Terbelenggu Prosedur Agen Fasilitas Kredit Sindikasi

LEGAL OPINION
Question: Debitor kami telah macet, menunggak hingga bertahun-tahun. Kami sebagai salah satu kreditor konsorsium, sebenarnya sudah sejak lama hendak menagih pelunasan kredit pada debitor, namun pihak Agen yang merupakan koordinator wakil para kreditor konsorsium, tidak juga proaktif menjalankan perannya. Apa artinya selamanya kami tersandera oleh agen skema sindikasi ini?
Brief Answer: Dalam konteks kredit sindikasi, Agen Fasilitas merupakan wakil para kreditor berdasarkan pemberian kuasa. Kuasa tersebut tentulah dapat dicabut sewaktu-waktu ketika pihak Agen selaku penerima kuasa tidak menjalankan pemberian kuasa secara beritikad baik, maka kuasa demikian dapat dicabut sewaktu-waktu oleh masing-masing kreditor anggota sindikasi.
Bila kita mamahami dengan baik genus dari penunjukkan Agen Fasilitas konteks kredit sindikasi, tidak lain adalah hubungan hukum perikatan perdata “pemberian kuasa”, maka pemberian kuasa tidak pernah dapat menyandera pihak pemberi kuasa untuk bertindak sendiri.
Contoh, seseorang warga memberi kuasa kepada seorang pengacara, namun tidaklah dapat dimaknai bahwa sang pemberi kuasa (principal) dengan demikian tidak lagi berhak untuk maju ke persidangan karena telah memberi kuasa kepada sang pengacara.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi kasus konkret yang tepat sekiranya SHIETRA & PARTNERS rujuk, tercermin dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa wanprestasi register Nomor 1300 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2013, perkara antara:
1. PT. BANK AGRIS (d/h. PT. BANK FINCONESIA), sebagai Pemohon Kasasi I dahulu Penggugat;
2. PT. BANK COMMONWEALTH, selaku Pemohon Kasasi II dahulu Turut Tergugat IV; melawan
- PT. GERIA WIJAYA PRESTIGE, sebagai Tergugat; dan:
1. PT. BANK WINDU KENTJANA INTERNATIONAL. Tbk.; 2. FIREWORKS VENTURES LIMITED; 3. MENTERI KEUANGAN Rl cq. KEPALA KANTOR PENGURUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA, selaku Para Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat I, II dan III.
Penggugat adalah sebagai salah satu pihak dalam Akta Perjanjian Pemberian Kredit Nomor 8 Tanggal 28 November 1995, dimana yang menjadi pihak-pihak pemberi pinjaman adalah sebagai berikut:
- PT. Bank PDFCI;
- PT. Bank Multicor;
- PT. Bank Rama;
- PT. Indonesian Investments International Bank (PT Indovest Bank);
- PT. Bank Finconesia;
- PT. Bank Arta Niaga Kencana;
- PT. Bank Dharmala.
“PT. Bank Finconesia” kemudian berubah nama menjadi “PT. Bank Agris”. Penggugat merupakan kreditor, sementara Tergugat merupakan debitor. Terdapat hubungan hukum antara Penggugat selaku anggota Sindikasi selaku Kreditur dengan Tergugat, sebagaimana Akta Perjanjian Pemberian Kredit Nomor 8 tertanggal 28 November 1995.
Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya yang berupa angsuran pokok, bunga dan denda, meskipun Penggugat telah berulang kali menegur Tergugat, namun Tergugat hingga saat ini tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi seluruh kewajibannya.
Dengan demikian timbul kerugian bagi Penggugat, yang hingga tanggal 7 Januari 2011 keseluruhannya kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar US$20,389,661.26 dan Rp10.000.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut:
- Kewajiban pokok : US$2,000,000.00;
- Bunga : US$2,963,481.09;
- Denda yang terdiri dari:
a. Denda atas tunggakan bunga : US$7,628,523.70.
b. Denda atas tunggakan pokok : US$7,797,656.47.
Penggugat mengklaim, tidak ada satu pasal pun dalam Akta Perjanjian-Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 tanggal 28 November 1995 yang melarang Penggugat untuk mengajukan gugatan serta menuntut pembayaran lunas secara langsung kepada Tergugat.
Meskipun Penggugat telah berulangkali mengajukan permintaan kepada Turut Tergugat I agar menjalankan fungsinya sebagai Agen Fasilitas dan Agen Jaminan dalam rangka mendapatkan kembali hak yang dimiliki oleh Penggugat terhadap kredit yang telah diberikan kepada Tergugat, namun Turut Tergugat I tidak menjalankan fungsinya. Karenanya sangat beralasan Penggugat mengajukan gugatan pelunasan secara langsung kepada Tergugat.
Turut Tergugat I juga tidak berupaya secara maksimal untuk mempertahankan hak-hak dan kewajiban yang dimilikinya serta para Pemberi Pinjaman termasuk Penggugat, yang semestinya aktif menagih dan/atau melakukan tindakan hukum untuk meminta agar Tergugat mengembalikan seluruh kewajibannya kepada para Pemberi Pinjaman, dimana hingga saat ini sudah lebih dari 15 (lima belas) tahun Tergugat tidak mengembalikan apa yang menjadi kewajibannya.
Sementara itu pihak Tergugat dalam bantahannya menyebutkan, Penggugat (PT Bank Agris) tidak memiliki kapasitas/kewenangan untuk mengajukan gugatan berdasarkan Perjanjian Kredit No. 08 tanggal 28 November 1995, karena Penggugat bukan dan tidak merupakan agen fasilitas.
Tergugat menyebutkan, dalam perspektif hukum perbankan, Perjanjian Kredit No. 08 Tahun 1995 tersebut dikenal dengan terminologi kredit sindikasi. Apabila dicermati Perjanjian Kredit tersebut, dapat diketahui bahwa yang menjadi selaku agen fasilitas ialah Bank PDFCI, bukan PT. Bank Windu.
Mengenai kedudukan dan wewenang agen fasilitas diatur dalam Perjanjian Kredit Nomor 08 Tahun 1995 tersebut, sebagai berikut:
“Agen Fasiltas berarti Bank PDFCI yang bertindak selaku wakil para pemberi pinjaman dengan nama agen fasiltas dalam dokumen kredit, sebagaimana ditetapkan dalam ayat 10.2 Pasal 10 Perjanjian kredi.”
“10.2. Agen Fasilitas;
A. - Para Pemberi Pinjaman dengan ini mengangkat Bank PDFCI sebagai Wakil para Pemberi Pinjaman dengan nama agen fasilitas dalam dokumen kredit dengan diberi wewenang dan kekuasaan untuk dan atas nama para Pemberi Pinjaman melakukan tindakan apapun untuk dan dalam rangka menata-usahakan/administrasi dan melaksanakan/menjalankan segala sesautu yang dalam setiap dokumen kredit secara tegas didelegasikan kepada, untuk dilakukan oleh, agen fasilitas serta menjalankan/melaksanakan kekuasaan dan wewenang lain yang berhubungan;
- Bank PDFCI menerima baik pengangkatan sebagai agen fasilitas yang dilakukan para Pemberi Pinjaman sebagaimana diuraikan diatas;
- Adapun syarat dan ketentuan serta lain hal yang mengenai atau berhubungan dengan pengangkatan Bank PDFCI sebagai agen fasilitas akan diatur/ditetapkan dalam Perjanjian Antar Pemberi Pinjaman;
B. - Perseroan menyetujui pengangkatan Bank PDFCI sebagai agen fasilitas dari Para Pemberi Pinjaman dalam dokumen kredit dan perseroan dengan ini menerima agen fasilitas selaku menatausahakan/mengadiministrasikan serta menjalankan hak dan wewenang para Pemebri Pinjaman dalam atau berdasrkan dokumen kredit dengan hak dan wewenang sebagaimana diuraikan diatas;
1. Bahwa mengenai Kewenangan agen fasilitas berkenaan dengan tindakan / gugatan hukum terhadap Perseroan (PT GWP) diatur pada ayat 11.15. Pasal 11 Perjanjian Kredit Nomor 08 Tahun 1995 tersebut, sebagai berikut:
“11.15. – Pemilihan Domisili;
– Mengenai dokumen kredit dan segala akibat hukumnya dan pelaksanaannya, ... dst ... , dengan tidak mengurangi hak dan wewenang agen fasilitas atas nama para Pemberi Pinjaman untuk mengajukan tuntutan / gugatan hukum terhadap perseroan berdasarkan dokumen kredit di pengadilan atau ... dst ... ;”
Dengan demikian Agen Fasiltas mempunyai hak dan wewenang atas nama para pemberi pinjaman untuk mengajukan tuntutan/gugatan hukum ke hadapan pengadilan berdasarkan dokumen kredit. Anggota peserta dari para Pemberi Jaminan tidak lagi dapat bertindak sendiri dan langsung, tanpa melalui Agen Fasilitas, dalam hal ini Bank PDFCI, termasuk untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat.
Tergugat menyimpulkan, tindakan Penggugat yang mengajukan gugatan secara langsung dan sendiri, tanpa melalui Agen Fasilitas, merupakan perbuatan tanpa wewenang yang disaat bersamaan tidak memiliki kapasitas/kewenangan untuk mengajukan gugatan, karena Penggugat bukan merupakan Agen Fasilitas.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, sebagaimana putusan Nomor 27/Pdt.G/2011/PN Jkt.Pst, tanggal 18 Agustus 2011 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat yang hingga tanggal 7 Januari 2011 keseluruhan kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar US$20,389,661.26 (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh satu dollar Amerika dua puluh enam sen) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara ini diucapkan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.041.000,00 (satu juta empat puluh satu ribu rupiah);
5. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan Selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Negeri tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan Nomor 187/PDT/2012/PT DKI, tanggal 17 Juli 2012, dengan amar sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.G/ 2011/PN Jkt.Pst, tanggal 18 Agustus 2011 yang dimohonkan banding tersebut dan dengan:
Mengadili Sendiri :
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi dari Tergugat/Pembanding;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Mengenai alasan-alasan Pemohon Kasasi I;
“Bahwa alasan-alasan tersebut di atas dapat dibenarkan karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang telah membatalkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi) telah mengabaikan kedudukan atau eksistensi Bank PDFCI selaku agen facility dalam perjanjian kredit sindikasi tersebut, ternyata sudah tidak eksis lagi karena sudah diambil alih oleh Pemerintah (dalam likwidasi), dan dari kenyataan tersebut dihubungkan dengan adanya hubungan hukum hutang piutang antara Tergugat selaku pihak yang berhutang dengan Penggugat sebagai pihak yang berpiutang, terbukti Tergugat telah wanprestasi karena tidak membayar hutangnya kepada pihak Penggugat yang sudah lebih dari 10 (sepuluh) tahun jatuh tempo akan tetapi tidak dibayar;
- Bahwa dengan memperhatikan azas kepatutan dan kelayakan maka penagihan yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat sebatas besarnya piutang Penggugat kepada Tergugat -melalui gugatan- a quo, dapat dibenarkan, karena PT. Bank PDFCI selaku agen fasilitas sudah tidak eksis lagi;
- Bahwa selama lebih dari 10 (sepuluh) tahun pihak PT. Bank PDFCI (dalam likwidasi) maupun Likwidatornya lalainya tidak melakukan penagihan / pengurusan atas kredit sindikasi tersebut, maka menurut pendapat Mahkamah Agung sudah tepat dan dapat dibenarkan serta tidak melampaui kewenangannya Penggugat melakukan gugatan untuk menagih piutangnya kepada Tergugat sebagaimana yang telah dipertimbangkan dengan benar oleh Judex Facti (Pengadilan Negeri);
“Alasan Pemohon Kasasi II:
“Bahwa alasan-alasan Pemohon Kasasi II tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti (PN/PT) tidak salah dalam menerapkan hukum, sebab piutang yang ditagih oleh Pemohon Kasasi I/Penggugat i.c. PT.Bank Agris adalah ‘sebatas’ piutang yang merupakan bahagian Pemohon Kasasi I/Penggugat saja, sedangkan masalah pengalihan piutang Pemohon Kasasi II/Turut Tergugat IV i.c PT.Bank Commonwealth kepada pihak lain, bukanlah merupakan kewajiban Pemohon Kasasi I/Penggugat, hal tersebut merupakan hak Pemohon Kasasi II i.c. Turut Tergugat IV i.c. PT Bank Commonwealth untuk menuntutnya kepada pihak Tergugat sebagai pihak yang berhutang;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan kasasi lainnya, maka menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT. Bank AGRIS (d/h. PT. Bank FINCONESIA) dan menolak Pemohon Kasasi II: PT. Bank COMMONWEALTH tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 187/PDT/2012/PTDKI tanggal 17 Juli 2012 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.G/2011/PN Jkt.Pst, tanggal 18 Agustus 2011 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan mengambil alih amar Putusan Pengadilan Negeri karena dipandang telah tepat dan benar sebagaimana disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT Bank AGRIS (d/h. PT Bank FINCONESIA) dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: PT Bank COMMONWEALTH tersebut;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 187/PDT/2012/PT DKI tanggal 17 Juli 2012 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.G/2011/PN Jkt.Pst, tanggal 18 Agustus 2011;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat yang hingga tanggal 7 Januari 2011 keseluruhan kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar US$20,389,661.26 (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh satu dolar Amerika dua puluh enam sen) secara tunai dan sekaligus;
4. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Note SHIETRA & PARTNERS: salah satu hal yang menarik lainnya dari ilustrasi kasus konkret diatas, tertunggaknya hutang selama bertahun-tahun, akan mengakibatkan besaran bunga dan denda yang membengkak—sebagaimana tercermin dalam kasus diatas, hutang pokok hanya 2 juta USD, menjelma 20 juta USD sepuluh tahun kemudian—dan nilai tersebutlah yang dijatuhkan dalam amar putusan Mahkamah Agung.
...
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.