 44 (empat puluh empat) hari;
“Bahwa berdasarkan bukti Penggugat 1 yaitu Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (sebagaimana dalam bukti penggugat I Pengadilan Niaga memberikan waktu selama 44 hari untuk mencapai perdamaian dengan para Kreditur Tergugat I;
“Bahwa pada tanggal 15 Juli 2014 Tergugat I dan Para Kreditur dari Tergugat I telah menyepakati Rencana Perdamaian, yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No. 21/PDT.SUS/PKPU/2014/PN.JKTPST tanggal 23 Juli 2014;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T II-1, ‘Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No. 21/PDT.SUS/PKPU/2014/PN.JKTPST tanggal 23 Juli 2014’, Tergugat I (Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada/ KCKGP) dalam diberi kesempatan untuk menyelesaikan utang-utanganya untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan maksimal 3 (tiga) tahun, oleh karena itu berdasarkan Homologasi para Penggugat baru dapat menggugat Tergugat I setelah tanggal 23 Juli 2017 Tergugat I belum dapat melakukan seluruh kewajibannya kepada para Penggugat;
“Menimbang, bahwa apabila ada Kreditur yang menggugat Debitur PKPU yang sedang melaksanakan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga dan gugatan tersebut dikabulkan, maka pelaksanaan Putusan tersebut akan bertentangan dengan tujuan diberlakukanya Undang-Undang No. 37 tahun 2004 (tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yaitu menghindari perebutan harta Debitur. Selain itu dikemudian hari akan sangat dimungkinkan terdapat Kreditur dari Debitur PKPU yang sengaja tidak mendaftarkan piutangnya dalam proses PKPU agar dapat melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri yang akhirnya akan terjadi perebutan harta Debitur;
“Menimbang, bahwa Penetapan PKPU terhadap Debitur bertujuan untuk menyelesaikan utang Debitur kepada seluruh Krediturnya. Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 21/PDT.SUS/PKPU/2014/PN.NIAGA.JKT-PST, tanggal 19 Mei 2014 ditujukan untuk menyelesaikan seluruh utang Tergugat I kepada seluruh Krediturnya termasuk para Pengugat;
“Menimbang bahwa berdasarkan gugatan Para Penggugat yang disangkal oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, maka yang menjadi permasalahan pokok antara Penggugat dan Para Tergugat / Para Turut Tergugat adalah sebagai berikut: Apakah Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat (79 pemodal) sebesar Rp. 40.597.000.000,- (empat puluh miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah)?
“Menimbang bahwa berdasarkan bukti Para Penggugat tersebut, bahwa gugatannya pada pokoknya tentang tagihan Para Penggugat berupa uang penyertaan modal kepada Tergugat I;
“Menimbang bahwa mengenai hal Tergugat I belum mengembalikan keuntungan penyertaan modal kepada Para Penggugat tersebut, telah diperiksa dan diputus dalam perkara No. 21/PDT.Sus/PKPU/2014/PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 19 Mei 2014 dan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No. 21/PDT.Sus/PKPU/2014/PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 23 Juli 2014 (Vide: Bukti TII-1);
“Menimbang bahwa berdasarkan bukti TII-1 kepada Tergugat diberi jangka waktu 2 tahun atau maksimum 3 tahun untuk menyelesaikan hutang-hutangnya;
“Menimbang, bahwa hal tersebut telah diputus dalam Eksepsi tersebut di atas, yaitu Eksepsi Tergugat II, III, V, VII, dan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III beralasan hukum dan diterima, maka pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilanjutkan dan dengan demikian gugatan para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet on vangklijk verklaard);
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat II, III, V, VII, dan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III tentang “Perkara a quo tidak dapat diadili sampai dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Tergugat I berakhir” dapat dikabulkan;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvangklijkverklaard).”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.