KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Aspek Hukum Bekerja dalam Ketidakpastian

LEGAL OPINION
Question: Kinerja berbasis target, itu yang jadi peraturan perusahaan tempat saya dan kawan-kawan bekerja. Masalahnya, jenis tanggung jawab kami selalu diwarnai ketidakpastian, sekalipun kami telah bekerja keras dan berupaya mencapai target. Kadang tercapai, kadang melebihi, kadang sama sekali tidak. Ketika target tak tercapai, seletih apapun kami telah berusaha, apa artinya perusahaan boleh memecat kami sewaktu-waktu?
Brief Answer: Sungguh suatu pertanyaan yang sukar dijawab, karena biasanya parameter atau indikator pencapaian target ditentukan secara sepihak oleh internal manajemen, serta target yang tidak realistis pun acapkali dijadikan sebagai dasar melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja seperti yang bertanggung jawab dalam urusan marketing / penjualan, debt collector, agen, pekerja pada kantor cabang / perwakilan, dsb.
Terdapat dua jenis kriteria “target”, yakni: “target terukur” dan “target yang tidak terukur”. Target terukur dapat dicerminkan pada Pekerja / Buruh pada faktor produksi semisal Pekerja pabrik pengolahan atau perakitan kendaraan bermotor, ritase pengangkutan supir pengangkut, pengerjaan dalam industri konveksi, dsb.
Baru menjadi masalah, ketika fungsi atau tanggung jawab Pekerja ialah berpusat pada kegiatan yang mengandalkan “target yang tidak terukur”, ialah variabel bebas dan variabel terikat yang tidak dapat dikalkulasi karena bergantung pada keadaan yang belum pasti. Variabel terikatnya ialah parameter tingkat pencapaian target, sementara variabel bebasnya ialah faktor itikad baik debitor untuk melunasi, kondisi ekonomi mikro dan makro nasional, faktor “musim” (semisal tahun ajaran baru sekolah mengakibatkan tenaga marketing sukar menjual produk kendaraan motor kepada pasar, juga tren fashion), ketersediaan pasokan produk (tidak kondusifnya faktor internal perusahaan), kesiapan calon konsumen potensial, ataupun tingkat persaingan yang tinggi karena produk yang ditawarkan memiliki beragam substitusi yang mudah dijumpai di pasaran, telah jenuhnya pasar terhadap produk yang ditawarkan, dsb.
PEMBAHASAN:
Perihal “target yang tidak terukur”, secara relevan dapat dicerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa PHK register Nomor 796 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 24 Februari 2016, perkara antara:
- PT. MEGA CENTRAL FINANCE, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- ANTONY, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tahun 2009, dengan jabatan terakhir sebagai kolektor Cabang Tangerang. Pada tanggal 05 February 2014, Penggugat mendapat Surat Peringatan I dengan alasan Penggugat tidak mencapai Terget Performance bulan Januari 2014 sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan Pertama. Masa berlaku dari Surat Peringatan sebagaimana disebut diatas adalah selama 6 bulan.
Adapun dasar dari Surat Peringatan yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah Pasal 31 Ayat (7) Peraturan Perusahaan Tergugat yang mengatur:
“Seluruh karyawan wajib untuk mengerjakan tugas-tugas atau pekerjaan pekerjaan yang diberikan dengan baik dan penuh tanggung jawab demi kemajuan usaha perusahaan, seperti memenuhi target pekerjaan dan atau standart prestasi yang ditetapkan oleh perusahaan.”
Menurut pandangan Penggugat, pemberian Surat Peringatan I adalah tidak beralasan, karena Penggugat telah berupaya semaksimal mungkin, namun tidak berhasil mencapai target, karena dunia colector (penagihan) tidak sama dengan pekerjaan lainnya yang sudah tersystem.
Belum genap berumur 6 bulan setelah Penggugat mendapat Surat Peringatan I, Tergugat kemudian memberikan Surat Peringatan ke II kepada Penggugat tertanggal 19 Februari 2014, dengan dasar alasan yang serupa. Berlanjut, sebelum Surat Peringatan Ke II berakhir keberlakuannya, Tergugat pada tanggal 1 April 2014 secara serta-merta melakukan PHK terhadap Penggugat secara tertulis tertanggal 27 Maret 2014.
Sekalipun PHK secara sepihak dilakukan oleh Tergugat, namun Tergugat tidak memberikan hak-hak normatif yang seharusnya diterima oleh Pekerja yang terkena PHK, meski PHK terjadi bukan karena Penggugat secara sengaja bermaksud melakukan kesalahan berupa tidak terealisasinya pencapaian target yang ditetapkan manajemen.
Terhadap gugatan sang Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Serang kemudian menjatuhkan putusan Nomor 74/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Srg. tanggal 24 Februari 2015, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa selama persidangan Tergugat tidak membuktikan bahwa Penggugat tidak mencapai target yang telah ditetapkan, yaitu berapa target yang telah ditetapkan dan berapa hasil yang dicapai Penggugat. Jeda antar surat peringatan I, dan II hanya 14 hari dan surat peringatan II dan III yang hanya 6 hari dengan alasan yang sama yaitu tidak mencapai target, juga dirasa tidak wajar, sebab waktu 6 (enam) atau 14 hari, tidak cukup bagi Penggugat untuk melakukan perbaikan atau peningkatan kinerjanya.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka secara materiil tidak cukup alasan bagi Tergugat untuk melakukan PHK kepada Penggugat;
“Menimbang, bahwa selama persidangan, tidak terbukti bahwa Tergugat telah memperoleh penetapan PHK dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial, artinya secara formil Tergugat belum melakukan prosedur PHK sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan PHK dengan Penggugat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, terhitung sejak putusan atas perkara ini diucapkan dalam persidangan;
4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah Bulan April 2014 sampai dengan Bulan Januari 2015, dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2014, sebesar Rp66.395.000,00 (enam puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
5. Menyatakan biaya perkara sebesar Rp311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah) dibebankan kepada Negara;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Berkeberatan karena PHI memberi hak bagi Penggugat atas kompensasi PHK berupa 2 (dua) kali ketentuan pesangon, pihak Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tertanggal 26 Maret 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan sudah tepat dan sudah benar untuk mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian didasari pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa ternyata Tergugat tidak melanggar peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama, karena dalam Perjanjian Kerja PKB atau PP tidak mengatur tentang isi surat peringatan yang dikeluarkan oleh Tergugat, oleh karena itu SP-I, SP-II, dan SP-III yang diberikan kepada Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 161 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dengan demikian PHK yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah maka Penggugat berhak mendapatkan hak-hak berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah proses sejak putusan diucapkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. MEGA CENTRAL FINANCE tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. MEGA CENTRAL FINANCE tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.